Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72788/PP/M.IVB/12/2016
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.6.959.787.274,00
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72788/PP/M.IVB/12/2016Jenis Pajak | : | PPN | |||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2012 | |||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.6.959.787.274,00 | |||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Ikhtisar Pembahasan Akhir diketahui Pemohon Banding menyetujui koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.848.851.964,00 sehingga jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.36.240.666,00 dan sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat permintaan pertama dan kedua dan sampai dengan proses keberatan selesai, Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian permintaan buku, catatan, data, dan informasi dalam rangka keberatan, sehingga sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 keberatan tetap dip roses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan; | |||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan pihak Terbanding, hal ini disebabkan karena Terbanding tidak menyebutkan secara rinci koreksi obyek pajak yang mana atas SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus dan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2012, sehingga sulit bagi Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa atas koreksi tersebut adalah obyek pajak atau bukan, dan apabila memang obyek pajak telah dilakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23; | |||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 23
sebesar Rp.6.959.787.274,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa besarnya nilai DPP PPh Pasal 23 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.217.338.000,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.8.177.125.274,00, , sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp6.959.787.274,00; bahwa Terbanding, melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 berdasarkan equalisasi/ penyandingan biaya dalam laporan keuangan dengan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil equalisasi tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 244/PMK.03/2008 dan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa menurut Majelis, hasil equalisasi yang dilakukan oleh Pemeriksa, baru merupakan indikasi kemungkinan adanya objek pajak yang belum dilaporkan/ belum dipungut pajaknya oleh Pemohon Banding, sehingga perlu didukung dengan bukti yang kompeten; bahwa karena sengketa ini terkait dengan masalah pembuktian, maka menurut Majelis perlu dilakukan uji bukti; bahwa uji bukti dilakukan dengan menggunakan angka koreksi sebesar Rp8.414.767.483,00 yang meliputi koreksi Masa pajak Agustus 2012; bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas sengketa, hasil uji bukti serta penjelasan Terbanding dan Pemhon Banding, diperoleh fakta sebagai berikut:
bahwa Terbanding dalam uji bukti tersebut memberikan tanggapan, bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, telah setuju terhadap koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.848.851.964,00, dengan pajak kurang bayar sebesar Rp36.240.666,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/12/058/13 tanggal 9 Oktober 2013 a quo, jumlah DPP PPh Pasal 23 Masa Juni 2012 yang disetujui Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.611.209.755,00 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp36.240.666,00; bahwa dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur: “ Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; Bahwa dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011, berbunyi: “temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan fakta dan peraturan di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas hasil equalisasi tanpa didukung bukti yang kompeten, dan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, sehingga atas koreksi Terbanding sebesar Rp5.565.915.519,00 yang diajukan banding, tidak dapat dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2012 menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding Rp 8.177.125.274,00 Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan Rp 5.565.915.519,00 DPP PPh Pasal 23 menurut Majelis Rp 2.611.209.755,00 |
|||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya
permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-03/WPJ.07/2015 tanggal 5
Januari 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2012 Nomor:
00004/203/12/058/13 tanggal 9 Oktober 2013, atas nama XXX, sehingga
pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 oleh Hakim Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, S.E, M.Si ----------------------------- sebagai Hakim Ketua, Drs. DEF, M.M ----------------------------- sebagai Hakim Anggota, GHI, S.IP, M.M ----------------------------- sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh JKL, S.E, M.M------------------------------- sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.