Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81509/PP/M.XVIIIA/15/2017
Kategori : PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp21.325.382.000,00, yang berasal dari koreksi atas Biaya Usaha, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81509/PP/M.XVIIIA/15/2017Jenis Pajak | : | PPh Badan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp21.325.382.000,00, yang berasal dari koreksi atas Biaya Usaha, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa tidak ada tambahan manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding atas pembayaran royalti Tahun 2011, menurut Laporan Keuangan Audit Laba Tahun 2010 adalah sebesar Rp40.630.979.000,00 namun pada Tahun 2011 Laba perusahaan menurun menjadi Rp32.458.823.000,00. Besaran royalti yang dibayarkan ditentukan dengan prosentase atas net sales menurut Terbanding tidak tepat, karena bentuk Know How yang diberikan WAQ Holding By, seharusnya nilainya bersifat fix (tetap) dan tidak berubah-ubah melekat di net sales; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya royalti sebesar
Rp21.325.382.000,00 karena atas biaya royalty tersebut sudah Pemohon
Banding bayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dan menurut
Terbanding memang terhutang objek pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa
Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan Nomor PHP2521WPJ.07/KP.0205/2013 tanggal 3 April 2013 ,
menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding merupakan koreksi yang tidak
konsisten dari satu jenis pajak ke jenis pajak lainnya. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa royalty yang Pemohon Banding bayarkan tidak memiliki manfaat ekonomis dan tidak ada know how yang diberikan oleh WAQ Holding BV kepada Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan bukti-bukti yang membuktikan adanya manfaat ekonomis dan know how yang menjadi objek royalty tersebut; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | Dasar
Hukum
bahwa pendapat Majelis atas perjanjian yang dibuat di Indonesia sifatnya terbuka, artinya perjanjian tersebut boleh dibuat dengan suatu sebab dan syarat-syarat apa saja, sepanjang tidak bertentangan dengan kepatutan, kebiasaan atau undangundang dan dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ( facta sent servanda).Asas ini berlaku secara universal; bahwa Perjanjian Lisensi yang dibuat antara Pemohon Banding dengan WAQ Holding BV menurut Majelis telah dibuat secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berkaitan dengan sengketa yang dimintakan diperiksa dan diputus oleh Majelis, pendapat Majelis sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Biaya Usaha yang berasal dari pembayaran royalty Pemohon Banding kepada WAQ Holding BV sebesar Rp21.325.382.000,00 tidak tepat, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat
perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 yang Iebih dibayar
menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1826/WPJ.07/2014 tanggal 16
Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor
00009/206/11/052/13 tanggal 24 April 2013, atas nama XXX, sehingga
perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-17/PP/PM/IV/2015 tanggal 21 April 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor Put.81509/PP/M.XVIIIA/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.