• Anonymous

    Deleted User
    27 June 2024 at 6:33 pm

    Dear rekan2 pajak,

    Saya mau bertanya kalau usaha gym atau fitness kecil2an atas nama perorangan yg omzet per bulannya tidak sampai 10jt apakah tetap masuk pajak hiburan 10%?

    Dasar pengenaan pajaknya bagaimana ya? Misalnya 1 org bayar member 300rb sebulan. Apakah 300rb x 10%?

    Lalu kalau usahanya sudah berjalan bbrp tahun bagaimana ya perlakuan pajak hiburannya? Karena taunya cuma kena PPh final UMKM. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now