Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Pengusaha Keluhkan Tingginya Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

  • Pengusaha Keluhkan Tingginya Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

     tomjon updated 5 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • irfanbachdim

    Member
    15 October 2018 at 8:31 am
  • irfanbachdim

    Member
    15 October 2018 at 8:31 am

    kicknews.today – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat menanggapi desas desus kalau sejumlah pengusaha hotel dan hiburan mengeluhkan tingginya tarif Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) sebesar 25 persen, karena dinilai memberatkan mereka.

    Sedangkan DPMPTSP Lombok Barat menilai besaran tarif yang ditarik Pemda tersebut sama sekali tak memberatkan para pengusaha.

    Kepala DPMPTSP Lobar Ir. H Dulahir kepada saat ditemui kicknews.today, Sabtu (13/10) di ruang kerjanya menjelaskan tarif ITPMB ini sudah berlaku sejak setahun lalu dan tidak ada masalah.

    "Setelah kami melakukan peninjauan lapangan tidak ada pengusaha yang keberatan, mereka terima saat membayar pajak," katanya.

    Selain itu, dengan tarif ini penjualan minuman beralkohol bisa dikontrol Pemda, sehingga tidak jor-joran untuk penjualan minuman beralkohol.

    Lebih lanjut H. Dulahir mengatakan hasil peninjauan lapangan, tidak ada pengusaha yang keberatan atas tarif ini, bahkan ketika pembayaran tidak ada yang keberatan.

    Saat awal pemberlakuan tarif pajak sesuai aturan Perda tersebut diakuinya memang sempat menuai keluhan, namun setelah dilakukan pendekatan dan penjelasan kepada para pengusaha, akhirnya mereka bisa menerima.

    "Tarif ini memang murah, tarifnya hanya dipungut Rp 30 juta untuk restoran, hotel Rp 50 juta sedangkan tempat hiburan Rp 75 juta. Itupun hanya ditarik 3 tahun sekali, sesuai masa berlaku izin tersebut. Itu sangat murah sekali," jelasnya. (ir)

    Sumber: https://kicknews.today/2018/10/15/tarif-izin-tempa t-penjualan-minuman-beralkohol-mahal-ini-kata-dpmp tsp-lobar/

  • Bung Rizal

    Member
    15 October 2018 at 8:35 am
    Originaly posted by irfanbachdim:

    "Tarif ini memang murah, tarifnya hanya dipungut Rp 30 juta untuk restoran, hotel Rp 50 juta sedangkan tempat hiburan Rp 75 juta. Itupun hanya ditarik 3 tahun sekali, sesuai masa berlaku izin tersebut. Itu sangat murah sekali," jelasnya. (ir)

    Omset mereka juga tinggi kok

  • jajamiharja

    Member
    15 October 2018 at 8:38 am

    kalo murah nanti fungsi regurelend nya ga jalan

  • tomjon

    Member
    16 October 2018 at 10:41 am

    tu sangat murah sekali,

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now