Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Merugikan Kreditur, MA Tolak Kasasi Pajak Soal Wirajaya Packindo

  • Merugikan Kreditur, MA Tolak Kasasi Pajak Soal Wirajaya Packindo

     ammolla updated 5 years, 11 months ago 6 Members · 7 Posts
  • Insani alhakim

    Member
    9 October 2018 at 9:09 am
  • Insani alhakim

    Member
    9 October 2018 at 9:09 am

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan yang diajukan Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang terkait distribusi harta pailit PT Wirajaya Packindo.

    Kasasi diajukan sebab, KPP Madya Tangerang ingin seluruh tagihannya dilunasi tanpa harus menunggu boedel pailit laku terjual.

    "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayaj DJP Banten cq Kantor Pelayanan Pajak Madya Tengerang," kata Ketua Majelis Kasasi Syamsul Ma’arif sebagaimana dikutip dari salinan putusan di laman Mahkamah Agung, Senin (8/10).

    Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Syamsul menyatakan bahwa tindakan kurator tidak salah untuk melakukan pembayaran utang pajak Wirajaya hingga boedel pailit laku seluruhnya.

    Sementara dalam memori kasasinya, KPP Madya Tangerang menyatakan, bahwa pihaknya sejatinya musti didahulukan. Sebab tagihan pajak bersifat prioritas atawa preferen.

    "Pada pokoknya bahwa putusan Judex Facti tidak tepat karena piutang pajak adalah piutang yang harus didahulukan pembayarannya tanpa harus menunggu tuntasnya penjualan semua harta pailit," tulis KPP Madya Tangerang.

    Sementara dalam kepailitan Wirajaya, tagihan pajak yang didaftarkan mencapai Rp 9,11 miliar. Kurator Kepailitan Wirajaya Muhammad Ismak, menyatakan sejatinya kurator telah membayar 30% dari nilai tagihan tersebut.

    "Waktu boedel pailit pertama laku, kita sudah bayarkan ke pajak 30%, memang ketika boedel kedua laku, mereka minta untuk langsung dilunasi sisanya, tanpa menunggu laku boedel ketiga. Tapi ini kan akan merugikan kreditur lain," jelas Ismak kepada Kontan.co.id

    Dalam proses pemberesan aset, tim kurator memang telah menjual dua boedel pailit Wirajaya berupa pabrik pengemasan beserta mesin-mesinnya. Nilainya masing-masing adalah Rp185 miliar, dan Rp60 miliar.

    "Satu boedel lagi, pabrik yang cukup luas, 9 hektar belum laku. Kalau ini pabrik kertas, yang dua sebelumnya pabrik boks saja. Nilainya, terakhir yang ditetapkan Rp425 miliar," sambungnya.

    Mengingatkan Wirajaya ditetapkan pailit pada 13 Januari 2016 lantaran gagal berdamai dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

    Dari catatan Kontan.co.id, Wirajaya memiliki tagihan senilai Rp1,27 triliun. Tagihan itu berasal enam kreditur separatis senilai Rp1,10 triliun dan 22 kreditur konkuren senilai Rp 173,34 miliar.

    Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/ma-tolak-kasasi -pajak-soal-distribusi-harta-pailit-wirajaya-packi ndo

  • Bung Rizal

    Member
    9 October 2018 at 11:07 am

    kalo kaya gitu terkesan se***ah, ga memikirkan wajib pajaknya yg sedang kesusahan

  • almirasabrina

    Member
    9 October 2018 at 11:12 am

    Yah begitulah memang

  • Dewa_Mabok

    Member
    9 October 2018 at 11:19 am

    Proses hukum sudah berjalan, wajib dihormati dan ditaati..

  • joancoex

    Member
    9 October 2018 at 6:36 pm

    kasian krediturnya ga kebagian nanti hehe

  • ammolla

    Member
    10 October 2018 at 7:22 am
    Originaly posted by bung rizal:

    kalo kaya gitu terkesan se***ah, ga memikirkan wajib pajaknya yg sedang kesusahan

    secara kemanusiaan benar, tp djp juga bertindak benar karena ada hak mendahulu sesuai pasal 21 uu kup. tapi lagi2 itulah kemanusiaan karena kreditur lain jg ingin uangnya. semuanya serahkan pada hakim

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now