Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Kebijakan Baru PPh Ini Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Tagged: ,

  • Kebijakan Baru PPh Ini Berlaku Mulai 1 Januari 2022

     lindaafrii updated 1 year, 3 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Riyanto

    Member
    3 January 2022 at 8:35 am

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Reformasi pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan diimplementasikan per 1 Januari 2022. Setidaknya ada empat kebijakan baru yang berlaku mulai lusa depan.

    Pertama, pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. Wajib Pajak (WP) orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

    Kedua, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak yakni sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.

    Ketiga, insentif bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Kebijakan ini ditujukan untuk usaha di level mikro dan kecil.

    Keempat, pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

    Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/catat-ini-4-kebijakan-baru-pph-yang-berlaku-mulai-1-januari-2022

    • This discussion was modified 2 years, 11 months ago by  Riyanto.
  • harind

    Member
    3 January 2022 at 9:41 am

    mulai menyesuaikan

  • lindaafrii

    Member
    1 September 2023 at 9:10 pm

    Sebelumnya mohon maaf pak/ibu mengganggu waktunya

    Perkenalkan saya Linda Afrisatul Aulia mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta program studi S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis sedang melakukan penelitian yang berjudul: “Pengaruh Perubahan Tarif Pajak, Kepercayaan Pada
    Pemerintah, Dan Tax Complexity Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Tax
    Knowledge Sebagai Variabel Moderasi”.

    Berikut adalah kriteria responden yang dapat ikut serta dalam pengisian kuesioner ini:

    * Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang terdaftar pada KPP wilayah Jakarta.

    Apabila Saudara/i memenuhi kriteria diatas, mohon bantuannya untuk mengisi kuesioner penelitian dibawah ini.

    https://forms.gle/6JfYKZ2C65rvrUFy5
    https://forms.gle/6JfYKZ2C65rvrUFy5

    Semua jawaban yang terdapat pada kuesioner akan sangat membantu dalam keberhasilan penelitian. Seluruh jawaban yang terdapat dalam kuesioner akan terjamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan penelitian.

    Apabila terdapat pertanyaan, saran, atau kritik dapat disampaikan melalui:

    Email : linda.afrisatul@gmail.com

    Demikian, atas waktu dan ketersediaannya saya ucapkan terimakasih.

    Hormat peneliti,

    Linda Afrisatul Aulia

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now