Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › PEMBETULAN SPT TAHUNAN 2015 TIDAK BISA IKUT TAX AMNESTY
PEMBETULAN SPT TAHUNAN 2015 TIDAK BISA IKUT TAX AMNESTY
- Originaly posted by MAS BAGUS:
Mohon pencerahan dan bunyi peraturan bahwa Pembetulan SPT Tahunan 2015 yg dilaporkan ke KPP setelah 1 JULI 2016 tidak bisa mengikuti Tax Amnesty? atau bagaimana perlakuannya? Thx….
bukan tidak bisa mengikuti TA
tapi SPT yang dibetulkan tsb dianggap tidak disampaikan - Originaly posted by MAS BAGUS:
Mohon pencerahan dan bunyi peraturan bahwa Pembetulan SPT Tahunan 2015 yg dilaporkan ke KPP setelah 1 JULI 2016 tidak bisa mengikuti Tax Amnesty? atau bagaimana perlakuannya? Thx….
terbalik rekan…..yang benar adalah kalau ikut tax amnesty, tidak boleh melakukan pembetulan (pembetulan dianggap tidak disampaikan)
berarti sebelum mengajukan surat pernyataan kita masih bisa membetulkan spt?
- Originaly posted by YUNIRA:
berarti sebelum mengajukan surat pernyataan kita masih bisa membetulkan spt?
bisa bu…namun jika akhirnya ikut TA, spt/spm yang disampaikan setelah tgl 1 July 2016 dianggap tidak disampaikan
- Originaly posted by VAT:
bisa bu…namun jika akhirnya ikut TA, spt/spm yang disampaikan setelah tgl 1 July 2016 dianggap tidak disampaikan
Jadi mubazir rekan. Hehehe
- Originaly posted by Danilecarlo:
Jadi mubazir rekan. Hehehe
setuju rekan…tapi bisa juga buat jaga-jaga kalau ternyata batal ikut TA…pembetulan jadi sudah dilakukan (just in case jadi KB kan sanksinya gak semakin menumpuk)…
hehehe…. Angka 8 Petunjuk Pengisian Daftar Rincian Harta dan Utang.
NILAI YANG DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK TERAKHIR (RUPIAH) – Kolom (5.A)
Kolom ini diisi dengan harga perolehan untuk Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir atau dengan dengan sisa pokok Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Tahun Terakhir.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum menyampaikan Surat Pernyataan, maka nilai Harta/Utang yang diisikan dalam bagian ini adalah nilai Harta/Utang yang telah dilaporkan dalam pembetulan SPT Tahunan PPh, sedangkan apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh setelah menyampaikan Surat Pernyataan, maka nilai Harta/Utang yang diisikan dalam bagian ini adalah nilai Harta/Utang yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum pembetulan SPT Tahunan PPh dilakukan.- Originaly posted by begawan5060:
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum menyampaikan Surat Pernyataan, maka nilai Harta/Utang yang diisikan dalam bagian ini adalah nilai Harta/Utang yang telah dilaporkan dalam pembetulan SPT Tahunan PPh
berarti atas perubahan harta tetap bisa dianggap disampaikan ya pak?
Tapi bagaimana dengan istilah "dianggap tidak disampaikan" dalam UU dan PMK ya pak?
Apakah yang dalam petunjuk pengisian hanya untuk keperluan penghitungan harta bersih tambahan? sehingga bagi WP (OP) yang hanya sekedar "kelupaan" lapor harta dapat diakomodir….
- Originaly posted by begawan5060:
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum menyampaikan Surat Pernyataan, maka nilai Harta/Utang yang diisikan dalam bagian ini adalah nilai Harta/Utang yang telah dilaporkan dalam pembetulan SPT Tahunan PPh
Atau ini hanya berlaku untuk pembetulan sebelum 1 Juli 2016?
Pembetulan setelah UU TA terbit bagi WP yang mau ikut TA tidak dianggap rekan…jadi percuma pembetulan, keculi tidak mau ikut TA, silahkan melakukan pembetulan SPT
- Originaly posted by denzi:
Pembetulan setelah UU TA terbit bagi WP yang mau ikut TA tidak dianggap rekan…jadi percuma pembetulan, keculi tidak mau ikut TA, silahkan melakukan pembetulan SPT
setuju sih pak….tp bagaimana dengan kalimat yang di bold dan di garisbawahi rekan begawan?
Apakah itu untuk pembetulan sebelum uu berlaku (1 juli 2016)? - Originaly posted by VAT:
Atau ini hanya berlaku untuk pembetulan sebelum 1 Juli 2016?
kalau menurut saya sebelum 1 juli 2016,
contoh pembetulannya dilaporkan di 15 mei 2016, nilai yang dipake nilai setelah pembetulan.. tapi jika pembetulan dilaporkan di 10 juli 2016, nilai yang dipake yang 31 des 2015.. mohon pendapat lainnya - Originaly posted by ford77:
kalau menurut saya sebelum 1 juli 2016,
contoh pembetulannya dilaporkan di 15 mei 2016, nilai yang dipake nilai setelah pembetulan.. tapi jika pembetulan dilaporkan di 10 juli 2016, nilai yang dipake yang 31 des 2015.. mohon pendapat lainnyaSependapat
Bunyinya sudah jelas, kenapa berandai-andai?
Yang ingin saya sampaikan adalah kenapa Perdirjen ini bertentangan dengan aturan di atasnya?
Contoh lain aturan TA yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya yaitu :
Menurut UU TA, WP UMKM, meskipun sudah menyampaikan SPT 2015 tetap diwajibkan melampirkan S. Pernyataan Peredaran Usaha, sedangkan menurut PMK tidak wajib melampirkan S. Pernyataan Peredaran Usaha