Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81686/PP/M.XVB/15/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.366.008.121,00, yang terdiri dari: - koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp938.681.498,00 - koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp427.3


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81686/PP/M.XVB/15/2017

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2007
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.366.008.121,00, yang terdiri dari:
-  koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp938.681.498,00
-  koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp427.326.623,00
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
    bahwa pembahasan sengketa adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp938.681.498,00
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp938.681.498,00, terdiri dari:

Koreksi Peredaran Usaha Lokal sebesar Rp98.778.885,00

bahwa pada waktu pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha lokal sebesar Rp486.773.272,00 dimana kemudian pada waktu penelitian keberatan koreksi tersebut ditinjau kembali menjadi sebesar Rp98.778.885,00 dengan uraian sebagai berikut:

- Koreksi mutasi kredit pada rekening koran sebesar US$ 500 (Rp45.474.000,00);
           
bahwa berdasarkan penelitian rekening koran diketahui bahwa atas mutasi kredit sebesar US$ 5,000 (Rp45.474.000) tidak terjadi perubahan saldo atas mutasi tersebut karena mutasi kredit tersebut telah didebet kembali pada tanggal yang sama (koreksi mutasi dari pihak Bank CCC), sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi pada saat pemeriksaan atas mutasi kredit sebesar US$ 5000 sebagai penjualan lokal yang belum dilaporkan adalah tidak tepat;
   
- Koreksi mutasi kredit pada rekening koran sebesar USD $ 46,933

bahwa atas koreksi penjualan lokal pada mutasi kredit dengan nilai US$ 46,933, telah dilakukan penelitian terhadap rekening koran, buku besar buku besar piutang dan buku besar penjualan Pemohon Banding;

Koreksi Peredaran Usaha Ekspor sebesar Rp817.217.035,00

bahwa berdasarkan penelitian dokumen pelunasan piutang pada buku besar piutang tahun 2008 terdapat invoice tahun 2007 yang belum dicatat sebagai penjualan tahun 2007 dan tidak dapat dijawab dan dibuktikan dengan dokumen pendukung oleh Pemohon Banding pada proses keberatan, sehingga Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi atas invoice yang ditemukan pada buku besar pelunasan piutang karena berdasarkan penelitian atas invoice tersebut belum dicatat sebagai Peredaran Usaha atas ekspor tahun 2007 dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan dan bukti yang mendukung alasan keberatannnya;

Koreksi penjualan ekspor atas PEB Batal sebesar Rp22.685.578,00

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas PEB yang batal kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat Nomor: S-1060/WPJ.05/BD.06/2014 tanggal 10 Juli 2014 mengenai permintaan keterangan atau bukti mengenai data pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Surat tersebut telah dijawab dengan surat Nomor: S-660/BC.9/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan informasi atas data yang dipertukarkan di lingkungan DJP dilakukan oleh Direktorat Tekonologi Informasi Perpajakan KPDJP, atau dengan kata lain pertukaran data antara DJP dengan DJBC telah dilakukan melalui Direktorat TIP;
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp938.681.498,00, terdiri dari:

Koreksi Peredaran Usaha Lokal sebesar Rp98.778.885,00

bahwa pada saat proses keberatan Terbanding mengabulkan koreksi dengan nominal Rp342.532.114,00, namun tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp98.78.885,00, padahal semua dokumen atas koreksi tersebut telah diberikan;

Koreksi Peredaran Usaha Ekspor sebesar Rp817.217.035,00

bahwa atas koreksi penjualan ekspor sebesar Rp976.269.231,00 dilakukan dengan mengoreksi transaksi pelunasan piutang, padahal Pemohon Banding telah melaporkan semua invoice tersebut dalam laporan penjualannya. koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan gegabah tanpa mem-perhatikan bukti-bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan dan jelaskan.

Koreksi penjualan ekspor atas PEB Batal sebesar Rp22.685.578,00

bahwa atas koreksi penjualan ekspor sebesar Rp22.685.578,00, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa ekualisasi antara SPT PPN dengan PEB pada portal DJP tidak valid, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa prosedur ekspor ialah Pemohon Banding mengajukan permohonan PEB kepada bea cukai, karena sesuatu hal maka PEB yang diajukan tidak bisa dijalankan, dengan kata lain PEB tersebut adalah batal;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dalam persidangan dapat diketahui bahwa yang terbukti menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp938.681.498,00, yang terdiri dari koreksi-koreksi sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha Lokal sebesar Rp    98.778.885,00
2. Koreksi Peredaran Usaha Ekspor sebesar Rp  817.217.035,00
3. Koreksi Penjualan Ekspor atas PEB batal sebesar  Rp    22.685.578,00

bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding karena ketiadaan bukti-bukti yang memadai dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti yang dapat mendukung permohonan bandingnya dan menyanggah koreksi Terbanding;

bahwa selanjutnya dalam persidangan, Majelis mendapatkan penjelasan dan penyampaian bukti-bukti yang bisa diuraikan sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha Lokal sebesar Rp98.778.885,00
   
bahwa terkait dengan koreksi ini, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti dan dokumen berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Commercial Invoice, GL Bank CCC, Rek Koran Bank CCC, Voucher Penerimaan Bank, Credit Advice Bank CCC, SPT Tahunan 2007;

bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan piutang sebesar Rp98.778.885,00 yang dalam USD sebesar USD 10.229,81 yang telah dilaporkan dalam Penjualan Ekspor awal tahun 2008 dengan No Inv: 001/LI/CVG/XI/2007, dengan demikian koreksi Terbanding sudah tidak relevan lagi dan harus dibatalkan demi Keadilan dan Kepastian Hukum;

bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding masih belum dapat meyakini bahwa atas PEB tersebut sudah termasuk dalam Peredaran Usaha yang dilaporkan di tahun 2007;

bahwa selanjutnya Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut dimana diketahui dari Rekening Bank CCC Pemohon Banding pada tanggal 28 Desember 2007 terdapat penerimaan sebesar USD 46,933.00 yang merupakan gabungan pembayaran yang salah satunya berasal dari PEB dan Commercial Invoice yang dikoreksi oleh Terbanding dengan Nomor: 001/LI/CVG/XI/2007 sebesar USD 10,229.81 (equivalen dengan Rp98.778.885,00) yang telah dicatatkan oleh Pemohon Banding dalam perhitungan Peredaran Usaha tahun 2007 sesuai dengan SPT Pajak Penghasilan Pemohon Banding tahun 2007;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha lokal sebesar Rp98.778.885,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
   
2. Koreksi Peredaran Usaha Ekspor sebesar Rp817.217.035,00

bahwa terkait dengan koreksi ini, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti dan dokumen berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Commercial Invoice, daftar PEB yang sudah dilaporkan, Berita Acara Telegraphic Transfer, Rekening Koran, GL Bank, SPT Tahunan 2008

bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa beberapa penerimaan piutang dengan perincian sebagai berikut:

1) Piutang sebesar Rp278.238.120,00
2) Piutang sebesar Rp157.586.231,00
3) Piutang sebesar Rp216.207.571,00
4) Piutang sebesar Rp  39.922.138,00
Total Rp691.954.060,00

terbukti telah Pemohon Banding laporkan dalam laporan keuangan, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp691.954.060,00 harus dibatalkan demi kepastian hukum dan keadilan;

bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut:
  • Surat dari BBB Associates Pte Ltd tanggal 23 Januari 2008 tentang pemberitahuan telegraphic transfer kepada Pemohon Banding sebesar USD72,929.76;
  • PEB Nomor XXXX0X Invoice Nomor 012/LI/RBK/XII/2007 sebesar USD22,493.70 tangal 19 Desember 2007;
  • PEB Nomor XXX0XX Invoice Nomor 013/LI/RBK/XII/2007 sebesar USD31,753.20 tanggal 12 Desember 2007;
  • PEB Nomor XXXXXX Invoice Nomor 014/LI/RBK/XII/2007 sebesar USD29,885.30 tanggal 22 Desember 2007;
  • Pada dokumen General Ledger Piutang Usaha tidak terdapat pencatatan atas PEB XXXXXX dengan Invoice Nomor 014/LI/RBK/XII/2007 namun terdapat pencatatan dua kali atas invoice nomor 012/LI/RBK/XII/2007;
  • Bahwa berdasarkan penjumlahan atas ketiga invoice tersebut yaitu Invoice Nomor 012, 013 dan 014 sebesar USD84,132.20 berbeda dengan jumlah uang masuk berdasarkan rekening koran AAA Bank sebesar USD72,812.61;
  • Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa atas PEB dengan invoice Nomor 014/LI/RBK/XII/2007 sudah dilaporkan sebagai Peredaran Usaha di tahun 2007;
  • PEB dengan Invoice Nomor 026B/LI/RBK/XII/2008 sebesar Rp157.586.277,87;
  • PEB dengan invoice Nomor 007B/LI/RBK/XI/2007 sebesar RP53.323.324,87 berbeda dengan angka koreksi atas PEB dengan nomor invoice yang sama dimana koreksinya adalah sebesar Rp39.922.138;
  • Dokumen yang terkait dengan koreksi sebesar Rp817.217.035 dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti hanya sebesar (Rp216.207.571,00 + Rp157.586.231,00 + Rp39.922.138,00 = Rp413.715.940,00) sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp403.501.095 (Rp817.217.035,00 – Rp413.715.940,00) tidak dapat diperlihatkan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas pendapat yang disampaikan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding tidak menyampaikan sanggahan ataupun bukti tambahan yang dapat menguatkan argumentasinya;

bahwa selanjutnya Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terbanding, dan Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa atas koreksi sebesar Rp817.217.035,00, Pemohon Banding hanya dapat memberikan bukti pendukung yang kuat sebesar Rp413.715.940,00;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha ekspor sebesar Rp817.217.035,00 harus dibatalkan sebesar Rp413.715.940,00 sedangkan sebesar Rp403.501.095,00 tetap dipertahankan;
   
3. Koreksi penjualan ekspor atas PEB Batal sebesar Rp22.685.578,00

bahwa terkait dengan koreksi ini, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti dan dokumen berupa Persetujuan Pembatalan Ekspor dengan rincian:
  1. Dokumen Persetujuan Pembatalan Ekspor Nomor XXXX/0X-0X-X00X atas PEB Nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2007;
  2. Dokumen Persetujuan Pembatalan Ekspor Nomor XXXX/0X-X0-X00X atas PEB Nomor XXXXXX tanggal 26-09-2007;
  3. Dokumen Persetujuan Pembatalan Ekspor Nomor XXXX/0X-X0-X00X atas PEB Nomor XXXXXX tanggal 28-09-2007;
  4. Dokumen Persetujuan Pembatalan Ekspor Nomor XXXX/XX-X0-X00X atas PEB Nomor X0XXXXX tanggal 18-10-2007;
  5. Dokumen Persetujuan Pembatalan Ekspor Nomor XXX0/XX-X0-X00X atas PEB Nomor X0XXXX tanggal 18-10-2007;
  6. Dokumen Persetujuan Pembatalan Ekspor Nomor XXXX/0X-XX-X00X atas PEB Nomor XXXXXX tanggal 05-11-2007;

bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa koreksi Terbanding atas adanya PEB pada portal Bea Cukai tidak valid, karena PEB bukan bukti otentik adanya ekspor jika tidak disertai dokumen pendukung lainnya;

bahwa selain itu, PEB-PEB tersebut telah disampaikan oleh PPJK yang mengurus ekspor Pemohon Banding dan telah mendapat persetujuan pembatalan PEB, dengan demikian koreksi Terbanding harus dibatalkan;

bahwa Terbanding dalam persidangan belum dapat meyakini bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut apabila tidak disertai dengan dokumen pendukung lainnya, namun Terbanding tidak secara spesifik meyebutkan jenis dokumen pendukung dimaksud;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Dokumen Persetujuan Pembatalan Ekspor yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah cukup membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan ekspor sehingga seharusnya memang tidak diperhitungkan dalam Peredaran Usaha Pemohon Banding;

bahwa adanya dokumen PEB belum menunjukkan adanya realisasi penjualan ekspor, dimana masih diperlukan dokumen-dokumen lain berupa Packing List, Bill of Lading, Airway/Shipping Bill ataupun bukti pengangkutan yang mana bukti-bukti tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh Terbanding untuk mendukung koreksinya;

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding Penjualan Ekspor atas PEB batal sebesar Rp22.685.578,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
 
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp938.681.498,00 harus dibatalkan sebesar Rp535.180.403,00, yang terdiri dari koreksi-koreksi sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha Lokal dibatalkan sebesar     
2. Koreksi Peredaran Usaha Ekspor dibatalkan sebesar     
3. Koreksi Penjualan Ekspor atas PEB batal dibatalkan sebesar  
Rp 98.778.885,00
Rp413.715.940,00
Rp 22.685.578,00
      
bahwa oleh karenanya, koreksi sebesar Rp403.501.095,00 tetap dipertahankan oleh Majelis;
     
    2. Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp427.326.623,00
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi Biaya Usaha sebesar Rp427.326.623,00 terdiri atas:

1. Koreksi biaya bahan baku kain sebesar Rp416.780.219,00 atas pembayaran kepada PT. DDD;

bahwa koreksi dilakukan berdasarkan hasil perbandingan total biaya yang dibebankan dari pembelian kepada PT SSS di SPT PPh Badan Tahun 2007 dengan total DPP Pajak Masukan Tahun 2007 yang diterbitkan PT DDD, dimana hasil perhitungan menunjukkan nilai total biaya yang dibebankan lebih besar (mark up) dibandingkan bukti DPP Pajak Masukan yang dilaporkan di SPT;
   
2. Koreksi positif biaya bahan baku sebesar Rp10.546.404,00 atas pembayaran PPh 22 Impor atas nama EEE;

bahwa menurut Terbanding pembebanan biaya bahan sebesar Rp21.342.700,00 atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atas nama EEE tidak tepat, karena berdasarkan data PIB yang dilampirkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, diketahui bahwa importir bahan baku tersebut adalah Pemohon Banding dengan menggunakan perusahaan freight forwarding EEE Ltd;
     
Menurut Pemohon :
1. Koreksi biaya bahan baku kain sebesar Rp416.780.219,00 atas pembayaran kepada PT. DDD;

bahwa atas koreksi biaya bahan baku pembelian kepada supplier PT DDD (PT QQQ) sebesar Rp416.780.219,00, dapat dijelaskan bahwa semua pembelian yang ada di buku besar Pemohon Banding adalah transaksi yang sebenarnya, semua transaksi tersebut ada di rekening koran (arus kas);

bahwa perbedaan yang terjadi antara pembelian yang ada di SPM PPN dengan pembelian yang ada di buku besar semata-mata adalah kesalahan manusiawi pada saat membukukan transaksi tersebut, sehingga seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dibatalkan demi keadilan dan kepastian hukum;
   
2. Koreksi positif biaya bahan baku sebesar Rp10.546.404,00 atas pembayaran PPh 22 Impor atas nama EEE;

bahwa atas koreksi biaya bahan baku impor sebesar Rp21.342.700,00 Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa impor dilakukan oleh Pemohon Banding, sedang EEE limited adalah pemasok (dari Hongkong), jadi hanya kesalahan tulis pada bukti pengeluaran bank dan pada general ledger saja;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dalam persidangan dapat diketahui bahwa yang terbukti menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi biaya usaha sebesar Rp427.326.623,00, yang terdiri dari koreksi-koreksi sebagai berikut:
  1. Koreksi biaya bahan baku atas pembayaran kepada PT. DDD sebesar Rp416.780.219,00;
  2. Koreksi biaya bahan baku atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atas nama EEE sebesar Rp10.546.404,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding karena ketiadaan bukti-bukti yang memadai dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti yang dapat mendukung permohonan bandingnya dan menyanggah koreksi Terbanding;

bahwa selanjutnya dalam persidangan, Majelis mendapatkan penjelasan dan penyampaian bukti-bukti yang bisa diuraikan sebagai berikut:

1. Koreksi biaya bahan baku kain sebesar Rp416.780.219,00 atas pembayaran kepada PT. DDD;

bahwa terkait dengan koreksi ini, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti dan dokumen berupa Tabel pembelian ke PT DDD, Voucher Pembayaran, Rekening Koran, Risalah Pembahasan Pemeriksaan 2007;

bahwa menurut Pemohon Banding, equalisasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, karena berdasarkan data yang ada terbukti bahwa semua pembelian/pembayaran yang dilakukan ke PT DDD merupakan pembelian yang sebenarnya, sehingga koreksi biaya usaha yang dilakukan Terbanding harus dibatalkan demi keadilan dan kepastian hukum;

bahwa dalam persidangan Terbanding dapat menerima adanya bukti-bukti pembelian dari PT DDD tersebut namun tetap mempertahankan koreksinya karena menurut Terbanding Pajak Masukan atas pembelian tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilainya;

bahwa atas hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak dilaporkannya Pajak Masukan atas pembelian dari PT DDD tersebut akan menjadi kerugian bagi Pemohon Banding tersebut namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan koreksi biaya atas pembelian bahan baku kain dari PT DDD karena Pemohon Banding telah dapat menunjukkan buktibukti yang cukup dan memadai atas pembelian tersebut, sehingga seharusnya pembelian tersebut dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi biaya bahan baku atas pembayaran kepada PT DDD sebesar Rp416.780.219,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
   
2. Koreksi positif biaya bahan baku sebesar Rp10.546.404,00 atas pembayaran PPh 22 Impor atas nama EEE;

bahwa terkait dengan koreksi ini, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti dan dokumen berupa Voucher Pembayaran Bank, Pemberitahuan Impor Barang, GL PPN Masukan, GL Bahan Baku;

bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan dan PPh Pasal 22 tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga sesuai ketentuan maka kredit pajak tersebut dapat dibiayakan;

bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tidak boleh dikurangkan Pajak Penghasilan, sehingga dengan demikian atas pajak penghasilan (PPh Pasal 22) tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa Majelis berpendapat bahwa sengketa ini tidak terkait dengan pembuktian namun merupakan masalah yuridis fiskal dimana Terbanding melakukan koreksi dengan dasar hukum Pasal 9 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa pembayaran Pajak Penghasilan tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga seharusnya dapat dibiayakan, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan dasar hukum atau ketentuan yang mendasari argumentasinya tersebut;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya bahan baku berupa pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atas nama EEE sebesar Rp10.546.404,00 telah didasari dengan ketentuan hukum yang tepat sehingga tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap biaya usaha dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp427.326.623,00 harus dibatalkan sebesar Rp416.780.219,00 sedangkan sebesar Rp10.546.404,00 tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto cfm. Keputusan Terbanding   Rp 2.313.445.633,00
Koreksi Dibatalkan;    
1.     Koreksi Peredaran Usaha Rp  535.180.403,00  
2.     Koreksi Biaya Usaha Rp  416.780.219,00  
Jumlah Koreksi Dibatalkan   Rp    951.960.622,00
Penghasilan Netto seharusnya   Rp 1.361.485.011,00
Kompensasi Kerugian   Rp 1.361.485.011,00
Penghasilan Kena Pajak   Rp                      0,00
Pajak Penghasilan Badan Terutang   Rp                      0,00
Kredit Pajak   Rp                      0,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar   Rp                      0,00

Catatan:
Kompensasi Kerugian sesuai dengan Keputusan Terbanding adalah Rp1.809.307.654,00, namun oleh karena Penghasilan Netto setelah banding ditetapkan menjadi Rp1.361.485.011,00, maka Kompensasi Kerugian yang dipakai untuk Tahun Pajak 2007 adalah sebesar penghasilan netto tersebut yaitu Rp1.361.485.011,00, sedangkan sisanya sebesar Rp447.822.643,00 dialihkan untuk tahun pajak berikutnya;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1324/WPJ.05/2014 tanggal 4 November 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/07/035/13 tanggal 14 November 2013 Tahun Pajak 2007, atas nama XXX sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 dihitung menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto seharusnya             
Kompensasi Kerugian             
Penghasilan Kena Pajak             
Pajak Penghasilan Badan Terutang             
Kredit Pajak             
Pajak yang tidak/kurang dibayar   
Rp    1.361.485.011,00
(Rp   1.361.485.011,00)
Rp                         0,00
Rp                         0,00
Rp                         0,00
Rp                         0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016, oleh Hakim Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00350/PP/PM/VI/2015 tanggal 18 Juni 2015 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.36/PP/PM/VIII/PrbSM/2015 tanggal 20 Agustus 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC Ak.,         
DEF, S.H., M.Hum.         
Dr. GHI, Ak., M.M., M.Hum.         
JKL          
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-81686/PP/M.XVB/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 8 Maret 2017 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN.045/PP/Ucp/2016 tanggal 1 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak.
Dr. GHI, Ak., M.M., M. Hum
MNO, SE, MAFIS.
JKL
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.