Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › pertanyaan ttg tax amnesty
jika perusaahn tersebut tidak/belum memotong pph 21 karyawannya apakah karyawan tersebut masih terutang pajak atau yang terutang pajaknya itu perusahaan tersebut rekan?
- Originaly posted by takonpajek:
jika perusaahn tersebut tidak/belum memotong pph 21 karyawannya apakah karyawan tersebut masih terutang pajak atau yang terutang pajaknya itu perusahaan tersebut rekan?
perusahaan berkewajiban melakukan pemotong pph 21,masih terutang pajak.karena karywan tdk dapat memotong gajinya sendiri
- Originaly posted by ridwanjunus:
"Sebutlah namanya si A, adalah seorang pegawai swasta dengan penghasilan hanya murni dari gaji sebanyak IDR 5 juta sebulan. Perusahaan tempat si A bekerja tentunya merupakan wajib pajak yang patuh, sehingga penghasilan si A secara patuh juga selalu dipotong pajak dan disetor dan dilaporkan dengan benar ke negara. Namun si A bukanlah orang yang benar benar memahami tentang pajak, sehingga di SPT Tahunannya dia cuma mengisi SPT induk yang berisi tentang penghasilan dia yang disetahunkan lalu berapa yang sudah dipotong pajak dan dilampirkan juga bukti potong 1721 yang diperoleh dari perushaan. That's it. Si A sama sekali lupa untuk juga mengisikan daftar harta.
Dengan adanya tax amnesty ini Si A langsung ngeh, oh harusnya saya juga melaporkan harta saya. Harta si A pada akhir tahun itu sebenerya ada sebuah sepeda motor dan sejumlah uang kas. Sepeda motor berhasil dibelinya setelah melakukan pengiritan sehingga ia mampu menabung sebanyak IDR 1 juta sebulan selama 2 tahun. Sepeda motor itu dibeli secara kas seharga 12 juta. Tax amnesty terjadi pada tahun ketiga, dan pada akhir tahun selain sepeda motor, si A juga memilki kas sebanyak IDR 24 juta. Total harta si A yang seharusnya dilaporkan adalah 36 juta. Si A ingin melaporkan namun dia kaget karena ternyata dia perlu membayar tebusan sebanyak 2 % dari total harta. Si A merasa kenapa saya harus membayar uang tebusan itu lagi? Saya kan cuma lupa melaporkan, sedangkan penghasilan untuk membeli kedua harta tersebut sudah dipotong pajak oleh perusahaan. Kalau saya bayar uang tebusan itu lagi berarti saya membayar double dong? "http://finance.detik.com/read/2016/08/08/171619/32 70935/4/punya-rumah-tapi-tak-dilaporkan-di-spt-har uskah-ikut-tax-amnesty
maap rekan, ane ga tau membantu ga nih berita.