Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › PEMBETULAN SPT TAHUNAN 2015 TIDAK BISA IKUT TAX AMNESTY
PEMBETULAN SPT TAHUNAN 2015 TIDAK BISA IKUT TAX AMNESTY
- Originaly posted by danilecarlo:
Bunyinya sudah jelas, kenapa berandai-andai?
Yang ingin saya sampaikan adalah kenapa Perdirjen ini bertentangan dengan aturan di atasnya?
Contoh lain aturan TA yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya yaitu :
Menurut UU TA, WP UMKM, meskipun sudah menyampaikan SPT 2015 tetap diwajibkan melampirkan S. Pernyataan Peredaran Usaha, sedangkan menurut PMK tidak wajib melampirkan S. Pernyataan Peredaran UsahaKesalahan Teknis ini. Dikejar waktu
- Originaly posted by ford77:
kalau menurut saya sebelum 1 juli 2016,
contoh pembetulannya dilaporkan di 15 mei 2016, nilai yang dipake nilai setelah pembetulan.. tapi jika pembetulan dilaporkan di 10 juli 2016, nilai yang dipake yang 31 des 2015.. mohon pendapat lainnyaOriginaly posted by danilecarlo:Sependapat
Noted rekan
- Originaly posted by danilecarlo:
Kesalahan Teknis ini. Dikejar waktu
Entah kenapa saya juga merasa demikian…
Kalau Pasal 22 ayat (5) huruf c PMK 118 maksud dan tujuannya apa ya?
"Penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak, antara lain
Mengungkapkan perubahan perhitungan Uang Tebusan, dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan dari yang semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a"bisakah ditunjukkan informasi ini di peraturan atau undang-undangnya? trims
- Originaly posted by ford77:
kalau menurut saya sebelum 1 juli 2016,
contoh pembetulannya dilaporkan di 15 mei 2016, nilai yang dipake nilai setelah pembetulan.. tapi jika pembetulan dilaporkan di 10 juli 2016, nilai yang dipake yang 31 des 2015.. mohon pendapat lainnyasependapat, karena ada UU TA, yang notabene lex specialis, dibandingkan dengan UU Perpajakan yang lex generalis, seharusnya setelah UU TA keluar, maka aturan di UU TA yang didahulukan.
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Originaly posted by MAS BAGUS:
Mohon pencerahan dan bunyi peraturan bahwa Pembetulan SPT Tahunan 2015 yg dilaporkan ke KPP setelah 1 JULI 2016 tidak bisa mengikuti Tax Amnesty? atau bagaimana perlakuannya? Thx….bukan tidak bisa mengikuti TA
tapi SPT yang dibetulkan tsb dianggap tidak disampaikanApakah ada informasi ini di aturan atau perundang-undangan pajak?
- Originaly posted by requn:
Apakah ada informasi ini di aturan atau perundang-undangan pajak?
PMK 118/2016 Pasal 35 ayat (1) huruf d "…Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku"
- Originaly posted by begawan5060:
Menurut UU TA, WP UMKM, meskipun sudah menyampaikan SPT 2015 tetap diwajibkan melampirkan S. Pernyataan Peredaran Usaha, sedangkan menurut PMK tidak wajib melampirkan S. Pernyataan Peredaran Usaha
Wueleh..ternyata masih ada ketidaksesuaian, padahal kan seharusnya banyak tim peneliti dan di uji coba sebelum di undangkan..
- Originaly posted by pakdeerror:
PMK 118/2016 Pasal 35 ayat (1) huruf d "…Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku"
Maaf pemula. Apakah yang dimaksud dengan "jenis pajak"? Apakah pembetulan yang dimaksud adalah segala jenis pembetulan, termasuk omset?
ikut nimbrung rekan,
kalau pembetulan itu hanya membetulkan kesalahan memasukkan nominal angka di Neraca (8A) misalnya nominal terlanjur dimasukkan di Investasi pada perush asuransi seharusnya nominal dimasukkan di Aktiva tetap lainnya.
apakah kalau melakukan pembetulan setelah 31 Juli 2016 akan tidak diakui.
terima kasih rekan.- Originaly posted by begawan5060:
Contoh lain aturan TA yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya yaitu :
Menurut UU TA, WP UMKM, meskipun sudah menyampaikan SPT 2015 tetap diwajibkan melampirkan S. Pernyataan Peredaran Usaha, sedangkan menurut PMK tidak wajib melampirkan S. Pernyataan Peredaran Usahahe3
ini ecek2lah…
yg lebih dahsyat: kenapa di uu ta gak ada batasan umkm, tp tiba2 di pmk dibatasi???
dahsyat kan…