Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1433/C/PK/PJK/2016
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor put. 43497/PP/M.IX/19/2013, tanggal 26 Februari 2013 yang t
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1433/C/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. AAA, beralamat di Jalan QQQ No. XXA, Makassar, dalam hal ini diwakili oleh BBB, selaku Direktur PT. AAA;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada: CCC, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SB-MKS 57-VI/2013 tanggal 11 Juni 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur , diwakili oleh Agung Kuswandono sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor put. 43497/PP/M.IX/19/2013, tanggal 26 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-253/WBC.15/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang diekspor oleh Pemohon Banding;
Bahwa yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp. 760.924.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus dua puluh emapat ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Penetapan Perhitungan Bea Keluar atas barang ekspor yang ditujukan ke Pemohon Banding, dimana dari Pemohon Banding sangat tidak setuju atas Penetapan tersebut. Hal ini dikarenakan bahwa barang stok gudang yang susut (short) yang ditagihkan ke Pemohon Banding; Bahwa menurut sepengetahuan Pemohon Banding, barang yang di bayar Bea Keluarnya adalah barang yang di ekspor yang sudah ada PEB, sedangkan yang terjadi sekarang adalah barang stock gudang yang susut (short) yang ditagihkan ke Pemohon Banding;
Bahwa dari hasil Audit Bea dan Cukai terdapat pula kekeliruan dalam menetapkan perhitungan antara:
a. | Pembelian barang stock gudang (Lampiran II KKA No. 2a) yaitu | |||||
-
Juli-Agust’2010 - Jan-Feb’2011 - Jan-Feb’2012 - Barang titipan Mei’2012 |
= = = = |
334.385 359.832,70 490.733,82 0 |
seharusnya seharusnya seharusnya seharusnya |
= = = = |
306.305 162.953,25 339.950,89 85,659,25 |
|
b. | Perhitungan Pembelian Barang
stock gudang dengan realisasi ekspor (Lampiran II KKA No. 2c); |
|||||
-
Mei-Des’2010 - Jan-Jun’2011 - Jul-Des’2011 - Jan-rviel’2012 - Brg titipan Mei’2012 - Jumlah - Brg susut Mei’10- - Saldo stock Awal - Saldo Stock Mei’2012 |
= = = = = = = = = |
2.765.950 1.569.347 788.446 981.540 0 6.105.283 0 58.229,80 12.609 |
seharusnya seharusnya seharusnya seharusnya seharusnya seharusnya seharusnya seharusnya seharusnya |
= = = = = = = = = |
2.737.869,65 1.372.467,05 788.446,43 830.757,37 85.659,25 5.815.199,75 240.270,05 58.229,80 12.609,50 |
Bahwa dari hasil perhitungan Pemohon Banding dari Mei 2010 sampai Mei 2012 saldo stock gudang Pemohon Banding Balance. Dan Pemohon Banding juga sudah sampaikan sebelumnya diawal audit Bea dan Cukai bahwa pembelian barang stock gudang adalah barang yang belum diolah/masih ada proses pengeringan (jemur/oven) dan pengayakan dimana akan terjadi penyusutan barang (sesuai lampiran tanggapan DTS dari Pemohon Banding tertanggal 14/08/2012) dan pembelian barang dari Pedagang sering terjadi pula yang namanya barang titipan artinya belum fix harga ataupun harga kontrak dari Pedagang dan Pembeli;
Bahwa maka dari itu Pemohon Banding mengajukan banding dan sangat tidak setuju atas penetapan tersebut;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor put. 43497/PP/M.IX/19/2013, tanggal 26 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: Kep-253/WBC.15/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang diekspor oleh PT. AAA berdasarkan Laporan Audit Nomor: LHA-19/WBC.15/2012 tanggal 07 September 2012, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jl. QQQ no. XXA, Makassar, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor put. 43497/PP/M.IX/19/2013, tanggal 26 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SB-MKS 57-VI/2013 tanggal 11 Juni 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juni 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Juni 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 3 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. | Ketentuan
Formal
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Materi
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-253/WBC.15/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas barang yang diekspor olehPemohon Banding berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-19/WBC.15/2012 tanggal 07 September 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu pengenaan pungutan Bea Keluar berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-19/WBC.15/2012 tanggal 07 September 2012, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diharuskan membayar kekurangan bea keluar sebesar Rp760.924.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo pengajuan Banding telah melampaui tenggang waktu yang telah ditetapkan dan penandatangan Banding dilakukan oleh orang tidak memiliki kewenangan hukum dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo dapat dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (91) Undang-Undang Pajak jo Pasal 2A Undang-Undang Kepabeanan jis Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AAA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016, oleh Dr. H. DTF, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.HWK, S.H., M.S. dan LPQ, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh SRV, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis: ttd/ Dr. H.HWK, S.H., M.S ttd/ LPQ, S.H., M.H |
Ketua
Majelis, ttd/ Dr. H. DTF, S.H., M.Hum |
Panitera Pengganti, ttd/ SRV, S.IP., S.H., M.Hum |
|
Biaya-biaya : 1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00 2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00 3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00 Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
YJN, SH
NIP : XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.