Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72776/PP/M.IIIB/15/2016
Kategori : PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2012 atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.291.961.785,00;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72776/PP/M.IIIB/15/2016Jenis Pajak | : | PPh Badan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2012 atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.291.961.785,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian, bahwa temuan (koreksi) Terbanding telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwa penghasilan Pemohon Banding terdiri dari penghasilan final dan non final, Pemohon Banding tidak memisahkan pembukuan, dan tidak melakukan penghitungan secara proporsional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010, sehingga diusulkan koreksi Terbanding dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa atas biaya-biaya yang dilakukan koreksi oleh Terbanding pada saat pemeriksaan bukan merupakan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bunga dari deposito, dikarenakan atas penghasilan bunga deposito tersebut merupakan penghasilan yang bersifat pasif yang tidak membutuhkan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Dari peraturan tersebut ditegaskan bahwa pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah biaya yang harus terkait harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Apabila atas beban-beban yang bukan merupakan beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dibebankan sebagai biaya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
menurut Terbanding, alasan koreksi Terbanding pada intinya adalah
karena adanya penghasilan final dan non-final sehingga atas biaya-biaya
bersama yang tidak dapat dipisahkan dilakukan penghitungan biaya yang
boleh dibebankan, berdasarkan proporsional pendapatan final dan
non-final tersebut; bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan secara terpisah antara usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan final dan tidak final, maka sesuai Pasal 27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak pembebanannya dialokasikan secara proporsional; bahwa penghasilan bruto Pemohon Banding dan perhitungan biaya proporsional pada tahun 2012menurut perhitungan Terbanding adalah sebagai berikut: Perhitungan proporsional penghasilan final/non final:
Perhitungan proporsional atas Joint Cost (Biaya final/non final):
bahwa menurut Pemohon Banding, pendapatan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang menjadi acuan Terbanding untuk melakukan koreksi adalah pendapatan bunga dari deposito di bank, dan pendapatan bunga dari deposito tersebut bukan merupakan pendapatan utama dari kegiatan usaha Pemohon Banding, kegiatan utama usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa arranger, jasa penjamin emisi efek dan jasa corporate finance; bahwa penerimaan perusahaan berupa pendapatan bunga deposito merupakan penghasilan tambahan yang bersifat pasif, Pemohon Banding tidak memiliki kegiatan usaha yang khusus untuk mengambil keuntungan dari pendapatan bunga bank, menurut Pemohon Banding adalah hal yang wajar apabila suatu perusahaan menempatkan dana perusahaan yang tersedia di Bank (tidak disimpan secara cash); bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding, yaitu :
bahwa selanjutnya menurut penjelasan Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 ("PP 94") menyatakan bahwa "Biaya yang berkenaan dengan penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri, baik penghasilan yang dikenakan pemotongan,pemungutan, atau pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) maupun penghasilan yang dikenai pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan, telah diperhitungkan dalam tarif pajak ataupun norma penghitungan yang berlaku untuk penghasilan tersebut, oleh karena itu, biaya-biaya tersebut tidak boleh lagi dikurangkan dari penghasilan bruto lainnya yang pengenaan pajaknya dilakukan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan”; bahwa penjelasan Pasal 27 ayat (2) PP 94 disebutkan bahwa "Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubunqan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya”; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka biaya yang berkenaan dan berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bersifat final tidak dapat dikurangkan sebagai biaya. Biaya-biaya yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah biaya-biaya yang tidak berkenaan dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan final berupa bunga deposito dan tabungan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai biaya bersama (joint cost); bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding dengan menetapkan prosentase peredaran usaha yang dikenakan PPh final terhadap seluruh biaya usaha lainnya (Joint Cost) adalah tidak tepat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang telah diserahkan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya sengketa banding ini adalah terkait dengan perhitungan proporsional dari biaya bersama atau joint cost; bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan : Pasal 27 ayat (1): “Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:
“Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional”; bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, pembukuan secara terpisah hanya diwajibkan jika Pemohon Banding memiliki usaha yang penghasilannya dikenakan final dan non-final, sedangkan penghasilan dari usaha Pemohon Banding adalah bukan final, yaitu hanya berasal dari corporate finance dan underwriting fee, sehingga tidak terdapat usaha Pemohon Banding yang bersumber dari penghasilan yang bersifat final; bahwa terkait dengan pendapatan bunga deposito yang diperoleh Pemohon Banding, menurut Majelis adalah merupakan penghasilan yang bersifat pasif yang tidak membutuhkan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan a quo; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah memisahkan dan mengakui ada beberapa biaya yang memang benar-benar berhubungan dengan kegiatan yang berhubungan dengan pendapatan bunga, tetapi hampir sebagian besar sisanya tidak berhubungan dengan bunga, melainkan berhubungan dengan jasa underwriter dan arranger; bahwa dengan demikian menurut Majelis, perhitungan biaya secara proporsional seperti yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
menyatakan bahwa: Pasal 69 ayat (1): “Alat bukti dapat berupa:
Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; Memori penjelasan Pasal 78: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan, bukti-bukti dan keterangan para pihak serta fakta dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan oleh Terbanding tidak tepat, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas tidak dapat dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Pajak yang harus dibayar atas banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 dihitung kembali sebagai berikut: Penghasilan Neto Menurut Terbanding Rp 30.581.027.584,00 Koreksi dibatalkan Majelis Rp 2.291.961.785,00 Penghasilan Netto Menurut Majelis Rp 28.289.065.799,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2253/WPJ.07/2015 tanggal 10
Juli 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00074/406/12/054/14
tanggal 25 April 2014, atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi
sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor Put-72776/PP/M.IIIB/15/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.