Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Gelapkan Uang Pajak, Seorang Notaris Jadi Tersangka!

  • Gelapkan Uang Pajak, Seorang Notaris Jadi Tersangka!

     yap30 updated 5 years, 11 months ago 8 Members · 10 Posts
  • abdulmukti

    Member
    23 October 2018 at 8:25 am
  • abdulmukti

    Member
    23 October 2018 at 8:25 am

    SEMARANG SELATAN – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Semarang, melimpahkan berkas perkara penggelapan titipan uang Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebesar Rp 5,237 miliar, dengan tersangka notaris Achmad Nurachman, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

    Uang tersebut berkaitan dengan pembelian tanah milik Goenawan dan Irawati oleh PT PP Properti tbk. "Kamis kemarin pelimpahan tahap dua sudah kami lakukan, jadi baik tersangka dan barang bukti sudah di bawah kuasa kejaksaan," ungkap Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Ahmad Nurohim, Senin (22/10) siang.

    Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh PT PPProperti tbk ke Polrestabes Semarang, Rabu (23/5) lalu. Dari laporan itu, polisi kemudian menelusuri hingga menemukan barang bukti, di antaranya kuitansi yang diterbitkan tersangka Achmad Nurachman, tertanggal 10 Mei 2017, cek Bank Mandiri Nomor HC 092044 sebesar Rp 3.487.988.440 dan cek Bank Mandiri Nomor HC 092045 sebesar Rp 1.749.994.220. "Alat bukti tersebut sudah cukup menjerat dia (notaris-red) sebagai tersangka," ujarnya.

    Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan. "Total yang digelapkan Rp 5,23 miliar. Kalau berapa luas tanahnya saya kurang paham," jelasnya.

    Dalam penanganan kasus tersebut, polisi fokus pada pencarian fakta bahwa pelapor telah menitipkan uang pembayaran pajak ke notaris tersebut. "Fokusnya mencari bukti, bahwa pelapor telah menitipkan uang untuk pembayaran pajak, namun justru dipakai oleh tersangka," ungkapnya.

    Empat Sertifikat

    Sementara itu Kuasa Hukum PT PP Properti tbk Tri Harso Utomo, mengatakan kasus tersebut bermula saat pihaknya membeli tanah atas nama Goenawan dan Irawati, yang berada di daerah Banyumanik pada 10 Mei 2017 lalu.

    Dalam transaksi pembelian dengan empat sertifikat yakni SHGB Nomor 390 Srondol Kulon, SHGB Nomor 392 Srondol Kulon, SHM Nomor 2821 Srondol Kulon dan SHM Nomor 03163 Srondol Kulon, pembuatan akta jual beli dilakukan oleh Achmad Nurachan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). "Saat itu kami memenuhi kewajiban kami sebagai pembeli kepada penjual. Tak hanya itu, kami juga menitipkan uang PPH dan BPHTB dengan total Rp 5,23 miliar ke notaris tersebut," ungkapnya.

    Sesuai Surat Keterangan No.37/NOT-AN/V/2017 tanggal 10 Mei 2017, notaris yang sudah menerima uang titipan tersebut, menjanjikan akan mengurus balik nama sertifikat tersebut. "Dia (notaris-red) menjanjikan akan balik nama dua sertifikat dalam jangka waktu empat bulan. Sementara dua sertifikat lainnya, akan selesai dalam waktu sembilan bulan," ujarnya.

    Tetapi dalam batas waktu yang sudah dijanjikan itu, notaris tersebut tidak memenuhi janjinya. "Karena tidak sesuai dengan perjanjian, pada Februari 2018 lalu, pihak perusahaan meminta yang bersangkutan (notaris-red) untuk mengembalikan uang titipan pembayaran pajak dan dokumen yang juga dititipkan pada dia," jelasnya.

    Tetapi notaris tersebut tak kunjung mengembalikannya tanpa alasan yang jelas. Mereka Mereka tidak ada etika baik dari notaris tersebut, pihak perusahaan memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum. "Rabu 23 Mei 2018 kami laporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang dengan Nomor : LP/B/225/V/2018/Jateng/ Restabes Semarang," ungkapnya.( K44-42)

    Sumber: https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/137383/b erkas-penggelapan-uang-pajak-rp-523-miliar-dilimpa hkan

  • almirasabrina

    Member
    23 October 2018 at 8:40 am

    ngeriiiiii, banyak cobaan emang kalo bawa uang panas gitu

  • irfanbachdim

    Member
    23 October 2018 at 8:43 am
    Originaly posted by abdulmukti:

    "Dia (notaris-red) menjanjikan akan balik nama dua sertifikat dalam jangka waktu empat bulan. Sementara dua sertifikat lainnya, akan selesai dalam waktu sembilan bulan," ujarnya.

    Ini sih lebih ke penipuan juga, kok ga dibayar sendiri aja ya

  • yap30

    Member
    23 October 2018 at 9:50 am
    Originaly posted by abdulmukti:

    Rp 3.487.988.440

    Hmm menggiurkan tapi kurang cerdas yang suap. Masa duit segitu dibayar sekaligus

  • daudjr

    Member
    23 October 2018 at 11:35 am

    Maaf, emang benar2 riskan sih ini

  • Nururu Fuda

    Member
    23 October 2018 at 12:01 pm
    Originaly posted by yap30:

    kurang cerdas yang suap

    Ini bukan kasus penyuapan rekan. Tapi penggelapan.

    Originaly posted by yap30:

    Masa duit segitu dibayar sekaligus

    Namanya bayar pajak masa iya dicicil rekan. Kasusnya titip uang untuk dibayarkan tapi tidak dibayarkan pajak dan BPHTP-nya.
    CMIIW

  • deyj99

    Member
    24 October 2018 at 7:04 am

    liat duit banyak, jadi gelap mata

  • tomjon

    Member
    24 October 2018 at 9:00 am

    siapa yang bisa dipercaya
    orang yang ahlinya
    jadi, kita harus lebih waspada

  • yap30

    Member
    24 October 2018 at 9:14 am
    Originaly posted by nururu fuda:

    Namanya bayar pajak masa iya dicicil rekan. Kasusnya titip uang untuk dibayarkan tapi tidak dibayarkan pajak dan BPHTP-nya.

    Ya rekan kasusnya penggelapan, maaf salah baca

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now