Kuasa Khusus Wajib Pajak

Kuasa Wajib PajakI.    Pendahuluan
 
Dengan dipenuhinya persyaratan subjektif maupun objektif, Orang Pribadi atau Badan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan memiliki hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Perpajakan.

Dalam Praktek Wajib Pajak akan dihadapkan dengan berbagai masalah, mulai dari pemahaman terhadap peraturan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan hingga sengketa perpajakan. Untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa.  Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seorang kuasa meliputi konsultan pajak dan karyawan wajib pajak. Berikut pengertian kuasa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 229/PMK.03/2014 :

 
TL 1

II.    Persyaratan Seorang Kuasa

Persyaratan untuk menjadi Seorang Kuasa adalah sebagai berikut:

  1. Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; TL_2
  2. Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dan paling sedikit memuat:

    • nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
    • nama, alamat, dan tanda tangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
    • hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

III.    Surat Kuasa Khusus

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Dokumen kelengkapan sebagai berikut:
TL 3

IV.    Pelimpahan Kuasa

Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. Namun demikian, dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan Surat Penunjukan dan diserahkan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan pada saat melaksanakan tugasnya.

 

V.    Berakhirnya Pemberian Kuasa

Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal:

  1. Seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagai berikut:
    1. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
    1. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
    1. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
  2. Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
  3. Adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak yang diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
 
VI.    Kesimpulan

Kuasa Khusus dari Wajib Pajak dapat diberikan Seorang Kuasa meliputi Konsultan Pajak atau Karyawan Wajib Pajak. Setiap persyaratan yang ada harus senantiasa dicermati dan dilengkapi oleh Wajib Pajak dalam mendelegasikan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Apabila seseorang yang tidak memenuhi ketentuan yang ada maka dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.

VII.    Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait