Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81514/PP/M.VIA/16/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp145.000.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81514/PP/M.VIA/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp145.000.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut dikoreksi karena jawaban konfirmasi dari KPP lawan transaksi menyatakan “ tidak ada”. Berkaitan dengan jawaban klarifikasi yang tetap dijawab "Tidak Ada" sejak proses pemeriksaan maupun proses keberatan dan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran i Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 yang antara lain menyebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP Penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN, dimana dari hasil klarifikasi sebagaimana telah dilakukan oleh Pemeriksa maupun oleh Tim Peneliti atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding terbukti tidak dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPN. Tidak dilaporkannya Faktur Pajak oleh PKP Penjual mengindikasikan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh pihak yang dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak tersebut. Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan formal penerbitan dan pengkreditan Faktur Pajak Standar, melainkan juga masalah transaksi yang diragukan kebenarannya, sehingga alasan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tetap mempunyai hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp145.000.000,00 yang diterbitkan oleh CV BBB meskipun konfirmasi dijawab “Tidak ada”, karena penyerahan tersebut berkaitan dengan perolehan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek, dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran penyerahan tersebut berikut pajak masukannya. Meskipun PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tidak melakukan kewajibannya melapor dan menyetorkan pajak tersebut, namun bukan menjadi tanggungjawab Pemohon Banding. Meskipun menurut Terbanding koreksi telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun sesuai ketentuan yang berlaku pula Pemohon Banding masih memiliki hak atas Faktur Pajak di maksud;
     
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan semata-mata karena jawaban konfirmasi menyatakan “ tidak ada”;

bahwa Majelis berpendapat jawaban konfirmasi bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak;

bahwa konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah pihak yang memungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya, sedangkan pihak yang dipungut (Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) hanya wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksinya;

bahwa hal tersebut berimplikasi pada prinsip tanggungjawab renteng yang hanya akan dibebankan apabila pihak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar;

bahwa dengan prinsip tersebut diatas Majelis berpendapat, sepanjang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti pihaknya benar-benar telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, maka meskipun jawaban konfirmasi negatif, Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukan tetap dapat dikreditkan;

bahwa Majelis juga mengacu pada Pasal 1278 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) yang menyatakan “Suatu perikatan tanggung menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang diantara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi”

bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa pemenuhan kewajiban oleh salah satu debitur telah membebaskan seluruh debitur untuk memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan tanggung menanggung;

bahwa dengan demikian Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dibayar berupa arus uang dan arus barang dari awal transaksi sampai dengan pelunasan dan pembayaran harga barang beserta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembelian barang/Jasa kepada PKP Penjual ataupun bukti bahwa PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding sudah dilaporkan oleh lawan transaksi;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti dan penjelasan sebagai berikut:
  • Bukti yang diserahkan: Bukti pengeluaran kas/bank, Formulir Setoran Rekening, Kontrak, Order pembelian, kwitansi, Rekening koran, Pemberitahuan Penerimaan Dokumen Impor/SKBDN, Invoice, Berita Acara Serah Terima Barang, Surat Jalan, Kwitansi, Berita Acara Pembayaran, Faktur Pajak Masukan,
  • Penjelasan Pemohon Banding:
    • Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV BBB (NPWP XXX-X0X.000) Nomor 0X0.000.XX.0000000X tanggal 09 Oktober 2012 atas transaksi “Pengadaan Material Batu Pecah dan Abu Batu 02/NK-DIV.V/DALI/07/2012 tanggal 9 Juli 2012” dengan jumlah DPP sebesar Rp1.450.000.000,00 dan PPN sebesar Rp145.000.000,00;
    • Surat Perjanjian Pengadaan Material antara Pemohon Banding dan CV. BBB Nomor 02/NK-DIV.V/DALI/07/2012 tanggal 9 Juli 2012 untuk pengadaan batu pecah sebesar Rp2.750.000.000,00
    • Order Pembelian Nomor 02/DIV-V/BHN/TN/07-2012 tanggal 09 Juli 2012 yang diterbitkan Pemohon Banding sebesar Rp2.750.000.000,00 untuk kebutuhan Proyek Pembangunan Pelebaran Jalan Tual – Ngadi dengan pembayaran dimuka 20% dicover bank WWW dan sisanya dibayar via SKBDN usance 60 (enam puluh hari) di luar PPN 10%;
    • Pemberitahuan Penerimaan Dokumen Impor/ SKBDN Nomor IM77106111102534/SK tanggal 1 November 2012 dari Bank QQQ kepada Pemohon Banding perihal penerimaan dokumen/SKBDN Nomor MS77106037020 tanggal 3 Oktober 2012 sebesar Rp1.450.000.000,00;
    • Surat Jalan atas PO Nomor 02/DIV-V/BHN/TN/07-2012 tanggal 9 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh CV BBB senilai Rp1.450.000.000,00 sesuai SKBDN (tidak termasuk PPN);
    • Berita Acara Serah Terima Barang atas PO Nomor 02/DIV-V/BHN/TN/07-2012 tanggal 9 Oktober 2012 yang ditandatangani Pemohon Banding dan CV BBB sebesar Rp1.450.000.000,00 sesuai SKBDN (tidak termasuk PPN);
    • Invoice yang diterbitkan oleh CV BBB Nomor 123/PL.BK/X/2012 tanggal 9 Oktober 2012 atas PO Nomor 02/DIVV/BHN/TN/07-2012 sebesar Rp1.450.000.000,00 sesuai SKBDN (tidak termasuk PPN);
    • Berita Acara Pembayaran tanggal 9 Oktober 2012 yang ditandatangani Pemohon Banding dan CV BBB atas PO Nomor 02/DIV-V/BHN/TN/07-2012 untuk kebutuhan Proyek Pelebaran Jalan Tual – Ngadi sebesar Rp1.450.000.000,00 sesuai SKBDN (tidak termasuk PPN);
    • Kwitansi yang diterbitkan oleh CV BBB Nomor 124/PL.BK/KW/X/2012 tanggal 9 Oktober 2012 atas pembayaran sebesar Rp1.450.000.000,00 sesuai SKBDN (tidak termasuk PPN);
    • Bukti Pengeluaran Kas/Bank No.011/BNI/03/13 tanggal 21 Maret 2013 untuk pelunasan PPN atas hutang CV BBB sebesar Rp145.000.000,00;
    • Bukti setoran/transfer Bank EEE yang dilakukan Pemohon Banding ke rekening koran EEE Nomor XXXXXX00X atas nama CV BBB tanggal 21 Maret 2013 untuk pembayaran hutang PPN sebesar Rp145.000.000,00; dan
    • Bukti cetak rekening bank di Bank QQQ a/n Pemohon Banding tanggal 21 Maret 2013 dengan keterangan “penarikan cheque/pemindah ke rekening EEE dengan Nomor Rekening XXXXXX00X atas nama CV BBB “sebesar Rp145.000.000,00.

Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa:
  1. Benar-benar telah terjadi transaksi antara Pemohon Banding dengan PKP tersebut;
  2. PPN telah dibayarkan pada transaksi tersebut;
  3. Kewajiban pemungutan PPN dan pelaporan Faktur Pajak ada pada pihak penerbit faktur pajak.

bahwa atas bukti dan penjelasan Pemohon Banding yang disampaikan tersebut, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:
  • Pajak Masukan yang dikoreksi berasal dari CV BBB (NPWP XXX-X0X.000) sebesar Rp145.000.000,00. Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti antara lain:
    • Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.0000000X tanggal 09 Oktober 2012 diterbitkan oleh CV BBB (NPWP XXX-X0X.000) kepada Pemohon Banding atas transaksi “Pengadaan Material Batu Pecah dan Abu Batu 02/NK-DIV/DALI/07/2012 tanggal 9 Juli 2012” dengan jumlah DPP sebesar Rp1.450.000.000,00 dan PPN sebesar Rp145.000.000,00;
    • Surat Perjanjian Pengadaan Material Nomor 02/NK-DIV/DALI/07/2012 tanggal 9 Juli 2012 antara Pemohon Banding dan CV BBB untuk pengadaan batu pecah sebesar Rp2.750.000.000,00
    • Order Pembelian Nomor 02/DIV-V/BHN/TN/07-2012 tanggal 09 Juli 2012 yang diterbitkan Pemohon Banding sebesar Rp2.750.000.000,00 dengan pembayaran dimuka oleh bank WWW sebesar 20% dan sisanya dibayar via SKBDN usance 60 (enam puluh hari) di luar PPN 10%;
    • Pemberitahuan Penerimaan Dokumen Impor/SKBDN Nomor IM77106111102534/SK tanggal 1 November 2012 dari Bank QQQ kepada Pemohon Banding perihal penerimaan dokumen/SKBDN Nomor MS77106037020 tanggal 3 Oktober 2012 sebesar Rp1.450.000.000,00;
    • Surat Jalan tanggal 9 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh CV BBB atas PO Nomor 02/DIV-V/BHN/TN/07-2012 sebesar Rp1.450.000.000,00 sesuai SKBDN (excl PPN);
    • Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 9 Oktober 2012 yang ditandatangani Pemohon Banding dan CV BBB atas PO Nomor 02/DIV-V/BHN/TN/07-2012 sebesar Rp1.450.000.000,00 sesuai SKBDN (excl PPN);
    • Invoice Nomor 123/PL.BK/X/2012 tanggal 9 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh CV BBB kepada Pemohon Banding atas PO Nomor 02/DIV-V/BHN/TN/07-2012 sebesar Rp1.450.000.000,00 sesuai SKBDN (excl PPN);
    • BA Pembayaran tanggal 9 Oktober 2012 yang ditandatangani Pemohon Banding dan CV BBB atas PO Nomor 02/DIVV/BHN/TN/07-2012 sebesar Rp1.450.000.000,00 sesuai SKBDN (excl PPN);
    • Kwitansi (Tanda Pembayaran) Nomor 124/PL.BK/KW/X/2012 tanggal 9 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh CV BBB atas pembayaran dari Pemohon Banding sebesar Rp1.450.000.000,00 sesuai SKBDN (excl PPN);
    • Bukti Pengeluaran Kas/Bank No.011/BNI/03/13 tanggal 21 Maret 2013 dari Pemohon Banding untuk pelunasan PPN atas hutang CV BBB sebesar Rp145.000.000,00;
    • Bukti setoran yang dilakukan Pemohon Banding ke rekening koran EEE Nomor XXXXXX00X atas nama CV BBB tanggal 21 Maret 2013 untuk pembayaran hutang PPN sebesar Rp145.000.000,00; dan
    • Bukti print out rekening bank di Bank QQQ a/n Pemohon Banding tanggal 21 Maret 2013 dengan keterangan “penarikan cheque/pemindah ke rekening EEE dengan Nomor Rekening XXXXXX00X atas nama CV BBB “sebesar Rp145.000.000,00.
  • bahwa berdasarkan dasar hukum dari koreksi Terbanding yaitu ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 hanya mengatur prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang adalah untuk jawaban klarifikasi yang belum/ tidak diterima;
  • bahwa Terbanding berpendapat sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar atau bukti lain yang menunjukkan bahwa atas PPN tersebut memang sudah disetor ke kas negara, maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis dapat menyakini atas transaksi dengan CV BBB, memang sudah dibayar harga barang/jasa beserta pajak pertambahan nilai yang terutang;

bahwa karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bersama harga barang kepada Penjual/Penerbit Faktur Pajak, maka Majelis berpendapat berdasarkan konsep dasar pertanggungjawaban Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16 F UU PPN maupun konsep perikatan tanggung menanggung sebagaimana diatur dalam Pasal 1278 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggung jawab renteng atas Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh PKP Penerbit Faktur Pajak;

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan koreksi Terbanding untuk Faktur Pajak senilai Rp145.000.000,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya atas Pajak Masukan tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa
(Rp)
Nilai Sengketa
(Rp)
Dipertahankan Majelis
(Rp)
Tidak Dapat
Dipertahankan Majelis
(Rp)
Pajak Masukan 145.000.000,00 0,00 145.000.000,00
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Mei Oktober 2012 menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan

Pajak Masukan menurut Terbanding         
Koreksi tidak dapat dipertahankan:         
Pajak Masukan menurut Majelis
Rp 13.488.711.323,00
Rp      145.000.000,00
Rp 13.633.711.323,00
     
Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-195/WPJ.19/2016 tanggal 19 Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00234/207/12/093/14 tanggal 13 November 2014 Masa Pajak Oktober 2012 atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak Rp.     184.623.084.978,00
2. Perhitungan PPN Kurang Bayar:  
  a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri  Rp.            786.035.728,00
  b. Dikurangi: pajak yang dapat diperhitungkan Rp.       13.633.711.323,00
  c. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih) bayar Rp.     (12.847.675.595,00)
3. Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp.       12.850.118.832,00
4. PPN yang kurang dibayar     Rp.                2.443.237,00
5. Sanksi Administrasi Rp.                2.443.237,00
6. Jumlah yang masih harus dibayar Rp.                4.886.474,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC S.H, Ak, M.Sc     
DEF S.H, Ak, M.BA     
GHI, S.E., Ak., M.BA., CIA., CA     
dengan dibantu oleh
Ir JKL, M.M     
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota

sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.