Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1472/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.64505/PP/MXB/16/2015, tanggal 7 Oktober 2015 yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 1472/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-88/PJ./2016 tanggal 12 Januari 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT AAA, beralamat di Kawasan Industri QQQ Blok LL X-X, Jatiwangi, Bekasi;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.64505/PP/MXB/16/2015, tanggal 7 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-333/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 April 2014 yang Pemohon Banding terima tanggal 17 April 2014, Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-333/WPJ.22/BD.06/2014 tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding karena Keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor 00018/207/08/431/13 tanggal 22 Januari 2013 ditolak sebagian oleh Terbanding;

Bahwa pokok-pokok pikiran yang mendasari permohonan Banding Pemohon Banding atas koreksi pihak Terbanding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding;

Bahwa rincian dari Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 tersebut adalah sebagai berikut:
No Uraian Menurut
Pemohon Banding
(Rp)
Menurut Terbanding
(Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan


0,00
31.009.225.843,00
7.440.000,00
226.643.428,00
0,00
31.243.309.271,00
0,00
31.243.309.271,00


0,00
31.060.425.843,00
7.440.000,00
226.643.428,00
0,00
31.294.509.271,00
0,00
31.294.509.271,00
2 Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP
c.2. PPN atas Retur Pembelian
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar

3.100.922.553,00

0,00
2.271.789.565,00
0,00
829.132.988,00
0,00
3.100.922.553,00

0,00
0,00
3.100.922.553,00
0,00

3.106.042.584,00

0,00
2.269.313.935,00
0,00
829.132.988,00
0,00
3.098.446.923,00

0,00
0,00
3.098.446.923,00
5.120.031,00
3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 0,00
4 PPN yang kurang dibayar 0,00 5.120.031,00
5 Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Jumlah

0,00
0,00
0,00

2.457.615,00
0,00
2.457.615,00
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 7.577.646,00

Bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari Faktur Pajak Ganda sebesar Rp314.309.470,00 setelah dilakukan penelitian dan berdasarkan bukti yang ada diterima sebagian sebesar Rp263.109.470,00 karena bukan merupakan faktur pajak ganda tetapi faktur pajak yang diterbitkan oleh Kantor Cabang dan atas faktur pajak tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya;
Menurut Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha yang dipertahankan sebesar Rp51.200.000,00 karena Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak Ganda, Faktur Pajak Ganda menurut Terbanding merupakan Faktur Pajak dengan nomor seri sama tetapi kode faktur pajak yang berbeda, Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak menggunakan kode cabang, dimana untuk kode cabang pada faktur pajak AAA Jakarta adalah 000 (Pusat), AAA Jatim adalah 001, dan AAA Jateng adalah 002 (Surat Pemberitahuan Kode Cabang terlampir), penggunaan kode cabang pada faktur pajak tersebut tidak dapat dideteksi oleh sistem aplikasi DJP sehingga timbul faktur pajak ganda pada sistem tersebut;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk Masa Pajak April 2008, pihak Terbanding (Fiskus) seharusnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak NIHIL;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.64505/PP/MXB/16/2015, tanggal 7 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-333/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 April 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/08/431/13 tanggal 22 Januari 2013 Masa Pajak April 2008, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.0-XXX.000, Jenis Usaha Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar, beralamat di Kawasan Industri QQQ Blok LL X-X, Jatiwangi, Bekasi, sehingga penghitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Uraian Rp
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Dibayar dengan NPWP sendiri
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar


0,00
31.009.225.843,00
7.440.000,00
226.643.428,00
0,00
31.243.309.271,00

3.100.922.553,00

2.271.789.565,00
829.132.988,00
3.100.922.553,00
0,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00
PPN yang kurang dibayar  0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.64505/PP/MXB/16/2015, tanggal 7 Oktober 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-88/PJ./2016 tanggal 12 Januari 2016, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Januari 2016, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Januari 2016;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 April 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Sengketa atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp51.200.000,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.64505/PP/M.XB/16/2015 tanggal 7 Oktober 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Sengketa Material terkait Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 sebesar Rp51.200.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam hal 25-27 putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (DPP PPN) Masa Pajak April 2008 sebesar Rp51.200.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan data aplikasi PKPM Apportal DJP bahwa Pemohon Banding diduga telah menerbitkan faktur pajak ganda dan belum dilaporkan dalam SPM PPN sehingga menurut Terbanding terdapat sejumlah peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding;
Bahwa atas faktur pajak yang diduga ganda tersebut, pada saat keberatan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sebagian besar tidak ganda, dan berdasarkan penelitian Terbanding terhadap
data fisik faktur pajak, kartu stock, rekening koran, SPT Masa PPN, Aplikasi PKPM Apportal DJP, konfirmasi faktur pajak kepada pihak terkait diketahui bahwa faktur pajak tersebut tidak ganda dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dan lawan transaksinya;
Masa Koreksi Pemeriksa
(Rp)
Hasil Penelitian
(RP)
Koreksi Dibatalkan
(Rp)
April 2008 365.419.070,00 51.200.000,00 314.219.070,00
Bahwa atas faktur pajak sebesar Rp51.200.000,00 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tidak ada bukti fisik, dan tidak dapat dibuktikan dengan pengujian arus barang dan arus uang, serta belum mendapat jawaban dari pihak lawan transaksi, tetap dipertahankan oleh Terbanding;
Bahwa untuk Masa April 2008 faktur pajak ganda yang tetap dipertahankan Terbanding tersebut adalah faktur pajak nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp51.200.000,00 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT BBB. Atas faktur pajak tersebut PT BBB telah mengkreditkan PPN-nya sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak Juni 2008;
Bahwa menurut Terbanding, terhadap indikasi Faktur Pajak Keluaran Ganda Nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 a.n. PT. BBB sebesar Rp5.120.000,00 tersebut, PT. BBB belum menjawab konfirmasi, dan PT AAA tidak memberikan penjelasan terkait indikasi Faktur Pajak Ganda atas Faktur Pajak tersebut;
Bahwa Pemohon Banding menyatakan, Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan faktur pajak ganda dengan nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 kepada PT BBB dengan nilai PPN sebesar Rp5.120.000,00, tetapi nomor faktur pajak tersebut diterbitkan kepada PT CCC tanggal 7 Maret 2008 dengan nilai PPN sebesar Rp27.572,00.
Sedangkan faktur pajak yang diterbitkan kepada PT BBB adalah faktur pajak nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 dengan nilai PPN Rp5.120.000,00;
Bahwa menurut Pemohon Banding, belum terjawabnya konfirmasi oleh PT BBB tidak dapat diasumsikan bahwa Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak ganda. Pemohon Banding juga telah menyerahkan kertas kerja pengujian arus kepada Peneliti pada saat proses keberatan untuk membuktikan Pemohon Banding tidak menerbitkan faktur pajak ganda;
Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan faktur pajak nomor 0X0.0000X.00000XXX tanggal 7 Maret 2008 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT CCC dengan nilai DPP PPN sebesar Rp275.727,00,00 dan PPN sebesar Rp27.572,00 dan faktur pajak nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT BBB dengan nilai DPP PPN sebesar Rp51.200.000,00 dan PPN sebesar Rp5.120.000,00;
Bahwa berdasarkan uraian di atas dan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan data aplikasi PKPM Apportal DJP bahwa Pemohon Banding diduga telah menerbitkan faktur pajak ganda dan belum dilaporkan dalam SPM PPN sehingga terdapat sejumlah peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding;
Bahwa data faktur pajak tersebut diperoleh Terbanding berdasarkan laporan SPT lawan transaksi Pemohon Banding, namun Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti fisik faktur pajaknya;
Bahwa koreksi tersebut tidak didasarkan hasil pemeriksaan Terbanding atas bukti fisik faktur pajak yang dilaporkan oleh lawan transaksi, sehingga tidak dapat dipastikan kebenaran dan kecocokan antara isian dalam SPT dengan bukti faktur pajaknya;
Bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti kompeten yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011:
“temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
Bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding dan Majelis dapat meyakini bahwa tidak terdapat faktur pajak yang ganda;
Bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp51.200.000,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Bahwa dasar hukum terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:
2.1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN);
2.2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
2.3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun2009;
2.4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
2.5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Tata CaraPemeriksaan Pajak Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
2.6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan tata Cara Pembetulan Faktur PajakStandar;
2.7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem InformasiPerpajakan;
3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.64505/PP/M.XB/16/2015 tanggal 7 Oktober 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada ButirV.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
1). Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan dasar pertimbangan Majelis tersebut di atas karena Majelis Hakim telah tidak cermat dalam pertimbangannya, oleh karena:
  • Bahwa setelah adanya hasil putusan banding a quo Pemohon Peninjauan Kembali (semula terbanding) melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh lawan transaksi yaitu PT DDD NPWP 0X.00X.0XXX -0XX.000 masa pajak Juni 2008 (data pada sistem administrasi perpajakan);
  • Bahwa atas faktur pajak ganda Nomor 0X0.0000X.00000XXX tanggal 15 April 2008 yang dilaporkan pada masa pajak Juni 2008 nyata-nyata telah dikreditkan oleh lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN/PTLL lawan transaksi yang kemudian diinput dalam sistem informasi perpajakan;
  • Bahwa SPT Masa PPN Lawan Transaksi merupakan bukti kompeten yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011, yang berbunyi: „„Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.”;
2). Berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula terbanding) adalah telah sesuai dengan ketentuan yangberlaku, dan berdasarkan bukti dan data yang kuat;
3). Bahwa atas faktur pajak ganda tersebut diatas nyata-nyata telah dikreditkan oleh lawan transaksi termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN/PTLL lawan transaksi yang kemudian diinput dalam sisteminformasi perpajakan;
4). Oleh karena itu pendapat dan kesimpulan yang diambil oleh Majelis Hakim dengan membatalkan koreksi tersebut adalah tidak didasarkan pada penelitian dan pengujian pembuktian serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan yang berlaku;
5). Berdasarkan uraian tersebut, maka terhadap putusan pengadilan pajak yang membatalkan seluruh koreksi peredaran usaha berdasakan hasil pemeriksaan dan keberatan adalah tidak sesuai ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga terhadap putusan Majelis Hakim tersebut diusulkan untuk dilakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke MahkamahAgung;
6). Bahwa dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan pajak, terdapat beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang perlu diperhatikan oleh Majelis Hakim:
Pasal 69 ayat (1)
Alat bukti dapat berupa:
1. Surat atau tulisan;
2. Keterangan ahli;
3. Keterangan para saksi;
4. Pengakuan para pihak, dan/atau
5. Pengetahuan Hakim;
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;
Pasal 84 ayat (1)
“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
f. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;”
7) Bahwa ketentuan tersebut di atas mengamanatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan beban pembuktian, melakukan penilaian pembuktian terhadap sengketa yang terjadi dalam persidangan sebelum mengambil putusan. Faktanya, dalam pengambilan putusan atas sengketa ini, Majelis Hakim tidak menilai kebenaran bukti-bukti yang tersedia secara objektif karena kesimpulan Majelis Hakim hanya didasarkan pada penjelasan Termohon Peninjauan Kembali saja tanpa mempertimbangkan hasil pembuktian dan mengabaikan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga amar pertimbangan dan putusan yang diambil oleh Majelis tidak sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta yang terungkap dalampersidangan;
8) Bahwa ketentuan penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak juga mengatur bahwa Hakim selain berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, juga memberikan penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta danhal-hal yang diajukan oleh para pihak;
9) Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan, namun Majelis Hakim telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena telah mengabaikan dalil Pemohon Peninjauan Kembali. Hal ini bertentangan dengan asas audi et alteram partem atau audiatur et altera pars, dimana Hakim harus mendengarkan penjelasan kedua belah pihak yangbersengketa secara seimbang;
10) Bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa, "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinanHakim.";
11) Bahwa dengan demikian Putusan majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 sebesar Rp51.200.000,00 nyata-nyata bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud Pasal 76 dan Pasal 84 ayat 1 huruf f dan tidak sejalan dengan ketentuan perundangundangan perpajakan sebagaimana dimanatkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang PengadilanPajak;
12) Oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa atas putusan Majelis yang tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 sebesar Rp51.200.000,00 berdasarakan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.64505/PP/M.XB/16/2015tanggal 7 Oktober 2015 harus dibatalkan;
III. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.64505/PP/M.XB/16/2015 tanggal 7 Oktober 2015 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-333/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 April 2014, tentang keberatan atas  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00018/207/08/431/13 tanggal 22 Januari 2013 Masa Pajak April 2008 atas nama PT AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.0-XXX.000, alamat: Kawasan Industri QQQ Blok LL X-X, Jatiwangi, Bekasi, dengan perhitungan tersebut diatas;
  
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-333/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 April 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor 00018/207/08/431/13 tanggal 22 Januari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.0-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp51.200.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menunjukkan bukti berupa Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 yang diterbitkan kepada PT BBB yang telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan, sehingga dasar koreksi adanya faktur pajak ganda adalah tidak berdasar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2017, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. DPN, S.H., M.Hum.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CYQ, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X