Putusan Mahkamah Agung Nomor : 57/B/PK/Pjk/2018

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73899/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 31 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum te


 

PUTUSAN
Nomor 57/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4047/PJ./2016, tanggal 25 November 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX, beralamat di Jalan DDD, RT D RW Y, Kramat Jati, Jakarta Timur 13xxx, yang diwakili oleh ZZZ, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73899/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 31 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPN untuk Masa Pajak September 2012 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

Uraian Pemohon Banding
(Rp)
Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri 385.042.215.068
PPN yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri 38.446.856.220
Dikurangi:
- - PPN Disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama 6.709.456.700
- - Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan 31.521.711.159
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan 38.231.167.859
PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar 215.688.361
PPN Lebih Bayar yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 67.537.123
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 86.275.344
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 67.537.123
Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar 437.037.951

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 04 November 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73899/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-981/WPJ.19/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00244/207/12/092/14 tanggal 18 Juni 2014, atas nama PT XXX, NPWP 01.069.413.xxxx, beralamat di Jalan DDD, RT D RW Y, Kramat Jati, Jakarta Timur 13xxx, yang diwakili oleh ZZZ, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
- Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Rp 384.468.562.199
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp
- Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut Rp 573.652.869
Jumlah Penyerahan Rp 385.042.215.068
Perhitungan PPN Kurang Bayar
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 38.446.856.220
Dikurangi
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 31.474.683.159
- PPN Disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama Rp 6.709.456.700
- Lain-lain Rp -
Jumlah Rp 38.184.139.859
Pajak Pertambahan Nilai Kurang /(lebih) Bayar Rp 262.716.361
Kelebihan Pajak yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp 67.537.123
PPN Kurang (Lebih) dibayar Rp 330.253.484
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat(2) UU KUP Rp 110.340.872
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 67.537.123
c. Jumlah sanksi Administrasi Rp 177.877.995
Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp 508.131.478

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 September 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Desember 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Desember 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73899/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73899/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 31 Agustus 2016 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-981/WPJ.19/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00244/207/12/092/14 tanggal 18 Juni 2014, atas nama PT XXX, NPWP 01.069.413.xxxx, beralamat di Jalan DDD, RT D RW Y, Kramat Jati, Jakarta Timur 13xxx, yang diwakili oleh ZZZ, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-981/WPJ.19/2015 tanggal 25 Mei 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor: 00244/ 207/12/092/14 tanggal 18 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.069.413.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp508.131.478,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2012 sebesar Rp153.430.120,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Faktur Pajak Masukan (FPM) yang telah dilakukan pemeriksaan dan penilaian atas bukti-bukti yang memadai serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum kembali dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp508.131.478,00; dengan perincian sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.Hum.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.S.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx