Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1472/B/PK/PJK/2017
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.64505/PP/MXB/16/2015, tanggal 7 Oktober 2015 yang telah berk
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1472/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-88/PJ./2016 tanggal 12 Januari 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT AAA, beralamat di Kawasan Industri QQQ Blok LL X-X, Jatiwangi, Bekasi;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.64505/PP/MXB/16/2015, tanggal 7 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-333/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 April 2014 yang Pemohon Banding terima tanggal 17 April 2014, Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-333/WPJ.22/BD.06/2014 tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding karena Keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor 00018/207/08/431/13 tanggal 22 Januari 2013 ditolak sebagian oleh Terbanding;
Bahwa pokok-pokok pikiran yang mendasari permohonan Banding Pemohon Banding atas koreksi pihak Terbanding adalah sebagai berikut:
Menurut Terbanding;
Bahwa rincian dari Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 tersebut adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Menurut Pemohon Banding (Rp) |
Menurut
Terbanding (Rp) |
1 | Dasar Pengenaan
Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan |
0,00 31.009.225.843,00 7.440.000,00 226.643.428,00 0,00 31.243.309.271,00 0,00 31.243.309.271,00 |
0,00 31.060.425.843,00 7.440.000,00 226.643.428,00 0,00 31.294.509.271,00 0,00 31.294.509.271,00 |
2 | Perhitungan PPN
Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP c.2. PPN atas Retur Pembelian d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar |
3.100.922.553,00 0,00 2.271.789.565,00 0,00 829.132.988,00 0,00 3.100.922.553,00 0,00 0,00 3.100.922.553,00 0,00 |
3.106.042.584,00 0,00 2.269.313.935,00 0,00 829.132.988,00 0,00 3.098.446.923,00 0,00 0,00 3.098.446.923,00 5.120.031,00 |
3 | Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 0,00 | 0,00 |
4 | PPN yang kurang dibayar | 0,00 | 5.120.031,00 |
5 | Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Jumlah |
0,00 0,00 0,00 |
2.457.615,00 0,00 2.457.615,00 |
6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0,00 | 7.577.646,00 |
Bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari Faktur Pajak Ganda sebesar Rp314.309.470,00 setelah dilakukan penelitian dan berdasarkan bukti yang ada diterima sebagian sebesar Rp263.109.470,00 karena bukan merupakan faktur pajak ganda tetapi faktur pajak yang diterbitkan oleh Kantor Cabang dan atas faktur pajak tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya;
Menurut Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha yang dipertahankan sebesar Rp51.200.000,00 karena Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak Ganda, Faktur Pajak Ganda menurut Terbanding merupakan Faktur Pajak dengan nomor seri sama tetapi kode faktur pajak yang berbeda, Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak menggunakan kode cabang, dimana untuk kode cabang pada faktur pajak AAA Jakarta adalah 000 (Pusat), AAA Jatim adalah 001, dan AAA Jateng adalah 002 (Surat Pemberitahuan Kode Cabang terlampir), penggunaan kode cabang pada faktur pajak tersebut tidak dapat dideteksi oleh sistem aplikasi DJP sehingga timbul faktur pajak ganda pada sistem tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk Masa Pajak April 2008, pihak Terbanding (Fiskus) seharusnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak NIHIL;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.64505/PP/MXB/16/2015, tanggal 7 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-333/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 April 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/08/431/13 tanggal 22 Januari 2013 Masa Pajak April 2008, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.0-XXX.000, Jenis Usaha Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar, beralamat di Kawasan Industri QQQ Blok LL X-X, Jatiwangi, Bekasi, sehingga penghitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Uraian | Rp |
Dasar Pengenaan
Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan - Dibayar dengan NPWP sendiri c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar |
0,00 31.009.225.843,00 7.440.000,00 226.643.428,00 0,00 31.243.309.271,00 3.100.922.553,00 2.271.789.565,00 829.132.988,00 3.100.922.553,00 0,00 |
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 0,00 |
PPN yang kurang dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.64505/PP/MXB/16/2015, tanggal 7 Oktober 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-88/PJ./2016 tanggal 12 Januari 2016, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Januari 2016, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Januari 2016;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 April 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. | Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali; Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut: Sengketa atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp51.200.000,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali; Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.64505/PP/M.XB/16/2015 tanggal 7 Oktober 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut: Sengketa Material terkait Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 sebesar Rp51.200.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Bahwa
dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.64505/PP/M.XB/16/2015 tanggal 7 Oktober 2015 yang menyatakan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-333/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 April 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00018/207/08/431/13 tanggal 22 Januari 2013 Masa Pajak April 2008 atas nama PT AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.0-XXX.000, alamat: Kawasan Industri QQQ Blok LL X-X, Jatiwangi, Bekasi, dengan perhitungan tersebut diatas; |
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-333/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 April 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor 00018/207/08/431/13 tanggal 22 Januari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.0-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp51.200.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menunjukkan bukti berupa Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 yang diterbitkan kepada PT BBB yang telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan, sehingga dasar koreksi adanya faktur pajak ganda adalah tidak berdasar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2017, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota
Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum. ttd. Dr. EML, S.H., C.N |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.S. |
Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. |
|
Biaya-biaya : 1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00 2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00 3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00 Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CYQ, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.