Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72776/PP/M.IIIB/15/2016

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2012 atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.291.961.785,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72776/PP/M.IIIB/15/2016

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2012 atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.291.961.785,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, bahwa temuan (koreksi) Terbanding telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwa penghasilan Pemohon Banding terdiri dari penghasilan final dan non final, Pemohon Banding tidak memisahkan pembukuan, dan tidak melakukan penghitungan secara proporsional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010, sehingga diusulkan koreksi Terbanding dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa atas biaya-biaya yang dilakukan koreksi oleh Terbanding pada saat pemeriksaan bukan merupakan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bunga dari deposito, dikarenakan atas penghasilan bunga deposito tersebut merupakan penghasilan yang bersifat pasif yang tidak membutuhkan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Dari peraturan tersebut ditegaskan bahwa pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah biaya yang harus terkait harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Apabila atas beban-beban yang bukan merupakan beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
     
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, alasan koreksi Terbanding pada intinya adalah karena adanya penghasilan final dan non-final sehingga atas biaya-biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dilakukan penghitungan biaya yang boleh dibebankan, berdasarkan proporsional pendapatan final dan non-final tersebut;

bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan secara terpisah antara usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan final dan tidak final, maka sesuai Pasal 27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

bahwa penghasilan bruto Pemohon Banding dan perhitungan biaya proporsional pada tahun 2012menurut perhitungan Terbanding adalah sebagai berikut:

Perhitungan proporsional penghasilan final/non final:

Uraian/Keterangan Jumlah Bruto Final Tidak Final
Interest Income 8.129.651.355,00 8.129.651.355,00 0,00
Arranger Fee 48.554.606.685,00 0,00 48.554.606.685,00
Underwriting Fee 51.254.997.424,00 0,00 51.254.997.424,00
Corporate Finance 1.346.099.997,00 0,00 1.346.099.997,00
Other Income 0,00 0,00 0,00
Jumlah 109.285.355.461,00 8.129.651.355,00 101.155.704.106,00
Prosentase 100% 7,4389% 92,5611%

Perhitungan proporsional atas Joint Cost (Biaya final/non final):

Uraian/Keterangan Jumlah Bruto Final Tidak Final
Gaji, Upah, Bonus,
Gratifikasi, Honorarium,
THR
26.120.438.300,00 1.943.078.793,00 24.177.359.507,00
Biaya Transportasi 794.209.036,00 59.080.583,00 735.128.453,00
Biaya Penyusutan dan Amortisasi 45.633.987,00 3,394.676,00 42239.311,00
Biaya Sawa 401.106.776,00 29.838.017,00 371.268.759,00
Biaya Sehubungan dengan Jasa 1.549.704.364,00 115.281.285,00 1.434.423.079,00
Biaya Pemasaran dan Promosi 50.933.582,00 3.788.909,00 47.144.673,00
Biaya Lainnya 1.875.963.316,00 139.551.431,00 1.736.411.885,00
Biaya Lainnya 44.666.886.515,00 0,00 44.666.886.515,00
Jumlah 75.504.875.876,00 2.294.013.694,00 73.210.862.182,00
Prosentase 100% 7,4389% 92,5611%

bahwa menurut Pemohon Banding, pendapatan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang menjadi acuan Terbanding untuk melakukan koreksi adalah pendapatan bunga dari deposito di bank, dan pendapatan bunga dari deposito tersebut bukan merupakan pendapatan utama dari kegiatan usaha Pemohon Banding, kegiatan utama usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa arranger, jasa penjamin emisi efek dan jasa corporate finance;

bahwa penerimaan perusahaan berupa pendapatan bunga deposito merupakan penghasilan tambahan yang bersifat pasif, Pemohon Banding tidak memiliki kegiatan usaha yang khusus untuk mengambil keuntungan dari pendapatan bunga bank, menurut Pemohon Banding adalah hal yang wajar apabila suatu perusahaan menempatkan dana perusahaan yang tersedia di Bank (tidak disimpan secara cash);

bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding, yaitu :

a. Biaya Gaji
bahwa berdasarkan identifikasi yang Pemohon Banding lakukan, diketahui bahwa yang bertanggung jawab untuk mengurus penempatan deposito perusahaan hanyalah satu orang staff bagian keuangan.
bahwa staff tersebut juga tidak sepenuhnya menangani pekerjaan terkait dengan saldo deposito yang dimiliki perusahaan. Pekerjaan yang dilakukan staff tersebut terkait dengan deposito hanyalah mendata roll-over deposit dan memasukkan data jumlah deposito. Kegiatan sehubungan dengan penempatan deposito tersebut hanya dilakukan dalam waktu yang sangat minim/sedikit sekali, sehingga menurut Pemohon Banding biaya staff ini tidak berhubungan langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pasif berupa bunga deposito.
Pemohon Banding juga telah menyediakan detail dari GL terkait (Lampiran 2) yang hanya terdiri dari komponen-komponen gaji dan kompensasi karyawan yang menunjukkan bahwa atas biaya gaji tersebut bukan merupakan biaya yang untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pasif berupa bunga deposito;
b. Biaya Transportasi
bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika proporsi biaya transportasi termasuk ke dalam biaya yang berkaitan untuk mendapatkan PPh yang dikenakan pajak yang bersifat final. Biaya ini tidak ada hubungannya dengan usaha untuk mendapatkan penghasilan berupa bunga deposito dikarenakan dalam menempatkan bunga deposito Pemohon Banding sama sekali tidak mengeluarkan biaya transportasi atau melakukan perjalanan dalam upaya penempatan deposito, karena penempatan deposito dilakukan di AAA cabang Metropolitan sehingga tidak keluar dari lokasi kantor Pemohon Banding. Dari detail GL Biaya Transportasi dapat dilihat bahwa Biaya Transportasi ini terdiri dari biaya tiket dan akomodasi untuk perjalanan bisnis, airport tax, biaya sewa mobil, biaya pembayaran driver, driver overtime, dan voucher taxi terkait perjalanan operasional yang sama sekali tidak terkait dan berhubungan dalam biaya untuk mendapatkan penghasilan pasif berupa bunga deposito;
c. Biaya Penyusutan dan Amortisasi
bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika koreksi diperhitungkan dengan proporsi persentase keseluruhan biaya penyusutan dan amortisasi. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding aset tetap yang terkait dengan upaya untuk mengurus penempatan deposito hanyalah aset berupa komputer yang digunakan oleh seorang staff yang bertanggung jawab atas deposito tersebut. Adapun atas aset komputer tersebut telah habis didepresiasi sebelum tahun 2012 sehingga tidak ada lagi biaya penyusutan atas aset bersangkutan pada tahun 2012. Jadi seharusnya tidak ada koreksi pada biaya penyusutan dan amortisasi;
d. Biaya Sewa Ruangan
bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika koreksi diperhitungkan dengan proporsi persentase keseluruhan biaya sewa sebagaimana identifikasi Pemohon Banding pada biaya gaji maka perhitungan alokasi biaya sewa ruangan harus disesuaikan berdasarkan pemakaian jam kerja terkait dengan deposito perusahaan. Detail perhitungan identifikasi atas biaya sewa yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah sebagai berikut:
bahwa keseluruhan ruangan dibagi menjadi 2 divisi yaitu divisi GCIB dan DCM, GCE mendapat ruangan seluas 78m2 sedangkan DCM mendapat ruangan seluas 56m2. Staff yang bertanggung jawab atas deposito terdapat dalam ruangan untuk divisi DCM bahwa didalam ruangan untuk divisi DCM terdapat 5 orang pegawai sedangkan yangbertanggung jawab untuk deposito hanya satu orang. Dengan demikian maka biaya yang dialokasikan untuk mendapatkan penghasilan final adalah sebesar:
=  56   x  1  x   6  X  401.106.776
   134      5     176
= 1.142.909
bahwa dengan demikian, biaya yang seharusnya dikoreksi adalah sebesar Rp1.142.909,00 dan yang diajukan keberatan sebesar Rp 28.695.108,00;
e. Biaya Sehubungan dengan Jasa
bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika biaya sehubungan dengan jasa ikut diproporsi dalamperhitungan joint cost. Termasuk biaya jasa adalah jasa audit, jasa konsultan hukum, dan biaya transaksi bursa, biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pasif berupa bunga deposito, dikarenakan dalam penempatan bunga deposito perusahaan sama sekali tidak mengeluarkan biaya jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga. Detail dari GL terkait biaya sehubungan dengan jasa dengan jelas memperlihatkan bahwa biaya-biaya sehubungan dengan jasa tersebut terdiri dari biaya pembayaran jasa bank BBB (SLA), jasa konsultan pajak, jasa audit, jasa konsultan hukum, jasa penilai, dan biaya transaksi bursa yang sama sekali tidak ada kaitannya sama sekali dengan penghasilan bunga deposito;
f. Biaya Pemasaran dan Promosi
bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika biaya sehubungan dengan Pemasaran dan Promosi ikut diproporsi dalam perhitungan joint cost. Biaya ini merupakan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pasif berupa bunga deposito, dikarenakan bunga deposito merupakan penghasilan pasif maka tidak perlu sama sekali dilakukan pemasaran dan promosi. Dari detail GL dapat dilihat bahwa biaya promosi ini terdiri dari pembelian karangan bunga, hadiah lebaran untuk klien dan regulator yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bunga deposito;
g. Biaya Lainnya
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas sebagian besar biaya lainnya ikut diproporsi dalam perhitungan joint cost. Termasuk biaya lainnya adalah biaya jamuan, biaya telekomunikasi, biaya training, biaya langganan majalah, biaya rental machine, biaya asuransi, bank charges, stamp duty, dan biaya cetak, biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pasif berupa bunga deposito;

bahwa selanjutnya menurut penjelasan Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 ("PP 94") menyatakan bahwa "Biaya yang berkenaan dengan penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri, baik penghasilan yang dikenakan pemotongan,pemungutan, atau pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) maupun penghasilan yang dikenai pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan, telah diperhitungkan dalam tarif pajak ataupun norma penghitungan yang berlaku untuk penghasilan tersebut, oleh karena itu, biaya-biaya tersebut tidak boleh lagi dikurangkan dari penghasilan bruto lainnya yang pengenaan pajaknya dilakukan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan”;

bahwa penjelasan Pasal 27 ayat (2) PP 94 disebutkan bahwa "Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubunqan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka biaya yang berkenaan dan berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bersifat final tidak dapat dikurangkan sebagai biaya. Biaya-biaya yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah biaya-biaya yang tidak berkenaan dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan final berupa bunga deposito dan tabungan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai biaya bersama (joint cost);

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding dengan menetapkan prosentase peredaran usaha yang dikenakan PPh final terhadap seluruh biaya usaha lainnya (Joint Cost) adalah tidak tepat.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang telah diserahkan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya sengketa banding ini adalah terkait dengan perhitungan proporsional dari biaya bersama atau joint cost;

bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan :

Pasal 27 ayat (1):
“Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:
  1. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final”;
bahwa Pasal 27 ayat (2):
“Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional”;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, pembukuan secara terpisah hanya diwajibkan jika Pemohon Banding memiliki usaha yang penghasilannya dikenakan final dan non-final, sedangkan penghasilan dari usaha Pemohon Banding adalah bukan final, yaitu hanya berasal dari corporate finance dan underwriting fee, sehingga tidak terdapat usaha Pemohon Banding yang bersumber dari penghasilan yang bersifat final;

bahwa terkait dengan pendapatan bunga deposito yang diperoleh Pemohon Banding, menurut Majelis adalah merupakan penghasilan yang bersifat pasif yang tidak membutuhkan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan a quo;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah memisahkan dan mengakui ada beberapa biaya yang memang benar-benar berhubungan dengan kegiatan yang berhubungan dengan pendapatan bunga, tetapi hampir sebagian besar sisanya tidak berhubungan dengan bunga, melainkan berhubungan dengan jasa underwriter dan arranger;

bahwa dengan demikian menurut Majelis, perhitungan biaya secara proporsional seperti yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:

Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
… dst
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim; yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Memori penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan, bukti-bukti dan keterangan para pihak serta fakta dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan oleh Terbanding tidak tepat, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Pajak yang harus dibayar atas banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 dihitung kembali sebagai berikut:

Penghasilan Neto Menurut Terbanding             Rp 30.581.027.584,00
Koreksi dibatalkan Majelis                              Rp   2.291.961.785,00
Penghasilan Netto Menurut Majelis                  Rp 28.289.065.799,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2253/WPJ.07/2015 tanggal 10 Juli 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00074/406/12/054/14 tanggal 25 April 2014, atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto Rp     28.289.065.799,00
Kompensasi Kerugian Rp                            0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp     28.289.065.799,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Rp       7.072.266.450,00
Kredit Pajak Rp       9.644.230.698,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar (Rp      2.571.964.248,00)
Sanksi Administrasi Rp                            0,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar (Rp     2.571.964.248,00)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

QRW, S.H., M.Kn.
Dr. TYP, S.H., M.H., M.Si.
HCK, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A.

Dengan dibantu oleh
JFB, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,


sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor Put-72776/PP/M.IIIB/15/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

QRW, S.H., M.Kn.
Dr. TYP, S.H., M.H., M.Si.
HCK, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A.

Dengan dibantu oleh
Drs. KPM, M.Si.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,


sebagai Panitera Pengganti

dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.