Dalam Praktek Wajib Pajak akan dihadapkan dengan berbagai masalah, mulai dari pemahaman terhadap peraturan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan hingga sengketa perpajakan. Untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa. Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Seorang kuasa meliputi konsultan pajak dan karyawan wajib pajak. Berikut pengertian kuasa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 229/PMK.03/2014 :
II. Persyaratan Seorang Kuasa
Persyaratan untuk menjadi Seorang Kuasa adalah sebagai berikut:
- Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dan paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
- nama, alamat, dan tanda tangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
- hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
III. Surat Kuasa Khusus
IV. Pelimpahan Kuasa
V. Berakhirnya Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal:
- Seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagai berikut:
- melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
- dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
- Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
- Adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak yang diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
VII. Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa