Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty PEMBETULAN SPT TAHUNAN 2015 TIDAK BISA IKUT TAX AMNESTY

  • PEMBETULAN SPT TAHUNAN 2015 TIDAK BISA IKUT TAX AMNESTY

     ktfd updated 7 years, 7 months ago 14 Members · 27 Posts
  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 1:01 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Bunyinya sudah jelas, kenapa berandai-andai?
    Yang ingin saya sampaikan adalah kenapa Perdirjen ini bertentangan dengan aturan di atasnya?
    Contoh lain aturan TA yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya yaitu :
    Menurut UU TA, WP UMKM, meskipun sudah menyampaikan SPT 2015 tetap diwajibkan melampirkan S. Pernyataan Peredaran Usaha, sedangkan menurut PMK tidak wajib melampirkan S. Pernyataan Peredaran Usaha

    Kesalahan Teknis ini. Dikejar waktu

  • VAT

    Member
    11 August 2016 at 2:08 pm
    Originaly posted by ford77:

    kalau menurut saya sebelum 1 juli 2016,
    contoh pembetulannya dilaporkan di 15 mei 2016, nilai yang dipake nilai setelah pembetulan.. tapi jika pembetulan dilaporkan di 10 juli 2016, nilai yang dipake yang 31 des 2015.. mohon pendapat lainnya

    Originaly posted by danilecarlo:

    Sependapat

    Noted rekan

  • VAT

    Member
    11 August 2016 at 2:10 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Kesalahan Teknis ini. Dikejar waktu

    Entah kenapa saya juga merasa demikian…

  • VAT

    Member
    11 August 2016 at 2:12 pm

    Kalau Pasal 22 ayat (5) huruf c PMK 118 maksud dan tujuannya apa ya?
    "Penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak, antara lain
    Mengungkapkan perubahan perhitungan Uang Tebusan, dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan dari yang semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a
    "

  • requn

    Member
    28 September 2016 at 6:41 pm

    bisakah ditunjukkan informasi ini di peraturan atau undang-undangnya? trims

  • Pakdeerror

    Member
    28 September 2016 at 7:29 pm
    Originaly posted by ford77:

    kalau menurut saya sebelum 1 juli 2016,
    contoh pembetulannya dilaporkan di 15 mei 2016, nilai yang dipake nilai setelah pembetulan.. tapi jika pembetulan dilaporkan di 10 juli 2016, nilai yang dipake yang 31 des 2015.. mohon pendapat lainnya

    sependapat, karena ada UU TA, yang notabene lex specialis, dibandingkan dengan UU Perpajakan yang lex generalis, seharusnya setelah UU TA keluar, maka aturan di UU TA yang didahulukan.

  • requn

    Member
    29 September 2016 at 4:42 am
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Originaly posted by MAS BAGUS:
    Mohon pencerahan dan bunyi peraturan bahwa Pembetulan SPT Tahunan 2015 yg dilaporkan ke KPP setelah 1 JULI 2016 tidak bisa mengikuti Tax Amnesty? atau bagaimana perlakuannya? Thx….

    bukan tidak bisa mengikuti TA
    tapi SPT yang dibetulkan tsb dianggap tidak disampaikan

    Apakah ada informasi ini di aturan atau perundang-undangan pajak?

  • Pakdeerror

    Member
    29 September 2016 at 8:11 am
    Originaly posted by requn:

    Apakah ada informasi ini di aturan atau perundang-undangan pajak?

    PMK 118/2016 Pasal 35 ayat (1) huruf d "…Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku"

  • jon1201

    Member
    29 September 2016 at 9:47 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Menurut UU TA, WP UMKM, meskipun sudah menyampaikan SPT 2015 tetap diwajibkan melampirkan S. Pernyataan Peredaran Usaha, sedangkan menurut PMK tidak wajib melampirkan S. Pernyataan Peredaran Usaha

    Wueleh..ternyata masih ada ketidaksesuaian, padahal kan seharusnya banyak tim peneliti dan di uji coba sebelum di undangkan..

  • ufuksenja

    Member
    5 October 2016 at 5:19 am
    Originaly posted by pakdeerror:

    PMK 118/2016 Pasal 35 ayat (1) huruf d "…Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku"

    Maaf pemula. Apakah yang dimaksud dengan "jenis pajak"? Apakah pembetulan yang dimaksud adalah segala jenis pembetulan, termasuk omset?

  • mata

    Member
    5 October 2016 at 10:48 am

    ikut nimbrung rekan,
    kalau pembetulan itu hanya membetulkan kesalahan memasukkan nominal angka di Neraca (8A) misalnya nominal terlanjur dimasukkan di Investasi pada perush asuransi seharusnya nominal dimasukkan di Aktiva tetap lainnya.
    apakah kalau melakukan pembetulan setelah 31 Juli 2016 akan tidak diakui.
    terima kasih rekan.

  • ktfd

    Member
    7 October 2016 at 1:08 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Contoh lain aturan TA yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya yaitu :
    Menurut UU TA, WP UMKM, meskipun sudah menyampaikan SPT 2015 tetap diwajibkan melampirkan S. Pernyataan Peredaran Usaha, sedangkan menurut PMK tidak wajib melampirkan S. Pernyataan Peredaran Usaha

    he3
    ini ecek2lah…
    yg lebih dahsyat: kenapa di uu ta gak ada batasan umkm, tp tiba2 di pmk dibatasi???
    dahsyat kan…

Viewing 16 - 27 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now