• PPH atas Pembelian Konsumsi

  • Syamsiah Fachruddin

    Member
    18 July 2024 at 2:41 pm

    Dear rekan2,

    mau tanya dong, kami memiliki rekanan yang setiap ada acara atau rapat selalu ditunjuk sebagai penyedia konsumsi. Dimana rekanan tersebut juga akan memesan makanan di tempat lain dan kemudian menagihkan ke kami setelah ditambah ROK. Untuk case tersebut apakah kena pph 22 pembelian konsumsi atau pph 23 catering yah? karena selama ini dianggapnya pembelian konsumsi.

    Kemudian apabila contohnya: rekanan tersebut ditunjuk untuk menyediakan konsumsi selama 3 hari, dan pada saat penagihan rekanan tersebut melampirkan nota pembelian di mana ada di salah 1 hari itu nilainya lebih dari pengecualian sesuai PMK. Serta kuitansi penagihannya itu total biaya konsumsi selama 3 hari. hal tersebut apakah bisa dikecualikan dari PPh 22?

    Mohon pencerahannya rekan-rekan. terima kasih

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    18 July 2024 at 3:12 pm

    setahu saya, terkait dgn PPh 22 itu akumulasi dalam sebulan rekan
    jika melebih ya dikenakan pph 22.

    lalu untuk makanan, pendapat pribadi saya lebih merujuk ke catering ya rekan potensi dikenakan pph 23.

    Mungkin rekan2 lain ada pendapat

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now