Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70587/PP/M.XVIA/99/2016

Kategori : Lainnya

bahwa yang menjadi Pokok Sengketa dalam hal ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-1486/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Waj


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70587/PP/M.XVIA/99/2016

Jenis Pajak : Gugatan Pajak
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi Pokok Sengketa dalam hal ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-1486/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak;
     
     
Menurut Tergugat : bahwa dengan memperhatikan ketentuan perpajakan dan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diajukan permohonan gugatan sebagaimana dimaksud, maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1486/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015 bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
     
Menurut Penggugat : Berdasarkan pemahaman Pemohon Gugatan terhadap ketentuan baik yang diatur di dalam PKP2B maupun Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Gugatan diperkenankan untuk menggunakan tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak menjadi tarif tunggal yaitu sebesar 25% yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tahun 2014 sudah benar sehingga tidak ada lagi kekurangan penyetoran PPh Pasal 25 di tahun 2014;
     
Menurut Majelis :
1. Menimbang, setelah mendengar keterangan pihak-pihak yaitu dari pendapat Tergugat dan pendapat Penggugat, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi sengketa pada pokoknya adalah perbedaan penafsiran atas norma Pasal 14 angka 3 huruf (i) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT ABC (Pemohon) yang berbunyi sebagai berikut:   

“... Kontraktor harus membayar Pajak atas Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Kontraktor, baik yang berasal dari Indonesia maupun Luar Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas kepada Laba Bruto atas usaha, deviden, dan royalty dengan tarif yang akan dikenakan selama jangka waktu perjanjian ini adalah sebagai berikut:

(a) 10% (sepuluh persen) untuk Penghasilan Kena Pajak s/d Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
(b) 15% (lima belas persen) untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
(c) 30% (tiga puluh persen) atau tarif yang lebih kecil yang ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp50.000.000,00 (Lima Puluh juta rupiah);”

Apabila lapisan Penghasilan Kena Pajak diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka tarif tersebut pada huruf (a), (b), dan (c) diterapkan terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah tersebut;”
   
2. bahwa terhadap dalil Penggugat yang mengacu pada ketentuan huruf E angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2014 tanggal 24 November 2014 tentang Penegasan Perlakuan Tarif Pajak Penghasilan Badan bagi WP yang menjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan PKP2B atau Kontrak Karya, tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:

(a) 10% (sepuluh persen) untuk Penghasilan Kena Pajak s/d Rp25.000.000,00;
(b) 15% (lima belas persen) untuk penghasilan lebih dari Rp25.000.000,00 s/d Rp50.000.000,00;
(c) 30% (tiga puluh persen) atau tarif lebih kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa Majelis berpendapat antara Penggugat dan Tergugat menafsirkan berbeda pada frasa Pasal 14 angka 3 huruf (i) PKP2B yang menyebutkan: “Apabila Lapisan Penghasilan Kena Pajak diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka tarif pajak tersebut pada huruf (a), (b), dan (c) diterapkan terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah tersebut”;
   
3. bahwa terhadap dalil Tergugat yang menyatakan bahwa karena sampai saat ini Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) dan ketentuan huruf E angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2014 tersebut diatas, maka tarif yang digunakan adalah tarif sesuai dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yaitu 10%, 15%, dan 30%;
   
4. bahwa disamping itu, dalil yang mendukung Tergugat yang dimaksud Peraturan Pemerintah menurut Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundang-undangan Republik Indonesia mengatur sebagai berikut:

... (b) Romawi II huruf b angka 4: Peraturan Pemerintah adalah memuat aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang;

bahwa berkaitan dengan PKP2B a quo, yang dimaksud Peraturan Pemerintah dalam PKP2B antara Pemohon dengan Pemerintah Republik Indonesia adalah Peraturan Pemerintah yang memuat aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang Perpajakan mengenai lapisan Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Tergugat menginterpretasikan ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) tanpa menghubungkan ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (ii) yang mengatur mengenai penghitungan penghasilan kena pajak mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, kecuali ditetapkan lain dalam PKP2B. Sedangkan antara Pasal 14 angka 3 huruf (i) dan huruf (ii) terdapat hubungan langsung yang pada prinsipnya segala ketentuan yang diatur dalam PKP2B baik mengenai tarif pajak, lapisan kena pajak, maupun penghasilan kena pajak yang berlaku adalah ketentuan dasarnya yaitu ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994;

bahwa apabila kemudian hari ketentuan dasar ini Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 berubah maka segala peraturan umum untuk melaksanakan ketentuan dasar tersebut yaitu Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 juga akan mengikutinya;
   
5. bahwa menurut fakta persidangan ketentuan dasar mengenai lapisan Penghasilan Kena Pajak yang semula diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 telah berubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka menurut penalaran logis hukum Peraturan Pemerintah yang memuat aturan umum untuk pelaksanaan Undang-Undang dari Undang-Undang ini seharusnya mengikuti perubahan ketentuan dasarnya;
   
6. bahwa apabila mengacu kepada perubahan Undang-Undang PPh Nomor 10 Tahun 1994 menjadi berubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka Peraturan Pelaksanaan di bidang Pajak Penghasilan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa hal ini berarti mengenai lapisan tarif Penghasilan Kena Pajak a quo yaitu Lapisan Tarif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) PKP2B tanpa menunggu adanya Peraturan Pemerintah yang baru semestinya tunduk kepada ketentuan dasar Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;
   
7. bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan ke-empat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diatur langsung mengenai tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan ayat (2a) sebagai berikut:

(1) Huruf b: tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen);
(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah;
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010;

bahwa hal ini berarti kewajiban Pajak Penghasilan bagi Pemohon (selaku Kontraktor dalam PKP2B a quo) mengenai tarif yang berlaku tanpa menunggu Peraturan Pemerintah/Keputusan Menteri Keuangan seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku sejak tahun 2010;
   
8. bahwa berkaitan dengan kewajiban tersebut diatas dan tahun sengketa Surat Tagihan Pajak Nomor 00076/106/14/091/14 tanggal 29 Oktober 2014 Masa Pajak Februari 2014, ketentuan tarif sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan ayat (2a) adalah berlaku atas Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon untuk kewajibannya pada Masa Pajak Februari 2014;
   
9. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terbukti Tergugat secara yuridis salah dalam menetapkan STP Masa Pajak Februari 2014 sehingga harus dibatalkan dan permohonan Penggugat dikabulkan dan dinyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah Nihil;
     
 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1486/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2014 Nomor: 00076/106/14/091/14 tanggal 29 Oktober 2014, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI.A Pengadilan Pajak, dengan susunan Hakim Majelis XVI.A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.
Drs. DEF, Ak.
GHI, S.E., Ak., M.B.T.
Drs. JKL, Ak., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put-70587/PP/M.XVIA/99/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat.