Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1517/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62718/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 1517/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

AAA (UD. ZZZ), beralamat di Jalan WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : MMM, S.H., beralamat di Jl. QQQ No. XX RT. 0X/0X, Kel. Hegarmanah, Kec. Cidadap, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 004/TM/SKK/2015 tanggal 12 Oktober 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62718/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding bersama ini mengajukan Banding sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang Pasal 27 (1), Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak:

Nomor dan Tanggal
Tentang
Jenis Penetapan
:
:
:
KEP-109/WPJ.31/2014, 10 Februari 2014
Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN
PPN

Bahwa KEP-109/WPJ.31/2014 tanggal 10 Februari 2014 yang Pemohon Banding terima tanggal memutuskan :
a. Menolak keberatan Pemohon Banding.
b. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perincian sebagai berikut:
Uraian Rp. Semula Rp. Ditambah/(Dikurangi)
Rp.
Menjadi
(Rp.)
a. PPN kurang/ (lebih) Bayar 44.745.356   -   44.745.356  
b. Sanksi Bunga 8.785.008   -   8.785.008  
c. Sanksi Kenaikan 26.443.203   -   26.443.203  
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar 79.973.567   -   79.973.567  

Bahwa putusan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Nomor: 00019/207/08/913/12 tanggal 29 November 2012 Masa Pajak April 2008 dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak
    Jumlah Penyerahan BKP/ JKP yang terutang PPN

Rp 1.229.691.730
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
    - PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri  
    - Jumlah yang dapat diperhitungkan 
    - Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar

Rp122.969.173
Rp 104.667.020
Rp 18.302.153
3. Kelebihan Pajak yang sudah:
    - Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya

Rp 26.443.203
4. PPN yang kurang dibayar Rp 44.745.356
5. Sanksi Administrasi
    - Bunga Pasal 13 (2) KUP 
    - Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 

Rp 8.785.008
Rp 26.443.203
6. Jumlah PPN ymh dibayar Rp 79.973.567
 
Alasan Pengajuan Banding
Bahwa sesuai dengan perjanjian perdagangan komisi antara Pemohon Banding dan PT NNN atas penjualan barang komisi Permohonan Banding mendapatkan komisi sebesar 1% hingga 1,5% dari harga faktur ATPM oleh karena perhitungan PPN kurang bayar adalah Tarif PPN (10%) x komisi yang diterima (1,5% x harga Faktur Barang Komisi);

Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka perhitungan PPN yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak
    Jumlah Penyerahan BKP/ JKP yang terutang PPN

Rp 817.866.110
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
    - PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri  
    - Jumlah yang dapat diperhitungkan 
    - Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar

Rp 81.786.611
Rp 104.667.020
Rp (22.880.409)
3. Kelebihan Pajak yang sudah:
    - Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya

Rp 26.443.203
4. PPN yang kurang dibayar Rp 3.562.794

Uraian Rp. Semula Rp. Ditambah/(Dikurangi)
Rp.
Menjadi
(Rp.)
a. PPN kurang/(lebih) Bayar 44.745.356 41.182.562 3.562.794
b. Sanksi Bunga 8.785.008 8.785.008 0
c. Sanksi Kenaikan 26.443.203 22.880.400 3.562.803
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar 79.973.567 72.847.970 7.125.597

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62718/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-109/WPJ.31/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00019/207/08/913/12 tanggal 29 November 2012 atas nama : AAA (UD ZZZ), NPWP : 0X.0XX.XX0.0-XXX.000, beralamat di: Jl. WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62718/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/TM/SKK/2015, Tanggal 12 Oktober 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 November 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 November 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 06 April 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Mei 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 sebesar Rp 411.825.620,-. Yang dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak.
II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62718/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan pembuktian yang telah disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan banding selama persidangan atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error yuris , sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contralegem), dengan dalil dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
A. Bahwa Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa Peninjauan Kembali ini sebagaimana tertuang dalam Putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 18-21:
a. Bahwa berdasarakan Laporan Pemeriksaan Pajak No.Lap-128/WPJ.31/KP.05/2012 tanggal 20 Nopember 2012, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, di ketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan data persandingan PK-PM portal DJP diketahui adanya Faktur Pajak atas nama Pemohon Banding sebagai PKP pembeli yang diterbitkan oleh PT NNN selaku PKP Penjual yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding;
- Selanjutnya berdasarkan adanya temuan tersebut, Terbanding mengirimkan surat kepada PT NNN yang berkedudukan di Jl. EEE XX Surabaya selaku main dealer sepeda motor merk Yamaha melalui surat No. S-119/WPj.31/KP.0500/2012 tanggal 02 Mei 2012 perihal Permintaan Keterangan/Bukti yang isinya meminta keterangan/bukti terkait transaksi penjualan sepeda motor kepada Pemohon Banding untuk periode tahun 2009;
- Bahwa PT NNN atas permintaan keterangan/bukti tersebut telah memberikan jawaban melalui surat No. 003/TAXRSSR/IX/2012 tanggal 27 September 2012 dengan memberikan data transaksi penjualan sepeda motor Yamaha selama tahun 2008 kepada Pemohon Banding yang dirinci berdasarkan Nomor Faktur Pajak yang dilengkapi dengan data tanggal Faktur Pajak, Nilai DPP, PPN, Jumlah, Type sepeda motor dan jumlah unit;
- Bahwa berdasarkan data transaksi tersebut dan membandingkannya dengan data Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada lampiran 2 Daftar Pajak Masukan, diketahui bahwa terdapat sejumlah Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;
Bahwa selanjutnya Terbanding berdasarkan temuan transaksi pembelian sepeda motor tersebut menelusuri transaksi penjualannya dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan diketahui bahwa penjualannya juga tidak dilaporkan dalam pelaporan SPT Masa PPN tersebut;
Bahwa berdasaarkan data transaksi pembelian sepeda motor yang tidak dilaporkan tersebut selanjutnya oleh Terbanding dijadikan dasar untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN dengan cara menambahkan harga pembelian sesuai Faktur Pajak ditambah margin laba sebesar yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk masing masing type sepeda Motor;
- Bahwa selanjutnya temuan pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan melalui surat Nomor: Pem-42/WPJ.31/KP.05/2012 tanggal 12 Oktober 2012;
- Bahwa Pemohon Banding dalam tanggapannya yang disampaikan memalui surat Nomor: 2012/X/01 tanggal 29 Oktober 2012 menyatakan hal-hal sebagai berikut:
  • Tidak semua kendaraan bermotor milik Pemohon Banding, sebagian besar kendaraan yang ada di Show Room merupakan barang titipan/konsinyasi dari PT NNN;
  • DPP PPN Masukan atas barang milik sendiri dan barang titipan menurut catatan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.24.613.704.597,-. Sedangkan menurut data Terbanding adalah sebesar Rp. 24.730.713.636,-
  • Atas barang titipan tersebut, Pemohon Banding hanya menerima fee/komisi sebesar 1% samapi 1,5% dari harga Faktur ATPM;
  • Barang titipan yang sudah dijual dalam Tahun Buku 2008 adalah sebesar Rp.14.659.913.636,- dan atas penjualan barang titipan tersebut Pemohon Banding menerima fee senilai Rp.219.898.705,-
Bahwa dalam surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa menurut Pasal 9 angka 8 huruf i, Undang-undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang PPN Nomor 42 Tahun 2009, “Tidak Tersirat” bahwa PM yang ditemukan Pemeriksa dan tidak dikreditkan pada SPT Masa PPN, “Dapat Ditambahkan” Pada Pajak Keluaran (Peredaran Usaha);
Bahwa tambahan Pajak Masukan yang tidak Pemohon Banding kreditkan, juga “Tidak Pemohon Banding biayakan”, sebagai pengurang Penghasilan Bruto;
Bahwa Pemohon Banding “Tidak Merugikan Pendapatan Negara” atas Pajak Masukan yang tidak dikreditkan pada SPT Masa PPN;
Bahwa dalam persidangan, Majelis telah mengklarifikasi dan mengkonfirmasi temuan pemeriksaan dan tanggapan Pemohon Banding tersebut diatas, dan Pemohon Banding mengakui dan membenarkan temuan pemeriksaan tersebut bahwa memang benar Pemohon Banding telah melakukan pembelian sepeda motor merk Yamaha kepada PT NNN namun atas pembelian sepeda motor tersebut, tidak seluruh Faktur Pajaknya dilaporkan dalam pelaporan SPT Masa PPN dengan alasan bahwa atas Faktur Pajak yang tidak dilaporkan tersebut merupakan barang titipan;
Bahwa selanjutnya Pemohon Banding menjelaskan mengenai sepeda motor yang merupakan barang titipan/konsinyasi sebagai berikut:
  • Bahwa pada tahun 2008 terjadi ledakan permintaan sepeda motor di daerah Sumbawa Besar sehubungan ditemukan adanya tambang emas sehingga banyak warga masyarakat yang mendapatkan penghasilan yang besar dari hal tersebut;
  • Bahwa berdasarkan stock dan kuota pembelian sepeda motor yang dimiliki oleh Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan konsumen sehingga Pemohon Banding meminta tambahan kuota pembelian sepeda motor Yamaha kepada PT NNN yang berkedudukan di Surabaya, namun karena kuota untuk wilayah Pemohon Banding sudah terpenuhi maka pihak main dealer memberikan kuota penjualan dari daerah lain (Kalimantan) dengan syarat bahwa margin yang diperoleh Pemohon Banding lebih kecil dibandingkan dengan margin yang diperoleh atas kuota milik Pemohon Banding sendiri;
  • Bahwa penjualan sepeda motor titipan atau konsinyasi tersebut tetap dilakukan oleh dan atas nama Pemohon Banding namun atas transaksi penjualan sepeda motor titipan/konsinyasi tersebut juga tidak dilaporkan dalam pelaporan SPT Masa PPN karena menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut hanya menerima fee/komisi disamping karena transaksi pembeliannya juga tidak dilaporkan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya transaksi pembelian dan penjualan sepeda motor Yamaha sebagaimana temuan pemeriksa pajak yang tidak dilaporkan dalam pelaporan SPT Masa PPN karena menurut Pemohon Banding sepeda motor tersebut merupakan titipan/konsinyasi dari PT NNN;
Bahwa Majelis tidak dapat menerima alasan yang dikemukan oleh Pemohon Banding mengenai tidak dilaporkannya transaksi pembelian dan penjualan Sepeda motor titipan/konsinyasi karena menurut Majelis perlakuan terhadap transaksi tersebut menurut kententuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) dan menurut Undang-undang tentang Pajak Penghasilan berbeda;
Bahwa menurut Undang-undang tentang Pajak Penghasilan atas transaksi barang titipan/konsinyasi dalam hal Pemohon Banding hanya menerima fee/komisi maka kewajiban bagi Pemohon Banding adalah melaporkan penghasilan fee atau komisi tersebut namun berdasarkan UUPPN ada kewajiban lain yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat(1) huruf g UU PPN beserta memori penjelasannya dinyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi termasuk penyerahan Barang Kena Pajak;
Bahwa Pasal 1A UU PPN bebrbunyi sebagai berikut:
(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi;
Bahwa Pasal 4 UU PPN berbunyi sebagai berikut:
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Bahwa Pasal 13 UU PPN berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c;
Bahwa sesuai ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi termasuk penyerahan Barang Kena Pajak sehingga apabila barang konsinyasi tersebut terjual maka pihak consignee (Pihak yang dititipi barang) membuat Faktur Pajak Keluaran dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual;
Bahwa Pasal 5A UU PPN berbunyi sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.”
Bahwa dalam hal barang titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik (consignor), maka consignee dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian barang kena pajak (retur) sesuai ketentuan Pasal 5A UU PPN;
Bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah benar dan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Pasal 69 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut :
(1) Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim
Bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berketetapan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak April 2008 sebesar Rp411.825.620,00 dan menolak banding Pemohon Banding;
2. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62718/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015, serta berdasarkan atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta hukum yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir 1. Diatas dengan alasan sebagai berikut:
A. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa:
  1. 3 berkas sampel (Contoh) BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) (TP – 3);
  2. 3 berkas Faktur Penjualan yang diterbitkan ATPM (PT. RRR Indonesia Motor Mfg) (TP – 4);
  3. Daftar Harga Jual Motor Yamaha yang diterbitkan ATPM (TP – 5) ;
  4. Keterangan saksi dengan pernyataan “Harus Melaporkan Nama Pembeli “ kepada main dealer (PT. NNN) untuk diteruskan ke ATPM guna penerbitan Faktur Penjualan pada setiap terjadi kesepakatan transaksi jual-beli dengan pihak pembeli ;
B. Bahwa berdasarkan Butir 2.A. diatas diketahui bahwa PT. RRR Indonesia Motor Mfg selaku ATPM (Pemilik Barang/Penjual) menerbitkan Faktur Penjualan kepada Pembeli (TP – 4), selaras dengan itu nama pembeli yang tertera sebagai Pemilik di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (TP–3), bukan atas nama Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
C. Bahwa tidak pernah terjadi kesepakatan mengenai harga barang (Sepeda Motor Yamaha), kuantitas barang dan tanggal Pengiriman, cara pembayaran sebelumnya yang lazimnya pada dunia perdaganagan tertuang dalam PO (Purchase Order);
D. Bahwa oleh karenanya Pemohon Banding selaku agen penjualan menawarkan barang titip tersebut berdasarkan daftar harga (Price list) resmi dari PT.RRR Indonesia Motor Mfg melalui PT. NNN, melaporkan setiap-tiap transaksi penjualan yang berhasil dilakukan melalui telepon kepada pemilik barang (PT. RRR Indonesia Motor Mfg melalui PT. NNN;
E. Bahwa koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya berdasarkan bukti tunggal berupa adanya Faktur Pajak atas nama Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai PKP pembeli yang diterbitkan oleh PT. NNN atas dasar data persandingan PK-PM portal DJP semata , tanpa diikuti peneliitian lebih lanjut pada dokumen-dokumen lain yang menjadi pendukung sahnya transaksi jual-beli serta persandingan ke arus barang maupun arus uang;
F. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas barang titipan terkait, tidak pernah menerbitkan Surat Pemesanan (Purchase Order), mencatat sebagai persediaan atau barang konsinyasi, pengakuan hutang atau memperlakukan transaksi penitipan barang tersebut sebagai pembelian.
G. Bahwa Pasal 39A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tetang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur:
Setiap orang yang dengan sengaja:
  1. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur Pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, atau
  2. menerbitkan faktur pajaktetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam)tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti Pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran Pajak.
H. Bahwa menyadari sepenuhnya bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. NNN adalah tidak berdasarkan transaksi penjualan sebenarnya, Pemohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tidak melaporkan faktur-faktur pajak tersebut sebagai kredit pajak atau PPN masukan pada SPT Masa PPN demikian pula tidak menjadikannya sebagai biaya;
I. Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1).
J. Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo berdasarkan Laporan Pemeriksaan pajak yang dilakukan Termohon Peninjauan kembali (semula Terbading) dengan bukti dan atau data tunggal ( adanya Faktur Pajak atas nama Pemohon Peninjauan Kembali/ semula pemohon Banding) persandingan PK-PM portal DJP;
K. Bahwa Pemeriksaan Pajak dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) untuk seluruh masa-masa pajak tahun pajak 2008, 2009 dan tahun 2010 dengan menetapkan beban pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:

Masa Pajak SKPKB PPN Keputusan Keberatan Putusan Pengadilan Pajak Jumlah PPN
yang masih
harus dibayar +
Sanksi Psl 27
(5d) KUP
Tanggal Nomor: Jumlah PPN
ymh dibayar
Tanggal Nomor : Amar Tanggal Nomor Amar
Tahun 2008 :
Januari 29/11/2012 00016/207/08/913/12 151.782.055 10/02/2014 KEP-106/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62721/PP/M.VA/16/2015 Tolak 303.564.110
Februari 29/11/2012 00017/207/08/913/12 264.413.940 10/02/2014 KEP-107/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62720/PP/M.VA/16/2015 Tolak 528.827.880
Maret 29/11/2012 00018/207/08/913/12 136.140.515 10/02/2014 KEP-108/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62719/PP/M.VA/16/2015 Tolak 272.281.030
April 29/11/2012 00019/207/08/913/12 79.973.567 10/02/2014 KEP-109/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62718/PP/M.VA/16/2015 Tolak 159.947.134
Mei 29/11/2012 00020/207/08/913/12 214.826.835 10/02/2014 KEP-110/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62717/PP/M.VA/16/2015 Tolak 429.653.670
Juni 29/11/2012 00021/207/08/913/12 291.224.686 10/02/2014 KEP-111/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62716/PP/M.VA/16/2015 Tolak 582.449.372
Juli 29/11/2012 00022/207/08/913/12 277.775.058 10/02/2014 KEP-112/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62715/PP/M.VA/16/2015 Tolak 555.550.116
Agustus 29/11/2012 00023/207/08/913/12 237.477.158 10/02/2014 KEP-113/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62714/PP/M.VA/16/2015 Tolak 474.954.316
September 29/11/2012 00024/207/08/913/12 84.338.742 10/02/2014 KEP-114/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62699/PP/M.VA/16/2015 Tolak 168.677.484
Oktober 29/11/2012 00025/207/08/913/12 162.366.539 24/09/2013 KEP-673/WPJ.31/BD.06/2013 Tolak 30/07/2015 Put.62686/PP/M.VA/16/2015 Tolak 324.733.078
November 29/11/2012 00026/207/08/913/12 358.311.065 24/09/2013 KEP-674/WPJ.31/BD.06/2013 Tolak 30/07/2015 Put.62687/PP/M.VA/16/2015 Tolak 716.622.130
Desember 29/11/2012 00027/207/08/913/12 307.710.025 25/09/2013 KEP-684/WPJ.31/BD.06/2013 Tolak 30/07/2015 Put.62688/PP/M.VA/16/2015 Tolak 615.420.050
Tahun 2009 :
Januari 29/11/2012 00037/207/09/913/12 293.452.838 10/02/2014 KEP-115/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62709/PP/M.VA/16/2015 Tolak 586.905.676
Februari 29/11/2012 00031/207/09/913/12 371.264.834 10/02/2014 KEP-116/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62710/PP/M.VA/16/2015 Tolak 742.529.668
Maret 29/11/2012 00032/207/09/913/12 307.490.212 10/02/2014 KEP-117/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62711/PP/M.VA/16/2015 Tolak 614.980.424
April 29/11/2012 00033/207/09/913/12 405.398.391 10/02/2014 KEP-118/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62712/PP/M.VA/16/2015 Tolak 810.796.782
Mei 29/11/2012 00034/207/09/913/12 465.875.126 10/02/2014 KEP-119/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62713/PP/M.VA/16/2015 Tolak 931.750.252
Juni 29/11/2012 00035/207/09/913/12 639.501.298 10/02/2014 KEP-120/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62705/PP/M.VA/16/2015 Tolak 1.279.002.596
Juli 29/11/2012 00036/207/09/913/12 894.531.622 10/02/2014 KEP-121/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62706/PP/M.VA/16/2015 Tolak 1.789.063.244
Agustus 29/11/2012 00039/207/09/913/12 496.025.279 10/02/2014 KEP-122/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62707/PP/M.VA/16/2015 Tolak 992.050.558
September 29/11/2012 00038/207/09/913/12 36.979.508 10/02/2014 KEP-123/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62708/PP/M.VA/16/2015 Tolak 73.959.016
Oktober 29/11/2012 00040/207/09/913/12 299.567.886 24/09/2013 KEP-675/WPJ.31/BD.06/2013 Tolak 30/07/2015 Put.62698/PP/M.VA/16/2015 Tolak 599.135.772
November 29/11/2012 00041/207/09/913/12 269.932.033 10/02/2014 KEP-124/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62700/PP/M.VA/16/2015 Tolak 539.864.066
Desember 29/11/2012 00042/207/09/913/12 363.107.868 10/02/2014 KEP-125/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62701/PP/M.VA/16/2015 Tolak 726.215.736
Tahun 2010 :
Januari 29/11/2012 00043/207/10/913/12 714.475.833 13/11/2013 KEP-783/WPJ.31/BD.06/2013 Tolak 30/07/2015 Put.62689/PP/M.VA/16/2015 Tolak 1.428.951.666
Februari 29/11/2012 00044/207/10/913/12 661.411.504 13/11/2013 KEP-784/WPJ.31/BD.06/2013 Tolak 30/07/2015 Put.62690/PP/M.VA/16/2015 Tolak 1.322.823.008
Maret 29/11/2012 00045/207/10/913/12 367.857.646 13/11/2013 KEP-785/WPJ.31/BD.06/2013 Tolak 30/07/2015 Put.62691/PP/M.VA/16/2015 Tolak 735.715.292
April 29/11/2012 00046/207/10/913/12 320.940.827 13/11/2013 KEP-786/WPJ.31/BD.06/2013 Tolak 30/07/2015 Put.62692/PP/M.VA/16/2015 Tolak 641.881.654
Mei 29/11/2012 00047/207/10/913/12 559.807.965 01/11/2013 KEP-742/WPJ.31/BD.06/2013 Tolak 30/07/2015 Put.62693/PP/M.VA/16/2015 Tolak 1.119.615.930
Juni 29/11/2012 00048/207/10/913/12 581.850.480 01/11/2013 KEP-743/WPJ.31/BD.06/2013 Tolak 30/07/2015 Put.62694/PP/M.VA/16/2015 Tolak 1.163.700.960
Juli 29/11/2012 00049/207/10/913/12 630.896.361 01/11/2013 KEP-744/WPJ.31/BD.06/2013 Tolak 30/07/2015 Put.62695/PP/M.VA/16/2015 Tolak 1.261.792.722
Agustus 29/11/2012 00050/207/10/913/12 971.533.331 01/11/2013 KEP-745/WPJ.31/BD.06/2013 Tolak 30/07/2015 Put.62696/PP/M.VA/16/2015 Tolak 1.943.066.662
September 29/11/2012 00051/207/10/913/12 451.476.028 01/11/2013 KEP-746/WPJ.31/BD.06/2013 Tolak 30/07/2015 Put.62697/PP/M.VA/16/2015 Tolak 902.952.056
Oktober 29/11/2012 00052/207/10/913/12 841.346.069 10/02/2014 KEP-126/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62702/PP/M.VA/16/2015 Tolak 1.682.692.138
November 29/11/2012 00053/207/10/913/12 580.696.365 10/02/2014 KEP-127/WPJ.31/2014 Tolak 30/07/2015 Put.62703/PP/M.VA/16/2015 Tolak 1.161.392.730
Desember 29/11/2012 00054/207/10/913/12 98.539.701 10/02/2014