Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73567/PP/M.VIB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp 828.427.210,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73567/PP/M.VIB/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp 828.427.210,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data SPT Masa Desember 2010 pada SI DJP, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan adanya PPN yang lebih bayar dan dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya sebesar Rp828.427.210,00. Pemohon Banding tidak memperhitungkan kompensasi kelebihan PPN Masa Desember 2010 dalam SPT PPN Masa Januari 2011 karena pada masa pajak Januari 2011 telah dilakukan pemeriksaan sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan SPT. Tindakan Pemohon Banding yang memperhitungkan kompensasi kelebihan PPN Masa Desember 2010 ke dalam SPT PPN Masa Januari 2012 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang PPN sebagaimana ditegaskan juga dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-799/PJ.52/2005 tanggal 31 Agustus 2005, yaitu apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa atas jumlah PPN lebih bayar Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp.828.427.210 tersebut, Pemohon Banding tidak pernah mengkempensasikannya ke SPT PPN Masa Pajak Januari 2011 atau masa lainnya tahun 2011. Koreksi atas pajak masukan Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp.828.427.210 yang berasal dari kompensasi lebih bayar PPN Masa Desember 2010 tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding pajak. Terlepas dan kesalahan Pemohon Banding salah mencentrang pada SPT PPN masa Pajak Desember 2010 seharusnya tidak menghilangkan Hak Pemohon Banding untuk mendapatkan kompensasi atas kelebihan tersebut;
     
Menurut Majelis : bahwa koreksi kredit pajak atas Kompensasi PPN sebesar Rp828.427.210,00 ke Masa Januari 2012 dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa Terbanding tidak menemukan adanya kompensasi yang menjadi hak Pemohon Banding dari masa Desember 2011;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa SPT PPN Masa Pajak Desember 2010 telah Pemohon Banding sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 20 Januari 2011, dengan jumlah PPN lebih bayar adalah adalah sebesar Rp828.427.210,00;

bahwa pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2010 tersebut Pemohon Banding melakukan contreng pada pilihan kotak yaitu dengan memilih kotak "Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya" sebesar Rp828.427.210;

bahwa menurut Pemohon Banding, pencontrengan dimaksud adalah suatu kesalahan karena seharusnya Pemohon Banding memilih kotak "dikembalikan (restitusi)" seperti yang biasa Pemohon Banding lakukan setiap akhir tahun pajak;

bahwa atas jumlah PPN lebih bayar Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp828.427.210,00 tersebut, Pemohon Banding tidak mengkompensasikannya ke SPT PPN Masa Pajak Januari 2011 atau masa lainnya tahun 2011;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan SPT PPN Masa Desember 2010 dan SPT PPN tahun pajak 2011 karena terhadap pelaporan pajak tahun 2010 dan 2011 telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding (KPP PMA Satu);

bahwa berdasarkan keadaan tersebut, Pemohon Banding mendiskusikannya dengan Account Representative (AR) Pemohon Banding yaitu Bapak AAA dan AR Pemohon Banding menyarankan atas lebih bayar Masa Pajak Desember 2010 tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2012 dengan alasan bahwa untuk tahun 2012 belum dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding mengikuti saran AR Pemohon Banding dengan melaporkan kompensasi kelebihan pembayaran PPN dari Masa Desember 2010 sebesar Rp828.427.210,00 ke SPT Masa PPN Masa Januari 2012;

bahwa SPT PPN Masa Pajak Januari 2012 diperiksa oleh Terbanding, yang kemudian nilai kompensasi sebesar Rp828.427.210,00 dikoreksi dan diterbitkan SKP oleh Terbanding dan menjadi sengketa di Pengadilan Pajak;

bahwa atas SPT PPN Masa Pajak Desember 2010 tersebut telah diterbikan Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar (SKPKB) Nomor: 00053/207/10/052/13 tanggal 21 Februari 2013, yang pada bagian "Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya" sebesar Rp828.427.210,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kelebihan pajak yang tercantum pada SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2010 a quo tidak dikompensasikan dan tidak dimohonkan restitusi oleh Pemohon Banding pada SPT PPN tahun 2010 maupun SPT PPN tahun 2011;

bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa Surat Ketetapan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, dijumpai fakta dan keterangan bahwa nilai lebih bayar sebesar Rp828.427.210,00 yang berasal dari Masa Pajak Desember 2010 belum pernah diperhitungkan oleh Terbanding dalam SKP;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan serta bukti dokumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti terhadap SPT PPN Masa Januari 2012 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dilakukan koreksi atas kredit pajak sebesar Rp828.427.210,00;

bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding maupun Terbanding serta bukti dokumen berupa SPT Masa PPN dan SKP-nya, Majelis meyakini bahwa nilai lebih bayar PPN sebesar Rp828.427.210,00 tidak pernah diperhitungkan oleh Terbanding dalam SKP PPN Masa Desember 2010, SKP PPN Masa-Masa Januari sampai dengan Desember tahun 2011 maupun SKP PPN Masa Januari 2012;

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo Majelis meyakini bahwa nilai lebih bayar PPN sebesar Rp828.427.210,00 adalah merupakan hak Pemohon Banding yang dapat diperhitungkan dalam pelaporan kewajiban PPN;

bahwa Majelis berpendapat bahwa dengan melakukan pelaporan lebih bayar PPN pada Masa Januari 2012 sebesar Rp828.427.210,00 sebagai kompensasi dari Masa Desember 2010 adalah tidak melanggar ketentuan yang berlaku, mengingat secara substansi nilai sebesar Rp828.427.210 belum pernah diperhitungkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis meyakini bahwa pelaporan PPN Masa Januari 2012 yang dilakukan oleh Pemohon banding yang memperhitungkan nilai lebih bayar PPN sebesar Rp828.427.210,00 adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa oleh karenanya atas Koreksi Terbanding terhadap kredit pajak sebesar Rp828.427.210,00 Majelis memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp 828.427.210,00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut :

Kredit Pajak menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Kredit pajak menurut Majelis
Rp   79.064.862,00
Rp 828.427.210,00
Rp 907.492.072,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2298/WPJ.07/2015 tanggal 10 Juli 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00237/207/12/052/14 tanggal 25 April 2014 Masa Pajak Januari 2012 atas nama Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
-     Ekspor     
Pajak Keluaran yang harus dipungut     
Pajak Masukan     
Jumlah PPN yang kurang (lebih) bayar     
Dikompensasikan kemasa berikutnya     
PPN yang kurang bayar     
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP     
Jumlah PPN yang masih harus dibayar   

Rp     8.122.313.689,00
Rp                          0,00
Rp        907.492.072,00
(Rp       907.492.072,00)
Rp        908.186.872,00
Rp               694.800,00
Rp               694.800,00
Rp            1.389.600,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

JWM SH, Ak, MBA     
FLP SH, Ak, M.Sc     
XYT, M.Stud., Ak., CA     
Dan dibantu oleh
Ir. KNR MM.    
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota

sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor PUT-73567/PP/M.VIB/16/2016 ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2016 dengan susunan sebagai berikut :

JWM SH, Ak, MBA     
FLP SH, Ak, M.Sc     
XYT, M.Stud., Ak., CA     
Dan dibantu oleh
CQA, SE, MM.  
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota

sebagai Panitera Pengganti

dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.