Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › pertanyaan ttg tax amnesty
Rekan semua saya ada pertanyaan mengenai tax amnesty :
1. Jika dalam satu keluarga hanya ada npwp 1 (suami) sdgkn harta suami ada yg diatasnamakan istrinya lalu bagaimana perlakuannya?apakah tetap harus dibaliknama?
2.jika 1 keluarga istri dan suami npwp sndiri2 apakah boleh mengajukan TA sendiri 2 atau harus digabung dulu?
3. JK saya melaporkan misal motor harga 10 jt lalu kemudian hari saya jual 5 juta apakah hasil penjualan motor tersebut akan dikenai pajak penghasilan?
Terima kasih rekan- Originaly posted by takonpajek:
1. Jika dalam satu keluarga hanya ada npwp 1 (suami) sdgkn harta suami ada yg diatasnamakan istrinya lalu bagaimana perlakuannya?apakah tetap harus dibaliknama?
Harus tetap dibaliknamakan, tp kalo dlm satu keluarga itu memang mau ikutan TA iyauda buat NPWP dulu bagi istrinya
Originaly posted by takonpajek:2.jika 1 keluarga istri dan suami npwp sndiri2 apakah boleh mengajukan TA sendiri 2 atau harus digabung dulu?
Iya memang harus mengajukan TA sendiri2, nanti kalo uda dapat surat keterangan masing2, baru ngajuin penghapusan NPWP
biar gak diperiksa sama petugas pas menghapus NPWPOriginaly posted by takonpajek:3. JK saya melaporkan misal motor harga 10 jt lalu kemudian hari saya jual 5 juta apakah hasil penjualan motor tersebut akan dikenai pajak penghasilan?
Tidak. Motor tsb berarti tidak perlu di lapor di Surat Pernyataan
- Originaly posted by takonpajek:
Jika dalam satu keluarga hanya ada npwp 1 (suami) sdgkn harta suami ada yg diatasnamakan istrinya lalu bagaimana perlakuannya?apakah tetap harus dibaliknama?
Yang ikut TA hanya suami, tidak perlu balik nama..
Originaly posted by takonpajek:jika 1 keluarga istri dan suami npwp sndiri2 apakah boleh mengajukan TA sendiri 2 atau harus digabung dulu?
Sendiri-sendiri..
Originaly posted by takonpajek:JK saya melaporkan misal motor harga 10 jt lalu kemudian hari saya jual 5 juta apakah hasil penjualan motor tersebut akan dikenai pajak penghasilan?
Ya, sepanjang mengalami keuntungan..
Kenapa motor tersebut tidak perlu dilaporkan rekan?soalnya per Des 2015 motor tersebut masih ada?
Kalo dari contoh di atas brrti tidak akan dianggap penghasilan kn rekan begawan?soalnya mengalami kerugian (lapor 10 jt laku 5jt)
- Originaly posted by takonpajek:
Kalo dari contoh di atas brrti tidak akan dianggap penghasilan kn rekan begawan?soalnya mengalami kerugian (lapor 10 jt laku 5jt)
Benar..
Rekan begawan……untuk yang npwp atas nama suami mengapa tidak diharuskan balik nama?
- Originaly posted by begawan5060:
Yang ikut TA hanya suami, tidak perlu balik nama..
sependapat.
Originaly posted by takonpajek:3. JK saya melaporkan misal motor harga 10 jt lalu kemudian hari saya jual 5 juta apakah hasil penjualan motor tersebut akan dikenai pajak penghasilan?
pph dikenakan sepanjang ada selisih keuntungan penjualan motor tsb.
cmiiw
Kenapa tidak perlu dibalik nama rekan?mohon penjelasan nya terima kasih
- Originaly posted by takonpajek:
Kenapa tidak perlu dibalik nama rekan?mohon penjelasan nya terima kasih
Setahu saya dalam perpajakan suami isteri yang tidak pisah harta dipandang sebagai satu kesatuan ensitas baik dari harta dan penghasilannya.
Bila pisah harta maka berdiri sendiri dan NPWP juga masing2 serta perpajakan juga sendiri sendiri. Oh begitu……terima kasih rekan sangat membantu
Saya punya pertanyaan dengan contoh kasus mengenai tax amenesty. Mungkin akan terdengar sedikit konyol, tapi mohon para suhu pajak di sini bisa membantu.
"Sebutlah namanya si A, adalah seorang pegawai swasta dengan penghasilan hanya murni dari gaji sebanyak IDR 5 juta sebulan. Perusahaan tempat si A bekerja tentunya merupakan wajib pajak yang patuh, sehingga penghasilan si A secara patuh juga selalu dipotong pajak dan disetor dan dilaporkan dengan benar ke negara. Namun si A bukanlah orang yang benar benar memahami tentang pajak, sehingga di SPT Tahunannya dia cuma mengisi SPT induk yang berisi tentang penghasilan dia yang disetahunkan lalu berapa yang sudah dipotong pajak dan dilampirkan juga bukti potong 1721 yang diperoleh dari perushaan. That's it. Si A sama sekali lupa untuk juga mengisikan daftar harta.
Dengan adanya tax amnesty ini Si A langsung ngeh, oh harusnya saya juga melaporkan harta saya. Harta si A pada akhir tahun itu sebenerya ada sebuah sepeda motor dan sejumlah uang kas. Sepeda motor berhasil dibelinya setelah melakukan pengiritan sehingga ia mampu menabung sebanyak IDR 1 juta sebulan selama 2 tahun. Sepeda motor itu dibeli secara kas seharga 12 juta. Tax amnesty terjadi pada tahun ketiga, dan pada akhir tahun selain sepeda motor, si A juga memilki kas sebanyak IDR 24 juta. Total harta si A yang seharusnya dilaporkan adalah 36 juta. Si A ingin melaporkan namun dia kaget karena ternyata dia perlu membayar tebusan sebanyak 2 % dari total harta. Si A merasa kenapa saya harus membayar uang tebusan itu lagi? Saya kan cuma lupa melaporkan, sedangkan penghasilan untuk membeli kedua harta tersebut sudah dipotong pajak oleh perusahaan. Kalau saya bayar uang tebusan itu lagi berarti saya membayar double dong? "Adakah yang bisa membantu menjawab pertanyaan si A?
kasusnya hampir sama dengan saya.
saya kerja sejak 1988 sampai dengan hari ini dan tidak melaporkan deposito, padahal itu semua hasil dari jerih payah bekerja yg telah dibayar pajaknya.
dan kalau harus ikut TA berat benar rasanya harus kena 2%.
karena kalau mau diperiksa serta dihitung antara pendapatan dan pengeluaran itu memang wajar penambahannya hanya dari gaji dan bunga deposito + tabungan.
jadi pusing antara rela dan tidak rela.- Originaly posted by ls_lusia:
kasusnya hampir sama dengan saya.
saya kerja sejak 1988 sampai dengan hari ini dan tidak melaporkan deposito, padahal itu semua hasil dari jerih payah bekerja yg telah dibayar pajaknya.Originaly posted by ridwanjunus:Adakah yang bisa membantu menjawab pertanyaan si A?
pilihannya ada 2:
1. ikut TA
2. tidak ikut TA, tapi pembetulan SPT Tahunan. risikonya rekan masih bisa diperiksa 2015 ke belakang jika ada penghasilan yang tidak dilapor.