Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68060/PP/M.XIIA/99/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan ini adalah penolakan atas permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00214/107/11/904/13 tanggal 17 Ok


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68060/PP/M.XIIA/99/2016

Jenis Pajak : Gugatan Pajak
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan ini adalah penolakan atas permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00214/107/11/904/13 tanggal 17 Oktober 2013 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-971/WPJ.17/2014 tanggal 23 Juli 2014;
     
     
Menurut Tergugat : bahwa mengingat Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 huruf e Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan maka dapat diketahui bahwa permohonan gugatan tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-971/WPJ.17/2014 tanggal 23 Juli 2014 adalah tidak tepat;
     
Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan gugatan dilakukan terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, KEP-971/WPJ.17/2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena permohonan Wajib Pajak tanggal 23 Juli 2014 merupakan keputusan Tergugat setelah Penggugat mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administasi yang kedua kalinya;
     
Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap KEP-971/WPJ.17/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang telah diterima pada tanggal 24 Juli 2014;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan gugatan dilakukan terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, KEP-971/WPJ.17/2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena permohonan Wajib Pajak tanggal 23 Juli 2014 merupakan keputusan Tergugat setelah Penggugat mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administasi yang kedua kalinya;

bahwa mengingat Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 huruf e Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan maka dapat diketahui bahwa permohonan gugatan tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-971/WPJ.17/2014 tanggal 23 Juli 2014 adalah tidak tepat;

bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama diajukan oleh Penggugat dengan Surat Nomor: 01//XI/SNB/2013 tanggal - (tanpa tanggal) dan telah diberikan keputusan dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-224/WPJ.17/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang memutuskan menolak permohonan Penggugat;

bahwa menurut Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor ST-2/WPJ.17/2014 tanggal 30 September 2014 atas permohonan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-971/WPJ.17/2014 tanggal 23 Juli 2014 a quo antara lain menyatakan:

bahwa penerbitan sanksi administrasi Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00214/107/11/904/13 tanggal 17 Oktober 2013 a quo berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undangundang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena terdapat penyerahan Barang Kena Pajak yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Pembetulan 2 sebesar Rp24.801.293.490,00 belum dibuatkan Faktur Pajak oleh Penggugat;

bahwa Tergugat telah menguji alasan permohonan Penggugat a quo dengan berpedoman dan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sebagai berikut:

bahwa pengujian untuk pelunasan sanksi administrasi dan pelunasan pokok pajak terutang hasilnya terpenuhi karena sanksi administrasi belum dibayar Penggugat;

bahwa pengujian untuk kesalahan Tergugat hasilnya tidak terpenuhi karena Tergugat telah melakukan perhitungan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa pengujian untuk kesalahan pihak ketiga dan bukan kesalahan Penggugat hasilnya tidak terpenuhi karena Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa pengujian unsur khilaf Penggugat hasilnya tidak terpenuhi karena Penggugat sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 5 Juni 1996 seharusnya sudah memahami ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dari hasil pengujian tersebut di atas Tergugat menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Nomor: KEP-971/WPJ.17/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas nama Penggugat;

bahwa menurut Majelis sesuai ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa:

bahwa sesuai ketentuan tersebut sanksi administrasi berupa berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Penggugat atau bukan kesalahan Penggugat;

bahwa atas alasan Penggugat yang melakukan kekhilafan dengan menerbitkan Faktur Pajak yang tidak lengkap, Majelis berpendapat bahwa Penggugat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 5 Juni 1996 dan selama 22 tahun sebagai Pengusaha Kena Pajak tentunya Penggugat telah mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga unsur kekhilafan tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;
     
menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menolak gugatan Penggugat, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-971/WPJ.17/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00214/107/11/904/13 tanggal 17 Oktober 2013 Masa Pajak Januari 2011;
     
Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jas dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-971/WPJ.17/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00214/107/11/904/13 tanggal 17 Oktober 2013 Masa Pajak Januari 2011, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01068/PP/PM/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, SH, MM, MH
DEF, SH.
Drs. GHI, MSi.
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : PUT.68060/PP/M.XIIA/99/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat, tanggal 29 Januari 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DEF, SH
Drs. MNO, MA, MPA
Drs. GHI, MSi
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.