Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80619/PP/M.IIIA/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa pajak April 2012 sebesar Rp352.554.644,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80619/PP/M.IIIA/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa pajak April 2012 sebesar Rp352.554.644,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa dari hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dalam rincian perhitungan ekualisasi antara peredaran usaha di PPh Badan tahun 2011 menurut Pemeriksa dengan DPP PPN yang dilaporkan pada SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2011 s.d September 2012, unsur-unsur pembentuk koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah terdiri dari koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena adanya koreksi positif peredaran usaha di PPh Badan, koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa jasa manajemen dan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa penerimaan transaksi intercompany;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui rincian sebenarnya apa pokok koreksi Terbanding atas Penyerahan yang harus dipungut sendiri karena Terbanding melakukan uji arus uang sehingga memperoleh angka koreksi tersebut. Sehingga Pemohon Bandingpun tidak dapat menelusuri dan belum dapat memberikan alasan rinci atas koreksi tersebut pada saat pengajuan banding ini dan Pemohon Banding akan menyampaikan alasan apabila telah menerima rincian dan alasan koreksi dari Terbanding;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012, yang terdiri dari Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp352.554.644,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding, perhitungan koreksi didasarkan pada hasil ekualisasi antara peredaran usaha menurut SPT PPh Badan tahun 2011 dengan DPP PPN yang dilaporkan pada SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2011 s.d September 2012 Pemohon Banding.

bahwa unsur-unsur pembentuk koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah terdiri dari :
  • koreksi positif peredaran usaha menurut perhitungan PPh Badan sebesar sebesar Rp2.518.718.517,00,
  • koreksi positif berupa jasa manajemen yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai obyek PPN sebesar Rp37.974.996,00,
  • koreksi positif berupa penerimaan transaksi intercompany yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai obyek PPN sebesar Rp825.653.295,00.

Jumlah koreksi tersebut selanjutnya dibagi dalam 9 bulan masa Pajak

bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui rincian pokok koreksi Terbanding atas Penyerahan yang harus dipungut sendiri karena Terbanding melakukan uji arus uang sehingga memperoleh angka koreksi tersebut, yang berasal dari hasil rekonsiliasi dibagi 9 bulan Masa Pajak, sehingga di dapat jumlah Rp352.554.644,00 per Masa Pajak. 

bahwa menurut Pemohon Banding, angka koreksi atas penyerahan sebesar Rp352.554.644,00 per bulan/Masa Pajak tidak dapat diterima Pemohon Banding karena tidak di dukung dengan dasar hukum yang jelas, dengan demikian koreksi atas penyerahan tersebut gugur dan mohon dibatalkan.

bahwa menurut Majelis koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri berupa koreksi positif peredaran usaha menurut perhitungan PPh Badan sebesar sebesar Rp2.518.718.517,00, terkait dengan koreksi PPh Badan yang dikabulkan oleh Majelis, dengan demikian atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan oleh Majelis.

bahwa terkait koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri berupa koreksi positif atas jasa manajemen sebesar Rp37.974.996,00, dan koreksi positif berupa penerimaan transaksi intercompany yang merupakan transaksi penggunaan BKP spare parts antar grup sebesar Rp825.653.295,00, yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai obyek PPN, Pemohon Banding sampai dengan persidangan ini tidak dapat memberikan bukti pendukung atas penyerahan terkait jasa manajemen dan transaksi intercompany yang menurut Pemohon Banding sebagian penerimaan telah dilaporkan dalam SPT PPN dan sebagian lagi merupakan tagihan biaya karyawan, kendaraan dan biaya lainnya.

Dengan demikian Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding.

bahwa terhadap koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri dapat dikenakan untuk per masa Pajak dengan membagi koreksi dalam 9 bulan masa Pajak, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 465/KMK.01/1987 tanggal 31 Juli 1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, yang menyebutkan sebagai berikut :

Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam :

Pasal 69 ayat (1e) sbb :
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74 sbb :
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78 sbb :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 disebutkan sbb :
Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan menolak permohonan banding dari Pemohon Banding.
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk Menolak banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-511/WPJ.06/2015 tanggal 05 Maret 2015, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00012/207/12/028/13 tanggal 10 Desember 2013, atas nama XXX Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. ABC, S.H., M.H., M.Si,     
DEF, S.H., M.Kn.     
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A     
Yang dibantu oleh Ir. JKL, M.M.,
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor Put-80619/PP/M.IIIA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. ABC, S.H., M.H., M.Si,     
DEF, S.H., M.Kn.     
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A     
Yang dibantu oleh Drs. MNO, M.Si.,
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;