Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1498/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto
Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bertindak baik
bersama-sama atau sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU 1165/PJ./2015 Tanggal 16 Maret 2015;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA,
berkedudukan di Jalan WWW I Nomor XX/X-A Simpang QQQ, Durian, Medan
Timur, Medan;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.57705/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25 November 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor
034/ATN/09/2013 bulan September 2013, pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut ini:
Alasan-alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding adalah
sebagai berikut:
A. |
Pemenuhan
Ketentuan Formal:
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal mengajukan
permohonan banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal
35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sebagai berikut:
1. |
Permohonan
banding diajukan kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan
Keberatan; |
2. |
Permohonan
banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan
yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat KeputusanKeberatan diterima
yaitu tanggal 25 Juni 2013; |
3. |
Terhadap
satu keputusan diajukan satu surat banding; |
4. |
Melampirkan
salinan surat keputusan keberatan; |
5. |
Jumlah
pajak yang masih harus dibayar sesuai Surat Keputusan Keberatan adalah
sebesar Rp10.554.686,00 (sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu
enam ratus delapan puluh enam rupiah) telah Pemohon Banding lunasi
sebesar Rp10.554.686,00 (sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu
enam ratus delapan puluh enam rupiah) melalui Bank MMM pada tanggal 10
Juli 2012 dengan NTPN 0404071109121212, sehingga surat permohononan
yang disampaikan memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 (4) Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak; |
6. |
Surat
permohonan ini telah ditandatangani oleh Direktur selaku wakil Pemohon
Banding sehingga surat permohononan yang disampaikan memenuhi ketentuan
formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan juncto Pasal
37 ayat (1) Undang-UndangNomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
|
B. |
Pokok
Sengketa Dan Alasan Permohonan Banding:
Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan dalam Surat Permohonan
Banding ini adalah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
PPN Barang dan Jasa Nomor 00019/207/10/113/12 Tanggal 12 April 2012
Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp10.554.686,00 (sepuluh juta lima
ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah), yang
tidak sesuai dengan penghitungan Pemohon Banding dimana seharusnya PPN
Barang dan Jasa Kurang Bayar untuk Masa Pajak Februari 2010 adalah
Nihil;
I. |
Dasar
Koreksi Terbanding:
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP berdasarkan pengujian arus
uang/piutang melalui rekening koran Pemohon Banding. Penelaah keberatan
mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan alasan atas kontrak kerja
Pemohon Banding dengan Bulog Nomor PK-157/M-Nas/L/08/2009 atas
pekerjaan pengiriman beras dari Wajo, Sulawesi Selatan ke Nabire, Papua
diketahui bahwa penyelenggara jasa pengangkutan dilakukan oleh PT.
BBB dan bukan oleh Pemohon Banding; |
II. |
Alasan
Banding Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPN Masa
Februari 2010 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan alasan sebagai
berikut:
- Pendapatan tersebut merupakan penerimaan ongkos
angkut pupuk PT CCC sebesar Rp58.050.788,00 yang oleh Pemeriksa
dikenakan PPN sehingga dihitung DPP sebesar Rp52.773.425,00 (100 %/110
%);
- Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah
pengangkutan barang,
sesuai Peranturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 Tanggal 24
Maret 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di
Air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
- Pemeriksa salah
mengutip Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding sesuai
pembahasan akhir dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Nomor 00019/207/10/113/12 Tanggal 12 April 2012. Pemohon Banding tidak
pernah menyetujui angka penjualan tersebut baik dalam surat tanggapan
maupun berdasarkan hasil pembahasan tim quality assurance. Risalah
pembahasan akhir terlampir;
- Sebelumnya, pemeriksa memang pernah
meminta Pemohon Banding untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan
Akhir Pemeriksaan tanggal 2 April 2012. Berita acara tersebut Pemohon
Banding tanda tangani karena Pemohon Banding pikir isinya sama dengan
hasil pembahasan tim quality assurance. Namun setelah Pemohon Banding
cek kembali bahwa angka tersebut berbeda dengan hasil pembahasan tim
quality assurance, maka tanda tangan tersebut sudah Pemohon Banding
cabut dan Pemohon Banding batalkan;
- Walaupun Pemohon Banding tidak
setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa, Pemohon Banding
dengan itikad baik telah membayar ketetapan pajak tersebut agar
permohonan Pemohon Banding dapat memenuhi persyaratan formal sesuai
ketentuan yang berlaku;
|
III. |
PPN
Masa Februari 2010 terutang menurut Pemohon Banding:
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada butir I dan II di
atas, maka penghitungan PPN Masa Februari 2010 Terutang menurut Pemohon
Banding adalah sebagai berikut:
Dasar
pengenaan pajak pertambahan nilai
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
Kredit Pajak
PPN kurang (lebih) bayar |
Nihil;
Nihil;
Nihil;
Nihil; |
|
|
Menimbang, Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-57705/PP/M.XIIIA/16/2014, Tanggal 25 November 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/WPJ.01/2013 tanggal 25
Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP
Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00019/207/10/113/12 Tanggal 12 April
2012, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, Alamat Jalan WWW I
Nomor XX/X-A Simpang QQQ, Durian, Medan Timur, Medan, dengan
perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar
Pengenaan Pajak
...............................................................................
Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri
...............................................
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
...................................................
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar
..........................................................
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
............................................................................ |
Rp
0,00
Rp 0,00
Rp
0,00
Rp 0,00
Rp
0,00
Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57705/PP/M.XIIIA/16/2014
Tanggal 25 November 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada Tanggal 13 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-1165/PJ./2015 tanggal 16 Maret 2015 diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak Nomor PKA-1494/5.2/PAN.Wk/2015 Tanggal 27 Maret 2015,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Maret 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 Oktober
2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 5
November 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah:
Koreksi DPP PPN berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
sebesar Rp52.773.425,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak; |
2. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak
Nomor Put.57705/PP/M.XIIIA/16/2014 tanggal 25 November 2014tersebut,
maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan
Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan
keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan
Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah
membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris
dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan
hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak
tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan
dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
1. |
Bahwa
pendapat maupun kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang pada
intinya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak Februari 2010 diterbitkan dengan alasan:
- Terbanding (Pemeriksa) melakukan pengujian arus
uang
pada rekening koran Bank MMM Nomor X00X0XX-0XX IDR atas nama Pemohon
Banding;
- Dasar hukum Terbanding (Pemeriksa) dalam
menyimpulkan
adanya penyerahan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding atas
pengujian arus uang adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009;
- Terbanding (Pemeriksa) menyatakan Pemohon
Banding
tidak menyampaikan bukti-bukti atas perhitungan Harga Pokok Penjualan
Pemohon Banding;
- Terbanding (Pemeriksa) mengkoreksi Dasar
Pengenaan
Pajak PPN masa Januari 2010 Pemohon Banding sebesar Rp52.773.425,00
berdasarkan pengujian arus uang/piutang;
Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang
KUP Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada
saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan
belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan,
data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan
dalam penyelesaian keberatannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka dokumen-dokumen yang
dipinjamkan Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak
dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan Pemohon Banding;
Bahwa menurut Pemohon Banding pendapatan tersebut merupakan penggantian
biaya (reimbursement) trucking dari PT. CCC atas bantuan menyiapkan
truk untuk pekerjaan muatan pupuk ke Sidempuan sebesar Rp58.050.788,00
yang oleh Pemeriksa dikenakan PPN sehingga dihitung DPP sebesar
Rp52.773.425,00 (100% / 110%);
Bahwa menurut Pemohon Banding penggantian biaya (reimbursement)
tersebut bukan objek PPN karena dalam hal ini Pemohon Banding tidak
melakukan penyerahan jasa kepada BNSL melainkan hanya diminta oleh CCC
untuk menalangi (mendahulukan) pembayaran tagihan kepada CCC yang akan
diganti kemudian oleh CCC. Dalam hal ini pun Pemohon Banding tidak
memperoleh keuntungan atau mengambil margin;
Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pengangkutan barang yang
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 Tanggal
24 Maret 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di
Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pemeriksa salah
mengutip Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding sesuai
pembahasan akhir dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.
Pemohon Banding tidak pernah menyetujui angka penjualan tersebut baik
dalam surat tanggapan maupun berdasarkan hasil pembahasan tim quality
assurance;
Bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tanggal
24 Maret 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
527/KM K.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di
Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan:
- Atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan
di air tidak dikenakan pajak pertambahan nilai;
- Penyerahan jasa angkutan umum di darat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan jasa angkutan umum di jaian
dengan menggunakan kendaraan angkutan umum dan penyerahan
- jasa angkutan kereta api;
- Penyerahan jasa angkutan umum di air
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan jasa angkutan umum di laut,
penyerahan jasa angkutan umum di sungai dan danau, dan penyerahan jasa
angkutan umum penyeberangan;
Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pengangkutan barang Badan
Usaha Logistik (KLU 63510-Jasa Pengurusan Transportasi) yang dilakukan
secara konsorsium;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pendukung yang
diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa penerimaan
uang pada tanggal 10 Februari 2010 sebesar Rp58.050.788,00 tersebut
merupakan tagihan ongkos angkut pupuk dari Gudang BGR tujuan P.
Sidempuan oleh Pengangkutan Lintang Karya kepada PT. CCC berdasarkan
Surat Nomor 07/I/ATN/2010 Tanggal 07 Januari 2010 (dilampiri dengan
bukti penerimaan uang dari PT. CCC oleh Pengangkutan Lintang Karya
tanggal Desember 2009);
Bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa ”Alat
bukti
dapat berupa pengetahuan hakim”, dan Pasal 75 menyatakan:
“Pengetahuan Hakim adafah hal yang olehnya diketahui dan
diyakini kebenarannya”;
Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil
berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan
keyakinan Hakim;
Bahwa dalam memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Keyakinan Hakim
didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
Bahwa berdasarkan bukti pendukung tersebut Majelis berpendapat Pemohon
Banding hanya membantu membayarkan terlebih dahulu biaya transportasi,
setelah itu Pemohon Banding menagih kepada PT.CCC (reimbursement),
karena pemilik proyek adalah PT. CCC;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada
diketahui dan diyakini bahwa semua bukti adalah atas nama PT. CCC
sehingga merupakan biaya PT. CCC bukan merupakan biaya Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat dari jumlah
uang yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp52.773.425.00 dari
PT. CCC bukan merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan
oleh Pemohon Banding, melainkan merupakan reimbursement atas biaya
transportasi yang dibayarkan lebih dahulu oleh Pemohon Banding, dengan
demikian atas jumlah tersebut bukan merupakan objek PPN sebagaimana
dimaksud Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan
koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2010
sebesar Rp52.773.425,00 tidak dapat dipertahankan; |
2. |
Bahwa
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan pokok
sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara
lain sebagai berikut:
2.1. |
Bahwa
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Undang-Undang Pengadilan Pajak), antara lain menyebutkan:
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan; |
2.
2. |
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:
Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP:
“Wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak
diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada
saat pemeriksaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga,
pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud
tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
Pasal 29 ayat (3):
“Wajib pajak yang diperiksa wajib:
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku
atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
- Memberikan kesempatan untuk memasuki
tempat
atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran
pemeriksaan;dan/atau;
- Memberikan keterangan lain yang
diperlukan”;
|
2.3. |
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
atau Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009:
Pasal 4 ayat (1):
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- Penyerahan barang kena pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Impor barang kena pajak;
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak
berwujud daru Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh
Pengusaha Kena Pajak;
- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud
oleh pengusaha kena pajak; dan
- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha
kena pajak;
|
|
3. |
Bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari
2010 sebesar Rp52.773.425,00 terkait langsung dengan koreksi Peredaran
Usaha di PPh Badan yang juga menjadi sengketa banding di Pengadilan
Pajak;
Bahwa sengketa koreksi peredaran usaha ini awalnya dimulai dari data
kredit masuk di rekening koran milik Pemohon Banding di Bank MMM, yang
kemudian disandingkan dengan SPT Tahunan yang telah dilaporkan; |
4. |
Bahwa
selama proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) (Pemeriksa) telah meminta dokumen pembukuan dan dokumen
lainnya secara patut dan layak, agar dapat dipastikan dan ditelusuri
akun-akun yang terkait dengan mutasi di rekening koran tersebut;
Bahwa sampai selesainya proses pemeriksaan tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sama sekali tidak
memberikan dokumen pendukung yang diminta; |
5. |
Bahwa
dalam proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) memberikan sebagian dokumen dan data;
Akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP,
dokumen-dokumen yang tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan tidak
dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
menerbitkan keputusan yang tetap mempertahankan koreksi pemeriksa; |
6. |
Bahwa
terkait dengan penerapan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, dapat
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan sebagai
berikut:
- |
Bahwa
bunyi dari Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP adalah sebagai berikut:
“Wajib
Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau
keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat
pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan
belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan,
data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan
dalam penyelesaian keberatannya”; |
- |
Bahwa
ketentuan tersebut dibuat dengan itikad dan tujuan yang baik,
yakni agar kualitas hasil pemeriksaan menjadi lebih baik lagi, dan
produk pemeriksaan benar-benar dihasilkan dari pengujian dokumendokumen
yang valid; |
- |
Bahwa
dengan didasarkan pada itikad dan tujuan yang baik tersebut, maka
seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat
memberikan dokumen-dokumen pendukung serta pembukuan terkait tahun
pajak yang diperiksa, hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP; |
Bahwa Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a. |
Memperlihatkan
dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek
yang terutang pajak; |
b. |
Memberikan
kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang
perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau; |
c. |
Memberikan
keterangan lain yang diperlukan”;
- Bahwa menurut Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding), karena terbukti Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen
dan pembukuan pada saat pemeriksaan, maka sudah tepat apabila
dokumen-dokumen tersebut tidak dipertimbangkan dalam proses
keberatannya;
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali
(semula
Terbanding), proses keberatan yang menggunakan ketentuan Pasal 26A ayat
(4) adalah telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, ini
berarti Keputusan Keberatan yang dihasilkan juga telah sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang ada;
- Bahwa Logemann dalam Buku Pengantar
dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst Utrecht, Balai Buku Indonesia,
1956, hal 1414 menyatakan bahwa ”men mag de norm waaraan men
gebonden
is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag
gelden”
orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang
mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat
undang-undang menjadi tafsiran yang tepat;
- Bahwa dengan demikian dalam memeriksa dan
mengadili dan memutuskan
suatu perkara yang dihadapkan kepada Hakim, maka seorang Hakim terikat
kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (formele recht) dari
pengadilan. Sebagai hukum dan hak asasi, hakim dibatasi menafsirkan
atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian
dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht, adjective law)
adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele recht,
substantive law);
- Bahwa secara formal, aturan mengenai
tidak dapat digunakannya data pada
proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas
aturannya dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, aturan ini
mengikat fiscus dalam melaksanakan tugasnya, namun Majelis Hakim telah
mengabaikan hal tersebut dengan alasan azas material;
- Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya
sebagai badan yang sesuai dengan
sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan
keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka
seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum
dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
|
|
7. |
Bahwa
dalam proses persidangan, Majelis Hakim mengakomodir/menerima
dokumen-dokumen yang tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan, dimana
menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hal yang Majelis
Hakim lakukan tersebut dapat menjadi preseden yang buruk bagi penegakan
hukum (khususnya hukum perpajakan) di Indonesia, karena seharusnya
Majelis Hakim mempertimbangkan argumen dan alasan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) kenapa menerapkan ketentuan Pasal 26A ayat
(4) Undang-Undang KUP;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),
seharusnya Majelis Hakim menolak permohonan banding Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding), karena faktanya dokumen-dokumen yang
diserahkan di Pengadilan Pajak terbukti tidak diserahkan dalam proses
pemeriksaan; |
8. |
Bahwa
karena dalam persidangan Majelis Hakim tetap mengakomodir/menerima
dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka
menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) penyelesaian
sengketa ini adalah murni masalahpembuktian; |
9. |
Bahwa
putusan Majelis Hakim terkait koreksi DPP PPN sebesar Rp52.773.425,00
adalah tidak mempertahankan koreksi Terbanding, dengan pertimbangan
bahwa nilai tersebut bukan pembayaran ataspenyerahan jasa, tetapi
merupakan reimbursement; |
10. |
Bahwa
menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), reimbursement
sangat terkait dengan invoicing, karena dari dokumen invoice tersebut
dapat diketahui siapa pihak pertama (pemberi jasa), siapa pihak kedua
(penerima jasa/yang membiayakan), dan siapa pihakketiga (yang nalangin
pembayaran terlebih dahulu); |
11. |
Bahwa
juga perlu dilakukan penelitian buku besar, dimana dapat diketahui
sistem pencatatan atas reimbursement tersebut. Apakah masuk ke laporan
laba rugi (karena Pemohon Banding menyatakan dari reimbursement
tersebut ada sedikit fee yang menjadi penghasilan Pemohon Banding) atau
apakah masuk ke neraca (karena ada utangpiutangdisana); |
12. |
Bahwa
faktanya dalam persidangan, Pemohon Banding tidak juga memberikan
dokumen Invoice, dokumen Buku Besar, maupun Neraca, sehingga tidak ada
dasar samasekali bagi Majelis Hakim untukmengakui bahwa benar telah
terjadi reimbursement; |
13. |
Bahwa
Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), putusan
Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Terbanding jelas-jelas
bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak,
karena putusan tersebut tidak didasarkan pada bukti bukti yang valid; |
14 |
Bahwa
dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan
koreksi sebesar Rp52.773.425,00 tersebut, diajukan Peninjauan Kembali
ke Mahkamah Agung;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di
atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyata
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan
dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra
legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.57705/PP/M.XIIIA/15/2014 Tanggal 25 November
2014 harus dibatalkan; |
|
3. |
Bahwa
dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.57705/PP/M.XIIIA/15/2014 Tanggal 25 November 2014 yang menyatakan:
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon
Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/WPJ.01/2013
Tanggal 25 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP
dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00019/ 207/10/113/12
Tanggal 12 April 2012, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000,
Alamat Jalan WWW I Nomor XX/X-A Simpang QQQ, Durian, Medan Timur, Medan
dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas pada halaman 2;Adalah
tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuanperaturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-519/WPJ.01/2013 Tanggal 25 Juni 2013 mengenai
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa
Pajak Februari 2010 Nomor 00019/207/ 10/113/12 Tanggai 12 April 2012
atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak
yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah benar dengan
pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Pertambahan Nilai berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
sebesar Rp52.773.425,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
berupa uang yang diterima oleh Pemohon Banding sekarang Termohon
Peninjauan Kembali sebesar Rp 39.090.909,00 dari PT. BBB pada dasarnya
bukan merupakan pembayaran atas penyerahan jasa, melainkan merupakan
reimbusement atas biaya transportasi yang telah dibayarkan terlebih
dahulu oleh Pemohon Banding, dengan demikian bukan objek PPN dan oleh
karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)
tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 01 Desember 2016, oleh Dr. H. RVJ, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Dr. H. SKC, S.H., M.S., dan YFH, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh
FHB, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H. SKC, S.H., M.S.,
ttd.
YFH, S.H., M.H., |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. RVJ, S.H., M.Hum., |
|
|
|
Panitera Pengganti,
ttd/.
FHB, S.H. |
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 1.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.493.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
PGN , SH.,
NIP: XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.