Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Penghapusan PPN untuk Ekspor Jasa, Perlukah?

  • Penghapusan PPN untuk Ekspor Jasa, Perlukah?

     tomjon updated 5 years, 11 months ago 5 Members · 6 Posts
  • egbert

    Member
    26 October 2018 at 8:19 am

    JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana penghapusan pajak pada ekspor jasa profesional yang saat ini sedang ramai diperbincangkan. Kebijakan ini dipandang berpotensi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

    Dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2010 jo PMK 30/2011 sebagai landasan hukum perluasan pengenaan pajak nol persen di sektor jasa.

    Penerapan tarif PPN nol persen saat ini masih terbatas hanya di tiga sektor jasa, termasuk jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.

    Pemerintah dipandang perlu memperluas penerapan PPN nol persen ke beberapa sektor lainnya seperti jasa informasi dan teknologi, jasa penelitian dan pembangunan, penyewaan peralatan transportasi, jasa pengelolaan transportasi, professional, dan jasa perdagangan.

    "Khusus terkait dengan jasa profesional, sektor ini diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap serapan tenaga kerja sehingga ekonomi dapat tumbuh," jelas Pengamat dari Center of Indonesia Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dalam pernyataannya, Kamis (25/10/2018).

    Prastowo menuturkan, pada umumnya pengenaan PPN 10 persen oleh penyedia jasa dalam negeri berpotensi menimbulkan pajak ganda atas konsumsi jasa tersebut. Sebab, penerima jasa di luar negeri (LN) juga akan membayar PPN sesuai ketentuan domestik masing-masing.

    Hal tersebut diakui pelaku usaha sektor jasa, Zamzam Djaelani, Life Science and Healthcare Lead, Deloitte Indonesia. Menurut dia, penghapusan PPN ekspor jasa dapat memberikan keunggulan kompetitif untuk ekspor sektor jasa.

    Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menjelaskan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Indonesia untuk menggenjot ekspor jasa profesional.

    "Saya sangat setuju bila ekspor pajak tidak lagi dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen," jelas Kepala BKF Suahasil Nazara beberapa waktu lalu.

    Sumber: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/25/1715505 26/ekspor-jasa-profesional-dipandang-perlu-dapat-p ajak-nol-persen

  • egbert

    Member
    26 October 2018 at 8:19 am
  • daudjr

    Member
    26 October 2018 at 8:31 am

    Sangat perlu. Seiring dengan perkembangan jaman peraturan harus bersifat elastis, artinya bisa menyesuaikan dgn perkembangan jaman juga. Sekarang AEoI sudah diterapkan, tentu ekspor jasa pun semakin leluasa menurut saya. Kalau dipajakin ya agak sedikit menghambat juga sih

  • mey_mey

    Member
    26 October 2018 at 8:46 am

    sepakat gan.. untuk sementara ini kan masih jasa tertentu yang bebas dr pengenaan PPN

  • jazztax

    Member
    26 October 2018 at 11:04 am
    Originaly posted by egbert:

    Prastowo menuturkan, pada umumnya pengenaan PPN 10 persen oleh penyedia jasa dalam negeri berpotensi menimbulkan pajak ganda atas konsumsi jasa tersebut. Sebab, penerima jasa di luar negeri (LN) juga akan membayar PPN sesuai ketentuan domestik masing-masing.

    nah ini nih.. jangan sampai terjadi double tax

  • tomjon

    Member
    26 October 2018 at 10:13 pm

    mantap

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now