Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79928/PP/M.IVB/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif DPP PPN sebesar Rp.25.368.108.141,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79928/PP/M.IVB/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif DPP PPN sebesar Rp.25.368.108.141,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa  Menurut Terbanding nilai koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2012 sesuai SKP/SK Keberatan sebesar Rp 304.417.297.689 sehingga nilai koreksi DPP PPN per Masa Pajak sebesar Rp 25.368.108.141.
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding  di Januari 2012 tidak pernah melakukan transaksi penjualan sebesar 32.896.505.641 sebagaimana perhitungan Pemeriksa maupun Terbanding, hal ini dapat dibuktikan bahwa :     
                               
“ Selama Januari Tahun 2012 tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak maupun Invoice ataupun dokumen penjualan lainnya sejumlah 32.896.505.641 dan tidak pernah menerima dana/uang penjualan/ pembayaran piutang sejumlah tersebut, baik pembayaran secara tunai, transfer maupun pembayaran dalam bentuk apapun “
     
Menurut majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak Januari 2012sebesar Rp.25.368.108.141,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-648/WPJ.10/2015 tanggal 06 Maret 2015, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 0070/207/12/511/14 tanggal 05 Maret 2014;

bahwa koreksi  Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak Januari 2012sebesar Rp.25.368.108.141,00 adalah terkait dengan  koreksi  peredaran usaha di  Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak  2012;

bahwa berdasarkan keterangan yang ada dalam berkas banding, penjelasan Terbanding dan penjelasan Pemohon Banding, diperoleh fakta:

  • bahwa dalam sengketa di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012,  atas peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp92.269.179.024,00, menurut Terbanding peredaran usaha yang seharusnya adalah Rp396.686.476.713,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp304.417.297.692,00, yang selanjutnya koreksi peredaran usaha tersebut digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Tahun 2012;
  • bahwa karena koreksi tersebut  tidak berdasarkan bukti transaksi, sehingga Masa Pajak  saat terjadinya transaksi tidak diketahui secara pasti;
  • bahwa untuk menentukan koreksi DPP PPN per Masa Pajak, Terbanding menghitung koreksi secara proporsional, sehingga koreksi DPP PPN untuk masing-masing Masa Pajak adalah 1/12 x Rp304.417.297.692,00 = Rp25.368.108.141,00;
  • bahwa jumlah DPP PPN Masa Pajak Januari 2012 menurut Terbanding adalah sebesar Rp32.896.505.641,00, yaitu  dari jumlah sebesar  Rp7.528.397.500,00 yang telah dilaporkan Pemohon Banding ditambah dengan koreksi Terbanding sebesar Rp25.368.108.141,00;

bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa koreksi peredaran usaha tahun pajak 2012, juga berlaku untuk sengketa ini;

bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012, atas koreksi Terbanding sebesar Rp304.417.297.689,00 Majelis berkesimpulan sebesar Rp304.169.476.389,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp247.821.300,00 tetap dipertahankan, dengan pertimbangan antara lain:

1. bahwa jumlah produksi barang jadi menurut Terbanding dihitung berdasarkan analisa yang dilakukan Terbanding, yaitu  berdasarkan penggunaan komponen utama setiap jenis produk;
2. bahwa Terbanding melakukan koreksi jumlah barang yang terjual karena disebabkan:
1) bahwa jumlah produksi barang jadi sesuai hasil analisa Terbanding sesuai angka 1 di atas setelah memperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir, dihitung Terbanding sebagai jumlah barang jadi yang terjual;
2) bahwa Terbanding berpendapat jumlah barang jadi yang terjual  yang dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan  Faktur Pajak dan Invoice, lebih kecil dibanding perhitungan Terbanding,  sehingga atas selisihnya dianggap merupakan barang jadi yang  telah terjual;
3) bahwa Terbanding menghitung jumlah barang jadi sesuai Faktur Pajak  adalah dalam satuan PCS adalah dalam satuan unit barang jadi;
3. bahwa untuk menghitung produk barang jadi Pemohon Banding, tidak dapat hanya didasarkan atas jumlah satu komponen tanpa memperhatikan ketersediaaan komponen lainnya yang juga digunakan untuk perakitan;
4. bahwa jumlah masing-masing komponen untuk merakit suatu barang jadi yang dimiliki oleh Pemohon Banding, tidak dalam jumlah yang sama atau tidak dalam jumlah yang proporsional, sehingga perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak akurat, sebagaimana contoh perhitungan televisi;
5. bahwa Terbanding menghitung jumlah barang terjual yang dilaporkan Pemohon Banding adalah dengan harga satuan unit, sedangkan  Pemohon Banding menyatakan yang dimaksud 1 (satu) PCS dalam Faktur Pajak dan invoice tersebut,  adalah dalam satu box/ctn atau dalam bentuk paket yang didukung dengan bukti-bukti dan keterangan sebagaimana diuraikan dalam sengketa peredaran usaha;
6. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak melakukan konfirmasi atau meminta keterangan dari lawan transaksi Pemohon Banding yang tercantum dalam surat jalan, atau invoice dan atau faktur pajak,  yang mencantumkan NPWP dan alamat lengkap untuk membuktikan, apakah 1 (satu) PCS tersebut adalah 1 (satu) unit barang atau lebih, sehingga dapat diperoleh bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;
7. bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan Buku Kas, Buku Bank dan dokumen-dokumen lainnya sebagai bukti transaksi Pemohon Banding, kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak);

bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, Majelis berpendapat bahwa jumlah peredaran usaha Pemohon Banding adalah:
- Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp  396.686.476.713,00
- Koreksi  dibatalkan Mejelis Rp. 232.909.245.279,00
- Peredaran Usaha menurut  Majelis Rp. 163.777.231.434,00
  
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN selama Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 163.777.231.434,00 sesuai jumlah Peredaran Usaha menurut Majelis, sehingga jumlah koreksi DPP PPN selama tahun 2012 yang dipertahankan adalah sebesar Rp71.508.052.410,00 (Rp. 163.777.231.434,00 - Rp92.269.179.024,00) sedangkan koreksi sebesar Rp.  232.909.245.282,00(Rp.304.417.297.692,00 - Rp71.508.052.410,00) tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan mengikuti pola penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding, maka koreksi DPP PPN per masa pajak yang dipertahankan adalah 1/12 x Rp71.508.052.410,00= Rp5.959.004.368,00;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN  Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp25.368.108.141,00 maka sebesar Rp19.409.103.773,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.959.004.368,00 tetap dipertahankan;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah DPP PPN menurut Terbanding  Rp 32.896.505.641,00
Koreksi Tidak dapat dipertahankan Rp 19.409.103.773,00
Jumlah DPP PPN menurut Majelis  Rp 13.487.401.868,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-648/WPJ.10/2015 tanggal 6 Maret 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Januari 2012 Nomor 00070/207/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah Rp
Dasar Pengenaan Pajak
- Ekspor
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Jumlah Seluruh Penyerahan
Penghitungan PPN
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
- Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan
- Jumlah perhitungan PPN Kurang(lebih) Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)
c. Jumlah
PPN yang kurang(lebih) dibayar (2.e + 3.c)
Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Jumlah PPN Yang Masih harus dibayar

0
13.487.401.868
13.487.401.868

1.348.740.187
           752.839.750
595.900.437

0
0
                             0
595.900.437

           286.032.210
881.932.647

Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal  21 Juli  2016  oleh Hakim Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, S.E, M.Si. sebagai Hakim Ketua,
Drs. DEF, M.M.    sebagai Hakim Anggota,
GHI,S.IP, M.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh   
JKL, S.E, M.M.  sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-79928/PP/M.IVB/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal  20 Januari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.E, M.Si.  sebagai Hakim Ketua,
Drs. DEF, M.M. sebagai Hakim Anggota,
GHI, S.IP., M.M.  sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh MNO, Ak. sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.