Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81813/PP/M.IB/16/2017
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2013 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.2.399.231.674,00 yang t
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81813/PP/M.IB/16/2017Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2013 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.2.399.231.674,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | Bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor atas In Land Trucking sebesar Rp.2.399.231.674,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap Dokumen Ekspor Pemohon Banding, yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, dan Packing List diketahui bahwa nilai ekspor yang dicantumkan oleh Pemohon Banding dalam PEB berbeda dengan nilai penjualan menurut Invoice. Perbedaan tersebut disebabkan adanya komponen biaya "In Land Trucking" yang terdapat pada Invoice tetapi tidak masuk kedalam nilai ekspor menurut PEB. In Land Trucking adalah ongkos angkut truk peti kemas dari gudang eksportir sampai ke pelabuhan muat; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | Bahwa sesuai dengan Purchase Order, disebutkan bahwa cara penyerahan barang adalah ex-works, dan bukan FOB. Fotokopi Sample Purchase Order telah diserahkan kepada Majelis Hakim pada persidangan tanggal 26 Oktober 2016 sebagai bahan pertimbangan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar
Pengenaan pajak (DPP) PPN Masa Pajak April 2013 sebesar
Rp.2.399.231.674,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data yang terdapat dalam Invoice dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), cara penyerahan barang untuk penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Free on Board (FOB); bahwa oleh karena itu, menurut Terbanding, nilai ekspor yang juga merupakan DPP PPN atas ekspor yang harus dilaporkan oleh Pemohon Banding seharusnya terdiri dari Nilai Barang di gudang (Ex Works) ditambah dengan besarnya biaya pengangkutan dari gudang ke pelabuhan muat (In Land tracking), sedangkan Pemohon Banding hanya melaporkan DPP PPN ekspor sebesar nilai barang Ex Works; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan kontrak perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dengan pembelinya, dan Puchase Order yang diterbitkan oleh pembeli, dinyatakan dengan tegas bahwa harga barang yang disepakati adalah harga barang di gudang (Ex Works), sehingga seluruh biaya angkutan dari gudang ke pelabuhan muat merupakan tanggung jawab pembeli; bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, nilai ekspor yang dilaporkan sebagai pendapatan dan sebagai DPP PPN ekspor adalah nila jual barang di gudang (Ex Works), sedangkan biaya pengangkutan dari gudang sampai dengan pelabuhan yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding dimintakan penggantian kepada pembeli dan bukan merupakan bagian dari pendapatan ekspor; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa antara lain berupa:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa dari seluruh dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dapat dibuktikan bahwa syarat penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BBB Rubber Industries Ltd adalah Ex Works; bahwa terdapat ketidak sesuaian/kesalahan Pemohon Banding dalam melaporkan kegiatan ekspornya dalam PEB, yakni angka 33 seharusnya dilaporkan sebagai Ex Works, namun Pemohon Banding dilaporkan sebagai FOB, meskipun nilai ekspor yang dicantumkan adalah nilai Ex Works; bahwa terhadap pendapat Pemohon persyaratan penyerahan yang berlaku adalah sebagaimana disebutkan dalam perjanjian tentang syarat-syarat penyerahan yaitu dengan cara ex-works, yang menurut Majelis sesuai dengan pengertian umum perdagangan dalam CCC atau CCC yang disebutkan sebagai berikut : “ex works means the seller delivers when it places the goods at the disposal of the buyer at the seller’s premises or at another named places (i.e. works, factory, wherhuose etc). The seller doesn’t need to load on any collecting vichicle, nor does it to clear the goods for export, where such cleareance is applicable”, Yang artinya sebagai berikut : Ex works adalah bagian dari CCC (CCC) dalam persyaratan penjualan ex works yang memiliki kewajiban utama adalah pembeli untuk memikul semua biaya dan resiko terhadap barang. Selain itu pembeli harus bertanggungjawab juga dalam pengurusan formalitas melakukan ekspor. Penyerahan dengan ex works dilakukan pada gudang penyimpanan barang penjual (loco gudang penjual); bahwa Majelis berpendapat, terhadap kesalahan Pemohon Banding dalam mencantumkan syarat penjualan ekspornya dalam PEB, tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa syarat penjualan ekspornya adalah FOB, karena berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang melandasi terjadinya transaksi ekspor tersebut seluruhnya menyatakan bahwa syarat penjualan ekspornya adalah Ex Works; bahwa oleh karena terbukti bahwa syarat penjualan ekspornya adalah Ex Works, maka Majelis berpendapat bahwa nilai ekspor dan DPP PPN atas ekspor adalah nilai ekspor berdasarkan Ex Works, tidak termasuk biaya angkutan dari gudang ke pelabuhan angkut yang dikeluarkan Pemohon Banding yang selanjutnya diganti oleh pembeli; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana bebearapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor; 28 tahun 2007, selanjutnya disebut UU KUP, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 12:
Memori penjelasan pasal 29 Ayat (2), antara lain dinyatakan: “ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;. bahwa dalam sengketa ini, telah terjadi kesalahan dalam pelaporan kegiatan ekspor dalam PEB, yang seharusnya dilaporkan Ex Works namun dilaporkan FOB oleh Pemohon Banding, namun nilai ekspor yang dilaporkan telah sesuai dengan seluruh dokumen dan bukti yang melandasi terjadinya transaksi penjualan ekspor; bahwa sudah seharusnya Terbanding melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding untuk menguji kebenaran materiilnya, apakah yang benar adalah syarat penjualan berdasarkan Ex Works atau berdasarkan FOB; bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti kepada Terbanding, namun Terbanding tetap mempertahankan koreksinya yang didasarkan pada dokumen PEB yang memang terbukti tidak sesuai dengan dokumen dan bukti-bukti yang melandasi terjadinya transaksi ekspor yang sebenarnya; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN atas ekspor Masa April 2013 sebesar Rp.2.399.231.674,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.4.681.300,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.681.300,- yang merupakan Pajak Masukan dengan jawaban klarifikasi “Tidak Ada” dari KPP tempat PKP Penerbit Faktur terdaftar; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut
telah benar-benar dilaporkan oleh supplier kepada KPP-nya sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku. berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat seharusnya nilai pengkreditan faktur pajak masukan adalah sudah benar, sehingga koreksi Terbanding atas faktur pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 4.681.300 seharusnya tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan sebesar Rp.4.681.300,- yang merupakan Pajak Masukan
dengan jawaban klarifikasi “Tidak Ada” dari KPP
tempat PKP Penerbit
Faktur terdaftar terdiri terdiri dari :
bahwa menurut Terbanding Atas permintaan klarifikasi tersebut, sampai dengan penjelasan tertulis ini dibuat, belum dijawab ralat jawaban dari “Tidak Ada” menjadi “Ada”, maka Terbanding tetap menggunakan jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut: " Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran dan pelunasan kepada pihak Supplier atas faktur pajak nomor 0X0.X00-XX.XXXX0X0X sebesar Rp. 4.048.000 yang diterbitkan oleh PT. AAA dan faktur pajak nomor 0X0.X00-XX.XXXXXXXX sebesar Rp. 633.300 yang diterbitkan oleh PT. DDD. " Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut telah benar-benar dilaporkan oleh supplier kepada KPP-nya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. " Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat seharusnya nilai pengkreditan faktur pajak masukan adalah sudah benar, sehingga koreksi Terbanding atas faktur pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 4.681.300 seharusnya tidak dapat dipertahankan. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa, fotocopi SPT masa PKP Penjual, fotocopi Faktur Pajak, Rekening koran/kuitansi, SPT Masa Pemohon Banding atas pokok sengketa, namun Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran bukti pendukung tersebut sehingga menurut Terbanding, Pemohon Banding harus bertanggung jawab atas pembayaran PPN karena tidak dapat dibuktikan PPN terutang telah dibayar Pemohon Banding dan berdasarkan KEP-754/PJ./2001 Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa sehubungan Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan bukti tentang pembelian BKP yaitu peralatan engineering berupa spare-parts untuk mesin pabrik yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, dan transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta Faktur Pajak a quo telah memenuhi Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.4.681.300,- tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai
Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi
tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku
dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3196/WPJ.07/2015 tanggal 29
September 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2013
Nomor: 00100/407/13/052/14 tanggal 22 Juli 2014, atas nama Pemohon
Banding dengan perhitungan sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.