Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1497/B/PK/PJK/2016

Kategori : KUP

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57704/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25 November 2014 yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 1497/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU 1161/PJ./2015 Tanggal 16 Maret 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. AAA, beralamat di Jalan WWW I Nomor XX/X-A Simpang QQQ, Durian, Medan Timur, Medan;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57704/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 033/ATN/09/2012 bulan September 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. Pemenuhan Ketentuan Formal:
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal mengajukan permohonan banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sebagai berikut:
Permohonan banding diajukan kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan;
Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima yaitu tanggal 25 Juni 2013;
Terhadap satu Keputusan diajukan satu Surat Banding;
Melampirkan salinan Surat Keputusan Keberatan;
Jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai Surat Keputusan Keberatan adalah sebesar Rp7.818.182,00 (tujuh juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) telah Pemohon Banding lunasi sebesar Rp7.818.182,00 (tujuh juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) melalui Bank MMM pada tanggal 10 Juli 2012 dengan NTPN 0XX00XX00000XX0X, sehingga surat permohononan yang disampaikan memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (4) Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Surat permohonan ini telah ditandatangani oleh Direktur selaku wakil Pemohon Banding sehingga surat permohononan yang disampaikan memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
B. Pokok Sengketa Dan Alasan Permohonan Banding:
Bahwa pokok sengketa yang diajukan banding dalam Surat Banding adalah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00018/207/10/113/12 tanggal 12 April 2012 Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp7.818.182,00 (tujuh juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah), yang tidak sesuai dengan penghitungan Pemohon Banding dimana seharusnya PPN Barang dan Jasa Kurang Bayar untuk masa Januari 2010 adalah Nihil;
I. Dasar Koreksi Terbanding:
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP berdasarkan pengujian arus uang/piutang melalui rekening koran Pemohon Banding. Penelaah keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan alasan atas kontrak kerja Pemohon Banding dengan Bulog Nomor PK-157/M-Nas/L/08/2009 atas pekerjaan pengiriman beras dari Wajo, Sulawesi Selatan ke Nabire, Papua diketahui bahwa penyelenggara jasa pengangkutan dilakukan oleh PT. NNN dan bukan oleh Pemohon Banding;
II. Alasan Banding Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuiu dengan koreksi objek PPN Masa Januari 2010 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:
  1. Pendapatan tersebut merupakan penggantian biaya (reimbursement) trucking dari PT. BBB (BBB) atas bantuan menyiapkan truk untuk pekerjaan muatan pupuk ke Sidempuan sebesar
  2. Rp43.000.000,00 yang oleh Pemeriksa dikenakan PPN sehingga dihitung DPP sebesar Rp39.090.909,00 (100 %/110 %);
  3. Penggantian biaya (reimbursement) tersebut bukan objek PPN karena dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan jasa kepada BBB melainkan hanya diminta oleh BBB untuk menalangi (mendahulukan) pembayaran tagihan kepada BBB yang akan diganti kemudian oleh BBB. Dalam hal ini pun Pemohon Banding tidak memperoleh keuntungan atau mengambil margin;
  4. Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pengangkutan barang, sesuai Peranturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 Tanggal 24 Maret 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
  5. Pemeriksa salah mengutip Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding sesuai pembahasan akhir dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/10/113/12 Tanggal 12 April 2012. Pemohon Banding tidak pernah menyetujui angka penjualan tersebut baik dalam surat tanggapan maupun berdasarkan hasil pembahasan tim quality assurance. Risalah pembahasan akhir terlampir;
  6. Sebelumnya, Pemeriksa memang pernah meminta Pemohon Banding untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan tanggal 2 April 2012. Berita acara tersebut Pemohon Banding tanda tangani karena Pemohon Banding pikir isinya sama dengan hasil pembahasan tim quality assurance. Namun setelah Pemohon Banding cek kembali bahwa angka tersebut berbeda dengan hasil pembahasan tim quality assurance, maka tanda tangan tersebut sudah Pemohon Banding cabut dan Pemohon Banding batalkan;
  7. Walaupun Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa, Pemohon Banding dengan itikad baik telah membayar ketetapan pajak tersebut agar permohonan Pemohon Banding dapat memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan yang berlaku;
III. PPN Masa Januari 2010 Terutang menurut Pemohon Banding:
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada butir I dan II di atas, maka penghitungan PPN Masa Januari 2010 Terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Nihil;
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Nihil;
Kredit Pajak Nihil;
PPN kurang (lebih) bayar Nihil;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57704/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/WPJ.01/2013 Tanggal 25 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00018/ 207/10/113/12 Tanggal 12 April 2012, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, Alamat Jalan WWW I Nomor XX/X-A Simpang QQQ, Durian, Medan Timur, Medan, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak....................................... Rp0,00;
Pajak Kelurahan yang dipungut/dibayar sendiri.... Rp0,00;
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan.......... Rp0,00;
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar.................. Rp0,00;
Kelebihan Pajak yang sudah dikonpensasikan
kemasa Pajak berikutnya....................................... Rp0,00;
PPN yang kurang dibayar....................................... Rp0,00;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57704/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25 November 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 13 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU 1161/PJ/2015, tanggal 16 Maret 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Nomor PKA-1496/5.2/ PAN.Wk/2014 Tanggal 27 Maret 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Maret 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 5 November 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Koreksi DPP PPN berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp39.090.909,00;
2. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57704/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25 November 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
1.1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak), yang antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 91 huruf e:
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1.2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), yang antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 29:
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
(2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada wajib pajak yang diperiksa;
(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
  1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
  3. Memberikan keterangan yang diperlukan;
(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)";
1.3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN), yang antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1):
Pajak Pertambahan Nilai diikenakan atas:
a. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b. Impor barang kena pajak;
c. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak”;
g. Ekspor barang kena pajak tidak berwujuh oleh pengusaha kena pajak, dan;
h. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak;
2. Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010 diterbitkan dengan alasan:
  • Terbanding (Pemeriksa) melakukan pengujian arus uang pada rekening koran Bank MMM Nomor X00X0XX-0XX IDR atas nama Pemohon Banding;
  • Dasar hukum Terbanding (Pemeriksa) dalam menyimpulkan adanya penyerahan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding atas pengujian arus uang adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  • Terbanding (Pemeriksa) menyatakan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti atas perhitungan harga pokok penjualan Pemohon Banding;
  • Terbanding (Pemeriksa) mengkoreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN masa Januari 2010 Pemohon Banding sebesar Rp39.090.909,00 berdasarkan pengujian arus uang/piutang;
Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka dokumen-dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan Pemohon Banding;
Bahwa menurut Pemohon Banding pendapatan tersebut merupakan penggantian biaya (reimbursement) trucking dari PT. BBB (BBB) atas bantuan menyiapkan truk untuk pekerjaan muatan pupuk ke Sidempuan sebesar Rp43.000.000,00 yang oleh Pemeriksa dikenakan PPN sehingga dihitung DPP sebesar Rp39.090.909,00 (100%/110%);
Bahwa menurut Pemohon Banding penggantian biaya (reimbursement) tersebut bukan objek PPN karena dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan jasa kepada BNSL melainkan hanya diminta oleh BBB untuk menalangi (mendahulukan) pembayaran tagihan kepada BBB yang akan diganti kemudian oleh BBB. Dalam hal ini pun Pemohon Banding tidak memperoleh keuntungan atau mengambil margin;
Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pengangkutan barang yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pemeriksa salah mengutip Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding sesuai pembahasan akhir dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Pemohon Banding tidak pernah menyetujui angka penjualan tersebut baik dalam surat tanggapan maupun berdasarkan hasil pembahasan tim quality assurance;
Bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan:
  1. Atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Penyerahan jasa Angkutan Umum di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum dan penyerahan jasa Angkutan Kereta Api;
  3. Penyerahan jasa Angkutan Umum di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan jasa Angkutan Umum di laut, penyerahan jasa Angkutan Umum di sungai dan danau, dan penyerahan jasa Angkutan Umum penyeberangan;
Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pengangkutan barang Badan Usaha Logistik (KLU 63510-Jasa Pengurusan Transportasi) yang dilakukan secara konsorsium;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa penerimaan uang pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp43.000.000,00 tersebut merupakan tagihan ongkos angkut pupuk dari Gudang BGR tujuan P. Sidempuan oleh Pengangkutan Lintang Karya kepada PT. BBB berdasarkan Surat Nomor 012/Xll/ATN/2009 tanggal 12 Desember 2009 (dilampiri dengan bukti penerimaan uang dari PT BBB oleh Pengangkutan Lintang Karya tanggal November 2009);
Bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa ”Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, dan Pasal 75 menyatakan:
“Pengetahuan Hakim adafah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;
Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Bahwa dalam memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa berdasarkan bukti pendukung tersebut Majelis berpendapat Pemohon Banding hanya membantu membayarkan terlebih dahulu biaya transportasi, setelah itu Pemohon Banding menagih kepada PT. BBB (reimbursement), karena pemilik proyek adalah PT BBB;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada diketahui dan diyakini bahwa semua bukti adalah atas nama PT. BBB sehingga merupakan biaya PT. BBB bukan merupakan biaya Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat dari jumlah uang yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp39.090.909.00 dari PT. BBB bukan merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, melainkan merupakan reimbursement atas biaya transportasi yang dibayarkan lebih dahulu oleh Pemohon Banding, dengan demikian atas jumlah tersebut bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp39.090.909,00 tidak dapat dipertahankan;
3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak a quoserta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan di atas dengan argumentasi sebagai berikut:
a. Bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp39.090.909,00 terkait langsung dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yang juga menjadi sengketa banding di Pengadilan Pajak. Bahwa sengketa koreksi peredaran usaha ini awalnya dimulai dari data kredit masuk di Rekening Koran milik Termohon PK di Bank MMM, yang kemudian disandingkan dengan SPT Tahunan yang telah dilaporkan;
b. Pemeriksaan:
Bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (Pemeriksa) telah meminta dokumen pembukuan dan dokumen lainnya secara patut dan layak, agar dapat dipastikan dan ditelusuri akun-akun yang terkait dengan mutasi di rekening koran tersebut;
bahwa sampai selesainya proses pemeriksaan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali samasekalitidak memberikan dokumen pendukung yang diminta;
c. Keberatan:
Bahwa dalam proses keberatan, Termohon PKmemberikan sebagian dokumen dan data. Akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, dokumen-dokumen yang tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan;
bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali menerbitkan keputusan yang tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
d. Bahwa terkait dengan penerapan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan sebagai berikut:
- Bahwa bunyi dari Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP adalah sebagai berikut:
“Wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
- Bahwa ketentuan tersebut dibuat dengan itikad dan tujuan yang baik,
yakni agar kualitas hasil pemeriksaan menjadi lebih baik lagi, dan produk pemeriksaan benar-benar dihasilkan dari pengujian dokumen dokumen yang valid;
- Bahwa dengan didasarkan pada itikad dan tujuan yang baik tersebut, maka seharusnya Termohon Peninjauan Kembali dapat memberikan dokumen-dokumen pendukung serta pembukuan terkait tahun pajak yang diperiksa, hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diaturdalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP;
Bahwa Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
  1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau
  3. Memberikan keterangan lain yang diperlukan”;
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, karena terbukti Ternohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan dokumen dan pembukuan pada saat pemeriksaan, maka sudah tepat apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dipertimbangkan dalam proseskeberatannya.
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, proses keberatan yang menggunakan ketentuan Pasal 26A ayat (4) adalah telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, ini berarti Keputusan Keberatan yang dihasilkan juga telah sesuai dengan ketentuanperpajakan yang ada.
- Bahwa Logemann dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, hal 1414 menyatakan bahwa ”men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden” orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuatundang-undang menjadi tafsiran yang tepat.
Bahwa dengan demikian dalam memeriksa dan mengadili dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepada Hakim, maka seorang Hakim terikat kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (formele recht) dari pengadilan. Sebagai hukum dan hak asasi, Hakim dibatasi menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht, adjective law) adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele recht, substantive law);
- Bahwa secara formal, aturan mengenai tidak dapat digunakannya data pada proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas aturannya dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, aturan ini mengikat fiscus dalam melaksanakan tugasnya, namun Majelis Hakim telah mengabaikan hal tersebut dengan alasan azasmaterial;
- Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskansengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
e. Bahwa dalam proses persidangan, Majelis Hakim mengakomodir/menerima dokumen-dokumen yang tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan, dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali hal yang Majelis Hakim lakukan tersebut dapat menjadi preseden yang buruk bagi penegakan hukum (khususnya hukum perpajakan) di Indonesia, karena seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan argumen dan alasan Pemohon Peninjauan Kembali kenapa menerapkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, seharusnya Majelis Hakim menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali, karena faktanya dokumen-dokumen yang diserahkan di Pengadilan Pajak terbukti tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan;
f. Bahwa karena dalam persidangan Majelis Hakim tetap mengakomodir/menerima dokumen Termohon Peninjauan Kembali, maka menurut Pemohon Peninjauan Kembali penyelesaian sengketa ini adalah murnimasalah pembuktian;
g. Bahwa putusan Majelis Hakim terkait koreksi DPP PPN sebesar Rp39.090.909,00 adalah tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali, dengan pertimbangan bahwa nilai tersebut bukanpembayaran atas penyerahan jasa, tetapi merupakan reimbursement.
h. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali reimbursement sangat terkait dengan invoicing, karena dari dokumen invoice tersebut dapat diketahui siapa pihak pertama (pemberi jasa), siapa pihak kedua (penerima jasa/yang membiayakan), dan siapa pihak ketiga (yangnalangin pembayaran terlebih dahulu);
Bahwa juga perlu dilakukan penelitian buku besar, dimana dapat diketahui sistem pencatatan atas reimbursement tersebut. Apakah masuk ke laporan laba rugi (karena Termohon Peninjauan Kembali menyatakan dari reimbursement tersebut ada sedikit fee yang menjadi penghasilan Termohon Peninjauan Kembali) atau Apakah masuk ke Neraca (karena ada utang-piutang disana).
Bahwa faktanya dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali tidak juga memberikan dokumen invoice, dokumen buku besar, maupun neraca, sehingga tidak ada dasar samasekali bagi Majelis Hakim untuk mengakui bahwa benar telah terjadi reimbursement.
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Terbanding jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, karena putusan tersebut tidak didasarkan pada bukti-bukti yang valid;
Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp39.090.909,00 tersebut, diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu,Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57704/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25November 2014 harus dibatalkan;
3. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.57704/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25 November 2014 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/WPJ.01/2013 Tanggal 25 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00018/207/10/113/12 Tanggal 12 April 2012, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, Alamat: Jalan WWW I Nomor XX/X-A Simpang QQQ, Durian, Medan Timur, Medan;
Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
1. Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-518/ WPJ.01/2013 Tanggal 25 Juni 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00018/207/10/113/12 tanggai 12 April 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasam permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp39.090.909,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa uang yang diterima oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp 39.090.909,00 dari PT. NNN pada dasarnya bukan merupakan pembayaran atas penyerahan jasa, melainkan merupakan reimbusement atas biaya transportasi yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, dengan demikian bukan objek PPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 01 Desember 2016, oleh Dr. H. LKO, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JHU, S.H.,M.S., dan GFT, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DSE, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. JHU, S.H.,M.S.,

ttd.

GFT, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. LKO, S.H., M.Hum.,
Panitera Pengganti,

ttd.

DSE, S.H.,
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       1.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.493.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00

  

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



VBC , SH.,
NIP: XX0000XXX