Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1415/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62557/PP/M.IB/16/2015 tanggal 1 Juli 2015 yang telah berkekua


 

PUTUSAN
Nomor 1415/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190 ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3509/PJ./2015 tanggal 8 Oktober 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. XXX, tempat kedudukan di YYY Industrial Estate, Jalan P Nomor YY, Jakarta Timur, 13xxx;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62557/PP/M.IB/16/2015 tanggal 1 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-213/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00021/207/08/007/13 tanggal 15 Februari 2013 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00113/WPJ.20/KP.0703/2013 tanggal 26 Juli 2013 Masa Pajak Januari 2008 dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp3.736.801.952,00 sebagai jawaban atas Surat Keberatan yang diajukan ke KPP Madya Jakarta Timur pada tanggal 1 April 2013 melalui Surat Nomor: 036/Dirut-TIS/III/2013 tanggal 28 Maret 2013. Bersama ini Pemohon Banding sampaikan uraian sebagai berikut:
  1. Pemenuhan Persyaratan Formal Banding;
    1. Surat Banding ini Pemohon Banding ajukan dalam Bahasa Indonesia dan Pemohon Banding tujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak;
    2. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-213/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00021/207/08/007/13 tanggal 15 Februari 2013 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00113/WPJ.20/KP.0703/2013 tanggal 26 Juli 2013 Masa Pajak Januari 2008 yang diterima pada tanggal 5 Maret 2014 dengan demikian penyampaian Surat Banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    3. Surat Banding ini ditandatangani oleh Direktur PT XXX (Pemohon Banding);
    4. Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan terhadap 1 (satu) Keputusan yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-213/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00021/207/08/007/13 tanggal 15 Februari 2013 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00113/WPJ.20/KP.0703/2013 tanggal 26 Juli 2013 Masa Pajak Januari 2008;
  2. Alasan Pengajuan Banding;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Banding ini adalah koreksi terhadap DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.18.684.009.758,00;
    Penghitungan Pajak menurut Pemeriksa sebagai berikut:
    Bahwa dari pemeriksaan tersebut di atas, jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
    NO 

     
    URAIAN JUMLAH RUPIAH MENURUT
    PENGUSAHA KENA PAJAK FISKUS KOREKSI
    1 Dasar Pengenaan Pajak :
    a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
    a.1. Ekspor 0 0 0
    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 34.547.142.590 53.231.152.348 18.684.009.758
    a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 0
    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 0
    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 0
    a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 34.547.142.590 53.231.152.348 18.684.009.758
    b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0 0
    c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 34.547.142.590 53.231.152.348 18.684.009.758
    d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
    Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh
    Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap
    yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
    d.1. Impor BKP 0 0 0
    d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0 0
    d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 0 0
    d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0 0
    d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0 0 0
    d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan 0 0 0
    d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 0 0
    2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
    a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 3.454.714.259 5.323.115.235 1.868.400.976
    b. Dikurangi
    b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 0
    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 14.748.738.433 14.748.738.433 0
    b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0
    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0 0
    b.5. Lain-lain 0 0 0
    b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 14.748.738.433 14.748.738.433 0
    c. Diperhitungkan
    c.1. SKPPKP 0 0 0
    d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 14.748.738.433 14.748.738.433 0
    e. Jumlah perhitungan Kurang Bayar (a-d) (11.294.024.174) (9.425.623.198) 1.868.400.976
    Kelebihan Pajak yang sudah :
    3 a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 11.294.024.174 11.294.024.174 0
    b. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya .................. (karena pembetulan) 0 0 0
    c. Jumlah (a+b) 11.294.024.174 11.294.024.174 0
    PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) 0 1.868.400.976 1.868.400.976
    4 Sanksi administrasi :
    5 a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 0 0
    b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0
    c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 0 0
    d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 1.868.400.976 1.868.400.976
    e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 0 0
    f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 0 0
    g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) 0 1.868.400.976 1.868.400.976
    6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) 0 3.736.801.952 3.736.801.952
    Terbilang : TIGA MILYAR TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS SATU RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA RUPIAH
    Jumlah Pajak yang masih harus di bayar Rp3.736.801.952,00;
    Bahwa dengan adanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-213/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00021/207/08/007/13 tanggal 15 Februari 2013 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00113/WPJ.20/KP.0703/2013 tanggal 26 Juli 2013 Masa Pajak Januari 2008, Pemohon Banding tidak setuju dan Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:
    1. Buku pengawasan delivery order yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah sebenarnya merupakan buku catatan gudang yang digunakan untuk mencatat pesanan sementara dari pelanggan, yang belum dilakukan penyerahan barang kepada pelanggan;
    2. Buku pengawasan delivery order yang sebenarnya hanya merupakan buku catatan gudang yang digunakan untuk mencatat pesanan sementara dari pelanggan, yang belum dilakukan penyerahan barang kepada pelanggan tidak dapat dijadikan sebagai salah satu alasan koreksi peredaran usaha Masa Pajak Januari 2008, karena buku pengawasan delivery order bukanlah merupakan bukti yang valid/sah yang nyata-nyata bisa menunjukkan adanya tambahan peredaran usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Januari 2008. Pada Masa Pajak Januari 2008 sama sekali tidak ada penyerahan yang berasal dari Buku Pengawasan Delivery Order. Pada Masa Pajak Januari 2008 sama sekali tidak ada penyerahan yang berasal dari Buku Pengawasan Delivery Order;
    3. Pemohon Banding telah mencatat dan melaporkan seluruh penyerahan yang harus dipungut PPN yang terjadi pada Masa Pajak Januari 2008 dengan total penyerahan yakni sebesar Rp34.547.142.590,00, dimana dalam hal ini Pemohon Banding telah memberikan seluruh bukti-bukti pendukung berupa faktur pajak, invoice, general ledger terkait dengan penyerahan tersebut kepada Terbanding pada saat pemeriksaan pajak berlangsung;
  3. Perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
    NO. URAIAN JUMLAH RUPIAH
    MENURUT PENGUSAHA
    KENA PAJAK
    1 Dasar Pengenaan Pajak :
    a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
    a.1. Ekspor 0
    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 34.547.142.590
    a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0
    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0
    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0
    a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 34.547.142.590
    b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0
    c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 34.547.142.590
    d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
    d.1. Impor BKP 0
    d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0
    d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0
    d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0
    d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0
    d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan 0
    d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0
    Penghitungan PPN Kurang Bayar
    2 a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 3.454.714.259
    b. Dikurangi
    b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0
    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 14.748.738.433
    b.3. STP (pokok kurang bayar) 0
    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0
    b.5. Lain-lain 0
    b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 14.748.738.433
    c. Diperhitungkan
    c.1. SKPPKP 0
    d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 14.748.738.433
    e. Jumlah perhitungan Kurang Bayar (a-d) (11.294.024.174)
    Kelebihan Pajak yang sudah :
    3 a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 11.294.024.174
    b. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya .................. (karena pembetulan) 0
    c. Jumlah (a+b) 11.294.024.174
    PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) 0
    4 Sanksi administrasi :
    5 a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0
    b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0
    c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0
    d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0
    e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0
    f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0
    g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) 0
    6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) 0
    Terbilang : NOL RUPIAH
  4. Kesimpulan;
    1. Permohonan Banding sudah memenuhi persyaratan formal;
    2. Buku Pengawasan Delivery Order sebenarnya hanya merupakan buku catatan gudang untuk mencatat pesanan sementara dari pelanggan, bukan merupakan penyerahan kepada pelanggan;
    3. Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi peredaran sebesar Rp18.684.009.758,00;
    4. Total penyerahan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp34.547.142.590,00;
    5. Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar menurut Pemohon Banding adalah NIHIL;
  5. Usul;
    Bahwa usul agar Keputusan Terbanding Nomor: KEP-213/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00021/207/08/007/13 tanggal 15 Februari 2013 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00113/WPJ.20/KP.0703/2013 tanggal 26 Juli 2013 Masa Pajak Januari 2008 dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar dibayar Rp3.736.801.952,00 dikurangkan menjadi NIHIL sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada angka III;
Bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding sehingga Permohonan Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp 3.736.801.952,00 sebagaimana tercantum pada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-213/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014 agar dikurangkan menjadi NIHIL;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor  Put.62557/PP/M.IB/16/2015 tanggal 1 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00021/207/08/007/13 tanggal 15 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00113/WPJ.20/KP.0703/2013 tanggal 26 Juli 2013, atas nama : PT XXX, NPWP 01.xxxx, Alamat : YYY Industrial Estate, Jalan P Nomor YY, Jakarta Timur, 13xxx, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
- Ekspor Rp                         0,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp  34.547.142.590,00
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp                         0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp  34.547.142.590,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp    3.454.714.259,00
b. Dikurangi :
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp  14.748.738.433,00
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (Rp 11.294.024.174,00)
d. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp  11.294.024.174,00
e. PPN yang kurang dibayar Rp                         0,00
f. Sanksi administrasi Rp                         0,00
g. Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp                         0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62557/PP/M.IB/ 16/2015 tanggal 1 Juli 2015 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Juli 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Oktober 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Oktober 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Oktober 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban memori peninjauan kembali sebagaimana Surat Keterangan Tidak Menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor TKM-324/PAN.Wk/2016 tanggal 15 Agustus 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62557/PP/M.IB/16/2015 tanggal 1 Juli 2015 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62557/PP/M.IB/16/2015 tanggal 1 Juli 2015 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
    “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62557/PP/M.IB/16/2015 tanggal 1 Juli 2015, atas nama PT. XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak nomor: P. 1186/PAN/2015 tanggal 13 Juli 2015 yang diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 24 Juli 2015 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu Nomor 201507240363.
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62557/PP/M.IB/16/2015 tanggal 1 Juli 2015 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp 18.684.009.758,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62557/PP/M.IB/16/2015 tanggal 1 Juli 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.
    1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
      - Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan realisasi penjualan atas pesanan yang tercatat dalam Buku Pengawasan Delivery Order dengan Kode DO T/TI sebesar Rp.486.499.335.593,00 dan telah dilaporkan pada SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN masa Januari- Desember Tahun 2008, 2009, 2010 dan 2011;
      - Bahwa bila dibandingkan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.487.060.777.335,00, Pemohon Banding mengakui bahwa selisih sebesar Rp.561.441.742,00 (Rp.487.060.777.335,00 - Rp.486.499.335.593,00) tidak dapat dijelaskan lebih lanjut, namun Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding untuk dibebankan pada masa Desember 2008;
      Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2008 sebesar Rp.487.060.777.335,00, sebesar Rp.561.441.742,00 adalah sudah tepat dan dibebankan untuk Masa Pajak Desember 2008, sedangkan sisanya sebesar Rp.486.499.335.593,00 adalah tidak tepat sehingga harus dibatalkan;
      Koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Januari 2008 sebesar Rp 18.684.009.758,00;
      Bahwa berdasarkan simpulan Majelis, dari seluruh koreksi Terbanding atas DPP PPN masa Januari - Desember 2008 sebesar Rp.487.060.777.335,00 dibatalkan oleh Majelis sebesar Rp.486.499.335.593,00 dan sisanya sebesar Rp.561.441.742,00 merupakan koreksi untuk DPP PPN Masa Pajak Desember 2008;
      Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.18.684.009.758,00 harus dibatalkan.
    2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa Peninjauan Kembali ini dan digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
      2. 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur :
      Pasal 69 ayat (1):
      Alat bukti dapat berupa:
      a. surat atau tulisan;
      b. keterangan ahli;
      c. keterangan para saksi;
      d. pengakuan para pihak; dan/atau
      e. pengetahuan Hakim
      Pasal 76:
      Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
      Pasal 78:
      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
      2. 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain mengatur:
      Pasal 2 ayat (1):
      a. Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.
      Pasal 2 ayat (2):
      Hubungan istimewa dianggap ada apabila:
      1. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau
      2. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
      3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.
      Pasal 3A ayat (1):
      Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
      Pasal 4 huruf a:
      Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62557/PP/M.IB/16/2015 tanggal 1 Juli 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
      3.1. Bahwa sengketa atas DPP PPN ini terkait langsung dengan Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan Tahun 2008 yang telah diperiksa dan diterbitkan SKPKB oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dan atas SKPKB PPh Badan Tahun 2008 tersebut Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan SKPKB kepada Pemohon Peninjauan Kembali, dan oleh Pemohon Peninjauan Kembali permohonan tersebut ditolak;
      3.2. Bahwa terhadap putusan Pemohon Peninjauan Kembali yang berisi penolakan permohonan pengurangan atau penghapusan SKPKB PPh Badan Tahun 2008 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
      3.3. Bahwa atas gugatan PPh Badan tahun 2008, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa gugatan tersebut dan telah menerbitkan putusan Nomor; Put-60239/PP/M.IB/ 99/2015 yang diucapkan tanggal 18 Maret 2015, dengan Amar Putusan “Tidak Dapat Diterima”, sehingga substansi materi sengketa peredaran usaha pada PPh Badan Tahun 2008 tidak/belum diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
      3.4. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, peredaran usaha Tahun 2008 adalah sebesar Rp.885.574.262.134,00,00 sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali adalah sebesar Rp.398.513.483.799,00 sehingga terdapat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp.487.060.777.335,00, yang menjadi sengketa peredaran usaha pada PPh Badan Tahun 2007 dan juga menjadi sengketa DPP PPN untuk Masa Pajak Januari 2008 s.d. Desember 2008;
      3.5. Bahwa koreksi DPP PPN sejumlah total Rp 487.060.777.335,00 dilakukan berdasarkan Buku Pengawasan Delivery Order yang ditemukan pada saat proses pemeriksaan. Di dalam Buku Pengawasan Delivery Order tersebut terdapat pemisahan pencatatan produk yang dijual yaitu barang jadi dan produk sampingan dimana didalam keduanya terdapat data/informasi sebagai berikut:
      1. Identitas nama pembeli (customer)
      2. Kode/nomor Delivery Order
      3. Tanggal transaksi/tanggal Delivery Order
      4. Ukuran dan spesifikasi barang yang dijual
      5. Jumlah/kuantitas barang yang dijual
      6. Nomor kontrak
      3.6. Bahwa selanjutnya dalam proses pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali meneliti dan menguji Buku Pengawasan Delivery Order tersebut dengan cara mentrasirnya satu persatu terhadap Faktur Pajak yang telah dibuat dan dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali dalam SPT Masa PPN- nya.
      Hasil penelitian dan pengujian tersebut telah Pemohon Peninjauan Kembali tuangkan dalam KKP Penyerahan Barang Kena Pajak dan PPN Terutang atas Produk Utama dan Penyerahan Barang Kena Pajak atas Produk Sampingan Dalam kedua KKP tersebut Pemohon Peninjauan Kembali telah memisahkan:
      1. transaksi penjualan dalam Buku Pengawasan Delivery Order yang telah dibuatkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa oleh Termohon Peninjauan Kembali,
      2. transaksi penjualan dalam Buku Pengawasan Delivery Order yang belum dibuatkan Faktur Pajak dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Termohon Peninjauan Kembali, yang kemudian Pemohon Peninjauan Kembali tetapkan sebagai koreksi pemeriksaan.
      3.7. Bahwa terdapat fakta pemeriksaan yang Pemohon Peninjauan Kembali temukan dalam Buku Pengawasan Delivery Order dalam kaitannya dengan koreksi yang Pemohon Peninjauan Kembali lakukan yaitu adanya kode-kode unik/khusus yang dituliskan dalam setiap transaksi yang dicatat sebagai berikut:
      3.8. Bahwa didalam Buku Pengawasan Delivery Order tidak terdapat informasi mengenai harga jual produk sehingga untuk menentukan koreksi nilai penjualan Pemohon Peninjauan Kembali menggunakan cara sebagai berikut:
      1. menghitung penjualan barang jadi yang belum dilaporkan dengan cara mengalikan harga produk dengan ukuran/spesifikasi sama yang terjadi pada bulan yang sama dikalikan dengan kuantitas barang yang dijual,
      2. menghitung penjualan produk sampingan yang belum dilaporkan dengan cara mengalikan harga rata-rata atas penjualan waste/scrap dalam satu tahun dengan kuantitas barang yang dijual.
      Bahwa harga jual produk sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali jelaskan di atas adalah handal dan relevan untuk digunakan sebagai dasar untuk menghitung koreksi karena:
      1. Jenis produk barang jadi yang Termohon Peninjauan Kembali jual yaitu berupa besi baja adalah produk yang pada umumnya memiliki tingkat kestabilan harga yang tinggi dalam jangka pendek atau menengah sehingga harga jual produk dalam bulan yang sama dapat dinyatakan sama.
      2. Sebagaimana telah diuraikan dalam surat uraian banding, sebagian besar penjualan barang jadi yang tidak dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dilakukan kepada pihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan demikian sesuai Pasal 2 ayat (1) UU PPN, dalam hal harga jual dipengaruhi hubungan istimewa maka harga jual dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP dilakukan. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada huruf a di atas, penggunaan harga produk dengan ukuran/spesifikasi sama yang terjadi pada bulan yang sama menurut Pemohon Peninjauan Kembali memenuhi kaidah untuk dapat dikategorikan sebagai harga pasar wajar.
      3. Bahwa untuk penjualan produk sampingan, jenis dan spesifikasi barang yang Termohon Peninjauan Kembali jual sangat variatif dan beragam sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menemukan harga produk dengan ukuran/spesifikasi sama yang terjadi pada bulan yang sama. Berdasarkan kondisi tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali memutuskan untuk menggunakan harga rata-rata atas penjualan waste/scrap dalam satu tahun karena menurut justifikasi Pemohon Peninjauan Kembali sudah dapat mencerminkan keadilan (fairness).
      3.9. Bahwa dalam proses penelitian keberatan, Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan data dan dokumen terkait koreksi yang pada intinya menyatakan bahwa penjualan dengan DO kode T/TI dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali di tahun 2008, 2009, 2010, dan 2011 kecuali sejumlah Rp 561.44.742,00;
      3.10. Bahwa dalam persidangan sengketa banding Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan dalil-dalil dengan kronologis sebagai berikut:
      1. Pada persidangan tanggal 3 Desember 2014 Termohon Peninjauan Kembali mendalilkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak mengetahui mengenai keberadaan/eksistensi dari Buku Pengawasan Delivery Order. Pihak Direksi dan manajemen Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah memerintahkan untuk membuat Buku Pengawasan Delivery Order. Pihak yang mengetahui mengenai buku tersebut adalah petugas bagian gudang saja. Selanjutnya Majelis Hakim meminta Termohon Peninjauan Kembali untuk menghadirkan petugas bagian gudang dalam persidangan.
      2. Pada persidangan tanggal 14 Januari 2015 Termohon Peninjauan Kembali mendalilkan bahwa dalam Buku Pengawasan Delivery Order, penjualan dengan kode DO adalah penjualan yang sudah terealisir dan penjualan dengan kode T/TI adalah penjualan yang belum terealisir. Termohon Peninjauan Kembali juga menyatakan bahwa petugas bagian gudang sudah berhenti bekerja. Dengan demikian menurut Pemohon Peninjauan Kembali, sangkalan Termohon Peninjauan Kembali pada sidang sebelumnya mengenai keberadaan/eksistensi Buku Pengawasan Delivery Order telah dianulir sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali sehingga pada akhirnya Termohon Peninjauan Kembali mengakui keberadaan/eksistensi buku tersebut.
      3. Pada persidangan-persidangan selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan Daftar Rincian Pesanan dari Buku Pengawasan Delivery Order dengan Kode Tl dan Realisasi Penyerahan/Pembayaran disertai bukti-bukti pendukung yang pada intinya menyatakan bahwa realisasi penjualan dari Buku Pengawasan Delivery Order dengan kode T/TI dilakukan pada tahun 2008, 2009, 2010, dan 2011. Tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali atas sanggahan Termohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
        • Sanggahan Termohon Peninjauan Kembali atas penjualan barang jadi dengan kode T/TI sejumlah Rp 486.450.119.578 tidak sesuai dengan jumlah koreksi penjualan barang jadi dengan kode T/TI yang Pemohon Peninjauan Kembali lakukan yaitu Rp 466.683.724.181.
        • Pada prinsipnya bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan adalah sama dengan yang disampaikan pada saat proses penelitian keberatan, oleh karenanya pendapat Pemohon Peninjauan Kembali tetap sama yaitu mempertahankan koreksi dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
          • Identitas pembeli, ukuran dan spesifikasi barang yang dijual, kuantitas, dan nomor kontrak atas masing-masing transaksi penjualan tidak sama dengan rincian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali.
          • Rincian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali seluruhnya atas DO dengan kode T/TI sedangkan penjualan yang diklaim Termohon Peninjauan Kembali atas DO dengan kode ..../D0/2008,
          • Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah menunjukkan dokumen kontrak penjualan dan DO dengan kode T/TI atas masing-masing transaksi penjualan yang disengketakan.
          • Atas klaim penjualan yang menurut Termohon Peninjauan Kembali sudah dilaporkan pada tahun 2008 yaitu sejumlah Rp 21.565.117.324 telah dapat Pemohon Peninjauan Kembali bantah kebenarannya. Dalam KKP Penyerahan Barang Kena Pajak dan PPN Terutang atas Produk Utama Pemohon Peninjauan Kembali telah memisahkan penjualan yang dicatat pada Buku Pengawasan Delivery Order (per masa pajak) yaitu dengan kode pada DO “DO” dimana kesemuanya telah Termohon Peninjauan Kembali laporkan dalam SPT Masa PPN, dan dengan kode pada DO “T/TI” dimana kesemuanya belum Termohon Peninjauan Kembali laporkan dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian dapat dipastikan tidak ada penjualan produk utama dengan kode pada DO “T/TI” pada Buku Pengawasan Delivery Order yang sudah dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali di tahun 2008.
          • Dokumen DO adalah surat perintah mengirimkan barang kepada pembeli sehingga sangat tidak lazim apabila sudah terbit DO di tahun 2008 namun penyerahannya baru dilakukan pada tahun 2009, 2010, dan 2011.
        • Dalam Daftar Rincian Pesanan dari Buku Pengawasan Delivery Order dengan Kode Tl dan Realisasi Penyerahan/Pembayaran yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali dapat dilihat secara jelas adanya perbedaan identitas pembeli, ukuran dan spesifikasi barang yang dijual, kuantitas, dan nomor kontrak atas masing- masing transaksi penjualan antara rincian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali dengan sanggahan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali.
        • Terdapat transaksi-transaksi yang tidak disanggah oleh Termohon Peninjauan Kembali yaitu realisasinya dilakukan di tahun 2008, 2009, 2010, dan 2011. Termohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan informasi realisasi penyerahannya disertai bukti-bukti;
        • Pendukungnya sebagaimana dapat dilihat dalam rekapitulasi Daftar Rincian Pesanan dari Buku Pengawasan Delivery Order dengan Kode Tl yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali. Rinciannya adalah sebagai berikut:
          Berdasarkan rekapitulasi di atas dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan sanggahan disertai bukti-bukti atas koreksi penjualan kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu PT WWW, PT FFF, PT HHH, dan PT NNN.
          Sebaliknya Termohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan sanggahan disertai bukti-bukti atas koreksi penjualan kepada pihak-pihak independen.
        • Seluruh sanggahan berupa rekapitulasi realisasi penyerahan dan bukti-bukti pendukung hanya Termohon Peninjauan Kembali sampaikan untuk koreksi penjualan produk utama sejumlah Rp 466.683.724.181. Termohon Peninjauan Kembali sama sekali tidak pernah menyampaikan sanggahan disertai bukti-bukti pendukung untuk koreksi penjualan produk sampingan sejumlah Rp 20.377.053.154.
        • Dalam seluruh dokumen DO yang Termohon Peninjauan Kembali sampaikan baik dalam proses penelitian keberatan dan sidang sengketa banding yang menurut Termohon Peninjauan Kembali merupakan realisasi dari DO dengan kode T/TI, terdapat tulisan tangan tambahan berupa kode-kode T/TI. Dalam proses penelitian keberatan Pemohon Peninjauan Kembali pernah meminta klarifikasi kepada pihak Termohon Peninjauan Kembali mengenai siapa yang membuat tulisan tangan tersebut dan maksud tulisan tangan tambahan tersebut dibuat. Sampai dengan sidang sengketa banding terakhir, belum ada jawaban klarifikasi yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali menetapkan bahwa tulisan tangan tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengait-ngaitkannva dengan Buku Pengawasan Delivery Order yang Pemohon Peninjauan Kembali gunakan untuk melakukan koreksi. Jika tidak terdapat tulisan tangan tersebut maka dapat langsung dipastikan tidak ada hubungan antara bukti DO yang Termohon Peninjauan Kembali sampaikan dengan rincian DO dengan kode T/TI yang Pemohon Peninjauan Kembali koreksi.
      4. Pada persidangan tanggal 25 Februari 2015 dan 18 Maret 2015 Termohon Peninjauan Kembali mendalilkan bahwa pencatatan penjualan pada Buku Pengawasan Delivery Order dengan kode pada DO “T/TI” dan kode pada kontrak “NP” masih merupakan perkiraan pesanan, dapat saja terjadi pembatalan ataupun perubahan identitas pembeli, jenis barang, kuantitas barang, dan nomor kontrak di kemudian hari. Atas hal ini Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
        • Baik dalam proses penelitian keberatan maupun sidang sengketa banding, Pemohon Peninjauan Kembali telah meminta penjelasan kepada Termohon Peninjauan Kembali mengenai bagaimana proses bisnis apabila terjadi pembatalan pemesanan ataupun perubahan identitas pembeli, jenis barang, kuantitas barang, dan nomor kontrak disertai bukti-bukti pendukungnya. Pemohon Peninjauan Kembali juga sudah meminta Termohon Peninjauan Kembali untuk menunjukkan bukti kontrak yang tertera dalam Buku Pengawasan Delivery Order dengan kode pada DO “T/TI” dan kode pada kontrak “NP” yang menurut Termohon Peninjauan Kembali bisa dibatalkan atau diubah di kemudian hari. Namun demikian sampai dengan saat ini belum ada pejelasan secara komprehensif yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali berikut bukti-bukti pendukungnya, terutama kontrak.
        • Bahwa berkaitan dengan konsistensi pencatatan sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan dalam KKP Penyerahan Barang Kena Pajak dan PPN Terutang atas Produk Utama untuk penjualan yang dicatat dalam Buku Pengawasan Delivery Order dengan kode pada DO “DO” dan kode pada kontrak “PN” yang mana seluruhnya sudah Termohon Peninjauan Kembali laporkan dalam SPT Masa PPN, tidak pernah ada pembatalan pemesanan dan tidak pernah terjadi perubahan identitas pembeli, jenis barang, kuantitas barang, dan nomor kontrak. Seluruh Faktur Pajak yang dibuat dan dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali mempunyai kesamaan identitas pembeli, jenis barang, kuantitas barang, dan nomor kontrak dengan yang dicatat dalam Buku Pesanan Delivery Order.
        • Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalil Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan “pencatatan penjualan pada Buku Pengawasan Delivery Order dengan kode pada DO “T/TI” dan kode pada kontrak “NP” masih merupakan perkiraan pesanan, dapat saja terjadi pembatalan ataupun perubahan identitas pembeli, jenis barang, kuantitas barang, dan nomor kontrak di kemudian hari’ adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan konsistensi pencatatan Termohon Peninjauan Kembali sendiri.
      3.11. Bahwa Buku Pengawasan Delivery Order yang digunakan Pemohon Peninjauan Kembali untuk melakukan koreksi merupakan alat bukti yang kompeten, valid, dan relevan karena:
      1. Buku tersebut ditemukan di lokasi usaha Termohon Peninjauan Kembali yang walaupun pada awalnya keberadaan/eksistensinya tidak diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali namun pada akhirnya diakui juga oleh Termohon Peninjauan Kembali.
      2. Buku tersebut memuat data-data terperinci mengenai tanggal DO, nama pembeli (customer), nomor DO, kode jenis barang, ukurang barang, merk barang, kuantitas barang, dan nomor kontrak per masing-masing transaksi.
      3. Data dalam buku yang berkaitan dengan kode pada DO “DO” dan kode pada kontrak “PN” sudah diuji kebenarannya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dimana kesemuanya memang benar adalah transaksi penyerahan (penjualan) dan sudah dibuatkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 oleh Termohon Peninjauan Kembali.
      4. Atas koreksi yang Pemohon Peninjauan Kembali lakukan berdasarkan buku tersebut, terdapat sejumlah Rp 561.441.742,00 yang sudah disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali pada saat proses akhir pemeriksaan dan proses penelitian keberatan yang kemudian diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi sejumlah Rp 559.441.759,00 dalam sidang sengketa banding. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa terdapat unsur kebenaran dalam Buku Pengawasan Delivery Order dalam kaitannya dengan nilai penyerahan (penjualan) yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali.
      5. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali sudah mengakui dan menyetujui bahwa sejumlah Rp 487.060.777.336 adalah merupakan nilai peredaran usaha periode Tahun Pajak 2008.
      6. Dalam kaitannya dengan DPP PPN, dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali juga sudah mengakui bahwa sejumlah Rp 487.060.777.336,00 adalah merupakan transaksi penyerahan (penjualan) namun Termohon Peninjauan Kembali mendalilkan jika realisasi pelaporan PPN nya baru dilakukan di periode tahun 2008, 2009, 2010, 2011. Dengan pola seperti ini, pembuktian yang seharusnya dilakukan berkaitan dengan dalil Termohon Peninjauan Kembali adalah meneliti apakah memang transaksi penyerahan (penjualan) yang sudah diakui tersebut sudah dilaporkan PPN-nya di periode tahun 2008,2009, 2010, 2011.
      7. Bahwa dalil Termohon Peninjauan Kembali tersebut tidak terbukti kebenarannya.
      3.12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
      1. Bahwa koreksi DPP PPN a quo terkait dengan koreksi PPh Badan yang telah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dan diterbitkan putusan Nomor; Put-60239/PP/M.IB/99/2015 yang diucapkan tanggal 18 Maret 2015, dengan Amar Putusan “Tidak Dapat Diterima”;
      2. Bahwa dengan telah diputuskannya gugatan atas koreksi PPh Badan sebesar Rp 487.060.777.336,00 tersebut telah inkrach (sudah berkekuatan hukum tetap), sehingga seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengakui adanya koreksi DPP PPN sebesar Rp 487.060.777.336,00;
      3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali telah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku;
      3.13. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang berkesimpulan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.18.684.009.758,00 harus dibatalkan bertentangan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
    4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62557/PP/M.IB/16/2015 tanggal 1 Juli 2015 harus dibatalkan.
  5. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.62557/PP/M.IB/16/2015 tanggal 1 Juli 2015 yang menyatakan:
    • Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00021/207/08/007/13 tanggal 15 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00113/WPJ.20/KP.0703/2013 tanggal 26 Juli 2013, atas nama : PT XXX, NPWP 01.xxxx, Alamat :YYY Industrial Estate, Jalan P Nomor YY, Jakarta Timur, 13xxx, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana perhitungan tersebut di atas (halaman 2), adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-213/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00021/207/08/007/13 tahggal 15 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00113/WPJ.20/KP.0703/2013 tanggal 26 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.002.843.9-007.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp18.684.009.758,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah membuktikan realisasi penjualan atas pesanan yang tercatat dalam Buku Pengawasan Delivery Order dengan Kode DO T/TI sebesar Rp486.499.335.593,00 dan telah dilaporkan pada SPT PPh Badan dan SPT PPN Masa Januari - Desember Tahun 2008, 2009, 2010 dan Tahun 2011 adalah sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016 oleh H. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd./Dr. H. AAA, S.H., M.S.

ttd./H. BBB, SH.,MH.

Ketua Majelis,

ttd./Dr. H. CCC, SH.,MH.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx