Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72934/PP/M.VA/13/2016
Kategori : PPh Pasal 26
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek pajak sebesar Rp0,00 yang merupakan reklas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.5.114.912.154,00;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72934/PP/M.VA/13/2016Jenis Pajak | : | PPh Pasal 26 | ||||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek pajak sebesar Rp0,00 yang merupakan reklas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.5.114.912.154,00; | ||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
biaya management fee dikoreksi positif sebesar Rp5.114.912.154,-
karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung bahwa
jasa tersebut telah dilakukan seperti: tidak ada kontrak/perjanjian
management fee, assignment letter dan kepada pihak BBB (Germany) yang
kompeten untuk memberikan jasa, time sheet perhitungan biaya jasa dan
bukti kehadiran di Indonesia dalam memberikan jasa. Sehingga atas pembayaran jasa tersebut dianggap sebagai dividen kepada pemegang saham dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya Pasal 9 ayat (1) huruf a dan f UU PPh; |
||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa berdasarkan kontrak antara Pemohon Banding dengan BBB diketahui bahwa biaya management fee yang dikenakan telah disetorkan PPh pasal 26 dengan tarif 7,5% sesuai tax treaty, dikarenakan biaya tersebut memang biaya management fee atas jasa advisor dari kantor pusat kepada Pemohon Banding; | ||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai perbedaan tarif PPh
Pasal 26 yang harus dikenakan atas pembayaran yang dilakukan oleh
Pemohon Banding kepada BBB, German sebesar Rp5.114.912.154,00; bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BBB, German merupakan pembayaran atas jasa sehingga sesuai dengan P3B Indonesia Jerman terhutang PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 7,5% dan Pemohon Banding sudah memotong, menyetorkan pajak yang terutang tersebut dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 26; bahwa menurut Terbanding atas pembayaran tersebut harus dikenakan tarif 10% karena dikategorikan sebagai pembayaran dividen karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut sehubungan adanya penyerahan jasa sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding dan sanggahan Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa sengketa ini menyangkut masalah pembuktian untuk mengetahui substansi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut, apakah pembayaran atas jasa atau bukan; bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat bahwa BBB, German merupakan tax residence dari negara Jerman dan atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut terhutang PPh Pasal 26; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00123/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2011 tanggal 28 April 2011, diketahui bahwa BBB merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan sebesar 99.91%; bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti untuk mengetahui substansi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BBB, German; bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut::
bahwa mengingat bahwa BBB, German merupakan pemegang saham mayoritas dari Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran kepada BBB, German merupakan pembayaran atas penyerahan jasa, maka Majelis sependapat dengan Terbanding untuk menetapkan pembayaran a quo sebagai dividen sehingga sesuai P3B Indonesia Jerman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10%, sehingga banding Pemohon Banding di tolak; |
||||
Mengingat | : | Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta
peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
||||
Memutuskan | : | Menolak
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor:KEP-1003/WPJ.07/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 26 Nomor:00011/204/09/059/11 tanggal 28 April 2011
Masa Pajak Januari s.d Desember 2009, atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 06 November 2013 oleh Majelis VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor: Put-72934/PP/M.VA/13/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.