Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Rumah Seharga Miliaran Bakal Bebas Pajak

  • Rumah Seharga Miliaran Bakal Bebas Pajak

     tomjon updated 5 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • daudjr

    Member
    22 October 2018 at 7:25 am
  • daudjr

    Member
    22 October 2018 at 7:25 am

    Jakarta – Kabar gembira bagi pelaku usaha sektor properti di Indonesia. Sebab, pemerintah lewat Kementerian Keuangan tengah mengkaji penghapusan pajak yang berlaku di sektor tersebut.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kajian penghapusan pajak ini berlaku untuk rumah mewah.

    "Kita memang arahnya adalah ingin membuat transaksi itu jangan menjadi lebih mahal. Jadi memang ada yang lagi kita consider supaya kita hilangkan," kata Suahasil di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

    Suahasil menyebut, untuk rumah kategori sedang ke bawah dipastikan bebas dari pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) dan PPh 22. Sehingga, kajian ini berlaku untuk rumah mewah dan properti lainnya yang harganya mahal sekali.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih dan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dengan harga jual minimal Rp10 miliar menjadi obyek PPnBM sebesar 20%.

    Ada juga pajak yang dikenakan PPh 22 yaitu rumah yang menjadi objek pajak ialah penjualan atas rumah dengan harga jual atau lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi dan apartemen dengan harga jual lebih senilai Rp 5 miliar atau luas bangunan di atas 150 meter persegi.

    Saat ini, kata Suahasil, pihak BKF dan Ditjen Pajak tengah mengkaji untuk menghilangkan pengenaan pajak atas rumah mewah tersebut. Hanya saja, dirinya mengaku penetapan penghapusan pajak bisa kedua-duanya atau salah satu saja.

    "Kami membuka diskusi dengan asosiasi properti perusahaan dengan BKF dan DJP untuk mendalami ini," ungkap dia.

    Suahasil mengungkapkan alasan utama pemerintah mengkaji kebijakan ini pun agar harga pembelian rumah semakin murah dan tentunya menggairahkan industri properti di tanah air.

    Selain itu, ada pertimbangan lain seperti memperbaiki kondisi pasar properti nasional, lalu sektor properti meniliki efek ganda seperti halnya mampu menyerap banyak tenaga kerja.

    "Maksudnya gini, perusahaan properti kalau dia nggak bisa jual barang yang sangat mewah kemudian yang murah terus itu mengganggu perushaan nggak? Ganggu daya gerak perushaan nggak? karena biasanya yang sangat mewah itu tingkat keuntungannya lebih tinggi. Tapi sekali transaski dia kemudian nilainya besar sekali, tapi jarang transaksinya tapi itu bisa jadi membantu perusahaan," ungkap dia.

    Oleh karena itu, keputusan akan penghapusan pajak sektor properti ini masih dalam kajian dan belum ada keputusan apakaah keduanya dihapus atau hanya salah satu saja.

    "Nah kita lihat nih PPNBM, PPh 22 mana yang bisa lebih cepat kita hilangkan duluan kita hilangkan lebih dulu. Bisa dua duanya, nanti kita lihat posisi yang menengah," jelas dia. (hek/ara)

    Sumber: https://finance.detik.com/properti/d-4262892/rumah -rp-20-miliar-bakal-bebas-pajak-barang-mewah

  • faruq

    Member
    22 October 2018 at 7:46 am

    Boro boro miliaran, punya rumah aja belum nih 🙂

  • mayasofa

    Member
    22 October 2018 at 5:01 pm
    Originaly posted by daudjr:

    harga pembelian rumah semakin murah dan tentunya menggairahkan industri properti di tanah air.

    ngga bakal bisa semakin murah, yang ada semakin mahal

  • tomjon

    Member
    22 October 2018 at 10:29 pm

    benar banar terbalik sistem
    yang atas dimudahkan
    yang bawah ditekan
    luar biasa
    apa kata sang kodok
    he he he

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now