Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Ditjen Pajak Adakan Pertemuan dengan 100 Pengusaha Asing, Ada Apa?

  • Ditjen Pajak Adakan Pertemuan dengan 100 Pengusaha Asing, Ada Apa?

     WiLdi updated 5 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • sir_belasting

    Member
    1 August 2018 at 8:19 am

    Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) Dua Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hari ini mengumpulkan 100 pembayar pajak dari perusahaan asing terbesar di Indonesia. Mayoritas adalah investor dari Jepang, dan ada juga beberapa konsultan pajak.

    Acara ini dalam rangka sosialisasi untuk wajib pajak, terutama mengenai transaksi transfer pricing, dan tahapan proses pemajakan. Acara dilaksanakan di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

    Transfer pricing dapat diartikan penghasilan suatu perusahaan dari suatu negara yang tarif pajaknya lebih tinggi ke perusahaan lain pada satu grup di negara yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal itu akan mengurangi total beban pajak group perusahaan tersebut.

    Pantauan detikFinance, acara ini dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Duta Investasi Presiden RI untuk Jepang Rachmat Gobel, serta pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.

    "Latar belakang diselenggarakannya acara ini karena penerimaan dari pembayar pajak yang terdaftar di KPP PMA Dua belum optimal. Sering terjadi perbedaan pengambilan data pembanding untuk kepentingan transfer pricing," kata Kepala KPP PMA Dua Rafael Alun Trisambodo dalam sambutannya.

    Selain itu, data pembanding yang digunakan dalam transfer pricing documentation (TP doc) tidak sesuai dengan usaha pembayar pajak. Kemudian pembayar pajak masih membebankan royalty (technology fee) untuk produk dengan teknologi yang sudah umum.

    Jalannya kegiatan Tax Gathering diisi pertunjukan drama musikal yang bercerita tentang tokoh Pandawa Lima dalam mengamankan penerimaan. Hal itu disampaikan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

    "Ini adalah drama musikal. Ini cerita fiktif tapi penggambarannya mungkin memang terjadi di dunia nyata di perpajakan. Jadi nanti akan digambarkan bagaimana monster mengacau balaukan penerimaan," ujar Haniv.

    "Jadi penerimaan dipecah pecah. Ada yang ke India, ada yang ke Korea, ada yang ke Jepang, ada yang ke Indonesia, sehingga penerimaan kita ini terpecah pecah, kita cuma dapat bagian sedikit. Itu monster ada Jepang, ada Korea, itu bukan sebenarnya terjadi ya," lanjutnya.

    Juga ikut terlibat dalam pertunjukan tersebut, beberapa ekspatriat dan konsultan pajak. Inti yang ingin disampaikan ke para wajib pajak asing ini adalah guna meningkatkan penerimaan negara yang selama ini belum optimal karena transfer pricing.

    "Jadi datanglah nanti Pandawa. Pandawa digambarkan sebagai Dirjen Pajak. Ini lah yang akan ditugaskan untuk mengamankan penerimaan negeri kita," sebutnya.

    "Nanti akhirnya pemenangnya adalah Pandawa, dan hasilnya adalah melebihi target. Jadi keping keping penerimaan yang terpecah pecah tadi kumpulkan kembali oleh Pandawa, dan terakhir adalah target penerimaan tercapai bahkan melebihi dari target," tambahnya.

    Sumber: https://finance.detik.com/pajak/d-4143522/ditjen-p ajak-kumpulkan-100-pengusaha-asing-ada-apa

  • sir_belasting

    Member
    1 August 2018 at 8:19 am
  • mayasofa

    Member
    1 August 2018 at 8:26 am
    Originaly posted by sir_belasting:

    Selain itu, data pembanding yang digunakan dalam transfer pricing documentation (TP doc) tidak sesuai dengan usaha pembayar pajak.

    Ya karena ditjen pajak data pembandingnya pakai data pembanding eksternal berbayar. Sedangkan WP ngga punya data pembanding yang berbayar

  • WiLdi

    Member
    24 October 2018 at 3:18 pm
    Originaly posted by mayasofa:

    Ya karena ditjen pajak data pembandingnya pakai data pembanding eksternal berbayar. Sedangkan WP ngga punya data pembanding yang berbayar

    Setuju rekan mayasofa, dalam hal ini WP "terbebani" dalam mencari data pembanding yang akan digunakan dalam TP Doc mau tidak mau WP akan meminta jasa konsultan pajak yang fee untuk pembuatannya mahal.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now