Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Bakal Ada Aturan Baru Pemeriksaan Wajib Pajak (Lagi)?

  • Bakal Ada Aturan Baru Pemeriksaan Wajib Pajak (Lagi)?

     junsky updated 5 years, 11 months ago 5 Members · 7 Posts
  • jazztax

    Member
    24 October 2018 at 7:41 am

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap melakukan reformasi kelembagaan secara menyeluruh. Salah satunya dengan melakukan perubahan skema dalam mengejar para wajib pajak yang tak patuh.

    Pemeriksaan wajib pajak akan diubah mekanismenya. Melalui sebuah komite, DJP akan pilih-pilih siapa saja yang pantas diperiksa dan tidak.

    Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat mengundang para wajib pajak tajir di KPP Madya Jakarta Timur, Selasa (23/10/2018) malam.

    "Kita lagi reform skema pemeriksaan wajib pajak. Sebelumnya kan banyak yang lebih bayar dan kurang bayar. Nah ini kami akan lebih memberikan keadilan dan efisiensi dalam melakukan pemeriksaan dan seleksi wajib pajak," kata Robert.

    "Kita seleksi wajib pajak kenapa dia diperiksa dan kenapa tidak. Itu nanti ada formulanya. Sehingga ada kontrol yang baik," tutur Robert.

    Menurut Robert, pihaknya tidak akan semena-mena dalam melakukan pemeriksaan. Ia berjanji, wajib pajak yang patuh tidak akan pernah berurusan dengan pemeriksaan.

    "Seleksi ini yang diperiksa adalah yang memang berisiko tinggi. Di Formula kami, ditetapkan nanti siapa yang diperiksa lewat sebuah komite yang cukup qualified. Dan memastikan pemeriksaan tidak sembrono," imbuh Robert.

    Reformasi pemeriksaan pajak ini, sambung Robert dilakukan juga seiring dengan efisiensi DJP. Efisiensi ini juga terkait dengan tenaga Sumber Daya Manusia.

    "Kita tak mau kejar wajib pajak patuh. Jadi nanti koordinasi dan secara sistem akan dipilih secara prudent siapa yang akan diperiksa."

    "Aturan ini akan segera keluar dan nanti masyarakat bisa merasakannya reformasi dari sistem perpajakan ktia," tutur Robert.

    Dalam acara tersebut, Robert mengundang setidaknya 100 wajib pajak tajir. Dan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh.

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20181023195628- 4-38717/psst-bakal-ada-aturan-baru-soal-pemeriksaa n-wajib-pajak

  • jazztax

    Member
    24 October 2018 at 7:41 am
  • jener

    Member
    24 October 2018 at 8:00 am

    Wah jangan makin banyak aturan dong, WP makin pusing, makin kompleks, jd makin males

  • jazztax

    Member
    24 October 2018 at 8:13 am

    Bukannya sudah keluar kemarin, SE-15? Atau mau ada aturan keluar lagi?

  • Bung Rizal

    Member
    24 October 2018 at 8:27 am

    apa lagi talah, mbok ya jangan banyak banyak, mumetttt

  • tomjon

    Member
    24 October 2018 at 9:37 pm

    waduh

  • junsky

    Member
    1 November 2018 at 4:14 pm

    gelar tiker dlu smbil ngupi,,, 😀

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now