Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1692/B/PK/PJK/2016
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42066/PP/M.II/16/2012, tanggal 11 Desember 2012 yang telah b
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1692/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-510/PJ./2013,
tanggal 19 Maret 2013,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT AAA, beralamat di Plaza QQQ, Citibank Tower Lt. XX, Jalan WWW Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12190;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42066/PP/M.II/16/2012, tanggal 11 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1137/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 November 2011 yang telah Pemohon Banding terima tanggal 16 November 2011, yang berisi penolakan terhadap keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan surat No.602/KPP.WPBS-Keb-PPN-Jun10/06/ll/FB/MS tanggal 21 Juni 2011 atas SKPLB PPN Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00016/407/10/091/11 tanggal 1 April 2011, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding tersebut di atas. Berikut ini adalah latar belakang, alasan-alasan dan penjelasan sebagai dasar penyampaian permohonan ini;
UMUM
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral tertentu lainnya yang bekerja atas ikatan Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan
Keputusan Presiden No. B-745/Pres/12/1995 tertanggal 29 Desember 1995;
Bahwa pada tanggal 1 April 2011, Kantor Pajak Wajib Besar Satu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 Nomor: 00016/407/10/091/11, yang isinya adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Jumlah Rupiah |
1 | Dasar Pengenaan Pajak | |
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN: | ||
a.1 Ekspor | 1.009.654.600.082 | |
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 6.821.717.440 | |
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | ||
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | ||
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | ||
a.6 Jumlah (a.l+a.2+a.3+a.4+a.5) | 1.016.476.317.522 | |
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN | 0 | |
c. Junilah Seluruh Penyerahan (a.6+b) | 1.016.476.317.522 | |
d. Atas Impor BKP,
Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan |
||
d.1 Impor BKP | 0 | |
d.2 Pemanfaatan BKP tdk berwujud | 0 | |
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0 | |
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak | 0 | |
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri | 0 | |
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap | 0 | |
d.7 Jumlah (d.l atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) | 0 | |
2. | Penghitungan PPN Lebih Bayar | |
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x I.a.2 atau 1.d.7) | 682.171.752 | |
b. Dikurangi: | ||
b.l PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama | 0 | |
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 56.310.334.507 | |
b.3 STP (pokok kurang bayar) | 0 | |
h.4 Dibayar dengan NPWP sendiri | 0 | |
b.5 Lain-lain | 0 | |
b.6 Jumlah (b.l+b.2+b.3+b.4+b.5) | 56.310.334.507 | |
c. Diperhitungkan : | ||
c. i SKPPKP | 0 | |
d. PPN yang seharusnya tidak terutang | 0 | |
e. Jumlah perhitungan PPN Lebih bayar (a-d) | 55.628.162.755 | |
3. | Kelebihan Pajak yang sudah : | |
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 0 | |
b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan) | 0 | |
c. Jumlah (a+b) | 0 | |
4. | Jumlah PPN yang dilebih bayar/seharusnya tidak terutang | 55.628.162.755 |
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar di atas, Pemohon Banding kemudian mengajukan Keberatan melalui surat Nomor 602/KPP.WPBS-Keb-PPN-Jun10/06/ll/FB/MS tanggal 21 Juni 2011;
Bahwa menjawab Surat Keberatan Pemohon Banding tersebut, pada tanggal 14 November 2011 Terbanding - Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1137/WPJ.19/BD.05/2011 yang menolak keberatan Pemohon Banding, serta mempertahankan penghitungan semula dengan perincian sebagai berikut:
Uraian | Semula (Rp) |
Ditambah
/ (Dikurangi) (Rp) |
Menjadi (Rp) |
PPN Kurang (Lebih) Bayar | (55.628.162.755) | 0 | (55.628.162.755) |
Sanksi Bunga | 0 | 0 | 0 |
Sanksi Kenaikan | 0 | 0 | 0 |
Jumlah PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar | (55.628.162.755) | 0 | (55.628.162.755) |
ALASAN MATERIL
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sebesar Rp. 103.578.336,00 atas Pajak Masukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa kompos bahan lainnya yang dipergunakan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan atas pajak masukan dari Koperasi BBB Koperasi CCC dan Koperasi DDD kepada Pemohon Banding dan juga koreksi atas perolehan BKP/JKP atas PPN Impor;
Bahwa koreksi Pemeriksa ini terkait dengan penyerahan BKP dan JKP sehubungan dengan pelaksanaan Reboisasi/Reklamasi yang wajib dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan tambang. Alasan koreksi Pemeriksa adalah bahwa perolehan BKP dan JKP dari vendor-vendor ini tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi) Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No.11/1994. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Pemeriksa tersebut. Dalam industri pertambangan, pelaksanaan reboisasi/reklamasi merupakan bagian dari manajemen operasi pertambangan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang;
Bahwa sebagai perusahaan yang terikat dengan Kontrak Karya yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Republik Indonesia yang diwakili oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 27 Juli 1968, yang kemudian diperpanjang pada tanggal 15 Januari 1996 ("Kontrak Karya"), maka Pemohon Banding berkewajiban sesuai dengan Pasal 22 Kontrak Karya Perpanjangan untuk melaksanakan pengelolaan dan Perlindungan terhadap Lingkungan Hidup dan Suaka Alam di Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, Pemohon Banding berkomitmen untuk menjalankan kegiatan Operasi Pertambangan dengan memperhatikan Lingkungan Hidup dan Masyarakat sekitar;
Bahwa reboisasi/reklamasi merupakan aktivitas penataan lahan pasca penambangan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang. Kegagalan atau tidak terpenuhinya persyaratan reboisasi/reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan tambang bisa mengakibatkan dihentikannya operasi pertambangan secara keseluruhan sehingga mengakibatkan produksi terhenti, bahkan bisa menyebabkan dicabutnya ijin atau kontrak kerjasama pertambangan (Pasal 46 dan 47 Peraturan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral No.18 Tahun 2008). Persem ESDM mengenai Reklamasi dan Penutupan Tambang ini mengatur dengan jelas kewajiban perusahaan tambang dalam hal Reklamasi dan Penutupan Tambang dan dampak-dampak jika hal tersebut tidak terpenuhi;
Bahwa secara garis besar proses produksi Pemohon Banding dapat Pemohon Banding bagi menjadi 5 bagian, yaitu: 1) Explorasi 2) Eksploitasi/Penambangan 3) Pengolahan 4) Penjualan/Pengapalan 5) Revegetasi/
Reklamasi, kelima bagian ini merupakan satu kesatuan dalam manajemen operasi pertambangan. Apabila salah satu bagian tidak dipenuhi, maka akanmempengaruhi bagian yang lainnya. Dampak dari lahan penambangan yang terbuka (tidak direklamasi) dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan baik untuk lahan tersebut ataupun lahan produktif di sekitarnya. Dampak yang lebih besar adalah ancaman yang berupa erosi, banjir, debu dan lain-lain yang dapat mengakibatkan korban jiwa. Apabila ini terjadi maka Perusahaan dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya sehingga dapat dikenakan sanksi ditutupnya operasi pertambangan. Dari uraian Pemohon Banding tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa revegetasi/reklamasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam operasi pertambangan Pemohon Banding. Dengan demikian perolehan BKP & JKP sehubungan dengan aktivitas reklamasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu siklus operasi pertambangan Nikel Pemohon Banding, mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding pernah mengajukan Surat Permohonan Pembahasan Oleh Tim Pembahas Tingkat KPP Wajib Pajak Besar Satu masa pajak Januari 2009 untuk hal yang sama dengan No. 057/KPP.WPBS-PPN/Audit/I/VG/MS tanggal 27 Januari 2010 dan dalam surat jawaban SPP Nomor PRIN-022/WPJ.19/KP.01/2009 Pendapat Tim Pembahas; bahwa kegiatan reboisasi dan reklamasi merupakan bagian dari proses produksi dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU No 8/1983 stdd UU No 11/1994 sehingga membatalkan koreksi Tim Pemeriksa terlihat dari Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan SKPLB masa Januari 2010;
No. | No. IPB | Jumlah PPN Impor | Nomor NTPN | No. Bukti Pengesahan |
1 | 000XXX | 603.186 | 0709091101090803 | 1004231520934048092 |
2 | 000XX0 000XX0 |
4.233.889 29.324 |
0008021110665742 0008050710967428 |
100211152093066574 100507152093096742 |
3 | 000X0X | 9.744.037 | 00080521100608432 | 100521152093060843 |
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi pajak yang telah ditetapkan dan telah dibayar sebesar sebesar Rp. 103.578.336,00 dapat dikembalikan dengan pertimbangan pada asas keadilan dan kepastian hukum;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka SKPLB atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi sebagai berikut:
No. | Uraian | Pemohon Banding (Rp). |
1. | Dasar Pengenaan
Pajak (DPP): a. Ekspor b. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut / ditunda / ditangguhkan / dibebaskan / ditanggung pemerintah c. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut: c.1. Tarif umum c.2. Tarif efektif c.3. Jumlah (c.l + c.2) d. Dikurang retur penjualan e. Jumlah (a + b + c.3 - d) |
1.009.654.600.082 6.821.717.440 0 0 0 0 1.016.476.317.522 0 0 0 0 1.016.476.317.522 |
2. | Pajak Keluaran: a. Pajak Keluaran seluruhnya: a.l. Tarif umum a.2. Tarif efektif a.3. Jumlah (a.l + a.2) b. Dikurang: b.1. PPN atas retur penjualan b.2. Pajak Keluaran yg dipungut oleh pemungut PPN b.3. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama b.4. Jumlah (b.l + b.2 + b.3) c. Jumlah Pajak Keluaran yg dipungut sendiri (a.3 - b.4) |
0 0 0 0 682.171.752 0 0 0 0 |
3. | Pajak yang dapat
diperhitungkan: a. Pajak masukan yang dapat dikreditkan b. Dibayar dengan NPWP sendiri c. Pajak masukan yang menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan karena memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto d. Kompensasi bulan lalu e. Diperhitungkan (Pokok Kurang Bayar) STP f. Dikurang: f.1. Pembayaran pendahuluan / pembayaran oleh Bapeksta f.2. PPN atas retur pembelian f.3. Hasil perhitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan / tidak dipungut /ditangguhkan / dibebaskan f.4. Jumlah (f.l+f.2+f.3) g. Jumlah pajak yang diperhitungkan (a+b+c+d-f.4) |
56.413.912.843 0 0 0 0 0 0 0 682.171.752 55.731.741.091 |
4. | PPN yang lebih bayar | 55.731.741.091 |
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar SKPLB Nomor 00016/407/10/091/11 tanggal 1 April 2011 mengenai SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2010 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1137/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 November 2011 dapat dibatalkan/dibetulkan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42066/PP/M.II/16/2012, tanggal 11 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1137/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00016/407/10/091/11 tanggal 1 April 2011 atas nama: PT. AAA, Tbk, NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000, alamat: Plaza QQQ, Citibank Tower Lt.XX, Jl. WWW Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12190, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak yang kurang (lebih) bayar |
Rp.
682.171.752,00 Rp. 56.413.912.843.00 (Rp. 55.731.741.091,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42066/PP/M.II/16/2012, tanggal 11 Desember 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-510/PJ./2013, tanggal 19 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-684/SP.51/AB/III/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Maret 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Juni 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. | Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42066/PP/M.II/16/2012 tanggal 11 Desember 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.88.967.900,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi
sebagai berikut : Halaman 25 alinea ke-7 sampai dengan halaman 23 alinea ke-2 “Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan atas kegiatan reboisasi dan reklamasi yang dikoreksi oleh Terbanding sejumlah Rp.88.967.900,00 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena kegiatan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding”; “Bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp.88.967.900,00 tidak dapat dipertahankan”; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42066 /PP/M.II/16/2012 tanggal 11 Desember 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku terkait sengketa koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.88.967.900,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidangperpajakan di Indonesia; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Bahwa
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya
disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai
berikut: Pasal 69 ayat (1) “Alat bukti dapat berupa: a. Surat atau tulisan; b. Keterangan ahli; c. Keterangan para saksi; d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan Hakim; Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”; Pasal 76 : “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuksahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan; Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”; Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”; Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Bahwa
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut
Undang-undang PPN), menyebutkan sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; Pasal 9 ayat (2a) Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan; Pasal 9 ayat (5) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; Pasal 9 ayat (8) huruf b Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha; Pasal 9 ayat (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Reklamasi dan Penutupan Tambang, diperoleh informasi sebagaiberikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Bahwa dasar koreksi Pajak Faktur Masukan sebesar Rp.88.967.900,00 yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah bahwa Pajak Masukan yang terkait dengan reklamasi berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk huruf b : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatanusaha; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sependapat
dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),dengan alasan
sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
serta berdasarkan penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap dokumendokumen
milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),dapat
diketahui data dan fakta sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Bahwa
dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan
bahwa : Halaman 25 alinea ke-7 sampai dengan halaman 23 alinea ke-2 “Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan atas kegiatan reboisasi dan reklamasi yang dikoreksi oleh Terbanding sejumlah Rp.88.967.900,00 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena kegiatan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding”; “Bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp.88.967.900,00 tidak dapat dipertahankan”; Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut dengan alasan sebagai berikut:
|