Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81685/PP/M.XVB/13/2017

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa yang terbukti menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa pembayaran jasa komisi ke luar negeri sebesar Rp2.139.598.939,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81685/PP/M.XVB/13/2017

Jenis Pajak : PPh Pasal 26
     
Tahun Pajak : 2007
     
Pokok Sengketa : bahwa yang terbukti menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa pembayaran jasa komisi ke luar negeri sebesar Rp2.139.598.939,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data PEB dan Invoice dapat diketahui bahwa penyerahan barang Iangsung dikirim ke alamat End User (Pembeli), namun berdasarkan bukti penerimaan bank, uang yang diterima Pemohon Banding atas penyerahan barang (penjualan) adalah dari BBB Associates PTE LTD. Berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding menerima order pembelian bukan dari pembeli Iangsung tetapi dari BBB Associates PTE LTD yang merupakan agen dan berdomisili di Singapura, dan dokumen Purchase Order diketahui bahwa BBB selaku agen tersebut Iangsung meminta discount sebesar 8,25% dari grand total pemesanan dan disetujui Pemohon Banding;
     
Menurut Pemohon : bahwa antara Pemohon Banding dengan BBB PTE, LTD Singapore telah menanda-tangani surat perjanjian untuk tahun 2007, dimana Pemohon Banding akan memberikan potongan tunai (cash discount) sebesar 8,25% atas pesanan dari BBB PTE, LTD. BBB PTE, LTD adalah pihak yang melakukan pemesanan barang (PO), di dalam PO tersebut tercantum mengenai jumlah barang, spesifikasi barang, harga barang, dan kemana barang akan dikirim. Dalam praktek bisnis adalah hal yang wajar dan Iumrah jika seorang pembeli meminta kepada penjual untuk mengirimkan barang ke alamat yang dikehendakinya dengan tujuan efisiensi dan efektifitas. Dan hal tersebut tidak menghilangkan substansi dari transaksi jual beli tersebut;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dalam pengajuan banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 berupa pembayaran komisi ke luar negeri sebesar Rp2.139.598.940,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dapat diperoleh beberapa fakta terkait dengan sengketa sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam industri garmen, dimana produknya dipesan oleh beberapa customer di luar negeri salah satunya perusahaan di Singapore yaitu BBB Associated PTE LTD (BBB);

bahwa Pemohon Banding dan BBB membuat suatu perjanjian pada tahun 2007, yang salah satu isi perjanjiannya ialah Pemohon Banding akan memberikan potongan tunai (cash discount) kepada BBB Ltd atas setiap pesanan barang;

bahwa dalam setiap pesanannya BBB menerbitkan Purchase Order kepada Pemohon Banding dengan spesifikasi sebagai berikut: jumlah barang, spesifikasi barang, harga per unit dan discount, tanggal penyerahan, dan pihak yang menerima barang, setelah barang dikirim ke alamat yang diminta oleh BBB, dalam 2 (dua) minggu BBB melakukan pembayaran by T/T kepada Pemohon Banding;

bahwa atas transaksi dengan BBB tersebut, Terbanding melakukan koreksi dengan menetapkan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa jasa komisi luar negeri sebesar Rp2.139.598.940,00 dengan asumsi bahwa potongan tunai (cash discount) yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada BBB merupakan komisi luar negeri sehingga terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa Terbanding berpendapat demikian karena menurut Terbanding BBB adalah bukan pihak pembeli langsung dari produk Pemohon Banding dan hanya merupakan perantara, karena sesuai dengan PEB produk Pemohon Banding diekspor langsung ke negara tujuan bukan kepada BBB Pte Singapura namun penerima barang tersebut antara lain CCC International, CCC Spain, DDD Poland;

bahwa menurut Terbanding, diskon adalah pengurangan harga yang diberikan penjual kepada pembeli sehingga pihak pembeli yang merasakan manfaat atas diskon tersebut, namun dalam transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang menerima manfaat atas diskon tersebut adalah BBB Pte selaku pemesan barang bukan end user sebagaimana tercantum dalam PEB, oleh karenanya Terbanding berpendapat bahwa diskon tersebut sebenarnya adalah merupakan fee atas jasa perdagangan yang telah diberikan oleh BBB Pte kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan, dimana sesuai Surat Edaran a quo menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Jasa Perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa Perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan;

bahwa sesuai pengertian di atas pihak yang memberikan jasa perdagangan hanya akan menghubungkan pembeli dan penjual atau mencarikan pembeli;

bahwa Pemohon Banding menyanggah argumentasi Terbanding dengan menyatakan bahwa dalam praktek bisnis adalah hal yang wajar dan Iumrah jika seorang pembeli meminta kepada penjual untuk mengirimkan barang ke alamat yang dikehendakinya dengan tujuan efisiensi dan efektifitas;

bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut tidak menghilangkan substansi dari transaksi jual beli tersebut karena secara nyata telah dapat dibuktikan bahwa baik pihak pemesan maupun yang membayar pemesanan tersebut adalah BBB;

bahwa sesuai dengan dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dengan BBB PTE Ltd tidak disebutkan adanya klausul komisi penjualan, yang ada ialah potongan tunai (cash discount) sebesar 8,25%;

bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap persidangan serta berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti perjanjian antara Pemohon Banding dengan BBB berikut dengan bukti-bukti transaksi penjualan berupa Purchase Order, Invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan bukti Transfer Pembayaran dari BBB, Majelis dapat meyakini bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan BBB adalah transaksi jual beli dan bukan transaksi jasa perantara;

bahwa keyakinan Majelis tersebut didapatkan dari adanya bukti Perjanjian yang telah mengatur secara detil syarat-syarat penjualan yang meliputi prinsip lingkungan hidup, kondisi pabrik, penggunaan tenaga kerja dan hal-hal lain yang harus dipenuhi oleh Pemohon Banding selain syarat umum seperti spesifikasi barang, metode pengiriman dan cara pembayaran, dimana hal tersebut menunjukkan bahwa perikatan yang dibuat adalah perikatan jual beli bukan perikatan jasa;

bahwa adanya bukti Purchase Order dan bukti pembayaran yang langsung dibayarkan oleh BBB makin memperkuat keyakinan Majelis bahwa transaksi tersebut adalah transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan BBB;

bahwa berdasarkan keterangan yang didapatkan dalam persidangan diketahui bahwa antara Pemohon Banding dengan BBB PTE Ltd tidak terdapat hubungan istimewa atau afiliasi;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi jasa perantara dan menetapkan diskon penjualan dalam transaksi tersebut menjadi komisi penjualan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 menjadi tidak relevan lagi;

bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi Terbanding tidak valid dan hanya berdasarkan pada asumsi tanpa bukti-bukti yang kuat;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan sebagai berikut: “Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa selain itu, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tanggal 3 Mei 2011 menyatakan sebagai berikut:
“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu :
  1. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan a quo, pemeriksaan pajak harus berdasarkan pada bukti yang kuat serta tidak dapat hanya berdasarkan asumsi semata;
     
Menimbang : berdasarkan uraian fakta, pemaparan bukti-bukti dan pertimbangan hukum yang relevan, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yang disampaikan oleh Terbanding baik dalam penjelasan tertulis maupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.139.598.940,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak cfm. Keputusan Terbanding     
Koreksi Dibatalkan         
Dasar Pengenaan Pajak seharusnya         
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang         
Kredit Pajak         
Pajak yang tidak/kurang dibayar         
Sanksi Administrasi:   
-     Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP         
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar
Rp 2.139.598.939,00
Rp 2.139.598.939,00
Rp                      0,00
Rp                      0,00
Rp                      0,00
Rp                      0,00

Rp                      0,00
Rp                      0,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1322/WPJ.05/2014 tanggal 4 November 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00001/204/07/035/13 tanggal 14 November 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak seharusnya         
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang         
Kredit Pajak         
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Rp          0,00
Rp          0,00
Rp          0,00
Rp          0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016, oleh Hakim Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00350/PP/PM/VI/2015 tanggal 18 Juni 2015 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.36/PP/PM/VIII/PrbSM/2015 tanggal 20 Agustus 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC Ak.,     
DEF, S.H., M.Hum.     
Dr. GHI, Ak., M.M., M.Hum.     
JKL      
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-81685/PP/M.XVB/13/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 8 Maret 2017 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN.045/PP/Ucp/2016 tanggal 1 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak.
Dr. GHI, Ak., M.M., M. Hum
MNO, SE, MAFIS.
JKL
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.