Sharing Forum : Asuransi Unit Link

asuransi_link
Sharing Forum : Asuransi Unit Link
Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : http://taxamnesty.ortax.org/?mod=forum&page=show&idtopik=64410
Pencetus : little_ratna
Tanggal Forum : 01 September 2016
 
Pertanyaan :
Apakah pembelian asuransi yang ada unit link dengan menggunakan penghasilan yang sudah dipotong pajak dan unit link tersebut belum dimasukkan ke dalam SPT tahunan 2015 perlu mengikuti tax amnesty?

Tanggapan Member Ortax :

indraindra796
Tidak perlu, karena sudah dipotong pajak

Darmanar
jika tidak ikut TA, betulkan saja SPT 2015

kyloren
betulkan saja SPT nya

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

1.Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bahwa :

Pada prinsipnya Pengampunan Pajak diberikan atas kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam Harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir…”
  
2.Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak bahwa :

Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
  
3.Asuransi yang mengandung nilai investasi maupun manfaat pasti (misalnya manfaat yang diterima ketika penerima manfaat mencapai umur tertentu atau kondisi tertentu yang pasti) dianggap sebagai Harta. Dengan demikian asuransi unit link merupakan Harta yang dapat disertakan dalam program Amnesti Pajak.
  
4.Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016  dikatakan bahwa :

Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atau
2.dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.”
  
5.Berdasarkan penjelasan pada butir 1 sampai dengan 4 diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sejatinya Asuransi Unit Link merupakan Harta yang dapat disertakan dalam program Amnesti Pajak. Namun demikian, apabila Asuransi Unit Link diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atau
b.Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Asuransi Unit Link tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait