Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79928/PP/M.IVB/16/2017
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif DPP PPN sebesar Rp.25.368.108.141,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79928/PP/M.IVB/16/2017Jenis Pajak | : | PPN | |||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2012 | |||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif DPP PPN sebesar Rp.25.368.108.141,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Menurut Terbanding nilai koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2012 sesuai SKP/SK Keberatan sebesar Rp 304.417.297.689 sehingga nilai koreksi DPP PPN per Masa Pajak sebesar Rp 25.368.108.141. | |||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding di Januari 2012 tidak pernah melakukan
transaksi
penjualan sebesar 32.896.505.641 sebagaimana perhitungan Pemeriksa
maupun Terbanding, hal ini dapat dibuktikan bahwa
: “ Selama Januari Tahun 2012 tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak maupun Invoice ataupun dokumen penjualan lainnya sejumlah 32.896.505.641 dan tidak pernah menerima dana/uang penjualan/ pembayaran piutang sejumlah tersebut, baik pembayaran secara tunai, transfer maupun pembayaran dalam bentuk apapun “ |
|||||||||||||||||||||||||||||
Menurut majelis | : | bahwa
yang
menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN
Masa
Pajak Januari 2012sebesar Rp.25.368.108.141,00yang tidak disetujui oleh
Pemohon Banding; bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-648/WPJ.10/2015 tanggal 06 Maret 2015, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 0070/207/12/511/14 tanggal 05 Maret 2014; bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2012sebesar Rp.25.368.108.141,00 adalah terkait dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012; bahwa berdasarkan keterangan yang ada dalam berkas banding, penjelasan Terbanding dan penjelasan Pemohon Banding, diperoleh fakta:
bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa koreksi peredaran usaha tahun pajak 2012, juga berlaku untuk sengketa ini; bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012, atas koreksi Terbanding sebesar Rp304.417.297.689,00 Majelis berkesimpulan sebesar Rp304.169.476.389,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp247.821.300,00 tetap dipertahankan, dengan pertimbangan antara lain:
bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, Majelis berpendapat bahwa jumlah peredaran usaha Pemohon Banding adalah:
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN selama Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 163.777.231.434,00 sesuai jumlah Peredaran Usaha menurut Majelis, sehingga jumlah koreksi DPP PPN selama tahun 2012 yang dipertahankan adalah sebesar Rp71.508.052.410,00 (Rp. 163.777.231.434,00 - Rp92.269.179.024,00) sedangkan koreksi sebesar Rp. 232.909.245.282,00(Rp.304.417.297.692,00 - Rp71.508.052.410,00) tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan mengikuti pola penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding, maka koreksi DPP PPN per masa pajak yang dipertahankan adalah 1/12 x Rp71.508.052.410,00= Rp5.959.004.368,00; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp25.368.108.141,00 maka sebesar Rp19.409.103.773,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.959.004.368,00 tetap dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa
atas hasil
pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
sebagian
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-648/WPJ.10/2015 tanggal 6 Maret 2015 tentang Keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
JasaMasa Pajak Januari 2012 Nomor 00070/207/12/511/14 tanggal 5 Maret
2014, atas nama Pemohon Banding sehingga pajak dihitung kembali menjadi
sebagai berikut:
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 oleh Hakim Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan Nomor: Put-79928/PP/M.IVB/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.