Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72826/PP/M.IIIA/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp1.080.000.000,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72826/PP/M.IIIA/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp1.080.000.000,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat tidak terdapat kesesuaian antara penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 dengan yang dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sehingga hal yang disampaikan Pemohon Banding bahwa Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000,00 tersebut telah dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 pada tanggal 20 Oktober 2008 adalah tidak benar;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa dasar atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp1.080.000.000,00 yang dilakukan oleh verifikator adalah karena terdapat selisih antara Pendapatan Jasa Manajemen yang Pemohon Banding laporkan di SPT Masa PPN Tahun Pajak 2008 dengan Pembayaran Jasa Manajemen yang dilakukan oleh PT BBB berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Audit 2008 Nomor: 23 dari PT BBB, menurut Pemohon Banding selisih Selisih antara Pendapatan Jasa Manajemen yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN Tahun Pajak 2008 dengan Pembayaran Jasa Manajemen yang dilakukan oleh PT BBB sebesar Rp1.080.000.000,00 disebabkan karena terdapat beda waktu saat pengakuan pendapatan jasa manajemen tersebut dengan pembayaran biaya yang dilakukan PT BBB;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp1.080.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding, pada saat proses verifikasi, koreksi dilakukan karena adanya penghasilan dari penyerahan jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada PT BBB sebesar Rp2.280.000.000,00 yang hanya dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun pajak 2008 sebesar Rp1.200.000.000,00. Dimana nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan Audited PT BBB Tahun 2008 Nomor 23 di dalam penjelasannya, disebutkan bahwa jasa manajemen yang dibayarkan kepada Pemohon Banding selama tahun 2008 adalah sebesar Rp2.280.000.000,00 yang dicatat sebagai bagian dari biaya umum dan administrasi (catatan 19). Sehingga terdapat penghasilan dari penyerahan jasa manajemen yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.080.000.000,00.

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap data SIDJP detil Pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, diketahui penyerahan selama tahun 2008 adalah sebesar Rp1.200.000.000,00, dan detil Pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, diketahui penyerahan selama tahun 2007 adalah sebesar Rp1.390.000.000.00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT BBB Nomor: seri faktur pajak 0X0-000-0X0000000X tanggal 26/01/2007 dengan PPN sebesar Rp139.000.000,00.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data SIDJP detil Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2007 Formulir 1771-111, diketahui tidak terdapat kredit pajak dalam negeri, dan pada Lampiran I, diketahui peredaran usaha selama tahun 2007 sebesar Rp1.080.000.000,00. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat kesesuaian antara penyerahan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 dengan yang dilaporkan pada SPT  Masa PPN Masa Pajak Januari sd Desember tahun 2007, sehingga Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000 yang menurut Pemohon Banding telah dilaporkan dalam SPT 1771 Tahun Pajak 2007 pada tanggal 20 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya.

bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat data yang mendukung bahwa atas pendapatan jasa manajemen sebesar Rp1.080.000.000 memang terjadi pada tahun 2007 dan dicatat/diakui sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding pada tahun 2007 dan memang tidak terjadi di tahun 2008, dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif Peredaran Usaha – Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000 sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh.

bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Ketetapan Pajak yang diajukan banding adalah hasil dari proses Verifikasi yang tercantum dalam PP Nomor 74 Tahun 2011 yang seharusnya menjadi cacat hukum karena telah dibatalkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 73 P/HUM/2013, tanggal 30 Juni 2014, mengenai Keberatan hak uji materiil terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 yang mencabut berbagai pasal tentang verifikasi. Dengan demikian tindakan Direktur Jenderal Pajak untuk mempertahankan hasil verifikasi adalah tidak benar dan tidak konsisten.

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Positif atas Peredaran Usaha - Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000,00, merupakan koreksi atas selisih antara Pendapatan Jasa Manajemen yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT 1771 Tahun 2008 dengan Pembayaran Jasa Manajemen yang dilakukan oleh PT BBB sebesar Rp1.080.000.000,00 disebabkan karena terdapat beda waktu saat pengakuan pendapatan jasa manajemen tersebut dengan pembayaran biaya yang dilakukan PT BBB.

bahwa Beban Jasa Manajemen yang diakui oleh PT BBB sebesar Rp2.280.000.000,00 terdiri dari pendapatan jasa manajemen yang telah diterbitkan invoice, Faktur Pajak, dan diakui serta dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT 1771 tahun 2007 sebesar Rp1.080.000.000,00 dan SPT 1771 tahun 2008 sebesar Rp1.200.000.000,00. Namun pada Laporan Audit PT BBB, pengakuan biaya jasa manajemen yang telah diakui sebagai pendapatan Tahun 2007, baru diakui sebagai biaya oleh PT BBB pada Tahun 2008.

bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan pada SPT PPN Januari 2007 sebesar Rp1.390.000.000 merupakan penghasilan jasa manajemen tahun 2006. Selanjutnya, pada saat pembahasan akhir keberatan, Pemohon Banding telah menunjukkan SPT PPN Masa Desember 2007 Pembetulan 1 sebesar Rp1.080.000.000,00 dengan PPN terutang sebesar Rp108.000.000,00, di mana Pemohon Banding telah melakukan penyetoran atas PPN tersebut pada tanggal 20 Desember 2011, namun SPT tersebut ditolak oleh KPP Pratama Surabaya Sawahan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif DPP PPN berupa Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000,00 timbul karena adanya beda waktu saat pengakuan Pendapatan Jasa Manajemen tersebut oleh Pemohon Banding dengan pembayaran biaya yang dilakukan oleh PT BBB.

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dasar penerbitan SKPKB PPN melalui proses verifikasi oleh pihak Terbanding adalah cacat hukum, Majelis berpendapat bahwa sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) atas beberapa pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara 73P/HUM/2013 telah diputuskan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015, sedangkan SKPKB PPh Badan hasil verifikasi Nomor 00007/206/08/614/13 diterbitkan tanggal 6 Desember 2013.

bahwa menurut Majelis, pada saat SKPKB PPN hasil verifikasi Nomor 00032/207/06/614/13 yang diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2013, maka pasal-pasal tentang verifikasi yang tercantum dalam ketentuan PP 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan seluruhnya masih berlaku pada saat Terbanding melakukan verifikasi dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga penerbitan SKPKB tersebut sudah benar.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, data-data yang telah disampaikan dan uraian fakta-fakta di persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif DPP PPN atas Pendapatan Jasa Manajemen oleh Terbanding sebesar Rp1.080.000.000,00 merupakan Pendapatan Jasa Manajemen yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT 1771 Tahun 2007, sebagaimana tercantum dalam Addendum Perjanjian Penyediaan Jasa Pengelolaan Manajemen Perusahaan antara PT WQA dengan PT BBB dengan nilai sebesar Rp1.080.000.000,00 (belum termasuk PPN) per-tahun pada Tahun 2007. Dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan sbb :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan :
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa penjelasan oleh Pemohon Banding sudah tepat dan oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan Rp 1.080.000.000,00
koreksi tidak dapat dipertahankan
-     DPP Atas Jasa Manajemen

Rp 1.080.000.000,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp                      0,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/WPJ.11/2015 tanggal 12 Januari 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00032/207/06/614/13 tanggal 21 Oktober 2013, atas nama XXX dengan perhitungan sebagai berikut.

Dasar Pengenaan Pajak         
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri     
Pajak yang dapat diperhitungkan         
PPN Kurang/(Lebih) Bayar         
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya         
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar
Rp                    0,00
Rp                    0,00
Rp                    0,00
Rp                    0,00
Rp                    0,00
Rp                    0,00

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. PML, S.H., M.H., MSi,     
KJN, S.H., M.Kn.     
MHB, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A     
Yang dibantu oleh Drs. GVF, M.Si.,     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;