Putusan Mahkamah Agung Nomor : 789/B/PK/PJK/2017

Kategori : KUP

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 55056/PP/M.IIIB/14/2014, tanggal 11 September 2014 yang telah berkekuata


 

PUTUSAN
Nomor 789/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3438/PJ./2014, tanggal 15 Desember 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


XXX, tempat kedudukan di Jalan BBB (Toko BBB), Koperapoka, Mimika Baru, Papua 99xxx;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 55056/PP/M.IIIB/14/2014, tanggal 11 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
  1. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sesuai dengan buku-buku/dokumen yang Pemohon Banding serahkan pada saat pemeriksaan, dari pembukuan tersebut dapat dihitung penghasilan kena pajaknya;
  2. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan laporan laba rugi kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, tetapi tidak ditanggapi oleh Terbanding pada saat pemeriksaan karena laporan perhitungan laba rugi Tahun Pajak 2008 mengalami rugi sebesar Rp402.655.297,00;
Bahwa perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah nihil;

Bahwa Pemohon Banding bersedia memberi keterangan yang dibutuhkan sehubungan dengan materi koreksi yang Pemohon Banding ajukan banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 55056/PP/M.IIIB/14/2014, tanggal 11 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-162/WPJ.18/2013 tanggal 6 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/205/08/953/12 tanggal 27 Juni 2012 Tahun Pajak 2008, atas nama XXX, NPWP 07.063.231.xxxx, beralamat di Jalan BBB (Toko BBB), Koperapoka, Mimika Baru, Papua 99xxx;, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Rp 789.726.929,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp   15.600.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 774.126.929,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 237.194.425,00
Kredit Pajak Rp     3.723.500,00
Pajak yang tidak / kurang dibayar Rp 233.470.925,00
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 112.066.044,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 345.536.969,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 55056/PP/M.IIIB/14/2014, tanggal 11 September 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3438/PJ./2014, tanggal 15 Desember 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Desember 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-4047/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Desember 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 1 April 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
    Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 55056/PP/M.IIIB/14/2014 Tanggal 11 September 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 55056/PP/M.IIIB/14/2014 Tanggal 11 September 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak):
    “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
    1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 55056/PP/M.IIIB/14/2014 Tanggal 11 September 2014, atas nama XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 1 Oktober 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201410010330;
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) Juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 55056/PP/M.IIIB/14/2014 Tanggal 11 September 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah mengenai Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penghasilan Netto tahun pajak 2008 sebesar Rp1.235.817.593 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak:
    Penjelasan mengenai pokok sengketa adalah sebagai berikut:
    1. Dasar Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
      Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2008, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan jumlah peredaran usaha sebesar Rp590.000.000,00;
      Bahwa pada Surat Pemberitahuan Tahunan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan norma penghitungan Penghasilan Neto dengan KLU: 52112, yaitu perdagangan eceran barang yang utamanya makanan, minuman dengan persentase norma 20%, sehingga nilai penghasilan neto yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT adalah sebesar Rp590.000.000,00 x 20% = Rp118.000.000,00;
      Bahwa pada saat pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan print out, laporan Rugi Laba dan Laporan Penjualan;
      Bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Penjualan dan Laporan Rugi Laba hasil print out program komputer yang disampaikan pada saat pemeriksaan, diketahui Data Penjualan menurut print out laporan penjualan hanya untuk bulan Juni sampai dengan Desember 2008 dengan jumlah Rp3.948.634.647,00;
      Bahwa mengingat tidak terdapat data penjualan Januari sampai dengan Mei, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan rata-rata penjualan per bulan (untuk data penjualan yang ada yaitu Juni s.d Des) untuk selanjutnya dijadikan dasar perhitungan nilai penjualan Januari s.d Mei (selama 5 bulan) dengan perhitungan sebagai berikut:
      Sehingga jumlah peredaran usaha menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah:
      Sehingga terdapat koreksi peredaran usaha yang belum dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp6.179.087.966  (Rp6.769.087.966 – Rp590.000.000) atau terdapat koreksi penghasilan neto sebesar 20% x Rp6.179.087.966 = Rp1.235.817.593,00;
    2. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak:
      Bahwa dalam putusan a quo Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan sebagian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan menyampaikan pendapat sebagai berikut:
      Halaman 21 s.d 23:
      Bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rpl.235.817.593,00;
      bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian bukti-bukti/dokumen yang telah diserahkan serta penjelasan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa jumlah Peredaran Usaha dalam SPT Pemohon Banding adalah sebesar Rp590.000.000,00;
      Bahwa dalam menghitung Penghasilan Neto, Pemohon Banding telah menggunakan Norma Perhitungan sebesar 20% dari Peredaran Usaha, dengan demikian Penghasilan Neto Pemohon Banding adalah sebesar 20% x Rp590.000.000,00= Rp118.000.000,00;
      Bahwa Terbanding menghitung Peredaran Usaha Pemohon Banding berdasarkan dokumen Pemohon Banding, yang berasal dari print out Laporan R/L dan rekap penjualan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp3,948.634.647,00;
      Bahwa untuk Peredaran Usaha Pemohon Banding dari bulan Januari sampai dengan Mei, Terbanding menghitung dengan cara merata-rata penjualan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp3.948.634.647,00 per bulan dikalikan dengan 5 bulan dengan perhitungan sebagai berikut:
      (Rp3.948.634.647,00: 7) x 5 - Rp2.820.453.319,00;
      Bahwa dengan demikian jumlah penjualan Pemohon Banding dalam tahun 2008 adalah sebesar Rp3.948.634.647,00+Rp2.820.453.319,00 = Rp6.769.087.966,00;
      Bahwa terkait dengan print out Laporan R/L dan rekap penjualan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2008 tersebut, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukungnya, namun pada persidangan ke lima tanggal 8 Mei 2014 Pemohon Banding menyatakan mengakui jumlah omzet sebagaimana tercantum dalam print out tersebut, sedangkan untuk penjualan di bulan Januari sampai dengan Mei 2008, Pemohon Banding tidak dapat menerima karena tidak di dasarkan pada bukti yang nyata;
      Bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
      "Alat bukti dapat berupa:
      1. surat atau tulisan;
      2. keterangan para saksi;
      3. pengakuan para pihak; dan/atau
      4. pengetahuan Hakim";
      Bahwa pada memori penjelasan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
      "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain";
      Bahwa menurut Majelis, perhitungan untuk omzet bulan Januari sampai dengan Mei 2008 adalah keliru, karena perhitungan dengan cara merata-ratakan per bulan yang mengambil dasar perhitungan jumlah penjualan bulan Juni sampai dengan Desember 2008 tersebut merupakan asumsi atau anggapan semata dan tidak didasarkan pada keadaan yang sebenarnya, dengan demikian koreksi omzet Januari sampai dengan Mei 2008 tersebut harus dibatalkan sehingga koreksi omzet yang dapat dibuktikan oleh Terbanding secara keseluruhan untuk Januari sampai dengan Desember 2008 adalah sebesar Rp3.948.634.647,00 sesuai dengan bukti yang telah diperoleh oleh Terbanding;
      Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan bahwa:
      "Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang";
      Bahwa pada memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan bahwa:
      "Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";
      Bahwa pada memori penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyatakan bahwa: Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
      Bahwa di dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:
      "Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya";
      Bahwa mempertimbangkan pula Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu bahwa:
      "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat";
      Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
      "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim";
      Bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
      "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
      Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dalam menentukan besarnya penghasilan Pemohon Banding, Terbanding harus mengacu kepada fakta bahwa telah terjadi suatu peristiwa berupa diterimanya suatu penghasilan oleh Pemohon Banding yang tidak dilaporkan dalam SPT-nya, dengan demikian tidak dapat didasarkan hanya pada asumsi awal sebagaimana yang telah didalilkan oleh Terbanding;
      Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Peredaran Usaha Januari sampai dengan Mei 2008 sebesar Rp2.820.453.319,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan didasarkan hanya pada asumsi tersebut harus dibatalkan;
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 55056/PP/M.IIIB/14/2014 Tanggal 11 September 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi penghasilan netto Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tahun 2008 sebesar Rp 1.235.817.593,00 berdasarkan pendekatan data print out laporan penjualan milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan pembukuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP;
    3. Bahwa dengan demikian materi sengketa adalah uji bukti dan sengketa yuridis atas koreksi penghasilan netto Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tahun 2008 sebesar Rp1.235.817.593,00;
    4. Bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan mengatur sebagai berikut:
      • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Pasal 12 ayat (3):
        Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
        Memori Penjelasan:
        Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
        Pasal 28 ayat (1):
        Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;
        Pasal 28 ayat (2):
        Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
      • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
        Pasal 4 ayat (1):
        Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
        Pasal 14 ayat (2):
        Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;
        Pasal 14 ayat (3):
        Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
        Pasal 14 Ayat (5):
        Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
        Penjelasan ayat (5):
        Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan atau wajib menyelenggarakan pencatatan dan atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi:
        1. Tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan;
        2. Tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan;
        Sehingga karena itu mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, maka penghasilan netonya dapat dihitung dengan cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
      • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007;
        Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;
      • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 tanggal 3 Februari 2012;
        Pasal 1:
        Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
        1. Metode Pemeriksaan adalah teknik dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain, yang terdiri atas metode langsung dan metode tidak langsung;
        2. Metode Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait;
        3. Metode Tidak Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu;
        Pasal 3:
        1. Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan;
        2. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;
        3. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:
        1. Transaksi Tunai dan Bank;
        2. Sumber dan Penggunaan Dana;
        3. Penghitungan Rasio;
        4. Satuan dan/atau Volume;
        5. Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth);
        6. Penghitungan Biaya Hidup;
      • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000;
        Pasal 1 ayat (1):
        Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan;
        Pasal 1 ayat (2):
        Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan;
        Pasal 1 ayat (3):
        Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
        Pasal 3 ayat (1):
        Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Wajib Pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dan Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
    5. Bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta di persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
      • Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perdagangan eceran bahan makanan dan minuman dengan merek dagang “Toko Citra Baru”. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdaftar di KPP Pratama Timika pada tanggal 30 Maret 2000 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 1 Juni 2010;
      • Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2008, jumlah Peredaran Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Rp590.000.000,00;
      • Bahwa pada Surat Pemberitahuan Tahunan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan norma penghitungan Penghasilan Neto dengan KLU: 52112, yaitu perdagangan eceran barang yang utamanya makanan, minuman dengan persentase norma 20%;
      • Bahwa besarnya Penghasilan Neto, sesuai Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Rp590.000.000,00 x 20% = Rp118.000.000,00;
      • Bahwa pada saat pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan print out, laporan Rugi Laba dan Laporan Penjualan dari komputer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      • Bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Penjualan dan Laporan Rugi Laba hasil print out program komputer yang yang disampaikan ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan, diketahui Data Penjualan menurut print out laporan penjualan hanya untuk bulan Juni sampai dengan Desember 2008 dengan jumlah Rp3.948.634.647,00;
      • Bahwa untuk penjualan Januari s.d Mei 2008, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan rata-rata penjualan per bulan dikalikan 5 bulan dengan perhitungan sebagai berikut:
      • Bahwa sehingga jumlah peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama tahun 2008 dihitung sebagai berikut:
      • Bahwa dengan demikian koreksi peredaran usaha menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai berikut:
        Dengan koreksi penghasilan netto sebesar 20% X Rp6.179.087.966,00 = Rp 1.235.817.593;
    6. Bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta di persidangan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
      • Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
      • Bahwa terdapat fakta berdasarkan print out laporan penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kurang melaporkan peredaran usahanya pada SPT Tahunan PPh orang pribadi, oleh karenanya penghasilan yang belum dilaporkan tersebut terutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh;
      • Bahwa berdasarkan print out laporan penjualan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terdapat penjualan selama bulan Juni s.d Desember 2008 sebesar Rp 3.948.634.647. Sesuai Pasal 14 Undang-Undang PPh Jo Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya sudah menggunakan pembukuan untuk menghitung penghasilan kena pajaknya, namun pada SPT Tahunan PPh badan yang dilaporkan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) masih menggunakan norma penghitungan sebesar 20%;
      • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyelenggarakan pembukuan, yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan dan keberatan adalah print out laporan penjualan dan laporan laba rugi yang tidak dapat dilakukan pengujian karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan dokumen sumber (bukti pembelian, bukti penjualan, dan biaya-biaya);
      • Bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyelenggarakan pembukuan sehingga besarnya penjualan Januari s.d Mei 2008 tidak diketahui, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sependapat dengan perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk menghitung besarnya penjualan Januari s.d Mei 2008 secara jabatan, yaitu dengan menghitung rata-rata penjualan dari bulan Juni s.d Desember 2008 per bulan dikalikan 5 bulan menjadi sebesar Rp2.820.453.319,00. Sedangkan besarnya penjualan bulan Juni s.d Desember 2008 adalah sesuai print out yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp 3.948.634.647,00;
      • Bahwa pertimbangan menghitung penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari bulan Januari s.d Mei 2008 secara jabatan selain karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyelenggarakan pembukuan juga karena penghitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:04//PJ/2012 tanggal 3 Februari 2012 yaitu menghitung penjualan dengan metode tidak langsung (Metode Tidak Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu);
      • Bahwa pada saat persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dilakukan sekitar tahun 2000, sehingga tidak mungkin apabila di masa pajak Januari s.d Mei 2008, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan penjualan;
      • Bahwa berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sependapat dengan pendapat Terbanding atas koreksi Penghasilan Netto tahun pajak 2008 sebesar Rp 1.235.817.593 karena perhitungannya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    7. Bahwa atas pendapat majelis pada halaman 22 Putusan Pengadilan Pajak a quo yang menyatakan:
      Bahwa menurut Majelis, perhitungan untuk omzet bulan Januari sampai dengan Mei 2008 adalah keliru, karena perhitungan dengan cara merata-ratakan per bulan yang mengambil dasar perhitungan jumlah penjualan bulan Juni sampai dengan Desember 2008 tersebut merupakan asumsi atau anggapan semata dan tidak didasarkan pada keadaan yang sebenarnya, dengan demikian koreksi omzet Januari sampai dengan Mei 2008 tersebut harus dibatalkan sehingga koreksi omzet yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara keseluruhan untuk Januari sampai dengan Desember 2008 adalah sebesar Rp3.948.634.647,00 sesuai dengan bukti yang telah diperoleh oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menanggapi sebagai berikut:
      • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terbukti tidak menyelenggarakan pembukuan, yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan dan keberatan adalah print out laporan penjualan dan laporan laba rugi yang tidak dapat dilakukan pengujian karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan dokumen sumber (bukti pembelian, bukti penjualan, dan biaya-biaya);
      • Bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan dokumen sumber (bukti pembelian, bukti penjualan, dan biaya-biaya) , sehingga besarnya penjualan dari masa pajak Januari s.d Mei 2008 tidak diketahui dengan pasti dan dengan pertimbangan tidak mungkin Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan kegiatan usaha pada masa pajak Januari s.d Mei 2008 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah memulai usahanya sejak tahun 2000 dan melaporkan omset pada tahun pajak sebelumnya (tahun pajak 2007) sebesar Rp580.000.000,00, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam menghitung omset Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk masa pajak Januari s.d Mei 2008 dengan cara menghitung rata-rata penjualan dari bulan Juni s.d Desember 2008 per bulan dikalikan 5 bulan menjadi sebesar Rp 2.820.453.319,00;
      • Bahwa meskipun penghitungan penjualan masa pajak Januari s.d Mei 2008 secara jabatan tersebut merupakan anggapan atau asumsi, namun penghitungan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, yaitu menghitung penjualan secara jabatan dalam hal wajib pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04//PJ/2012 tanggal 3 Februari 2012 yaitu menghitung penjualan dengan metode tidak langsung, yaitu teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu;
      • Bahwa dengan demikian pendapat majelis yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penghitungan omset Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari masa pajak Januari s.d Mei 2008 dan hanya mengakui penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp3.948.634.647 nyata-nyata telah mengabaikan fakta dan keadaan yang sebenarnya karena penjualan sebesar Rp3.948.634.647 diakui sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai penjualan untuk masa pajak Juni s.d Desember 2008, dengan dibatalkannya penghitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas omset Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, maka majelis belum menghitung besarnya omset Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari masa pajak Januari s.d Mei 2008;
    8. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:
      Pasal 76:
      “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
      Penjelasan Pasal 76:
      “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
      Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
      Pasal 78:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
      Penjelasan Pasal 78:
      “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
    9. Bahwa dengan beberapa pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa kesimpulan dan putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan uraian sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan di atas, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan. Dan oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:
      “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
      Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
  5. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.55056/PP/M.IIIB/14/2014 Tanggal 11 September 2014 yang menyatakan:
    Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-162/WPJ.18/2013 tanggal 6 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/205/08/953/12 tanggal 27 Juni 2012 Tahun Pajak 2008, atas nama XXX, NPWP 07.063.231.xxxx, beralamat diJalan BBB (Toko BBB), Koperapoka, Mimika Baru, Papua 99xxx;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
  • Bahwa terkait dengan print out Laporan R/L dan rekap penjualan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2008, Pemohon Banding mengakui jumlah omzet sebagaimana tercantum dalam print out tersebut, sedangkan untuk penjualan di bulan Januari sampai dengan Mei 2008, Pemohon Banding tidak dapat menerima karena tidak di dasarkan pada bukti yang nyata;
  • Bahwa pokok sengketa adalah tentang jumlah peredaran usaha Pemohon Banding Tahun Pajak 2008;
  • Bagaimana melakukan penghitungan Penghasilan Netto terhadap Perusahaan Pemohon Banding pada bulan Januari sampai dengan Mei 2008 ?
  • Bahwa Judex Facti sudah benar, dengan pertimbangan:
  • Bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada keadaan riil, tetapi berdasarkan asumsi, karena menghitung dengan cara merata-rata  penjualan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2008, sehingga tidak dapat dibenarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2017 oleh Dr. CCC, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA, S.H., M.Hum. dan BBB, S.H.,M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.Hum.

ttd.
BBB, S.H.,M.H

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., C.N.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.

DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx