|
|
Koreksi positif Terbanding atas
Penghasilan Neto Pajak Penghasilan
Badan Tahun Pajak 2010 berupa koreksi atas penyesuaian fiskal positif
sebesar Rp2.921.052.989.647,00
I. |
Hasil Pemeriksaan Majelis:
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian
Banding Nomor S-4032/WPJ.19/2014 tanggal 19 Agustus 2014, penjelasan
tertulis dan lisan, bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada
intinya menyatakan halhal sebagai berikut:
bahwa penghapusan
kredit macet yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat
Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010. Penghapusan kredit
macet ini bukan merupakan hapus tagih, sehingga upaya penagihan tetap
dilakukan. Pemohon Banding masih terus melakukan usaha-usaha penagihan
atas kredit yang dihapusbukukan;
bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan,
publikasi piutang tak tertagih (penghapusbukuan kredit) adalah
pengumuman per debitur dengan pengecualian debitur kecil, bukan
pengumuman jumlah total penghapusan piutang yang tak tertagih
sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa rincian kredit
yang dihapusbukukan yang disampaikan ke Terbanding sebagai lampiran SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Badan diketahui bahwa daftar rincian tersebut
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57/PMK.03/2010, dimana dalam pasal tersebut disyaratkan harus berisi
identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan
jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Pemohon Banding
tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rincian piutang tak
tertagih tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan
alur/prosedur hapus tagih sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 69
ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 beserta
perubahannya tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;
bahwa
Terbanding berpendapat atas penghapusan piutang yang dilakukan oleh
Pemohon Banding pada Tahun 2010 sebesar Rp2.921.052.989.647,00 tidak
termasuk dalam pengertian “piutang yang nyata-nyata tidak
dapat
ditagih” karena belum melakukan upaya-upaya penagihan yang
maksimal dan
terakhir, sehingga tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf h
Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka cadangan piutang tak tertagih
yang telah diperhitungkan sebagai biaya pada tahun-tahun sebelumnya
berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan,
dikoreksi positif pada tahun dilakukannya hapus buku;
bahwa
pengertian upaya yang maksimal dan terakhir adalah apabila telah
dilakukan tindakan hapus tagih, apabila baru dilakukan hapus buku, maka
upaya penagihan tersebut belum maksimal dan terakhir karena hapus buku
tidak menghapus hak tagih bank kepada debitur;
bahwa berdasarkan
Surat Banding Nomor FST/351/2014 tanggal 19 Mei 2014, Surat Bantahan
Nomor FST/667/2014 tanggal 15 September 2014, penjelasan tertulis dan
lisan, bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, pada intinya
Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor
KEP-282/WPJ.19/2014 tanggal 21 Februari 2014;
bahwa yang menjadi
pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Penyesuaian
Fiskal Positif Terbanding sebesar Rp2.921.052.989.647,00 yang tidak
disetujui oleh Pemohon Banding, dimana perhitungan koreksi tersebut
adalah sebagai berikut:
a. |
Penyesuaian
Fiskal Positif menurut Pemohon Banding |
Rp
1.073.840.129.780,00 |
b. |
Penyesuaian
Fiskal Positif menurut Terbanding |
Rp
3.994.893.119.427,00 |
|
Koreksi
|
Rp
2.921.052.989.647,00; |
bahwa alasan-alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi
Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa
Terbanding telah salah menerapkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h
Undang-Undang Pajak Penghasilan dimana Terbanding mengharuskan piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih hanya dapat dibebankan apabila
upaya penagihan sudah tidak dilakukan, yaitu piutang tersebut telah
hapus tagih, dimana kewajiban debitur untuk melunasi telah dihapuskan,
sedangkan Pemohon Banding memperlakukan kredit hapus buku sebagai
pengurang dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h
Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa Pemohon Banding telah
melakukan upaya penagihan maksimal sebelum melakukan penghapusbukuan
kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Pemohon Banding dan
telah sesuai dengan PBI Nomor 72/2/2005 serta telah mengenakan Pajak
Penghasilan atas recovery sebagaimana diatur dalam Pasal 5A Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010;
bahwa Pemohon Banding
telah mempublikasikan piutang tak tertagih di Majalah PROBANK dalam
Suplemen Probank Nomor 92 Tahun XXVII November-Desember 2010 terbitan
Perbanas yang menyatakan bahwa Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat
Ditagih Tahun 2010 dan Debitur Kredit yang Dipailitkan Tahun 2010
sebesar Rp3.236.394.027.070,00;
bahwa Pemohon Banding telah
menyampaikan rincian piutang tak tertagih yang dihapusbukukan kepada
Terbanding sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan sesuai
yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57/PMK.03/2010, yaitu berisi identitas debitur berupa Nama, NPWP,
Alamat dan Jumlah Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih;
bahwa
dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Daftar Piutang yang
Dihapuskan berisi Nama Debitur, Tanggal Hapus Buku, NPWP, Alamat
Debitur, Hutang Pokok dengan jumlah sebanyak 68.675 debitur, namun yang
mencantumkan NPWP hanya 560 debitur (0,82%) sedangkan debitur yang
dikelola oleh Cabang Pengelola Micro Business pada umumnya tidak
mencantumkan NPWP;
bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh
persyaratan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6
ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008
yang menyebutkan: ”Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto apabila memenuhi persyaratan:
- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan
laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang
yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Telah
diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi
pemerintah yang menangani Piutang Negara; atau adanya perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur
dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam
penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa
utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu”;
bahwa
apabila Pemohon Banding menerima pembayaran kembali dari debitur yang
telah dihapus buku, maka berdasarkan Standar Prosedur Akuntansi Pemohon
Banding, penerimaan pembayaran kembali tersebut akan diperlakukan
sebagai pendapatan yang diperhitungkan dalam perhitungan Pajak
Penghasilan Badan;
bahwa berdasarkan Laporan Audit Independen
Kantor Akuntan Publik QQQ, RRR & Rekan, Lampiran 5/82 mengenai
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasi 31 Desember 2010, 2009 dan
2008 yang menyatakan penghapusbukuan kredit macet ini bukan merupakan
hapus tagih, sehingga upaya penagihan masih dilakukan. Kredit yang
dihapusbukukan dicatat di extra comtable;
bahwa ikhtisar mutasi
kredit extra comtable untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2010,
2009 dan 2008 adalah sebagai berikut (Bank SSS saja):
(jutaan rupiah)
|
2010 |
2009 |
2008 |
Saldo
awal tahun |
32,609.917 |
34.510.621 |
28.858.375 |
Penghapusbukuan
|
2.921.053 |
2.223.520 |
5.507.168 |
Penerimaan
kembali kredit yang telah dihapusbukukan |
(2.661.171) |
(2.263.728) |
(2.308.856) |
dan
pencatatan kembali
Lain-lain |
(538.403) |
(1.860.496) |
(2.453.934) |
Saldo
akhir tahun |
32.331.396 |
32.609.917 |
34.510.621 |
Menurut Majelis :
Dasar Hukum
- Pasal 6 ayat (1) huruf h, Pasal 9 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Nomor 36 Tahun 2008;
- Pasal 69 ayat (1), Pasal 70
ayat (1), Pasal 71 ayat (1) Pasal 71 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia
Nomor 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas
Aktiva Bank Umum;
- Pasal 1 huruf a angka 1 huruf a, Pasal 2 ayat
(1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009
tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan
sebagai Biaya;
- Pasal 1 angka 3, Pasal 3 ayat (1), Pasal 5A
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang
Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan
dari Penghasilan Bruto, dimana Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku
mulai tanggal 1 Januari 2009;
bahwa yang menjadi sengketa dalam
permohonan banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas
Penghasilan netto sebesar Rp2.921.052.989.647,00 disebabkan adanya
perbedaan penafsiran tentang kredit macet yang dapat dijadikan biaya
sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa Pemohon Banding
menafsirkan seluruh kredit macet yang telah dihapusbukukan dapat
dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto sedangkan Terbanding
berpendapat bahwa kredit macet yang dapat dijadikan biaya pengurang
penghasilan bruto adalah kredit macet yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih dengan persyaratan sebagaimana ditentukan Pasal 6 ayat (1)
huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008, yaitu:
- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan
laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang
yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Telah diserahkan perkara penagihannya kepada:
- Pengadilan Negeri atau,
- Instansi Pemerintah yang menangani Piutang
Negara atau,
- Adanya perjanjian tertulis mengenai
penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang
bersangkutan, atau
- Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum
atau khusus; atau
- Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya
telah dihapuskan untuk jumlah tertentu;
bahwa
pengertian piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih menurut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 jo Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 adalah piutang yang timbul dari transaksi
bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang
maksimal dan terakhir;
bahwa menurut Pasal 69 ayat (1) Peraturan
Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 berikut penjelasan dari pasal
tersebut menyatakan bahwa hapus buku merupakan tindakan administratif
bank untuk menghapus buku kredit yang memiliki kualitas macet dari
neraca sebesar kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih bank kepada
debitur sedangkan hapus tagih adalah tindakan bank menghapus kewajiban
debitur yang tidak dapat diselesaikan;
bahwa sesuai dengan
pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Laporan
Keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik QQQ RRR &
Rekan,
lampiran 5/82 mengenai catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasi per 31
Desember 2010, 2009 dan 2008 yang menyatakan penghapusbukuan merupakan
hapus tagih sehingga upaya penagihan masih dilakukan kredit yang
dihapusbukukan dicatat di extra comtable;
bahwa dari sudut
perpajakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 disebutkan bahwa biaya yang dapat
dijadikan pengurang penghasilan bruto adalah piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih, bukan kredit macet yang telah dihapusbukukan;
bahwa
sesuai dengan fakta dari hasil pemeriksaan Majelis berpendapat koreksi
yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan baik oleh Pemohon Banding
dan Terbanding serta ketentuan yang berlaku, setelah Majelis
bermusyawarah dan berkesimpulan koreksi Terbanding tetap dipertahankan; |
|
Memutuskan |
: |
Menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-282/WPJ.19/2014 tanggal 21 Februari 2014
tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00005/206/10/093/12
tanggal 6 Desember 2012, atas nama XXX;
Demikian diputus di
Jakarta pada hari Selasa tanggal 7 April 2015 berdasarkan musyawarah
Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua
Pengadilan Pajak Nomor Pen.01065/PP/PM/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014,
dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
1. |
Drs.
ABC, M.M. |
sebagai Hakim
Ketua, |
2. |
Drs.
DEF |
sebagai Hakim
Anggota, |
3. |
GHI,
S.H., M.Hum. |
sebagai Hakim
Anggota, |
4. |
JKL,
S.E., M.M. |
sebagai
Panitera Pengganti, |
|