Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1497/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam
hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertindak baik
bersama-sama atau sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU 1161/PJ./2015 Tanggal 16 Maret 2015;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA,
beralamat di Jalan WWW I Nomor XX/X-A Simpang QQQ, Durian, Medan Timur,
Medan;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.57704/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25 November 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor
033/ATN/09/2012 bulan September 2013, pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
A. |
Pemenuhan
Ketentuan Formal:
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal mengajukan
permohonan banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal
35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sebagai berikut:
Permohonan banding diajukan kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat
Keputusan Keberatan;
Permohonan
banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan
yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima
yaitu tanggal 25 Juni 2013;
Terhadap satu Keputusan diajukan satu Surat Banding;
Melampirkan salinan Surat Keputusan Keberatan;
Jumlah
pajak yang masih harus dibayar sesuai Surat Keputusan Keberatan adalah
sebesar Rp7.818.182,00 (tujuh juta delapan ratus delapan belas ribu
seratus delapan puluh dua rupiah) telah Pemohon Banding lunasi sebesar
Rp7.818.182,00 (tujuh juta delapan ratus delapan belas ribu seratus
delapan puluh dua rupiah) melalui Bank MMM pada tanggal 10 Juli
2012 dengan NTPN 0XX00XX00000XX0X, sehingga surat permohononan yang
disampaikan memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 (4) Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Surat
permohonan ini telah ditandatangani oleh Direktur selaku wakil Pemohon
Banding sehingga surat permohononan yang disampaikan memenuhi ketentuan
formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal
37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
B. |
Pokok
Sengketa Dan Alasan Permohonan Banding:
Bahwa pokok sengketa yang diajukan banding dalam Surat Banding adalah
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa
Nomor 00018/207/10/113/12 tanggal 12 April 2012 Masa Pajak Januari 2010
sebesar Rp7.818.182,00 (tujuh juta delapan ratus delapan belas ribu
seratus delapan puluh dua rupiah), yang tidak sesuai dengan
penghitungan Pemohon Banding dimana seharusnya PPN Barang dan Jasa
Kurang Bayar untuk masa Januari 2010 adalah Nihil;
I. |
Dasar
Koreksi Terbanding:
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP berdasarkan pengujian arus
uang/piutang melalui rekening koran Pemohon Banding. Penelaah keberatan
mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan alasan atas kontrak kerja
Pemohon Banding dengan Bulog Nomor PK-157/M-Nas/L/08/2009 atas
pekerjaan pengiriman beras dari Wajo, Sulawesi Selatan ke Nabire, Papua
diketahui bahwa penyelenggara jasa pengangkutan dilakukan oleh PT. NNN
dan bukan oleh Pemohon Banding; |
II. |
Alasan
Banding Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuiu dengan koreksi objek PPN Masa
Januari 2010 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan alasan sebagai
berikut:
- Pendapatan tersebut merupakan penggantian biaya
(reimbursement)
trucking dari PT. BBB (BBB) atas bantuan
menyiapkan truk untuk pekerjaan muatan pupuk ke Sidempuan sebesar
- Rp43.000.000,00 yang oleh Pemeriksa dikenakan
PPN sehingga dihitung DPP sebesar Rp39.090.909,00 (100 %/110 %);
- Penggantian
biaya (reimbursement) tersebut bukan objek PPN karena dalam hal ini
Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan jasa kepada BBB melainkan
hanya diminta oleh BBB untuk menalangi (mendahulukan) pembayaran
tagihan kepada BBB yang akan diganti kemudian oleh BBB. Dalam hal ini
pun Pemohon Banding tidak memperoleh keuntungan atau mengambil margin;
- Kegiatan
usaha Pemohon Banding adalah pengangkutan barang, sesuai Peranturan
Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 Tanggal 24 Maret 2006 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang
Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai;
- Pemeriksa salah mengutip Dasar Pengenaan
Pajak menurut Pemohon Banding sesuai pembahasan akhir dalam SKPKB Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/10/113/12 Tanggal 12
April 2012. Pemohon Banding tidak pernah menyetujui angka penjualan
tersebut baik dalam surat tanggapan maupun berdasarkan hasil pembahasan
tim quality assurance. Risalah pembahasan akhir terlampir;
- Sebelumnya,
Pemeriksa memang pernah meminta Pemohon Banding untuk menandatangani
Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan tanggal 2 April 2012. Berita
acara tersebut Pemohon Banding tanda tangani karena Pemohon Banding
pikir isinya sama dengan hasil pembahasan tim quality assurance. Namun
setelah Pemohon Banding cek kembali bahwa angka tersebut berbeda dengan
hasil pembahasan tim quality assurance, maka tanda tangan tersebut
sudah Pemohon Banding cabut dan Pemohon Banding batalkan;
- Walaupun
Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh
pemeriksa, Pemohon Banding dengan itikad baik telah membayar ketetapan
pajak tersebut agar permohonan Pemohon Banding dapat memenuhi
persyaratan formal sesuai ketentuan yang berlaku;
|
III. |
PPN
Masa Januari 2010 Terutang menurut Pemohon Banding:
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada butir I dan II di
atas, maka penghitungan PPN Masa Januari 2010 Terutang menurut Pemohon
Banding adalah sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai |
Nihil; |
PPN
yang harus dipungut/dibayar sendiri |
Nihil; |
Kredit
Pajak |
Nihil; |
PPN
kurang (lebih) bayar |
Nihil; |
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.57704/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25 November 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/WPJ.01/2013
Tanggal 25 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP
dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00018/ 207/10/113/12 Tanggal
12 April 2012, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, Alamat
Jalan WWW I Nomor XX/X-A Simpang QQQ, Durian, Medan Timur, Medan,
dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak....................................... |
Rp0,00; |
Pajak
Kelurahan yang dipungut/dibayar sendiri.... |
Rp0,00; |
Pajak
masukan yang dapat diperhitungkan.......... |
Rp0,00; |
Jumlah
perhitungan PPN kurang bayar.................. |
Rp0,00; |
Kelebihan
Pajak yang sudah dikonpensasikan |
|
kemasa
Pajak berikutnya....................................... |
Rp0,00; |
PPN
yang kurang dibayar....................................... |
Rp0,00; |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57704/PP/M.XIIIA/16/2014
Tanggal 25 November 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada Tanggal 13 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU 1161/PJ/2015, tanggal 16 Maret 2015 diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak Nomor PKA-1496/5.2/ PAN.Wk/2014 Tanggal 27 Maret 2015,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Maret 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 Oktober
2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 5
November 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah:
Koreksi DPP PPN berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
sebesar Rp39.090.909,00; |
2. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak
Nomor Put.57704/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25 November 2014 tersebut,
maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan
Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan
keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan
Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah
membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris
dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan
hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak
tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan
dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
1. |
Bahwa
ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa
yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain
sebagai berikut:
1.1. |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Undang-Undang Pengadilan Pajak), yang antara lain mengatur sebagai
berikut:
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan
hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan
keyakinan Hakim;
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 91 huruf e:
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai
berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
1.2. |
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), yang antara lain
mengatur sebagai berikut:
Pasal 29:
(1) |
Direktur
Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
(2) |
Untuk
keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda
pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan
serta memperlihatkannya kepada wajib pajak yang diperiksa; |
(3) |
Wajib
Pajak yang diperiksa wajib:
- Memperlihatkan dan atau
meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang
pajak;
- Memberikan kesempatan untuk
memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan
guna kelancaran pemeriksaan;
- Memberikan keterangan yang
diperlukan;
|
(4) |
Apabila
dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta
keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk
merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh
permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)"; |
|
1.3. |
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN),
yang antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1):
Pajak Pertambahan Nilai diikenakan atas:
a. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan
oleh pengusaha;
b. Impor barang kena pajak;
c. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan
oleh pengusaha;
d. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean; atau
f. Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak”;
g. Ekspor barang kena pajak tidak berwujuh oleh pengusaha kena pajak,
dan;
h. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak; |
|
2. |
Bahwa
pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas
sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a
quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak Januari 2010 diterbitkan dengan alasan:
- Terbanding (Pemeriksa) melakukan pengujian arus
uang pada rekening
koran Bank MMM Nomor X00X0XX-0XX IDR atas nama Pemohon Banding;
- Dasar hukum Terbanding (Pemeriksa) dalam
menyimpulkan adanya penyerahan
yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding atas pengujian arus uang
adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
- Terbanding (Pemeriksa) menyatakan Pemohon
Banding tidak menyampaikan
bukti-bukti atas perhitungan harga pokok penjualan Pemohon Banding;
- Terbanding (Pemeriksa) mengkoreksi Dasar
Pengenaan Pajak PPN masa
Januari 2010 Pemohon Banding sebesar Rp39.090.909,00 berdasarkan
pengujian arus uang/piutang;
Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan
Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP wajib pajak yang mengungkapkan
pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses
keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data
dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh wajib pajak
dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan
lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
Bahwa
berdasarkan ketentuan tersebut maka dokumen-dokumen yang dipinjamkan
Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak dipertimbangkan dalam
penyelesaian keberatan Pemohon Banding;
Bahwa menurut Pemohon
Banding pendapatan tersebut merupakan penggantian biaya (reimbursement)
trucking dari PT. BBB (BBB) atas bantuan
menyiapkan truk untuk pekerjaan muatan pupuk ke Sidempuan sebesar
Rp43.000.000,00 yang oleh Pemeriksa dikenakan PPN sehingga dihitung DPP
sebesar Rp39.090.909,00 (100%/110%);
Bahwa menurut Pemohon Banding
penggantian biaya (reimbursement) tersebut bukan objek PPN karena dalam
hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan jasa kepada BNSL
melainkan hanya diminta oleh BBB untuk menalangi (mendahulukan)
pembayaran tagihan kepada BBB yang akan diganti kemudian oleh BBB.
Dalam hal ini pun Pemohon Banding tidak memperoleh keuntungan atau
mengambil margin;
Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah
pengangkutan barang yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan
Umum di Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pemeriksa salah mengutip Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon
Banding sesuai pembahasan akhir dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa. Pemohon Banding tidak pernah menyetujui angka
penjualan tersebut baik dalam surat tanggapan maupun berdasarkan hasil
pembahasan tim quality assurance;
Bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di
Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai menyatakan:
- Atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan
di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
- Penyerahan jasa Angkutan Umum di darat
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan
Kendaraan Angkutan Umum dan penyerahan jasa Angkutan Kereta Api;
- Penyerahan jasa Angkutan Umum di air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penyerahan jasa Angkutan Umum di laut, penyerahan jasa Angkutan
Umum di sungai dan danau, dan penyerahan jasa Angkutan Umum
penyeberangan;
Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah
pengangkutan barang Badan Usaha Logistik (KLU 63510-Jasa Pengurusan
Transportasi) yang dilakukan secara konsorsium;
Bahwa berdasarkan
pemeriksaan Majelis terhadap bukti pendukung yang diserahkan Pemohon
Banding dalam persidangan diketahui bahwa penerimaan uang pada tanggal
19 Januari 2010 sebesar Rp43.000.000,00 tersebut merupakan tagihan
ongkos angkut pupuk dari Gudang BGR tujuan P. Sidempuan oleh
Pengangkutan Lintang Karya kepada PT. BBB
berdasarkan Surat Nomor 012/Xll/ATN/2009 tanggal 12 Desember 2009
(dilampiri dengan bukti penerimaan uang dari PT BBB oleh Pengangkutan
Lintang Karya tanggal November 2009);
Bahwa
berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa ”Alat bukti dapat
berupa
pengetahuan hakim”, dan Pasal 75 menyatakan:
“Pengetahuan Hakim adafah hal yang olehnya diketahui dan
diyakini kebenarannya”;
Bahwa
berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil
berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan
keyakinan Hakim;
Bahwa dalam memori penjelasan Pasal 78
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan
bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa berdasarkan
bukti pendukung tersebut Majelis berpendapat Pemohon Banding hanya
membantu membayarkan terlebih dahulu biaya transportasi, setelah itu
Pemohon Banding menagih kepada PT. BBB
(reimbursement), karena pemilik proyek adalah PT BBB;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti
yang ada diketahui dan diyakini bahwa semua bukti adalah atas nama PT.
BBB sehingga merupakan biaya PT. BBB bukan merupakan biaya Pemohon
Banding;
Bahwa
berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat dari jumlah uang
yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp39.090.909.00 dari PT. BBB
bukan merupakan pembayaran atas penyerahan
jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, melainkan merupakan
reimbursement atas biaya transportasi yang dibayarkan lebih dahulu oleh
Pemohon Banding, dengan demikian atas jumlah tersebut bukan merupakan
objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di
atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN
Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp39.090.909,00 tidak dapat
dipertahankan; |
3. |
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak a
quoserta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang
nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan putusan Majelis
Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan di atas dengan
argumentasi sebagai berikut:
a. |
Bahwa
koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp39.090.909,00
terkait langsung dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yang juga
menjadi sengketa banding di Pengadilan Pajak. Bahwa sengketa koreksi
peredaran usaha ini awalnya dimulai dari data kredit masuk di Rekening
Koran milik Termohon PK di Bank MMM, yang kemudian disandingkan
dengan SPT Tahunan yang telah dilaporkan; |
b. |
Pemeriksaan:
Bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan
Kembali (Pemeriksa) telah meminta dokumen pembukuan dan dokumen lainnya
secara patut dan layak, agar dapat dipastikan dan ditelusuri akun-akun
yang terkait dengan mutasi di rekening koran tersebut;
bahwa sampai
selesainya proses pemeriksaan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali
samasekalitidak memberikan dokumen pendukung yang diminta; |
c. |
Keberatan:
Bahwa dalam proses keberatan, Termohon PKmemberikan
sebagian dokumen dan data. Akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 26A
ayat (4) Undang-Undang KUP, dokumen-dokumen yang tidak diserahkan dalam
proses pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan;
bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali menerbitkan keputusan
yang tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa; |
d. |
Bahwa
terkait dengan penerapan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, dapat
Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan sebagai berikut:
- |
Bahwa
bunyi dari Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP adalah sebagai berikut:
“Wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak
diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada
saat pemeriksaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga,
pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud
tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”; |
- |
Bahwa
ketentuan tersebut dibuat dengan itikad dan tujuan yang baik,
yakni agar kualitas hasil pemeriksaan menjadi lebih baik lagi, dan
produk pemeriksaan benar-benar dihasilkan dari pengujian dokumen
dokumen yang valid; |
- |
Bahwa
dengan didasarkan pada itikad dan tujuan yang baik tersebut, maka
seharusnya Termohon Peninjauan Kembali dapat memberikan dokumen-dokumen
pendukung serta pembukuan terkait tahun pajak yang diperiksa, hal ini
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diaturdalam Pasal 29 ayat (3)
Undang-Undang KUP;
Bahwa Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
- Memperlihatkan dan/atau
meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang
pajak;
- Memberikan kesempatan untuk
memasuki tempat atau ruang yang
dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau
- Memberikan keterangan lain yang
diperlukan”;
|
- |
Bahwa
menurut Pemohon Peninjauan Kembali, karena terbukti Ternohon Peninjauan
Kembali tidak menyampaikan dokumen dan pembukuan pada saat pemeriksaan,
maka sudah tepat apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dipertimbangkan
dalam proseskeberatannya. |
- |
Bahwa
menurut Pemohon Peninjauan Kembali, proses keberatan yang menggunakan
ketentuan Pasal 26A ayat (4) adalah telah sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku, ini berarti Keputusan Keberatan yang
dihasilkan juga telah sesuai dengan ketentuanperpajakan yang ada. |
- |
Bahwa
Logemann dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst
Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, hal 1414 menyatakan bahwa
”men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig
uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden” orang
tidak
boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya
penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuatundang-undang menjadi
tafsiran yang tepat.
Bahwa dengan demikian dalam memeriksa dan mengadili dan memutuskan
suatu perkara yang dihadapkan kepada Hakim, maka seorang Hakim terikat
kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (formele recht) dari
pengadilan. Sebagai hukum dan hak asasi, Hakim dibatasi menafsirkan
atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian
dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht, adjective law)
adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele recht,
substantive law); |
- |
Bahwa
secara formal, aturan mengenai tidak dapat digunakannya data pada
proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas
aturannya dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, aturan ini
mengikat fiscus dalam melaksanakan tugasnya, namun Majelis Hakim telah
mengabaikan hal tersebut dengan alasan azasmaterial; |
- |
Bahwa
Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan
sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan
keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka
seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum
dengan memutuskansengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan; |
|
e. |
Bahwa
dalam proses persidangan, Majelis Hakim mengakomodir/menerima
dokumen-dokumen yang tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan, dimana
menurut Pemohon Peninjauan Kembali hal yang Majelis Hakim lakukan
tersebut dapat menjadi preseden yang buruk bagi penegakan hukum
(khususnya hukum perpajakan) di Indonesia, karena seharusnya Majelis
Hakim mempertimbangkan argumen dan alasan Pemohon Peninjauan Kembali
kenapa menerapkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, seharusnya Majelis Hakim
menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali, karena faktanya
dokumen-dokumen yang diserahkan di Pengadilan Pajak terbukti tidak
diserahkan dalam proses pemeriksaan; |
f. |
Bahwa
karena dalam persidangan Majelis Hakim tetap mengakomodir/menerima
dokumen Termohon Peninjauan Kembali, maka menurut Pemohon Peninjauan
Kembali penyelesaian sengketa ini adalah murnimasalah pembuktian; |
g. |
Bahwa
putusan Majelis Hakim terkait koreksi DPP PPN sebesar Rp39.090.909,00
adalah tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali, dengan
pertimbangan bahwa nilai tersebut bukanpembayaran atas penyerahan jasa,
tetapi merupakan reimbursement. |
h. |
Bahwa
menurut Pemohon Peninjauan Kembali reimbursement sangat terkait dengan
invoicing, karena dari dokumen invoice tersebut dapat diketahui siapa
pihak pertama (pemberi jasa), siapa pihak kedua (penerima jasa/yang
membiayakan), dan siapa pihak ketiga (yangnalangin pembayaran terlebih
dahulu); |
Bahwa juga perlu dilakukan penelitian buku besar, dimana dapat
diketahui sistem pencatatan atas reimbursement tersebut. Apakah masuk
ke laporan laba rugi (karena Termohon Peninjauan Kembali menyatakan
dari reimbursement tersebut ada sedikit fee yang menjadi penghasilan
Termohon Peninjauan Kembali) atau Apakah masuk ke Neraca (karena ada
utang-piutang disana).
Bahwa faktanya dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali tidak
juga memberikan dokumen invoice, dokumen buku besar, maupun neraca,
sehingga tidak ada dasar samasekali bagi Majelis Hakim untuk mengakui
bahwa benar telah terjadi reimbursement.
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai
berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, putusan Majelis Hakim yang
tidak mempertahankan koreksi Terbanding jelas-jelas bertentangan dengan
ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, karena putusan
tersebut tidak didasarkan pada bukti-bukti yang valid;
Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim yang tidak
mempertahankan koreksi sebesar Rp39.090.909,00 tersebut, diusulkan
untuk diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; |
4. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas
secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan
dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra
legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu,Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.57704/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25November
2014 harus dibatalkan; |
|
3. |
Bahwa
dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.57704/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25 November 2014 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/WPJ.01/2013 Tanggal 25
Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP
Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00018/207/10/113/12 Tanggal 12 April
2012, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, Alamat: Jalan WWW I
Nomor XX/X-A Simpang QQQ, Durian, Medan Timur, Medan;
Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
1. |
Alasan-alasan
permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-518/ WPJ.01/2013 Tanggal 25 Juni 2013 mengenai
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa
Pajak Januari 2010 Nomor 00018/207/10/113/12 tanggai 12 April 2012 atas
nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang
masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah benar dengan
pertimbangan:
- Bahwa
alasan-alasam permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai
berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp39.090.909,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
berupa uang yang diterima oleh Pemohon Banding sekarang Termohon
Peninjauan Kembali sebesar Rp 39.090.909,00 dari PT. NNN pada dasarnya
bukan merupakan pembayaran atas penyerahan jasa,
melainkan merupakan reimbusement atas biaya transportasi yang telah
dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, dengan demikian bukan
objek PPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006;
- Bahwa dengan
demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 01 Desember 2016, oleh Dr. H. LKO, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JHU, S.H.,M.S., dan GFT, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DSE, S.H.,
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H. JHU, S.H.,M.S.,
ttd.
GFT, S.H., M.H., |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. LKO, S.H., M.Hum., |
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DSE, S.H., |
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 1.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.493.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
VBC , SH.,
NIP: XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.