Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67964/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif pos 6, 7, 32, 35, 46, 48 PIB, jenis barang berupa ETSI One Rack Without Trudoor, dan lain-lain (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal France


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67964/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif pos 6, 7, 32, 35, 46, 48 PIB, jenis barang berupa ETSI One Rack Without Trudoor, dan lain-lain (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal France;






Menurut Terbanding : bahwa jenis barang berupa fan (kipas) pos 6, sesuai BTKI 2012 pada pos 84.14 disebutkan bahwa, "Pompa udara atau vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak." Sehingga jenis barang berupa fan (kipas) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8414.59.41.00;



Menurut Pemohon Banding : bahwa item pos 46 dan 48 adalah interface modul antara parent board dan fiber optic. XFP/SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun eletrik yang kemudian dihantarkan ke jaringan. Agar fungsi konversi dapat dilaksanakan SFP tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (Mother-Board). Soket SFP biasanya ditemukan di Modul Antarmuka (interface) perangkat atau di Switch Ethernet. Dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi keberbagal tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 128180 tanggal 24 Juli 2014 dengan pemberitahuan berupa ETSI One Rack Without Trudoor, dan lain-lain (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal France, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 6, 7, 32, 35, 46, 48 PIB, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-989/WBC.06/2014 tanggal 31 Oktober 2014 menetapkan Pos 6, 7, 32, 35, 46, 48 PIB atas PIB Nomor: 126280 tanggal 22 Juli 2014 menjadi sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Pos Tarif Tarif Bea
Masuk
6
Fan Unit 1830 PSS3664 8414.59.41.00 10%
7
ALU XFP I-64.1/10GBE BASE L -40/+85 8517.62.49.00
10%
46
ALU XFP I-64.1/10GBE BASE-L-1AB375380013 8517.62.49.00 10%
48
OE-TRX SFP CWDM APD CH51 B SFP*MULTIRATE STM-1/16-1AB373120001
8517.62.49.00
10%
32
Breaker, 63A-1AB017500078 8535.21.90.00 5%
35
SSY-POWER FILTER, 50A Breaker-8DG59242ABXX
8535.21.90.00 5%

dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa jenis barang berupa fan (kipas) pos 6, sesuai BTKI 2012 pada pos 84.14 disebutkan bahwa, "Pompa udara atau vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak." Sehingga jenis barang berupa fan (kipas) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8414.59.41.00;
  2. bahwa Pos 7, 46, dan 48 adalah XFP yang merupakan small form factor pluggable and pluggable optic module yang merupakan aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optic menjadi besaran electric (fast Ethernet) atau sebaliknya;
  3. bahwa Pos 32 dan 35 adalah breaker yang merupakan alat untuk melindungi sirkuit listrik;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: LT141707-300-645.001 tanggal 10 Desember 2014 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-989/WBC.06/2014 tanggal 31 Oktober 2014 dengan alasan bahwa dengan berpedoman pada Lampiran I Mengenai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized Sistem, ketentuan 2 (a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor secara terurai atau terbongkar sesuai dengan PIB AJU Nomor 200390 tersebut sudah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.4200 dengan Bea Masuk 0% karena sesungguhnya seluruh barang-barang yang Pemohon Banding order di dalam satu PO dengan nomor PO/14/05/0434 dan diimpor secara terurai tersebut merupakan satu kesatuan unit sistem dari perangkat Multiplexer tipe 1830 PSS-64. Di dalam BTKI tahun 2012 pos tarif 8517.62.4200 menyebutkan "Konsentrator atau Multiplexer";

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas Pos 6, 7, 32, 35, 46, 48 PIB Nomor 128180 tanggal 24 Juli 2014, jenis barang berupa ETSI One Rack Without Trudoor, dan lain-lain (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal France, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Pos Tarif Tarif Bea
Masuk
6
Fan Unit 1830 PSS3664 8414.59.41.00 10%
7
ALU XFP I-64.1/10GBE BASE L -40/+85 8517.62.49.00
10%
46
ALU XFP I-64.1/10GBE BASE-L-1AB375380013 8517.62.49.00 10%
48
OE-TRX SFP CWDM APD CH51 B SFP*MULTIRATE STM-1/16-1AB373120001
8517.62.49.00
10%
32
Breaker, 63A-1AB017500078 8535.21.90.00 5%
35
SSY-POWER FILTER, 50A Breaker-8DG59242ABXX
8535.21.90.00 5%

dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa jenis barang berupa fan (kipas) pos 6, sesuai BTKI 2012 pada pos 84.14 disebutkan bahwa, "Pompa udara atau vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak." Sehingga jenis barang berupa fan (kipas) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8414.59.41.00;
  2. bahwa Pos 7, 46, dan 48 adalah XFP yang merupakan small form factor pluggable and pluggable optic module yang merupakan aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optic menjadi besaran electric (fast Ethernet) atau sebaliknya;
  3. bahwa Pos 32 dan 35 adalah breaker yang merupakan alat untuk melindungi sirkuit listrik;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa ETSI One Rack Without Trudoor, dan lain-lain (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal France, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 128180 tanggal 24 Juli 2014, menjadi sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Pos Tarif Tarif Bea
Masuk
6
Fan Unit 1830 PSS3664 8414.59.41.00 10%
7
ALU XFP I-64.1/10GBE BASE L -40/+85 8517.62.49.00
10%
46
ALU XFP I-64.1/10GBE BASE-L-1AB375380013 8517.62.49.00 10%
48
OE-TRX SFP CWDM APD CH51 B SFP*MULTIRATE STM-1/16-1AB373120001
8517.62.49.00
10%
32
Breaker, 63A-1AB017500078 8535.21.90.00 5%
35
SSY-POWER FILTER, 50A Breaker-8DG59242ABXX
8535.21.90.00 5%

dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa jenis barang berupa fan (kipas) pos 6, sesuai BTKI 2012 pada pos 84.14 disebutkan bahwa, "Pompa udara atau vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak." Sehingga jenis barang berupa fan (kipas) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8414.59.41.00;
  2. bahwa Pos 7, 46, dan 48 adalah XFP yang merupakan small form factor pluggable and pluggable optic module yang merupakan aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optic menjadi besaran electric (fast Ethernet) atau sebaliknya;
  3. bahwa Pos 32 dan 35 adalah breaker yang merupakan alat untuk melindungi sirkuit listrik;
bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”;

bahwa Explanatory Notes Catatan pos 8517 menyatakan “Pos ini meliputi semua jenis aparat listrik yang dirancang untuk keperluan ini, termasuk aparat khusus yang menggunakan sistem gelombang pembawa. Aparat ini meliputi:
  1. Aparat telefoni;
  2. Aparat telegrafi;
  3. Aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital;
Sistem ini didasarkan pada modulasi gelombang pembawa listrik atau light beam dengan isyarat analogi atau digital. Kegunaannya diperoleh teknik modulasi gelombang pembawa dan modulasi kode pulsa (pulse code modulation/PCM) atau sistem digital lain. Sistem ini digunakan untuk mengirimkan segala jenis informasi (kata, data, gambar, dan sebagainya). Sistem ini meliputi semua kategori Multiplexers dan perlengkapan sambungan bersangkutan untuk kabel logam atau serat optik.  “Perlengkapan sambungan/line equipment” meliputi pesawat pengirim dan penerima atau konvertor elektro-optik. Modulator dan demodulator (modem) yang digabungkan juga diklasifikasikan di sini”;

bahwa berdasarkan Gambar Barang Impor dan pemeriksaan dalam persidangan, Fan Unit 1830 PSS3664, ALU XFP I-64.1/10GBE Base L -40/+85, ALU XFP I-64.1/10GBE BASE-L-1AB375380013, OE-TRX SFP CWDM APD CH51 B SFP*Multirate STM-1/16-1AB373120001, Breaker, 63A-1AB017500078 dan SSYPOWER FILTER, 50A Breaker-8DG59242ABXX diidentifikasikan sebagai unit apparatus perangkat sistem Multiplexer yang merupakan satu kesatuan dari sistem perangkat Multiplexer;

bahwa penetapan Terbanding atas Pos 6, 7, 32, 35, 46, 48 PIB atas PIB Nomor 128180 tanggal 24 Juli 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8414.59.4100 (Kipas selain Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, dengan motor listrik terpasang didalamnya dengan keluaran tidak melebihi 125 W; selain Kipas anti ledakan, dari jenis yang biasa digunakan dalam pertambangan bawah tanah dan Blower: Dengan layar pelindung), 8535.21.9000 (lain-lain: Pemutus sirkuit otomatis Untuk voltase kurang dari 72,5 kV selain Tipe moulded case), dan 8517.62.49.00 (lain-lain: aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital selain Modem termasuk modem kabel, kartu modem, Konsentrator atau multiplexer) terbantahkan dengan identifikasi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Fan Unit 1830 PSS3664, ALU XFP I-64.1/10GBE Base L -40/+85, ALU XFP I- 64.1/10GBE BASE-L-1AB375380013, OE-TRX SFP CWDM APD CH51 B SFP*Multirate STM-1/16-1AB373120001, Breaker, 63A-1AB017500078 dan SSYPOWER FILTER, 50A Breaker-8DG59242ABXX, Negara asal France, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 128180 tanggal 24 Juli 2014 diidentifikasikan sebagai unit apparatus perangkat sistem Multiplexer yang merupakan satu kesatuan dari sistem perangkat Multiplexer sehingga sesuai Catatan 2 (a) KUMHS BTKI 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;



Menimbang  :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa ETSI One Rack Without Trudoor, dan lain-lain (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal France, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 128180 tanggal 24 Juli 2014, Pos 6, 7, 32, 35, 46, 48 PIB diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.42.00 dengan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 7.5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-989/WBC.06/2014 tanggal 31 Oktober 2014, dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 6, 7, 32, 35, 46, 48 PIB atas PIB Nomor 128180 tanggal 24 Juli 2014, jenis barang berupa ETSI One Rack Without Trudoor, dan lain-lain (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pada pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;



Mengingat  :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-989/WBC.06/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tentang Penetapan atas Keberatan AAA Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007571/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 19 Agustus 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 6, 7, 32, 35, 46, 48 PIB atas PIB Nomor 128180 tanggal 24 Juli 2014, jenis barang berupa ETSI One Rack Without Trudoor, dan lain-lain (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pada pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

EEE S., SH, MH    
Drs. FFF, MM, MH    
Drs. GGG, MM    
DFG.E.N.N    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding