Jenis
Pajak |
: |
Gugatan
Pajak |
|
|
|
Tahun
Pajak |
: |
2014 |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
bahwa
yang menjadi Pokok Sengketa dalam hal ini adalah Keputusan
Tergugat Nomor KEP-1486/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015 perihal
Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Tergugat |
: |
bahwa
dengan memperhatikan ketentuan perpajakan dan surat Keputusan
Direktur Jenderal Pajak yang diajukan permohonan gugatan sebagaimana
dimaksud, maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-1486/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015 bukan merupakan objek yang
dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang KUP, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pengadilan Pajak; |
|
|
|
Menurut Penggugat |
: |
Berdasarkan
pemahaman Pemohon Gugatan terhadap ketentuan baik yang
diatur di dalam PKP2B maupun Undang-Undang Pajak Penghasilan
sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Gugatan diperkenankan
untuk menggunakan tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena
Pajak menjadi tarif tunggal yaitu sebesar 25% yang mulai berlaku sejak
Tahun Pajak 2010. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 dan
pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tahun 2014 sudah benar sehingga tidak
ada lagi kekurangan penyetoran PPh Pasal 25 di tahun 2014; |
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
1. |
Menimbang,
setelah mendengar keterangan pihak-pihak yaitu dari pendapat
Tergugat dan pendapat Penggugat, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi
sengketa pada pokoknya adalah perbedaan penafsiran atas norma Pasal 14
angka 3 huruf (i) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT ABC (Pemohon)
yang berbunyi sebagai berikut:
“...
Kontraktor harus
membayar Pajak atas Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Kontraktor, baik yang berasal
dari Indonesia maupun Luar Indonesia dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk tetapi tidak terbatas kepada Laba Bruto atas usaha,
deviden, dan royalty dengan tarif yang akan dikenakan selama jangka
waktu perjanjian ini adalah sebagai berikut:
(a) |
10%
(sepuluh persen) untuk Penghasilan Kena Pajak s/d Rp25.000.000,00 (dua
puluh lima juta rupiah); |
(b) |
15%
(lima belas persen) untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah); |
(c)
|
30%
(tiga puluh persen) atau tarif yang lebih kecil yang ditetapkan
Peraturan Pemerintah untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari
Rp50.000.000,00 (Lima Puluh juta rupiah);” |
Apabila
lapisan Penghasilan Kena Pajak diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan, maka tarif tersebut pada huruf (a), (b), dan (c) diterapkan
terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah tersebut;” |
|
|
2. |
bahwa
terhadap dalil Penggugat yang mengacu pada ketentuan huruf E
angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2014
tanggal 24 November 2014 tentang Penegasan Perlakuan Tarif Pajak
Penghasilan Badan bagi WP yang menjalankan usaha di bidang pertambangan
berdasarkan PKP2B atau Kontrak Karya, tarif pajak yang berlaku adalah
sebagai berikut:
(a) |
10%
(sepuluh persen) untuk Penghasilan Kena Pajak s/d Rp25.000.000,00; |
(b) |
15%
(lima belas persen) untuk penghasilan lebih dari Rp25.000.000,00 s/d
Rp50.000.000,00; |
(c)
|
30%
(tiga puluh persen) atau tarif lebih kecil yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah; |
bahwa Majelis berpendapat antara Penggugat dan Tergugat menafsirkan
berbeda pada frasa Pasal 14 angka 3 huruf (i) PKP2B yang menyebutkan: “Apabila
Lapisan Penghasilan Kena Pajak diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan, maka tarif pajak tersebut pada huruf (a), (b), dan (c)
diterapkan terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah
tersebut”; |
|
|
3. |
bahwa
terhadap dalil Tergugat yang menyatakan bahwa karena sampai saat
ini Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) dan ketentuan huruf
E angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2014
tersebut diatas, maka tarif yang digunakan adalah tarif sesuai dengan
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yaitu 10%,
15%, dan 30%; |
|
|
4. |
bahwa
disamping itu, dalil yang mendukung Tergugat yang dimaksud
Peraturan Pemerintah menurut Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang
Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan
Tata Urutan Perundang-undangan Republik Indonesia mengatur sebagai
berikut:
... (b) Romawi II huruf b angka 4: Peraturan Pemerintah adalah memuat
aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang;
bahwa
berkaitan dengan PKP2B a quo, yang dimaksud Peraturan Pemerintah dalam
PKP2B antara Pemohon dengan Pemerintah Republik Indonesia adalah
Peraturan Pemerintah yang memuat aturan umum untuk melaksanakan
Undang-Undang Perpajakan mengenai lapisan Penghasilan Kena Pajak;
bahwa
Majelis berpendapat bahwa Tergugat menginterpretasikan ketentuan Pasal
14 angka 3 huruf (i) tanpa menghubungkan ketentuan Pasal 14 angka 3
huruf (ii) yang mengatur mengenai penghitungan penghasilan kena pajak
mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 dan peraturan
pelaksanaannya, kecuali ditetapkan lain dalam PKP2B. Sedangkan antara
Pasal 14 angka 3 huruf (i) dan huruf (ii) terdapat hubungan langsung
yang pada prinsipnya segala ketentuan yang diatur dalam PKP2B baik
mengenai tarif pajak, lapisan kena pajak, maupun penghasilan kena pajak
yang berlaku adalah ketentuan dasarnya yaitu ketentuan Undang-Undang
Pajak Penghasilan Tahun 1994;
bahwa apabila kemudian hari
ketentuan dasar ini Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 berubah
maka segala peraturan umum untuk melaksanakan ketentuan dasar tersebut
yaitu Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang
Pajak Penghasilan Tahun 1994 juga akan mengikutinya; |
|
|
5. |
bahwa
menurut fakta persidangan ketentuan dasar mengenai lapisan
Penghasilan Kena Pajak yang semula diatur dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan Tahun 1994 telah berubah terakhir menjadi Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, maka menurut penalaran logis hukum Peraturan
Pemerintah yang memuat aturan umum untuk pelaksanaan Undang-Undang dari
Undang-Undang ini seharusnya mengikuti perubahan ketentuan dasarnya; |
|
|
6. |
bahwa
apabila mengacu kepada perubahan Undang-Undang PPh Nomor 10 Tahun
1994 menjadi berubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
maka Peraturan Pelaksanaan di bidang Pajak Penghasilan yang masih
berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa hal ini berarti mengenai lapisan tarif Penghasilan Kena Pajak a
quo yaitu Lapisan Tarif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14
angka 3 huruf (i) PKP2B tanpa menunggu adanya Peraturan Pemerintah yang
baru semestinya tunduk kepada ketentuan dasar Undang-Undang Pajak
Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008; |
|
|
7. |
bahwa
dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun
2008 tentang Perubahan ke-empat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan diatur langsung mengenai tarif pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan
ayat (2a) sebagai berikut:
(1) |
Huruf
b: tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi
Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar
28% (dua puluh delapan persen); |
(2) |
Tarif
tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah; |
(2a)
|
Tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima
persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010; |
bahwa hal ini berarti kewajiban Pajak Penghasilan bagi Pemohon (selaku
Kontraktor dalam PKP2B a quo) mengenai tarif yang berlaku tanpa
menunggu Peraturan Pemerintah/Keputusan Menteri Keuangan seharusnya
tunduk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku sejak tahun
2010;
|
|
|
8. |
bahwa
berkaitan dengan kewajiban tersebut diatas dan tahun sengketa
Surat Tagihan Pajak Nomor 00076/106/14/091/14 tanggal 29 Oktober 2014
Masa Pajak Februari 2014, ketentuan tarif sebagaimana ketentuan Pasal
17 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan ayat (2a) adalah berlaku atas
Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon untuk kewajibannya pada Masa Pajak
Februari 2014; |
|
|
9. |
bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terbukti Tergugat secara
yuridis salah dalam menetapkan STP Masa Pajak Februari 2014 sehingga
harus dibatalkan dan permohonan Penggugat dikabulkan dan dinyatakan
jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah Nihil; |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta
peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
|
|
|
|
Memutuskan |
: |
Mengabulkan seluruhnya
gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-1486/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015
tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan
Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak
Februari 2014 Nomor: 00076/106/14/091/14 tanggal 29 Oktober 2014, atas
nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut
Majelis adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari
Selasa, tanggal 1 Maret 2016 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI.A
Pengadilan Pajak, dengan susunan Hakim Majelis XVI.A dan Panitera
Pengganti sebagai berikut:
Drs.
ABC, M.M.
Drs. DEF, Ak.
GHI, S.E., Ak., M.B.T.
Drs. JKL, Ak., M.M. |
sebagai
Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor Put-70587/PP/M.XVIA/99/2016 diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Mei
2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat. |