Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72812/PP/M.VIIIB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.171.000,00,;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72812/PP/M.VIIIB/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.171.000,00,;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp5.171.000,00, atas jumlah Faktur Pajak Masukan sebesar Rp1.285.000,00 a.n. CV BBB sudah sesuai dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas sisanya sebesar Rp3.886.000,00 tidak didukung dengan bukti pelaporan SPT PPN pada SIDJP sehingga koreksi tetap dipertahankan;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benar-benar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Work Completion, dan Berita Acara, sehingga Faktur Pajak tersebut menjadi dapat dikreditkan;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (jawaban klarifikasi ulang ke KPP) sebesar Rp5.171.000,00 dengan perincian sebagai berikut :

Pajak Masukan cfm Terbanding
Pajak Masukan cfm Pemohon Banding
Koreksi
Rp  126.470.812.636,00
Rp  126.475.983.636,00
Rp            5.171.000,00

bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian dan argumenargumen atas materi yang disengketakan;

bahwa atas koreksi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Faktur Pajak sebesar Rp3.886.000,00 a.n. PT CCC
bahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp3.886.000,00 atas nama PT CCC terdiri dari:
- Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.00000XXX tanggal 14 Desember 2012 sebesar Rp3.886.000,00;

bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.886.000,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benarbenar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah dari penjual dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Work Completion, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN PT CCC;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.00000XXX tanggal 14 Desember 2012 diterbitkan oleh PT CCC kepada Pemohon Banding atas pembayaran Modification Washing Room in Cntrl Room dengan DPP sebesar Rp38.860.000,00 dengan PPN sebesar Rp3.886.000,00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran SPT Masa PPN PT CCC Masa Desember 2012 diketahui PT CCC telah melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding dengan DPP sebesar Rp38.860.000,00 dengan PPN sebesar Rp3.886.000,00;

bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, Berita Acara serta SPT Masa PPN CV DDD Printing sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dan dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp3.886.000,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. Faktur Pajak sebesar Rp1.285.000,00 a.n. CV BBB
bahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp1.285.000,00 a.n. CV BBB, berdasarkan penelitian SIDJP atas PKP Penjual tersebut untuk Masa Pajak Desember 2012 telah melaporkan Faktur Pajak Nomor 0X.000-XX.000000XXX tanggal 21 Desember 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp1.285.000,00;

bahwa Terbanding juga telah melakukan permintaan konfirmasi ulang ke KPP Pratama Cilegon dengan surat nomor S-102/PJ.072/2016 tanggal 15 Februari 2016 dengan jawaban menyatakan “ada”;

bahwa berdasarkan fakta di atas menurut Terbanding koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp1.285.000,00 a.n. CV BBB sudah sesuai dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.285.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak sebesar Rp5.171.000,00 yang terdiri dari PT CCC sebesar Rp3.886.000,00 dan atas Faktur Pajak CV BBB sebesar Rp1.285.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp5.171.000,00, dapat diuraikan sebagai berikut :

No. Nama Penjual BKP/Penerima JKP Koreksi PM Koreksi Yang
TidakDapat
Dipertahankan
Koreksi Yang
Dipertahankan
1 PT GGG 3.886.000,00 3.886.000,00 0,00
2 CV K & K 1.285.000,00 1.285.000,00 0,00
Jumlah 5.171.000,00 5.171.000,000,00 0,00

sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp5.171.000,00, tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2012, dengan perincian sebagai berikut :

No. Uraian Jumlah koreksi yang tidak
dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang
dipertahankan (Rp)
1 Pajak Masukan 5.171.000,00 0,00

Pajak Masukan menurut Keputusan Terbandin
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Pajak Masukan menurut Majelis
Rp 126.470.812.636,00
Rp           5.171.000,00
Rp 126.475.983.636,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1669/WPJ.07/2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00172/207/12/052/14 tanggal 17 Maret 2014 Masa Pajak Desember 2012 atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
Jumlah Penyerahan
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Pajak yang kurang (lebih) dibayar
Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Rp  102.719.352.413,00
Rp    44.842.264.814,00
Rp  147.561.617.227,00
Rp      4.484.226.438,00
Rp  126.475.983.636,00
Rp(121.991.757.198,00)
Rp  122.011.285.325,00
Rp           19.528.127,00
Rp           19.528.127,00
Rp           39.056.254,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 oleh Hakim Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak.,         
DEF, SH, MSi         
GHI, Ak          
dengan dibantu oleh
JKL, SH, MH      
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri Terbanding.