Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1150/B/PK/PJK/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45138/PP/M.VIII/16/2013, tanggal 27 Mei 2013, yang telah ber


 

PUTUSAN
Nomor 1150/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1793/PJ./2013, tanggal 26 Agustus 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. SSS, beralamat di Gedung PPP, Suite YY, Jalan BBB Kavling Y, Jakarta 12510;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45138/PP/M.VIII/16/2013, tanggal 27 Mei 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PTSO-TAX/004/XI/2011 tanggal 18 November 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2118/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tersebut di atas;

Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP2118/WPJ.07/2011 Tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tanggal 23 Agustus 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 25 Agustus 2011, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2118/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tersebut di atas;

Bahwa pengajuan banding Pemohon Banding didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

KRONOLOGI TIMBULNYA SENGKETA PAJAK
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2008 Nomor 00317/207/08/056/10 tanggal 07 Juli 2010 terkait dengan koreksi atas Management Fee dan License Fee pada PPh Badan 2008 dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding
1. Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak dipungut PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan ( a+b )
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri
b. Dikurangi:
b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d )
3. Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasi ke masa pajak berikutnya
4. PPN yang kurang dibayar (2e + 3)
5. Sanksi administrasi
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 4 +5 )


3.292.635.148
19.411.294.738
-
22.703.929.886

329.263.515

3.890.714.404

-
3.890.714.404
(3.561.450.889)

3.561.450.889
(0)

(0)
(0)


3.292.635.148
19.411.294.738
-
22.703.929.886

329.263.515

3.806.485.544

-
3.806.485.544
(3.477.222.029)

3.561.450.889
84.228.860

84.228.860
84.228.860

Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat Nomor PTSO/TAX/005/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang diterima oleh KPP PMA Tiga pada tanggal 3 September 2010. Permohonan keberatan tersebut pada intinya merupakan ketidaksetujuan terhadap koreksi yang dilakukan dengan mengajukan penjelasan alasan-alasan beserta dokumen pendukungnya;

Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan seluruh dokumen pendukung yang menguatkan alasan-alasan yang mendukung alasan keberatan atas SKPKB yang telah diterbitkan oleh KPP PMA Tiga;

Bahwa atas keberatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP/Terbanding) menerbitkan surat keputusan keberatan Nomor KEP-2118/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak November 2008 Nomor 00317/207/08/056/10 tanggal 7 Juli 2010 yang menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Semula Rp Ditambah/(Dikurangi) Rp Menjadi Rp
PPN yang kurang (lebih) Bayar 84.228.860 - 84.228.860
Sanksi Bunga - - -
Sanksi Kenaikan 84.228.860 - 84.228.860
Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar 168.457.720 - 168.457.720

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding di atas dan dengan ini mengajukan banding atas keputusan tersebut;
DASAR KOREKSI TERBANDING DAN ALASAN PEMOHON BANDING
Sengketa atas koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp57.691.000

Dasar koreksi Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp57.691.000 dari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN Jasa Luar Negeri/ PPN JLN) terkait dengan koreksi positif atas Management Fee dan License Fee pada PPh Badan Tahun 2008 dengan rincian sebagai berikut:

   Jumlah (Rp)   
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Wajib Pajak 3.890.714.404
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut SKPKB 3.806.485.544
Koreksi      84.228.860
Koreksi atas pajak masukan yang disetujui oleh Wajib Pajak      26.537.860
Koreksi yang menjadi dasar sengketa keberatan      57.691.000

Alasan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan dengan ini mengajukan banding. Adapun alasan atas banding yang Pemohon Banding ajukan adalah sebagai berikut: Nomor 1150/B/PK/PJK/2016 – 22 November 2016 - Kamar Tata Usaha Negara - Mahkamah Agung Republik Indonesia – TFR
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran PPN JLN atas pemanfaatan barang kena pajak maupun jasa kena pajak dari luar daerah pabean sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan perpajakan yang berlaku
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk:
  1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  2. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  5. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana
  6. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
  7. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)
  8. Perolehan Barang Kena Pajak atas Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
  9. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
Bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan tersebut tidak termasuk dalam pengertian pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN di atas. Dengan demikian, Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayar tersebut di dalam SPT PPN Pemohon Banding;

Bahwa Pendekatan Terbanding yang melakukan koreksi terhadap pajak masukan dalam SKPKB PPN dengan mengaitkannya dengan koreksi Management Fee dan License Fee di PPh Badan tidak berdasar karena biaya Management Fee maupun License Fee merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Koreksi Terbanding atas Management Fee dan License Fee tidak didasarkan pada karakteristik biaya-biaya tersebut, tapi lebih kepada pemenuhan permintaan dokumen oleh Terbanding, sedangkan kedua biaya tersebut benar adanya dan seharusnya merupakan biaya yang dapat dibiayakan. Oleh karenanya PPN jasa luar negeri yang telah Pemohon Banding bayarkan atas Management Fee maupun License Fee merupakan pajak masukan yang sah dan oleh karenanya merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT PPN;
Bahwa koreksi sebesar Rp57.691.000 berasal dari SSP atas pembayaran PPN JLN yang dilakukan pada tanggal 20 Februari 2009;

Bahwa KPP PMA Tiga telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terkait dengan keterlambatan pembayaran PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN) tersebut. Apabila PPN JLN yang telah Pemohon Banding bayarkan tersebut tidak dapat dikreditkan, maka seharusnya tidak ada sanksi administrasi yang dikenakan oleh KPP PMA Tiga. Dengan diterbitkannya STP tersebut, KPP PMA Tiga mengakui keberadaan PPN JLN tersebut sehingga merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan;

Bahwa sebagai tambahan, inkonsistensi Terbanding juga dapat dilihat dari hal berikut: Terbanding tetap memperhitungkan dasar pengenaan pajak atas pembayaran PPh Pasal 26 atas Management Fee dan License Fee yang telah Pemohon Banding potong serta laporkan dalam SPT masa PPh Pasal 26 sebagai objek PPh Pasal 26. Apabila biaya Management Fee maupun License Fee dianggap bukan merupakan biaya, maka seharusnya kedua biaya tersebut tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 26 dan atas PPh Pasal 26 yang telah dibayar juga dikembalikan kepada Pemohon Banding Bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi ini harus dibatalkan;

Sengketa atas sanksi administrasi Rp57.691.000 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Bahwa sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi atas pajak masukan di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP. Koreksi yang dilakukan terbukti tidak tepat dan oleh karenanya, sanksi administrasi yang dikenakan terkait dengan koreksi pajak masukan di atas juga seharusnya dibatalkan.

KESIMPULAN PEMOHON BANDING

Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar kewajiban Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2008 dapat dihitung kembali sesuai dengan perhitungan di bawah ini:

1. Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak dipungut PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan ( a +b )
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri
b. Dikurangi:
b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar ( a-d )
3. Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasi ke masa pajak berikutnya
4. PPN yang kurang dibayar (2e + 3)
5. Sanksi administrasi
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
7. Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 4 +5 )


3.292.635.148
19.411.294.738

22.703.929.886

329.263.515

3.864.176.544

-
3.864.176.544
(3.534.913.029)
3.561.450.889

26.537.860

26.537.860
53.075.720

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45138/PP/M.VIII/16/2013, tanggal 27 Mei 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI


Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2118/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00317/207/08/056/10 tanggal 07 Juli 2010 atas nama: PT. SSS, NPWP: 02.414.356.2-056.000, Alamat di Gedung Tetra Pak Suite 104 Jalan Buncit Raya Kavling 100 Jakarta 12510, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 3.292.635.148
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 19.411.294.738
c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b) 22.703.929.886
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri (1.a.2/1.d.7) 329.263.515
b Dikurangi:
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 3.864.176.544
e Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar /(Lebih dibayar)(a-d) (3.534.913.029)
Kelebihan Pajak yang sudah:
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 3.561.450.889
Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 26.537.860
Sanksi Administrasi:
a Bunga Pasal 13 (3) KUP 26.537.860
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) 53.075.720

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45138/PP/M.VIII/16/2013, tanggal 27 Mei 2013, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 13 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1793/PJ./2013, tanggal 26 Agustus 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 09 September 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 September 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 April 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
    Sengketa atas koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp57.691.000,00 untuk masa pajak November 2008 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  2. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 38 alinea ke-1:
      “bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp57.691.000,00 tidak dapat dipertahankan;”
    2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
      2. 1. Bahwa Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan:
      Pasal 69 ayat (1):
      “Alat bukti dapat berupa:
      1. surat atau tulisan;
      2. keterangan ahli;
      3. keterangan para saksi;
      4. pengakuan para pihak; dan/atau
      5. pengetahuan Hakim;
      Pasal 76:
      “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;
      Penjelasan Pasal 76:
      “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
      Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”;
      Pasal 78:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”;
      Penjelasan Pasal 78:
      “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
      2. 2.  Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Paiak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
      Pasal 9 ayat (2):
      “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.”;
      Pasal 9 ayat (8):
      “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
      1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
      2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
      3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
      4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
      5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
      6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
      7. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
      8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
      9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.”
      2. 3. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:
      Pasal 6 ayat (1) huruf a:
      “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
      1. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;”
    3. Bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp57.691.000,00 terkait dengan sengketa koreksi positif biaya management fee dan biaya License Fee pada PPh Badan 2008;
    4. Bahwa pada PPh Badan, biaya management fee dan biaya License Fee dikoreksi positif karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini bahwa biaya tersebut ada dan benar terjadi serta merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan. Sehingga Pajak Masukan atas biaya tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan;
    5. Bahwa atas koreksi biaya pada PPh Badan tersebut telah diajukan keberatan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menerbitkan keputusan terkait dengan keberatan tersebut dengan keputusan menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    6. Bahwa atas keputusan keberatan tersebut juga telah diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke pengadilan pajak. Namun karena permohonan banding tersebut diajukan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal keputusan, maka permohonan banding tersebut tidak dapat diterima;
    7. Bahwa dengan tidak dapat diterimanya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maka status akhir dari koreksi biaya sebagaimana tersebut di atas adalah tetap dipertahankan karena tidak ada satu pun putusan yang membatalkan koreksi biaya tersebut;
    8. Bahwa dengan tetap bertahannya koreksi atas biaya pada PPh Badan tersebut berarti bahwa biaya tersebut tetap merupakan biaya yang dikeluarkan tidak dalam rangka untuk menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan;
    9. Bahwa dengan demikian maka Pajak Masukan atas biaya tersebut juga tetap merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut juga tetap tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan;
    10. Bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta sampai dengan proses persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
      10. 1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif biaya Management Fee Interco sebesar US$200,00 dan License Fee interco sebesar US$324,840 karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mendapatkan cukup bukti dan penjelasan untuk meyakini bahwa biaya tersebut adalah biaya dalam rangka untuk menagih, memelihara dan mendapatkan penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;
      10. 2. Bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pajak Masukan sebesar Rp57.691.000,00 yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah PPN yang dipungut atas pembayaran Management Fee kepada SSS (s) Re Ltd dan pembayaran License Fee kepada KMC Oiltools B.V. Hasil penelitian keberatan atas koreksi biaya pembayaran Management Fee dan License Fee menyatakan bahwa keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut ditolak karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mendapatkan cukup bukti untuk meyakini bahwa biaya tersebut adalah biaya dalam rangka untuk menagih, memelihara dan mendapatkan penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
      Dengan demikian biaya tersebut tidak dapat diyakini mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      10. 3. Bahwa pembayaran Management Fee dilakukan kepada KMC Oiltools (S) Re. Ltd. sedangkan pembayaran Licence Fee dilakukan kepada KMC Oiltools BV yang mana keduanya merupakan perusahaan dalam group yang sama dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding yang pada awalnya bernama PT KMC Oiltools).
    11. Bahwa dalam buku “Konsep dan Aplikasi Cross Border Transfer Pricing untuk Tujuan Perpajakan” dengan Editor: Darussalam, S.E., Ak., M.Si., LLM Int. Tax dan Danny Septiyadi, S.E., M.Si, LLM Int. Tax menjelaskan hal-hal:
      Menurut OECD guidelines, dalam melakukan analisis transfer pricing intra group services terdapat dua pokok permasalahan sebagai berikut:
      1. apakah intra group services benar-benar telah dilakukan atau diserahkan oleh pemberi jasa;
      2. berapa harga pasar wajar yang dapat dibebankan oleh pemberi jasa atas pemberian intragroup services (IGS);
      Alat uji IGS
      Untuk mengetahui apakah IGS yang dilakukan oleh antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa telah benar-benar dilakukan atau diserahkan adalah tergantung dari apakah aktivitas tersebut memberikan manfaat ekonomis atau meningkatkan nilai jual bagi si penerima jasa atau tidak. Untuk mengetahuinya dapat diketahui dengan 2 pertanyaan sebagai berikut:
      1. apakah perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam situasi yang sama (comparable circumstances) bersedia untuk membayar atas penyerahan jasa jika dilakukan oleh perusahaan lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa? Atau 2. apakah perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa tersebut akan melakukan sendiri aktivitas jasa (inhouse) tersebut;
        Jika jawabannya tidak maka aktivitas IGS tersebut tidak sesuai dengan prinsip harga pasar wajar;
        IGS yang perlu mendapat perhatian:
        1. Shareholder activities
          Perlu dilakukan analisis yang mendalam ketika perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa melakukan aktivitas penyerahan jasa kepada lebih dari satu perusahaan yang tergabung dalam perusahaan afiliasi mereka. Adakalanya IGS tetap harus dilakukan meskipun dalam anggota afiliasi sebenarnya tidak memerlukan jasa tersebut (tidak bersedia membayar jika merupakan perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Jenis jasa ini umumnya dilakukan untuk kepentingan melindungi kepemilikan para pemegang saham atas perusahaan afiliasinya (share holder’s activities”) jenis jasa seperti ini seharusnya tidak dibenarkan atau tidak diperkenankan untuk dibebankan kepada penerima jasa;
        2. Duplicational services
          Duplicational services antar perusahaan afiliasi tidak dapat dibenarkan. Akan tetapi OECD Guidelines memberikan pengecualian terhadap situasi berikut:
          • jika hanya dilakukan untuk sementara waktu, seperti ketika perusahaan multinasional sedang melakukan reorganisasi untuk mensentralisasi fungsi-fungsi manajemen.
          • jika dilakukan untuk meminimalkan kesalahan pengambilan keputusan dengan cara mendapatkan second opinion atas masalah yang sama;
        3. Oncall services
          Perusahaan induk dapat memberikan jasa keuangan, jasa manajemen, teknis, konsultasi hukum atau perpajakan kepada afiliasinya yang mana harus selalu tersedia setiap saat ketika diperlukan. “On call services” ini dapat diterima jika pihak yang mempunyai hubungan istimewa bersedia untuk membayar “standby charges” untuk memperhatikan ketersediaan jasa tersebut saat dibutuhkan. Sebagai contoh adalah pembiayaan retainer fee oleh perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa kepada firma hukum untuk memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum saat sengketa di pengadilan;
          Untuk mengetahui manfaat yang diperoleh perusahaan afiliasi melalui on call services perlu dilihat jasa yang sebenarnya telah digunakan dalam kurun waktu beberapa tahun. Atau dengan kata lain masalah perlu atau tidaknya “on call services” tidak dapat diputuskan hanya dengan meneliti pada tahun dimana timbulnya beban “oncall services”;
        4. Substance over form principle
          Dalam menilai suatu aktivitas intra group services telah dilakukan ataukah belum adalah adanya pembayaran jasa ke perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa;
    12. Bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guideline Paragraf 7.4 ditegaskan akan perlunya menguji Eksistensi dan Manfaat Jasa, apakah jasa yang diserahkan memang telah terjadi dan manfaat yang diharapkan atas jasa tersebut memang dibutuhkan oleh perusahaan penerima jasa dengan membandingkan kondisi yang sama pada perusahaan sejenis yang independen, sebelum selanjutnya dilakukan penilaian apakah jasa yang diberikan tersebut nilainya sudah sesuai dengan prinsip kewajaran (Arm’s Length Principle). Demikian juga untuk Intangible Asset (royalty), harus diuji terlebih dahulu eksistensi royalti sebelum menilai berapa arm’s length price-nya;
    13. Bahwa pembuktian selanjutnya adalah apakah sebenarnya jasa yang diberikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut benar-benar telah dilakukan (eksistensi), dilakukan dengan cara sebagai berikut:
      13.1. Bahwa berikut akan dibahas mengenai apa sebenarnya pembebanan Management Fee tersebut;
      • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggolongkan beban ini sebagai beban jasa manajemen (Management Fee);
      • Bahwa berdasarkan Management Administrative and Technical Services Agreement antara KMC Oiltools PTE, LTD (KMCOS) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding = Perusahaan) yang berlaku efektif tanggal 1 Juli 2006 diketahui bahwa KMC Oiltools PTE, LTD (KMCOS) memberikan layanan yang diminta oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari waktu ke waktu untuk membantu perusahaan dan personilnya terkait dengan hal-hal Perencanaan usaha, Manajemen Umum dan Administrasi, Pengadaan dan Pembelian, Pengendalian Pasar dan Perencanaan Promosi Penjualan, Majemen Personil, Layanan Komputer, Layanan Hukum, Layanan Teknik, Asuransi dan lain-lain;
      13.2. Bahwa Selanjutnya diteliti lebih lanjut apakah jasa ini diperlukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ataukah tidak;
      • Bahwa berdasarkan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.4/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Transaksi Afiliasi menjelaskan bahwa “dalam menilai kewajaran Imbalan jasa harus dilakukan penelitian atas kewajaran penyerahan atau pemanfaatan jasa, meliputi penelitian atas:
        Keberadaan penyerahan atau pemanfaatan jasa;
        Suatu jasa dikatakan telah diserahkan oleh pihak afiliasi jika jasa tersebut memberi manfaat bagi Wajib Pajak. Untuk memastikan bahwa pemanfaatan jasa dari pihak afiliasi memiliki manfaat, maka jasa tersebut juga bukan:
        1. Merupakan duplikasi dari jasa yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak,
        2. Ditujukan untuk kepentingan pemegang saham atau pihak lain dalam kelompok usaha Wajib Pajak (shareholder activity),
        3. Merupakan manfaat yang tidak direncanakan oleh Wajib Pajak,
        4. Semata mata karena Wajib Pajak adalah anggota suatu kelompok usaha (passive association), tapi pembebanan dilakukan karena adanya fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasi.
        5. Kewajaran nilai pembebanan jasa;
      • Bahwa kemudian apabila diperhatikan bentuk jasa manajemen yang diberikan oleh KMC Oiltools PTE, LTD (KMCOS) tersebut adalah jasa yang sebenarnya dapat dilakukan sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa harus dilakukan oleh KMC Oiltools PTE, LTD (KMCOS), dan bahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankan sendiri secara terpisah pengeluaran-pengeluaran atas jasa-jasa manajemen tersebut di atas diantaranya adalah atas biaya pemasaran dan promosi, biaya pembelian, biaya internet dan IT, biaya asuransi, biaya audit, biaya legal, dan biaya konsultan (dapat dilihat pada General Ledger Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding);
      • Bahwa dengan demikian sebenarnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak membutuhkan jasa manajemen dari KMC Oiltools PTE, LTD (KMCOS) karena fungsi-fungsinya dapat dilakukan sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      • Bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan telah terjadi duplikasi dari jasa yang telah dilakukan oleh KMC Oiltools PTE, LTD (KMCOS), sehingga biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      • Bahwa hal ini juga sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 7.11, yaitu:
        “In general, no intra-group service should be found for activities undertaken by one group member that merely duplicate a service that another group member is performing for itself.”;
      13.3. Bahwa penelitian selajutnya adalah apakah jasa ini telah benar-benar dilakukan ataukah tidak;
      • Bahwa dari pembahasan atas jenis jasa yang dilakukan diketahui bahwa jasa-jasa tersebut menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk dalam jasa manajemen. Namun demikian, untuk jasa manajemen sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang Jasa Teknik dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.222/1984, disebutkan bahwa “Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen ("Management Fee")”. Dengan demikian diperlukan bukti kedatangan dan keikutsertaan pemberi jasa pada manajemen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang harus dibuktikan dengan bukti kedatangan, bukti lengkap rincian waktu (time sheet) dan saat kegiatan dilakukan, bukti adanya kegiatan, dan laporan hasil pekerjaan;
      • Bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas sidang banding dan Putusan Pengadilan Pajak, diketahui bahwa dalam pembuktian di persidangan sebagaimana tertuang dalam Putusan tidak terdapat keterangan penyerahan jasa manajemen, tidak terdapat bukti berupa surat tugas dimana berisi orang yang ditugaskan untuk melakukan jasa dari KMC Oiltools PTE, LTD (KMCOS), ataukah orang/pegawai Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bertugas menerima jasa beserta dokumennya berupa rincian pekerjaan jasa yang dilakukan, waktunya, progressnya, berita acara pelaksanaan jasa dan juga laporan pelaksanaan pekerjaan jasa;
      • Bahwa dengan demikian tidak terdapat bukti yang yang menunjukkan bahwa terdapat pegawai KMC Oiltools PTE, LTD (KMCOS) yang ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen;
      13.4. Penentuan besarnya biaya jasa manajemen;
      • Bahwa berdasarkan angka S3.1 pada Management Administrative and Technical Services Agreement antara KMC Oiltools PTE, LTD (KMCOS) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding = Perusahaan) diketahui Management Fee tersebut dibayarkan kepada KMC Oiltools PTE, LTD (KMCOS) setiap tiga bulanan dengan nilai tetap sebesar USD 50.000,00 atau USD 200.000,00 per tahun;
      • Bahwa berdasarkan fakta di atas, terdapat ketidakwajaran dalam pembayaran Management Fee tersebut karena dibayarkan dengan nilai yang tetap setiap tiga bulannya dan tidak berdasarkan pelaksanaan jasa yang dilakukan sehingga dapat diduga pembayaran biaya managemant fee tersebut adalah upaya profit shifting dalam grup Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    14. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diyakini bahwa tidak terdapat dasar pembebanan berdasarkan pelaksanaan jasa manajemen yang didukung dengan bukti dan penjelasan yang valid disamping sebenarnya telah terjadi duplikasi pelaksanaan jasa. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak dapat menunjukkan secara konkret bahwa biaya tersebut adalah biaya yang layak untuk dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai suatu perusahaan yang membutuhkan jasa management tersebut dan layak menjadi beban perusahaan (willing to pay). Sehingga dengan demikian maka tidak dapat dibuktikan eksistensi biaya management fee tersebut dan tidak dapat dibuktikan bahwa pengeluaran tersebut terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dengan demikian biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang  penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh;
    15. Bahwa berdasarkan angka 4 Schedule 1 perjanjian Oiltools Licensing Agreement antara KMC Oiltools BV (Licensor) dan PT SSS dahulu PT KMC Oiltools (Licensee) yang berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2005 diketahui bahwa Pemegang lisensi dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sepakat untuk membayar royalti kepada pemberi Royalti (KMC Oiltools BV) sebesar Tingkat royalty yaitu sebesar 3% (tiga persen);
      ''Royalty Rate: 3 Per Cent (3%), except for the right to manufacture and sell product under the Unimat Patent, in which case the rate shall be 5 Per Cent (5%);”
    16. Bahwa pada paragraf 6.8 Chapter VI OECD Transfer Pricing Guideline dinyatakan bahwa: “Patents are basically concerned with the production of goods’. Pembayaran royalti lazim/wajarnya berdasarkan produksi. Menghubungkan pembayaran royalti dengan net sales bertentangan dengan prinsip kelaziman/kewajaran;
    17. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diyakini bahwa tidak terdapat dasar pembebanan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas licence fee yang ditagihkan oleh KMC Oiltools BV tidak dapat dibuktikan eksistensi dari licence fee tersebut sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa pengeluaran tersebut terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dengan demikian biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh;
    18. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Oleh Karena itu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Pajak Masukan atas pembayaran Manajemen Fee dan License Fee kepada KMC Oiltools (S) Re. Ltd. dan KMC Oiltools BV tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
    19. Bahwa namun demikian dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp57.691.000,00 tidak dapat dipertahankan sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    20. Bahwa atas putusan Majelis yang berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tidak tepat karena kesimpulan dan keyakinan Majelis Hakim tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan hasil penilaian pembuktian sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 78 dan penjelasannya UU Pengadilan Pajak;
    21. Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak diatur bahwa, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, yang lebih lanjut ditegaskan dalam penjelasannya bahwa, Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    22. Bahwa berdasarkan uraian di atas, keputusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp57.691.000,00 untuk masa pajak November 2008 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45138/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 27 Mei 2013 harus dibatalkan;
  3. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.45138/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 27 Mei 2013 yang menyatakan:
    Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2118/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00317/207/08/056/10 tanggal 07 Juli 2010atas nama: PT. SSS, NPWP: 02.414.356.2-056.000, Alamat di Gedung Tetra Pak Suite 104 Jalan Buncit Raya Kavling 100 Jakarta 12510, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 dihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut di atas adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2118/WPJ.07/2011, tanggal 23 Agustus 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak November 2008, Nomor 00317/207/08/056/10, tanggal 07 Juli 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.414.356.2-056.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp53.075.720,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp57.691.000,00 untuk masa pajak November 2008 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah melakukan pembayaran PPN atas pemanfataan Jasa Luar Negeri sehubungan dengan Management Fee dan License Fee sebesar Rp57.691.000,00 yang terkait dengan 3M (Menagih, Memelihara, dan Mendapatkan) penghasilan sehingga dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 November 2016, oleh H. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd./Dr. H. AAA, S.H., M.S.

ttd./BBB, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd./H. CCC, S.H., M.H.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx