Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81509/PP/M.XVIIIA/15/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp21.325.382.000,00, yang berasal dari koreksi atas Biaya Usaha, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81509/PP/M.XVIIIA/15/2017

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp21.325.382.000,00, yang berasal dari koreksi atas Biaya Usaha, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa tidak ada tambahan manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding atas pembayaran royalti Tahun 2011, menurut Laporan Keuangan Audit Laba Tahun 2010 adalah sebesar Rp40.630.979.000,00 namun pada Tahun 2011 Laba perusahaan menurun menjadi Rp32.458.823.000,00. Besaran royalti yang dibayarkan ditentukan dengan prosentase atas net sales menurut Terbanding tidak tepat, karena bentuk Know How yang diberikan WAQ Holding By, seharusnya nilainya bersifat fix (tetap) dan tidak berubah-ubah melekat di net sales;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya royalti sebesar Rp21.325.382.000,00 karena atas biaya royalty tersebut sudah Pemohon Banding bayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dan menurut Terbanding memang terhutang objek pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP2521WPJ.07/KP.0205/2013 tanggal 3 April 2013 , menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding merupakan koreksi yang tidak konsisten dari satu jenis pajak ke jenis pajak lainnya.

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa royalty yang Pemohon Banding bayarkan tidak memiliki manfaat ekonomis dan tidak ada know how yang diberikan oleh WAQ Holding BV kepada Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan bukti-bukti yang membuktikan adanya manfaat ekonomis dan know how yang menjadi objek royalty tersebut;
     
Menurut Majelis : Dasar Hukum
  • Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  • Pasal 4 ayat (1) huruf h, Pasal 9 ayat (1),Pasal 18 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  • Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;
  • Pasal 12 ayat (2) OECD Model

bahwa pendapat Majelis atas perjanjian yang dibuat di Indonesia sifatnya terbuka, artinya perjanjian tersebut boleh dibuat dengan suatu sebab dan syarat-syarat apa saja, sepanjang tidak bertentangan dengan kepatutan, kebiasaan atau undangundang dan dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ( facta sent servanda).Asas ini berlaku secara universal;

bahwa Perjanjian Lisensi yang dibuat antara Pemohon Banding dengan WAQ Holding BV menurut Majelis telah dibuat secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berkaitan dengan sengketa yang dimintakan diperiksa dan diputus oleh Majelis, pendapat Majelis sebagai berikut:
  1. bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan atas biaya royalti sebesar Rp 21.325.382.000,00 sudah dibayar PPN Jasa Luar Negeri dan Terbanding tidak memberikan penjelasan yang memadai atas hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah mengakui eksistensi atas biaya royalty tersebut, sehingga sesuai dengan kewajiban Pemohon Banding yang tercantum dalam Perjanjian Lisensi, royalty tersebut harus dibayar;
  2. bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan tidak ada tambahan manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding atas pembayaran royalti Tahun 2011 yang menurut Laporan Keuangan Audit Laba Tahun 2010 adalah sebesar Rp40.630.979.000,00 namun pada Tahun 2011 Laba perusahaan menurun menjadi Rp32.458.823.000,00. Pemohon Banding memberikan jawaban bahwa bahwa Total Penjualan meningkat sebesar 9,16%, sedangkan penurunan laba karena adanya peningkatan biaya perusahaan yang mengurangi laba perusahaan. Majelis berpendapat bahwa pembayaran royalty tidak berbanding lurus dengan peningkatan laba perusahaan. Faktor biaya yang terjadi pada tahun sengketa mempengaruhi besarnya laba perusahaan pada tahun tersebut;
  3. bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan tidak tepat apabila besaran royalti yang dibayarkan ditentukan dengan prosentase atas net sales. Pemohon Banding menyatakan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines yang menyatakan bahwa "Royalty biasanya merupakan pembayaran yang berulang yang didasarkan kepada output pengguna atau nilai penjualan" Majelis berpendapat bahwa praktek pembayaran royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan kebiasaan internasional;
  4. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini pembayaran royalti ini riil dan bukan merupakan pembayaran deviden terselubung kepada WAQ Holding BV di Miami USA karena SKD yang diberikan WAQ Holding BV di Belanda. Pemohon Banding menjawab bahwa WAQ Holding BV adalah wajib pajak di Belanda, sehingga SKD yang diberikan adalah SKD yang dikeluarkan oleh otoritas perpajakan Belanda, sebagai otoritas yang berwenang untuk menentukan domisii bagi penduduk suatu Negara. Sebagai wajib pajak di Belanda, WAQ Holding BV dapat saja memiliki rekening bank di luar Negara Belanda, dan hal ini tidak membuat hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak Negara Belanda menjadi hilang. Majelis berpendapat bahwa WAQ Holding BV merupakan wajib pajak Belanda. Hal ini terlihat dari initial " BV" yang terdapat di belakang nama WAQ Holding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Biaya Usaha yang berasal dari pembayaran royalty Pemohon Banding kepada WAQ Holding BV sebesar Rp21.325.382.000,00 tidak tepat, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 yang Iebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha   Rp        426.600.127.555
Harga Pokok Penjualan Laba bruto   Rp        324.311.948.668
    Rp        102.288.178.887
Biaya Usaha menurut Terbanding Rp 37.594.497.131  
Koreksi dibatalkan Rp 21.325.382.000  
Biaya Usaha menurut Majelis   Rp          58.919.879.131
Penghasilan Neto Dalam Negeri   Rp          43.368.299.756
Penghasilan 'Liar usaha   Rp               327.192.462
Penyesuaian Fiskal (net)   Rp            (934.302.293)
Penghasilan Neto   Rp          42.761.189.925
Kompensasi Kerugian     0
Penghasilan Kena Pajak   Rp          42.761.189.925
PPh Terutang   Rp          10.690.297.250
Kredit Pajak   Rp          14.928.994.076
Pajak penghasilan yang (Iebih)/kurang dibayar   Rp          (4.238.696.826)
Sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP     0
Pajak penghasilan yang (lebih)Ikurang dibayar   Rp         (4.238.696.826)
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1826/WPJ.07/2014 tanggal 16 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00009/206/11/052/13 tanggal 24 April 2013, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto         
Kompensasi Kerugian         
Penghasilan Kena Pajak         
PPh Terutang         
Kredit Pajak         
Pajak penghasilan yang (lebih)Ikurang dibayar     
Sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP         
Pajak penghasilan yang (lebih)Ikurang dibayar    
Rp   42.761.189.925
Rp                        0
Rp   42.761.189.925
Rp   10.690.297.250
Rp   14.928.994.076
Rp   (4.238.696.826)
Rp                        0
Rp   (4.238.696.826)

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-17/PP/PM/IV/2015 tanggal 21 April 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1.
2.
3.
Drs. ABC, M.M.
Drs. DEF, M.Sc.
GHI, S.H., M.Hum.
JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.81509/PP/M.XVIIIA/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1.
2.
3.
4.
Drs. ABC, M.M.
Drs. DEF, M.Sc.
Dr. MNO, S.E., M.B.P.  
JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.