Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1642/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto
No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan
Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-1391/PJ/2012 tanggal 12 September 2012;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
P.T. AAA,
beralamat di Jalan WWW I Lt. XX, Jalan QQQ Nomor X, Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-38272/PP/M.I/16/2012 Tanggal 23 Mei 2012, yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan
Terbanding Nomor KEP-868/WPJ.07/2011 tanggal 14 April 2011 tentang
penetapan atas permohonan Keberatan PT. AAA terhadap Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak
April 2008 Nomor 00204/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010;
Dasar Hukum Pengajuan Banding
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah dengan UU nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding
terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-868/WPJ.07/2011 tertanggal 14
April 2011 yang menyatakan menolak permohonan keberatan Perusahaan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan (PPN)
Nilai Masa April 2008 Nomor 00204/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010;
Bahwa Pemohon Banding telah melunasinya sebagian pajak terhutang
berdasarkan SKPKB tersebut;
Latar Belakang
Penerbitan SKPKB PPN Masa April 2008
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga)
melakukan pemeriksaan pajak atas seluruh jenis pajak berdasarkan Surat
Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor Prin.198/PL/WPJ.07/KR0405/2009 tanggal
6 Agustus 2009;
Bahwa sebagai hasil pemeriksaan pajak tahun 2008, (KPP PMA Tiga) telah
menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00204/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010
dengan perincian sebagai berikut:
No |
Uraian |
Cfm
Pemohon
Banding
(Rp) |
Cfm
Terbanding
(Rp) |
Selisih
(Rp) |
1 |
Dasar Pengenaan
Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
1. Ekspor
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
6. Jumlah
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
Jumlah Seluruh Penyerahan |
0
29.843.553.640
0
0
0
29.843.553.640
0
29.843.553.640 |
0
34.765.449.733
0
0
0
34.765.449.733
0
34.765.449.733 |
0
4.921.896.093
0
0
0
4.921.896.093
0
4.921.896.0903 |
2 |
Penghitungan PPN
Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri
b. Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar |
2.984.355.364
2.984.355.364
0 |
3.476.544.973
2.984.355.364
492.189.609 |
492.189.609
0
492.189.609 |
3 |
Kelebihan Pajak
yang sudah Dikompensasikan ke MP berikutnya |
0 |
0 |
0 |
4 |
Jumlah PPN yang
kurang dibayar |
0 |
492.189.609 |
492.189.609 |
5 |
Sanksi Administrasi
: Kenaikan Pasal 13 ayat (2 KUP |
0 |
236.251.012 |
236.251.012 |
6 |
Jumlah PPN yang
masih harus dibayar |
0 |
728.440.621 |
728.440.621 |
Bahwa Koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 4.921.896.093,00 disebabkan
oleh adanya peredaran usaha yang dianggap belum dilaporkan oleh Pemohon
Banding, sebagai akibat pemberian discount penjualan yang tidak
dicantumkan dalam faktur pajak;
Permohonan Keberatan dan Keputusan Keberatan Bahwa atas penerbitan
SKPKB PPN tersebut di atas, Perusahaan telah mengajukan keberatan
melalui Surat Nomor 0008/COPI/Tax/VII/2010 tanggal 7 Juli 2010 yang
diterima oleh KPP PMA Tiga pada tanggal 26 Juli 2010;
Bahwa pada tanggal 14 April 2011, Terbanding telah menerbitkan
Keputusan Terbanding Nomor KEP-868/WPJ.07/2011 yang Pemohon Banding
terima pada tanggal 20 April 2011. Dalam keputusan tersebut, Terbanding
menolak keseluruhan permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding
dan mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa seperti yang
tertera dalam SKPKB PPN Nomor 00204/207/08/056/10, dengan rincian
sebagai berikut:
Uraian |
Semula
(Rp) |
Ditambah
/ (Dikurangi)
(Rp) |
Menjadi
(Rp) |
PPN yang Kurang
Dibayar |
492.189.609 |
- |
492.189.609 |
Sanksi Bunga |
- |
- |
- |
Sanksi Kenaikan |
236.251.012 |
- |
236.251.012 |
Jumlah PPN yang
masih harus dibayar |
728.440.621 |
- |
728.440.621 |
Dasar Dan Alasan Permohonan Banding
Bahwa dalam sistem pembukuan Perusahaan terdapat harga yang disebut
sebagai harga dasar (base price) yang merupakan acuan bagi tim
penjualan dalam menetapkan harga penawaran ke konsumen. Base price
tidak dipublikasikan secara umum baik ke konsumen maupun ke
distributor, dan hanya bersifat sebagai informasi untuk kepentingan
internal. Base price ditetapkan oleh pihak Manajemen Perusahaan secara
berkala sesuai dengan kondisi pasar serta fluktuasi biaya bahan baku
dan biaya produksi;
Bahwa adapun penetapan harga jual produk dengan konsumen dilakukan
berdasarkan hasil negosiasi dengan memperhatikan base price. Atas
pertimbangan-pertimbangan tertentu, harga yang ditawarkan ke konsumen
dapat disesuaikan dengan faktor-faktor lainnya seperti lokasi, daya
beli, layanan purna jual yang dibutuhkan oleh konsumen, sepanjang harga
tersebut memang masih dalam batasan kewajaran usaha dan dengan
persetujuan dari pihak Manajemen Perusahaan. Sebagai konsekuensi dari
penyesuaian tersebut, adalah lazim apabila harga yang disepakati dengan
konsumen dapat lebih tinggi ataupun lebih rendah daripada base price.
Harga yang telah disepakati antara Perusahaan dan konsumen kemudian
dijadikan basis dalam pembuatan faktur penjualan (invoice) dan faktur
pajak;
Bahwa untuk keperluan internal kontrol bagi pihak Manajemen Perusahaan,
base price tetap dicatat dalam sistem pembukuan Perusahaan sebagai
nilai penjualan bruto pada setiap penerbitan invoice, sedangkan selisih
harga dengan harga yang disepakati .dengan konsumen dicatat dalam pos
tersendiri sebagai penyesuaian nilai penjualan. Sebagai tambahan, pihak
Fiskus mengakui pos penyesuaian harga tersebut sebagai pengurang
penjualan dan tidak melakukan koreksi fiskal atas peredaran usaha Wajib
Pajak dalam pemeriksaan atas kewajiban Pajak Penghasilan Badan. Akan
tetapi harga yang tertera dalam invoice dan faktur pajak adalah tetap
berdasarkan harga jual yang telah disepakati antara kedua
belah
pihak (Wajib Pajak dan konsumen) tanpa adanya potongan atau penyesuaian
harga;
Bahwa atas dasar dokumen transaksi tersebut konsumen melakukan
pembayaran senilai jumlah yang sama sebagaimana tertera dalam invoice
dan faktur pajak. Hal ini dapat dibuktikan melalui jumlah uang yang
dibayarkan konsumen kepada Perusahaan adalah sejumlah harga yang telah
disepakati dan tertuang dalam invoice. Perlu diinformasikan pula bahwa
Perusahaan tidak memberikan imbalan atas pembelian kepada konsumen
dalam bentuk apapun seperti rabat penjualan, komisi atau insentif;
Bahwa dengan mempertimbangkan fakta sebagaimana disebutkan diatas,
Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan PPN oleh Perusahaan
berdasarkan Harga Jual yang disepakati dengan pihak konsumen adalah
telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena telah berdasarkan
dokumen penjualan yang sebenarnya;
Bahwa koreksi Pemeriksa dan Peneliti Keberatan yang tidak
memperhitungkan penyesuaian harga yang tercatat dalam pembukuan
Perusahaan dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN karena
tidak dicantumkan dalam faktur pajak adalah tidak tepat karena pada
dasarnya pos penyesuaian harga dalam pembukuan Perusahaan adalah hanya
semata-mata untuk kepentingan internal kontrol. Lebih lanjut, pengenaan
PPN oleh pihak Fiskus berdasarkan base price saja adalah tidak sesuai
dengan nilai transaksi sebenarnya yang tertera dalarn dokumen penjualan
(perjanjian, purchase order, invoice, faktur pajak);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-38272/PP/M.I/16/2012 Tanggal 23 Mei 2012, yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-868/WPJ.07/2011 tanggal 14 April 2011, mengenai
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor:
00204/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010 Masa Pajak April 2008, atas
nama PT. AAA, NPWP : 0X.XXX.0XX.0-0XX.000, alamat : WWW I Lt.XX, Jl QQQ
No. X, Jakarta Pusat, 10270, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak April
2008 sebagai berikut:
DPP PPN
Pajak Keluaran
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah yang masih harus dibayar |
Rp.
29.843.553.640,00
Rp. 2.984.355.364,00
(Rp.
2.984.355.364,00)
(Rp.
0,00)
Rp.
0,00
Rp.
0,00
Rp.
0,00
Rp.
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38272/PP/M.I/16/2012
Tanggal 23 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 22 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-1391/PJ/2012 tanggal 12 September 2012, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 17 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17
September 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Oktober
2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22
November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN
PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Tentang Koreksi
positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Masa Pajak April 2008 sebesar Rp4.921.896.093,00 yangtidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak |
II. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali
1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi
sebagai berikut:
Halaman 21 Alinea ke-4dan Alinea ke-5
“Bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam
persidangan,
Majelis berpendapat bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus
dipungut sendiri oleh Pemohon Banding adalah sebesar 10% dari jumlah
yang sebenarnya yang tertera dalam invoice dan faktur pajak;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan
koreksi Terbanding sebesar Rp.4.921.896.093,00, tidak dapat
dipertahankan” |
2. |
Bahwa
berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38272/PP/M.I/16/2012
tanggal 23 Mei 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding
tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat
suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan
hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan
perpajakan yang berlaku terkaitKoreksi positif DPP PPN atas Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2008 sebesar
Rp4.921.896.093,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar
asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan diIndonesia. |
3. |
Bahwa
Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak)
menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis
atau
Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau
tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.” |
4. |
Bahwa
Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa
“Hakim
menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan
bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan
kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang
perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak.” |
5. |
Bahwa
Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan Keyakinan Hakim.”
Kemudian
dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan
Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuaidengan peraturan
perundang-undangan perpajakan.” |
6. |
Bahwa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya
disebut UU PPN) antara lain mengatur:
Pasal 1 angka 17
“Bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung pajak yang terutang;”
Pasal 1 angka 18
“Bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan
Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak;”
Pasal 4
“Bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha;
b. Impor Barang Kena Pajak;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean; atau
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”
Pasal 13 ayat (5)
“Bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan
tentang
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
paling sedikit memuat :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau
Penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan
potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur
Pajak;” |
7. |
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.38272/PP/M.I/16/2012 tanggal 23 Mei 2012 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui
secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan,yaitu:
7.
1. |
Bahwa
kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
adalah bergerak di bidang perdaganganminyak pelumas untuk keperluan
mesin dan peralatan. Barang tersebut diperoleh dari luar negeri
(impor), sebagian besar dari AAA Singapore Pte. Ltd. dan sebagian kecil
dari AAA Oil Thailand, untuk diperdagangkan di dalam negeri. Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penjualan
langsung kepada customer dalam negeri yang sebagian besar adalah Non
Pemungut, diantaranya PT VVV Motor, PT CCCMotor Manufacturing, dll; |
7.
2. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi
positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
sebesarRp4.921.896.093,00, yaitu koreksi berupa discount penjualan yang
tidak dicantumkan dalam FakturPajak; |
7.
3. |
Bahwa
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor:
LHP-155/PL/WPJ.07/KP.0400.1.4/2010 tanggal 26 April 2010 yang dibuat
oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga diketahui bahwa Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif DPP PPN atas
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp.4.921.896.093,00 karena berdasarkan pembukuan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui terdapat discount penjualan
yang mengurangi nilai penjualan, namun discount penjualan tersebut
tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak, sehingga sesuai ketentuan Pasal 4
dan Pasal 13 UU PPN, atas discount penjualan tersebut dikoreksi oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai DPP PPN yang
belumdilaporkan; |
7.
4. |
Bahwa
pada saat Keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
atas koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus
dipungut sendiri sebesar Rp.4.921.896.093,00 dengan alasan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak meminjamkan data dan
memberikan keterangan yang diminta sesuai surat permintaan data yang
disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga
Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding):
a) |
Tidak
bisa meyakini apakah seluruh harga jual yang tercantum dalam faktur
pajak merupakan harga yang sudah disesuaikan ataukah merupakan harga
yang berlaku umum, karena Wajib Pajak tidak menyerahkan dokumen berupa
daftar harga yangberlaku umum serta invoice-nya, |
b) |
Tidak
bisa meyakini kebenaran apakah harga yang tercantum dalam faktur pajak
merupakan harga yang telah disepakati antara Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) dan customer, karena Wajib Pajak tidak
menyerahkan dokumen berupa kontrak penjualan atau perjanjian diantara
kedua belah pihaktersebut, dan |
c) |
Tidak
bisa meyakini kebenaran bahwa customer membayar sejumlah yang sama
dengan yang tertera dalam invoice atau faktur pajak, karena Termohon
Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak menyerahkan dokumen
terkait hal tersebut, yaitu Rekening Koran; |
|
7.
5. |
Bahwa
menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), koreksi
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang tidak
memperhitungkan penyesuaian harga yang tercatat dalam pembukuan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam menentukan
DPP PPN karena tidak dicantumkan dalam faktur pajak adalah tidak tepat
karena pada dasarnya pos penyesuaian harga dalam pembukuan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah semata-mata untuk
kepentingan kontrol dan laporan internal perusahaan. Lebih lanjut,
pengenaan PPN oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
berdasarkan base price saja adalah tidak sesuai dengan nilai transaksi
sebenarnyayang tertera dalam dokumen penjualan (perjanjian, purchase
order, invoice, faktur pajak); |
7.
6. |
Bahwa
dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sengketa atas koreksi positif
DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp4.921.896.093,00 ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis
mengenai perbedaan nilai penjualan di pembukuan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) dengan SPT Masa PPN yang menurut
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah
discounttetapi dalam Faktur Pajak tidak tercantum keterangan discount; |
7.
7. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17
dan
angka 18 Undang- Undang PPN, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN
diantaranya adalah jumlah Harga Jual, yaitu nilai berupa uang,
- termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak,
tetapi tidak termasuk potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak;
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 18
Undang-undang PPN, potongan harga yang diperkenankan untuk dikurangkan
dari harga jual adalah potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak.Dengan demikian, mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tidak mencantumkan potongan harga dalam Faktur Pajak,
maka potongan harga tersebut tidak dapat mengurangi Harga Jual sehingga
merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak PPN;
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5)
huruf
c UU PPN, jumlah Harga Jual dan potongan harga (jika ada), harus
dicantumkan dalam Faktur Pajak, sehingga apabila Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) mencatat dalam pembukuannya terdapat
discount penjualan (potongan harga) tetapi tidak dicantumkan dalam
Faktur Pajak, maka berarti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak mengisi Faktur Pajak dengan benar sesuai dengan
ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
|
7.
8. |
Bahwa
berdasarkan penelitian atas data dan fakta dipersidangan, diketahui
hal-hal sebagai berikut:
a. |
Bahwa
pada saat proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) telah mengirimkan permintaan data dengan surat Permintaan
Data/Dokumen Pertama Nomor: S-5799/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 03
September 2010 dan Permintaan Data/Dokumen kedua Nomor S-289/
WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 12 Januari 2011 yang dialamatkan ke WWW I No
XX JI. QQQ No X Jakarta Pusat 10270 sesuai
dengan alamat Master File Wajib Pajak yang meminta Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) meminjamkan dokumen/data antara lain
sebagai berikut:
- Akte Pendirian dan Akte Perubahan
Terakhir;
- Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak
April 2008 beserta lampirannya;
- Buku Besar Penjualan beserta
dokumen penjualan Januari 2008;
- Data dan dokumen lainnya yang
mendukung alasan keberatan;
|
b. |
Bahwa
terkait surat permintaan data/dokumen yang dikirimkan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah merespon untuk
meminjamkan data/dokumen dan keterangan sesuai yang diminta Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam surat tersebut, sehingga
argumenargumen yang dikemukakan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dalam surat keberatannya tidak dapat dipertimbangkan
karena tidak didukung dengan data-data/dokumen yang mendasari Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam alasan keberatannya; |
c. |
Bahwa
Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(UU KUP) mengatur bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan
dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya,
dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang
pajak. Mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tidak pernah merespon untuk meminjamkan data/dokumen yang diminta
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), maka berarti Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi kewajiban
sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP; |
d. |
Bahwa
dengan tidak adanya dokumen pendukung yang diberikan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka atas argumen
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan
bahwa “…dalam sistim pembukuan perusahaan terdapat
harga yang disebut
sebagai harga dasar (base price) yang merupakan acuan bagi tim
penjualan dalam menetapkan harga penawaran ke konsumen, harga yang
tertera dalam invoice dan faktur pajak adalah tetap berdasarkan harga
jual yang telah disepakati antara kedua belah pihak (Wajib Pajak dan
konsumen) tanpa adanya potongan atau penyesuaian harga. Base price
hanya digunakan dalam sistim pembukuan sebagai bagian dari internal
kontrol dan kebijakan akuntansi perusahaan.”tidak dapat dapat
diyakini
kebenarannya karena:
- Tidak dapat diketahui apakah
seluruh harga jual
yang tercantum dalam faktur pajak merupakan harga yang sudah
disesuaikan ataukah merupakan harga yang berlaku umum, karena Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan dokumen
berupa daftar harga yang berlaku umum serta invoice-nya;
- Tidak dapat
diketahui apakah harga yang tercantum dalam faktur pajak merupakan
harga yang telah disepakati antara Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dancustomer, karena Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan dokumen berupa kontrak
penjualan atau perjanjian diantara kedua belah pihak tersebut;
- Tidak
dapat diketahuiapakah customer membayar sejumlah yang sama dengan yang
tertera dalam invoice atau faktur pajak, karena Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan dokumen berupa
Rekening Koran;
|
e. |
Bahwa
berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi yang
dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap
DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak
April 2008 sebesar Rp.4.921.896.093,00 sudah tepat karena telah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu ketentuan Pasal
1 angka 18 UU PPN dan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP; |
|
|
8. |
Bahwa
amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor:Put.38272/PP/M.I/16/2012tanggal 23 Mei
2012menyatakan bahwa :
Halaman 21 Alinea ke-4 dan Alinea ke-5
“Bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam
persidangan,
Majelis berpendapat bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus
dipungut sendiri oleh Pemohon Banding adalah sebesar 10% dari jumlah
yang sebenarnya yang tertera dalam invoice dan faktur pajak;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan
koreksi Terbanding sebesar Rp.4.607.614.376,00, tidak dapat
dipertahankan”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan
dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut dengan alasan sebagai
berikut:
- Bahwa alasan Majelis tidak mempertahankan
koreksi
positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
sebesar Rp4.921.896.093,00 adalah semata-mata hanya berdasarkan
penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di
persidangan yang menyatakan bahwa accounting treatment dalam pembukuan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah apabila
base sales 100, harga yangdisepakati adalah 95, maka selisihnya sebesar
5 dicatat sebagai discount, sedangkan nilai yang tercantum dalam
invoice dan faktur pajak adalah 95 dan itulahyang merupakan piutang;
- Bahwa putusan Majelis semata-mata hanya
berdasarkan
penjelasan lisan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
mengenai accounting treatment dalam pembukuan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa didukung
buktibukti/dokumen-dokumen yang mendukung pernyataan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut. Dengan demikian
dapat disimpukan bahwa putusan Majelis tersebut tidak dilandasi oleh
hasil penilaian pembuktian sebagaimana yang diatur dalam ketentuan
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa Majelis tidak cermat dalam memutus
sengketa
karena tidak mempertimbangkan fakta bahwa selama proses keberatan,
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah
merespon surat Permintaan Data/Dokumen yang dikirimkan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga putusan Majelis tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP.
- Bahwa Majelis mengesampingkan fakta bahwa
selama
proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tidak pernah merespon surat Permintaan Data/Dokumen pertama Nomor:
S-5799/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 03 September 2010 dan Permintaan
Data/Dokumen kedua Nomor S-289/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 12Januari
2011, untuk meminjamkan data/dokumen sesuai yang diminta Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam surat tersebut. Padahal
keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak
keberatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) salah satunya adalah karena Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) tidak merespon surat permintaan data
yang dikirimkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
tersebut, dan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU
KUP. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Majelis tidak cermat dalam
memutus sengketa karena tidak mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang melandasi pengambilan
keputusan keberatan;
- Bahwa pendapat Majelis yang menyatakan bahwa
jumlah Pajak Pertambahan
Nilai yang harus dipungut sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) adalah sebesar 10% dari jumlah yang sebenarnya
yang tertera dalam invoice dan faktur pajak adalah tidak tepat, karena
selisih base price penjualan dengan nilai yang disepakati dengan
customer yang dicatat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) sebagai discount penjualan, tidak dapat dikurangkan dari nilai
penjualan mengingat atas discount penjualan tersebut tidak dicantumkan
oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Faktur
Pajak, sehingga sesuai ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN,
potongan harga tersebut tidak dapat mengurangi Harga Jual sehingga
merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak PPN. Putusan Majelis tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-undang PPN;
Bahwa nyata-nyata dalam persidangan Majelis Hakim mengabaikan data dan
fakta yang terungkap dipersidangan, sehingga amar pertimbangan Majelis
Hakim tersebut tidak sesuai dan telah bertentangan dengan Pasal 76 dan
Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak oleh karena nyatanyata Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan
bahwa koreksi a quo yang disengketakan adalah bukan merupakan objek PPN;
Bahwa dengan demikian Surat Keputusan yang diterbitkan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor:
KEP-868/WPJ.07/2011tanggal 14 April 2011, tentang keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Masa Pajak April 2008, telah sesuai dengan fakta dan bukti yang
terungkap di persidangan, serta telah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audio
Et Alterampartem (mendengarkan kedua belah pihak) dimana Majelis Hakim
sepatutnya mendengarkan dua pihak yang bersengketa dalam membela hak
masing-masing. Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama,
tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak
yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela
kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan
secara adil. |
9. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di
atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo
sepanjang mengenai sengketa Koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2008 sebesar
Rp4.921.896.093,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada
pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah
salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang
perpajakan.Oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.38272/PP/M.I/16/2012 tanggal 23 Mei 2012 menyangkut sengketa
Koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
sendiri Masa Pajak April 2008 sebesar Rp4.921.896.093,00 harus
dibatalkan. |
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
: KEP-868/WPJ.07/2011 tanggal 14 April 2011, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor
: 00204/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010, atas nama Pemohon Banding,
NPWP : 0X.XXX.0XX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar
menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April
2008 sebesar Rp4.921.896.093,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang
diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan
serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara
a quo berupa substansi merupakan harga dasar (Base Price) atas
penyerahan yang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) a quo terikat dengan
perjanjian dan sebesar dokumen penjualan didukung dengan bukti (Puchase
Order, Invoice dan Faktur Pajak) telah sesuai dan benar, oleh karenanya
koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara
a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 huruf a jo. Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 30 November 2016, oleh Dr. H. HLN, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
RWS, S.H., M.Hum. dan TBO, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh FDV, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd/.
RWS, S.H., M.Hum.
ttd/.
TBO, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd/.
Dr. H. HLN, S.H., MS. |
|
|
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti,
ttd/.
FDV, S.H. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(H. UPW, S.H.)
NIP. XX0000XXX.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.