Aplikasi e-FORM ini merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk saat ini e-FORM hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 dan 1770 S. Untuk menggunakan aplikasi e-FORM ini, perhatikan 5 cara mudah Lapor SPT Tahunan Pakai e-FORM: