Jenis
Pajak |
: |
PPh
Badan |
|
|
|
Tahun
Pajak |
: |
2007 |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah
koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.366.008.121,00,
yang terdiri dari:
- koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp938.681.498,00
- koreksi biaya usaha lainnya
sebesar Rp427.326.623,00
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
|
|
|
|
|
|
|
|
bahwa pembahasan sengketa adalah sebagai berikut:
1. Koreksi
Peredaran Usaha sebesar Rp938.681.498,00
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa
koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp938.681.498,00, terdiri dari:
Koreksi Peredaran Usaha Lokal sebesar Rp98.778.885,00
bahwa pada
waktu pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha lokal
sebesar Rp486.773.272,00 dimana kemudian pada waktu penelitian
keberatan koreksi tersebut ditinjau kembali menjadi sebesar
Rp98.778.885,00 dengan uraian sebagai berikut:
- |
Koreksi
mutasi kredit pada rekening koran sebesar US$ 500 (Rp45.474.000,00);
bahwa
berdasarkan penelitian rekening koran diketahui bahwa atas mutasi
kredit sebesar US$ 5,000 (Rp45.474.000) tidak terjadi perubahan saldo
atas mutasi tersebut karena mutasi kredit tersebut telah didebet
kembali pada tanggal yang sama (koreksi mutasi dari pihak Bank CCC),
sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi pada saat pemeriksaan
atas mutasi kredit sebesar US$ 5000 sebagai penjualan lokal yang belum
dilaporkan adalah tidak tepat; |
|
|
- |
Koreksi
mutasi kredit pada rekening koran sebesar USD $ 46,933
bahwa
atas koreksi penjualan lokal pada mutasi kredit dengan nilai US$
46,933, telah dilakukan penelitian terhadap rekening koran, buku besar
buku besar piutang dan buku besar penjualan Pemohon Banding; |
Koreksi Peredaran Usaha Ekspor sebesar Rp817.217.035,00
bahwa
berdasarkan penelitian dokumen pelunasan piutang pada buku besar
piutang tahun 2008 terdapat invoice tahun 2007 yang belum dicatat
sebagai penjualan tahun 2007 dan tidak dapat dijawab dan dibuktikan
dengan dokumen pendukung oleh Pemohon Banding pada proses keberatan,
sehingga Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi atas
invoice yang ditemukan pada buku besar pelunasan piutang karena
berdasarkan penelitian atas invoice tersebut belum dicatat sebagai
Peredaran Usaha atas ekspor tahun 2007 dan Pemohon Banding tidak dapat
memberikan keterangan dan bukti yang mendukung alasan keberatannnya;
Koreksi penjualan ekspor atas PEB Batal sebesar Rp22.685.578,00
bahwa
Terbanding telah melakukan konfirmasi atas PEB yang batal kepada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat Nomor:
S-1060/WPJ.05/BD.06/2014 tanggal 10 Juli 2014 mengenai permintaan
keterangan atau bukti mengenai data pembatalan Pemberitahuan Ekspor
Barang kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai. Surat tersebut telah dijawab dengan surat Nomor: S-660/BC.9/2014
tanggal 10 Juli 2014 yang menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan
informasi atas data yang dipertukarkan di lingkungan DJP dilakukan oleh
Direktorat Tekonologi Informasi Perpajakan KPDJP, atau dengan kata lain
pertukaran data antara DJP dengan DJBC telah dilakukan melalui
Direktorat TIP; |
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa
koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp938.681.498,00, terdiri dari:
Koreksi Peredaran Usaha Lokal sebesar Rp98.778.885,00
bahwa
pada saat proses keberatan Terbanding mengabulkan koreksi dengan
nominal Rp342.532.114,00, namun tetap mempertahankan koreksi sebesar
Rp98.78.885,00, padahal semua dokumen atas koreksi tersebut telah
diberikan;
Koreksi Peredaran Usaha Ekspor sebesar Rp817.217.035,00
bahwa
atas koreksi penjualan ekspor sebesar Rp976.269.231,00 dilakukan dengan
mengoreksi transaksi pelunasan piutang, padahal Pemohon Banding telah
melaporkan semua invoice tersebut dalam laporan penjualannya. koreksi
yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan gegabah tanpa
mem-perhatikan bukti-bukti pendukung yang telah Pemohon Banding
sampaikan dan jelaskan.
Koreksi penjualan ekspor atas PEB Batal sebesar Rp22.685.578,00
bahwa
atas koreksi penjualan ekspor sebesar Rp22.685.578,00, Pemohon Banding
telah menjelaskan bahwa ekualisasi antara SPT PPN dengan PEB pada
portal DJP tidak valid, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa prosedur
ekspor ialah Pemohon Banding mengajukan permohonan PEB kepada bea
cukai, karena sesuatu hal maka PEB yang diajukan tidak bisa dijalankan,
dengan kata lain PEB tersebut adalah batal; |
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa
berdasarkan penelitian Majelis dalam persidangan dapat diketahui
bahwa yang terbukti menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini
adalah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp938.681.498,00, yang terdiri
dari koreksi-koreksi sebagai berikut:
1. Koreksi
Peredaran Usaha Lokal sebesar |
Rp
98.778.885,00 |
2. Koreksi
Peredaran Usaha Ekspor sebesar |
Rp
817.217.035,00 |
3. Koreksi
Penjualan Ekspor atas PEB batal sebesar |
Rp
22.685.578,00 |
bahwa
berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa koreksi dilakukan oleh
Terbanding karena ketiadaan bukti-bukti yang memadai dari Pemohon
Banding;
bahwa berdasarkan hal tersebut, dalam persidangan
Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan
bukti-bukti yang dapat mendukung permohonan bandingnya dan menyanggah
koreksi Terbanding;
bahwa selanjutnya dalam persidangan, Majelis
mendapatkan penjelasan dan penyampaian bukti-bukti yang bisa diuraikan
sebagai berikut:
1. |
Koreksi
Peredaran Usaha Lokal sebesar Rp98.778.885,00
bahwa
terkait dengan koreksi ini, Pemohon Banding dalam persidangan
menyampaikan bukti-bukti dan dokumen berupa Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB), Commercial Invoice, GL Bank CCC, Rek Koran Bank CCC, Voucher
Penerimaan Bank, Credit Advice Bank CCC, SPT Tahunan 2007;
bahwa
menurut Pemohon Banding, penerimaan piutang sebesar Rp98.778.885,00
yang dalam USD sebesar USD 10.229,81 yang telah dilaporkan dalam
Penjualan Ekspor awal tahun 2008 dengan No Inv: 001/LI/CVG/XI/2007,
dengan demikian koreksi Terbanding sudah tidak relevan lagi dan harus
dibatalkan demi Keadilan dan Kepastian Hukum;
bahwa atas
bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding
masih belum dapat meyakini bahwa atas PEB tersebut sudah termasuk dalam
Peredaran Usaha yang dilaporkan di tahun 2007;
bahwa selanjutnya
Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh
Pemohon Banding tersebut dimana diketahui dari Rekening Bank CCC
Pemohon Banding pada tanggal 28 Desember 2007 terdapat penerimaan
sebesar USD 46,933.00 yang merupakan gabungan pembayaran yang salah
satunya berasal dari PEB dan Commercial Invoice yang dikoreksi oleh
Terbanding dengan Nomor: 001/LI/CVG/XI/2007 sebesar USD 10,229.81
(equivalen dengan Rp98.778.885,00) yang telah dicatatkan oleh Pemohon
Banding dalam perhitungan Peredaran Usaha tahun 2007 sesuai dengan SPT
Pajak Penghasilan Pemohon Banding tahun 2007;
bahwa berdasarkan
hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding
atas Peredaran Usaha lokal sebesar Rp98.778.885,00 tidak dapat
dipertahankan dan harus dibatalkan; |
|
|
2. |
Koreksi
Peredaran Usaha Ekspor sebesar Rp817.217.035,00
bahwa
terkait dengan koreksi ini, Pemohon Banding dalam persidangan
menyampaikan bukti-bukti dan dokumen berupa Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB), Commercial Invoice, daftar PEB yang sudah dilaporkan, Berita
Acara Telegraphic Transfer, Rekening Koran, GL Bank, SPT Tahunan 2008
bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa beberapa penerimaan
piutang dengan perincian sebagai berikut:
1) Piutang
sebesar |
Rp278.238.120,00 |
2) Piutang
sebesar |
Rp157.586.231,00 |
3) Piutang
sebesar |
Rp216.207.571,00 |
4) Piutang
sebesar |
Rp
39.922.138,00 |
Total |
Rp691.954.060,00 |
terbukti
telah Pemohon Banding laporkan dalam laporan keuangan, sehingga koreksi
Terbanding sebesar Rp691.954.060,00 harus dibatalkan demi kepastian
hukum dan keadilan;
bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut,
Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut:
- Surat dari BBB Associates Pte Ltd tanggal 23
Januari 2008
tentang pemberitahuan telegraphic transfer kepada Pemohon Banding
sebesar USD72,929.76;
- PEB Nomor XXXX0X Invoice Nomor
012/LI/RBK/XII/2007 sebesar USD22,493.70 tangal 19 Desember 2007;
- PEB Nomor XXX0XX Invoice Nomor
013/LI/RBK/XII/2007 sebesar USD31,753.20 tanggal 12 Desember 2007;
- PEB Nomor XXXXXX Invoice Nomor
014/LI/RBK/XII/2007 sebesar USD29,885.30 tanggal 22 Desember 2007;
- Pada dokumen General Ledger Piutang Usaha tidak
terdapat
pencatatan atas PEB XXXXXX dengan Invoice Nomor 014/LI/RBK/XII/2007
namun terdapat pencatatan dua kali atas invoice nomor
012/LI/RBK/XII/2007;
- Bahwa berdasarkan penjumlahan
atas ketiga invoice tersebut yaitu Invoice Nomor 012, 013 dan 014
sebesar USD84,132.20 berbeda dengan jumlah uang masuk berdasarkan
rekening koran AAA Bank sebesar USD72,812.61;
- Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa
Pemohon tidak dapat
membuktikan bahwa atas PEB dengan invoice Nomor 014/LI/RBK/XII/2007
sudah dilaporkan sebagai Peredaran Usaha di tahun 2007;
- PEB dengan Invoice Nomor 026B/LI/RBK/XII/2008
sebesar Rp157.586.277,87;
- PEB dengan invoice Nomor 007B/LI/RBK/XI/2007
sebesar
RP53.323.324,87 berbeda dengan angka koreksi atas PEB dengan nomor
invoice yang sama dimana koreksinya adalah sebesar Rp39.922.138;
- Dokumen yang terkait dengan koreksi sebesar
Rp817.217.035
dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti hanya
sebesar (Rp216.207.571,00 + Rp157.586.231,00 + Rp39.922.138,00 =
Rp413.715.940,00) sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp403.501.095
(Rp817.217.035,00 – Rp413.715.940,00) tidak dapat
diperlihatkan oleh
Pemohon Banding;
bahwa atas pendapat yang disampaikan oleh
Terbanding tersebut, Pemohon Banding tidak menyampaikan sanggahan
ataupun bukti tambahan yang dapat menguatkan argumentasinya;
bahwa
selanjutnya Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang
disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang telah dilakukan oleh
Terbanding, dan Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa atas koreksi
sebesar Rp817.217.035,00, Pemohon Banding hanya dapat memberikan bukti
pendukung yang kuat sebesar Rp413.715.940,00;
bahwa dengan
demikian Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap
Peredaran Usaha ekspor sebesar Rp817.217.035,00 harus dibatalkan
sebesar Rp413.715.940,00 sedangkan sebesar Rp403.501.095,00 tetap
dipertahankan; |
|
|
3. |
Koreksi
penjualan ekspor atas PEB Batal sebesar Rp22.685.578,00
bahwa
terkait dengan koreksi ini, Pemohon Banding dalam persidangan
menyampaikan bukti-bukti dan dokumen berupa Persetujuan Pembatalan
Ekspor dengan rincian:
- Dokumen Persetujuan Pembatalan Ekspor Nomor
XXXX/0X-0X-X00X atas PEB Nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2007;
- Dokumen Persetujuan Pembatalan Ekspor Nomor
XXXX/0X-X0-X00X atas PEB Nomor XXXXXX tanggal 26-09-2007;
- Dokumen Persetujuan Pembatalan Ekspor Nomor
XXXX/0X-X0-X00X atas PEB Nomor XXXXXX tanggal 28-09-2007;
- Dokumen Persetujuan Pembatalan Ekspor Nomor
XXXX/XX-X0-X00X atas PEB Nomor X0XXXXX tanggal 18-10-2007;
- Dokumen Persetujuan Pembatalan Ekspor Nomor
XXX0/XX-X0-X00X atas PEB Nomor X0XXXX tanggal 18-10-2007;
- Dokumen Persetujuan Pembatalan Ekspor Nomor
XXXX/0X-XX-X00X atas PEB Nomor XXXXXX tanggal 05-11-2007;
bahwa
Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa koreksi Terbanding atas adanya
PEB pada portal Bea Cukai tidak valid, karena PEB bukan bukti otentik
adanya ekspor jika tidak disertai dokumen pendukung lainnya;
bahwa
selain itu, PEB-PEB tersebut telah disampaikan oleh PPJK yang mengurus
ekspor Pemohon Banding dan telah mendapat persetujuan pembatalan PEB,
dengan demikian koreksi Terbanding harus dibatalkan;
bahwa
Terbanding dalam persidangan belum dapat meyakini bukti-bukti yang
disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut apabila tidak disertai dengan
dokumen pendukung lainnya, namun Terbanding tidak secara spesifik
meyebutkan jenis dokumen pendukung dimaksud;
bahwa Majelis
berpendapat bahwa Dokumen Persetujuan Pembatalan Ekspor yang
disampaikan oleh Pemohon Banding telah cukup membuktikan bahwa telah
terjadi pembatalan ekspor sehingga seharusnya memang tidak
diperhitungkan dalam Peredaran Usaha Pemohon Banding;
bahwa
adanya dokumen PEB belum menunjukkan adanya realisasi penjualan ekspor,
dimana masih diperlukan dokumen-dokumen lain berupa Packing List, Bill
of Lading, Airway/Shipping Bill ataupun bukti pengangkutan yang mana
bukti-bukti tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh Terbanding untuk
mendukung koreksinya;
bahwa dengan demikian, Majelis
berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding Penjualan Ekspor atas PEB batal
sebesar Rp22.685.578,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
|
bahwa
berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas
koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha dengan jumlah keseluruhan
sebesar Rp938.681.498,00 harus dibatalkan sebesar Rp535.180.403,00,
yang terdiri dari koreksi-koreksi sebagai berikut:
1. Koreksi
Peredaran Usaha Lokal dibatalkan sebesar
2. Koreksi Peredaran Usaha Ekspor dibatalkan sebesar
3. Koreksi Penjualan Ekspor atas PEB batal dibatalkan sebesar
|
Rp
98.778.885,00
Rp413.715.940,00
Rp 22.685.578,00 |
bahwa oleh karenanya, koreksi sebesar Rp403.501.095,00 tetap
dipertahankan oleh Majelis; |
|
|
|
|
|
2. Koreksi
Biaya Usaha sebesar Rp427.326.623,00 |
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa
koreksi Biaya Usaha sebesar Rp427.326.623,00 terdiri atas:
1. |
Koreksi
biaya bahan baku kain sebesar Rp416.780.219,00 atas pembayaran kepada
PT. DDD;
bahwa
koreksi dilakukan berdasarkan hasil perbandingan total biaya yang
dibebankan dari pembelian kepada PT SSS di SPT PPh Badan Tahun 2007
dengan total DPP Pajak Masukan Tahun 2007 yang diterbitkan PT DDD,
dimana hasil perhitungan menunjukkan nilai total biaya yang dibebankan
lebih besar (mark up) dibandingkan bukti DPP Pajak Masukan yang
dilaporkan di SPT; |
|
|
2. |
Koreksi
positif biaya bahan baku sebesar Rp10.546.404,00 atas pembayaran PPh 22
Impor atas nama EEE;
bahwa
menurut Terbanding pembebanan biaya bahan sebesar Rp21.342.700,00 atas
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atas nama EEE tidak tepat,
karena berdasarkan data PIB yang dilampirkan Pemohon Banding pada saat
proses keberatan, diketahui bahwa importir bahan baku tersebut adalah
Pemohon Banding dengan menggunakan perusahaan freight forwarding EEE
Ltd;
|
|
|
|
|
Menurut Pemohon |
: |
1. |
Koreksi
biaya bahan baku kain sebesar Rp416.780.219,00 atas pembayaran kepada
PT. DDD;
bahwa
atas koreksi biaya bahan baku pembelian kepada supplier PT DDD (PT QQQ)
sebesar Rp416.780.219,00, dapat dijelaskan bahwa semua pembelian yang
ada di buku besar Pemohon Banding adalah transaksi yang sebenarnya,
semua transaksi tersebut ada di rekening koran (arus kas);
bahwa
perbedaan yang terjadi antara pembelian yang ada di SPM PPN dengan
pembelian yang ada di buku besar semata-mata adalah kesalahan manusiawi
pada saat membukukan transaksi tersebut, sehingga seharusnya koreksi
yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dibatalkan demi keadilan dan
kepastian hukum; |
|
|
2. |
Koreksi
positif biaya bahan baku sebesar Rp10.546.404,00 atas pembayaran PPh 22
Impor atas nama EEE;
bahwa
atas koreksi biaya bahan baku impor sebesar Rp21.342.700,00 Pemohon
Banding telah menjelaskan bahwa impor dilakukan oleh Pemohon Banding,
sedang EEE limited adalah pemasok (dari Hongkong), jadi hanya kesalahan
tulis pada bukti pengeluaran bank dan pada general ledger saja; |
|
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa
berdasarkan penelitian Majelis dalam persidangan dapat diketahui
bahwa yang terbukti menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini
adalah koreksi biaya usaha sebesar Rp427.326.623,00, yang terdiri dari
koreksi-koreksi sebagai berikut:
- Koreksi biaya bahan baku atas pembayaran kepada PT.
DDD sebesar Rp416.780.219,00;
- Koreksi biaya bahan baku atas pembayaran Pajak
Penghasilan Pasal 22 Impor atas nama EEE sebesar Rp10.546.404,00;
bahwa
berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa koreksi dilakukan oleh
Terbanding karena ketiadaan bukti-bukti yang memadai dari Pemohon
Banding;
bahwa berdasarkan hal tersebut, dalam persidangan
Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan
bukti-bukti yang dapat mendukung permohonan bandingnya dan menyanggah
koreksi Terbanding;
bahwa selanjutnya dalam persidangan, Majelis
mendapatkan penjelasan dan penyampaian bukti-bukti yang bisa diuraikan
sebagai berikut:
1. |
Koreksi
biaya bahan baku kain sebesar Rp416.780.219,00 atas pembayaran kepada
PT. DDD;
bahwa
terkait dengan koreksi ini, Pemohon Banding dalam persidangan
menyampaikan bukti-bukti dan dokumen berupa Tabel pembelian ke PT DDD,
Voucher Pembayaran, Rekening Koran, Risalah Pembahasan Pemeriksaan 2007;
bahwa
menurut Pemohon Banding, equalisasi yang dilakukan oleh Terbanding
tidak tepat, karena berdasarkan data yang ada terbukti bahwa semua
pembelian/pembayaran yang dilakukan ke PT DDD merupakan pembelian yang
sebenarnya, sehingga koreksi biaya usaha yang dilakukan Terbanding
harus dibatalkan demi keadilan dan kepastian hukum;
bahwa dalam
persidangan Terbanding dapat menerima adanya bukti-bukti pembelian dari
PT DDD tersebut namun tetap mempertahankan koreksinya karena menurut
Terbanding Pajak Masukan atas pembelian tersebut belum dilaporkan oleh
Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilainya;
bahwa
atas hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak dilaporkannya Pajak
Masukan atas pembelian dari PT DDD tersebut akan menjadi kerugian bagi
Pemohon Banding tersebut namun hal tersebut tidak dapat dijadikan
alasan koreksi biaya atas pembelian bahan baku kain dari PT DDD karena
Pemohon Banding telah dapat menunjukkan buktibukti yang cukup dan
memadai atas pembelian tersebut, sehingga seharusnya pembelian tersebut
dapat dibebankan sebagai biaya;
bahwa dengan demikian Majelis
berkesimpulan bahwa atas koreksi biaya bahan baku atas pembayaran
kepada PT DDD sebesar Rp416.780.219,00 tidak dapat dipertahankan dan
harus dibatalkan; |
|
|
2. |
Koreksi
positif biaya bahan baku sebesar Rp10.546.404,00 atas pembayaran PPh 22
Impor atas nama EEE;
bahwa
terkait dengan koreksi ini, Pemohon Banding dalam persidangan
menyampaikan bukti-bukti dan dokumen berupa Voucher Pembayaran Bank,
Pemberitahuan Impor Barang, GL PPN Masukan, GL Bahan Baku;
bahwa
menurut Pemohon Banding PPN Masukan dan PPh Pasal 22 tidak dikreditkan
oleh Pemohon Banding, sehingga sesuai ketentuan maka kredit pajak
tersebut dapat dibiayakan;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon
Banding, Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1)
huruf h UU PPh diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena
Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tidak boleh
dikurangkan Pajak Penghasilan, sehingga dengan demikian atas pajak
penghasilan (PPh Pasal 22) tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
bahwa
Majelis berpendapat bahwa sengketa ini tidak terkait dengan pembuktian
namun merupakan masalah yuridis fiskal dimana Terbanding melakukan
koreksi dengan dasar hukum Pasal 9 ayat (1) huruf h UU Pajak
Penghasilan, yang menyatakan bahwa pembayaran Pajak Penghasilan tidak
dapat dibebankan sebagai biaya;
bahwa Pemohon Banding
berpendapat bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut tidak dapat
dikreditkan sehingga seharusnya dapat dibiayakan, namun Pemohon Banding
tidak menyampaikan dasar hukum atau ketentuan yang mendasari
argumentasinya tersebut;
bahwa oleh karenanya Majelis
berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya bahan baku berupa
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atas nama EEE sebesar
Rp10.546.404,00 telah didasari dengan ketentuan hukum yang tepat
sehingga tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut
di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap
biaya usaha dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp427.326.623,00 harus
dibatalkan sebesar Rp416.780.219,00 sedangkan sebesar Rp10.546.404,00
tetap dipertahankan; |
|
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit
Pajak; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi
Administrasi; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan
untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk untuk mengabulkan sebagian
banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak
2007 yang terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan
Netto cfm. Keputusan Terbanding |
|
Rp
2.313.445.633,00 |
Koreksi
Dibatalkan; |
|
|
1.
Koreksi Peredaran Usaha |
Rp
535.180.403,00 |
|
2.
Koreksi Biaya Usaha |
Rp
416.780.219,00 |
|
Jumlah
Koreksi Dibatalkan |
|
Rp
951.960.622,00 |
Penghasilan
Netto seharusnya |
|
Rp
1.361.485.011,00 |
Kompensasi
Kerugian |
|
Rp
1.361.485.011,00 |
Penghasilan
Kena Pajak |
|
Rp
0,00 |
Pajak
Penghasilan Badan Terutang |
|
Rp
0,00 |
Kredit Pajak |
|
Rp
0,00 |
Pajak yang
tidak/kurang dibayar |
|
Rp
0,00 |
Catatan:
Kompensasi
Kerugian sesuai dengan Keputusan Terbanding
adalah Rp1.809.307.654,00, namun oleh karena Penghasilan Netto setelah
banding ditetapkan menjadi Rp1.361.485.011,00, maka Kompensasi Kerugian
yang dipakai untuk Tahun Pajak 2007 adalah sebesar penghasilan netto
tersebut yaitu Rp1.361.485.011,00, sedangkan sisanya sebesar
Rp447.822.643,00 dialihkan untuk tahun pajak berikutnya; |
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku
dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
|
|
|
Memutuskan |
: |
Mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-1324/WPJ.05/2014 tanggal 4 November 2014, tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/07/035/13 tanggal 14 November 2013
Tahun Pajak 2007, atas nama XXX sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun
Pajak 2007 dihitung menjadi sebagai berikut:
Penghasilan
Netto seharusnya
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan Badan Terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/kurang dibayar |
Rp
1.361.485.011,00
(Rp 1.361.485.011,00)
Rp
0,00
Rp
0,00
Rp
0,00
Rp
0,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan
dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 13 Januari
2016, oleh Hakim Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan
Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00350/PP/PM/VI/2015 tanggal
18 Juni 2015 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:
Pen.36/PP/PM/VIII/PrbSM/2015 tanggal 20 Agustus 2015 dengan susunan
Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs.
ABC Ak.,
DEF, S.H., M.Hum.
Dr. GHI, Ak., M.M., M.Hum.
JKL
|
Sebagai
Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor: Put-81686/PP/M.XVB/15/2017 diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari Rabu, 8 Maret 2017 berdasarkan Penetapan
Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN.045/PP/Ucp/2016 tanggal 1 April 2016
oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai
berikut:
Drs.
ABC, Ak.
Dr. GHI, Ak., M.M., M. Hum
MNO, SE, MAFIS.
JKL |
Sebagai
Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti, |
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding. |