Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1731/B/PK/PJK/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41123/PP/M.VII/19/2012 tanggal 31 Oktober 2012 yang telah ber


 

PUTUSAN
Nomor 1731/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230;

Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. ABC, S.Sos., M.Si, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. DEF, S.H., M.H., jabatan Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. GHI., S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. JKL, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. MNO, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. PQR, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-78/BC/2013 tanggal 21 Maret 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. AAA, tempat kedudukan di Menara QQQ Lantai XX, Jalan WWW Blok X-X, Kav. X,Jakarta Selatan, 12950;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41123/PP/M.VII/19/2012 tanggal 31 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Terhadap Barang Ekspor dan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-172/WBC.03/20ll tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding;

Bahwa adapun alasan dan penjelasan yang menjadi dasar Pemohon Banding mengajukan banding ini sebagai berikut:

Latar Belakang;

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 223/PMK.011/2008 atas ekspor CPO dikenakan Bea Keluar, dimana besarnya tarif Bea Keluar yang dikenakan tergantung dari Harga Ekspor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setiap bulannya. Dan Harga Ekspor serta Tarif Bea Keluar yang digunakan untuk menghitung Bea Keluar adalah yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean;

Bahwa Pemohon Banding akan melakukan ekspor CPO pada tanggal 28 Februari 2011 dan mengajukan PEB Nomor : 000247 kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Tembilahan dengan mencantumkan Tanggal Perkiraan Ekspor tanggal 6 Maret 2011. Pemohon Banding telah membayar Bea Keluar atas ekspor CPO tersebut sebesar Rp.3.985.422.750,00;

Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2011, Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1721 WBC.03/2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

PEB Nomor 000247 KEP-172/WBC.03/2011
Tarif Bea Keluar
Harga Ekspor  
Kurs Pajak 
BeaKeluar
Kurang Dibayar
25,00%
USD 1,194.00/MT
Rp.8.901,00
Rp.3.985.422.750,00
25,00%
USD 1,222.00/MT
Rp.8.809,00
Rp.4.036.724.750,00
Rp.51.302.000,00

Bahwa Keputusan Terbanding tersebut diterima Pemohon Banding pada tanggal 20 September 2011;

Pokok Sengketa;

Bahwa merujuk pada Keputusan Terbanding Nomor : KEP-172/WBC.03/2011, atas ekspor CPO yang Pemohon Banding lakukan sesuai dokumen PEB Nomor 000247 tanggal 28 Februari 2011 terdapat kurang bayar Bea Keluar sebesar Rp.51.302.000,00;

Ketentuan Formal Banding;

Bahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding informasikan sebagai berikut:

Bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor : 000274 atas ekspor CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah disampaikan kepada Terbanding pada tanggal 28 Februari 2011 dan atas Bea Keluar yang terhutang telah dilunasi pada tanggal 28 Februari 2011 melalui Bank Mandiri dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak;

Bahwa Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-172/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 20 September 2011, yang memutuskan penetapan kembali perhitungan Bea Keluar atas ekspor Pemohon Banding sesuai PEB Nomor: 000247;

Bahwa Pemohon Banding telah membayar sebesar Rp 51.302.000,00 pada tanggal 21 Oktober 2011 Ketentuan Material Banding;

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, berikut ini adalah uraian dasar penetapan kembali perhitungan Bea Keluar yang dilakukan oleh Terbanding dan alasan beserta penjelasan banding Pemohon Banding atas penetapan tersebut: Bahwa dalam Keputusan Nomor KEP-172/WBC.03/2011 tersebut, Terbanding telah melakukan penelitian ulang atas PEB Pemohon Banding Nomor 000247 dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan PEB Nomor : 000247 tanggal 28 Februari 2011 dengan mencantumkan Tanggal Perkiraan Ekspor 6 Maret 2011, berupa Crude Palm Oil (CPO) dengan pos Tarif 1511.10.00.00 dan ditetapkan Harga Ekspor USD 1,194.0000/MT (dan/atau), Tarif Bea Keluar 25,00% (dan/atau), Kurs Rp.8.901,00;

Bahwa realisasi ekspor dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2011; Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan Ekspor untuk Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang ditimbun atau dimuat di tempat lain selain Kawasan Pabean, hanya dapat dilakukan dalam hal Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan;

Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Eksportir wajib mengajukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor dalam hal Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan;

Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.01112011 yang berlaku pada tanggal 22 Maret 2008 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 327/KM.4/2011 pada tanggal 25 Februari 2011, Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor terhadap barang ekspor berupa CPO telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan beserta lampirannya tersebut;

Bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang, diketahui tanggal realisasi melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan;

Bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB Nomor : 000247 tanggal 28 Februari 2011 dan telah diekspor pada tanggal 7 Maret 2011, ditetapkan Tarif Bea Keluar 1,194.00% (dan/atau), Harga Ekspor USD 1.010,00/MT (dan/atau), Kurs Rp. 8.901,00;

Bahwa dengan demikian, atas PEB Nomor : 000247 terdapat kurang bayar Bea Keluar sebesar Rp.51.302.000,00;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa atas PEB Nomor : 000247, Tanggal Perkiraan Ekspor tercantum adalah tanggal 6 Maret 2011 dan ternyata realisasi ekspor terjadi pada tanggal 7 Maret 2011. Keterlambatan realisasi ekspor ini bukan karena kesengajaan Pemohon Banding, akan tetapi karena kapal yang akan mengangkut CPO milik Pemohon Banding baru tiba di Pelabuhan DDD tanggal 6 Maret 2011 dan baru dapat sandar di dermaga pada tanggal 6 Maret 2011;

Bahwa Dokumen Pabean berupa PEB Nomor : 000247, Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 28 Februari 2011 dan sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-40/BC/2008 tanggal 23 Desember 2008, Eksportir menyampaikan PEB ke Kantor Pabean pemuatan paling lambat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor. Tanggal Perkiraan Ekspor adalah tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut yang akan menuju keluar Daerah Pabean;

Bahwa PEB Nomor : 000247, Pemohon Banding cantumkan tanggal perkiraan ekspor tanggal 6 Maret 2011 dari maksimal yang dimungkinkan oleh peraturan yaitu 7 Maret 2011. Pencantuman Tanggal Perkiraan Ekspor yang tidak maksimal 7 hari dari tanggal pendaftaran PEB karena barang yang akan diekspor telah siap di pelabuhan dan kapal yang akan mengangkut diperkirakan telah berada di sekitar Pelabuhan DDD;

Bahwa temyata kapal tiba di Pelabuhan DDD terlambat dari tanggal yang diperkirakan. Kedatangan kapal yang terlambat sampai di Pelabuhan Bayas adalah hal yang berada diluar kekuasaan Pemohon Banding;

Bahwa sesuai Pasal 7 ayat (5) PMK 214, pembetulan Tanggal Perkiraan Ekspor untuk ekspor di luar Kawasan Pabean hanya dapat dilakukan jika tanggal yang baru tidak melampaui tanggal yang dibetulkan. Dalam kasus Pemohon Banding, kapal meninggalkan Pelabuhan DDD tanggal 7 Maret 2011, melewati tanggal 6 Maret 2011, sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan atas PEB Nomor: 000247 tersebut;

Bahwa karena tanggal kapal berangkat tepat 7 hari dari tanggal PEB didaftarkan (sesuai peraturan dalam PER-40), maka Pemohon Banding tidak melakukan pembatalan atas PEB tersebut dan pihak Terbanding yang wilayah kerjanya meliputi Pelabuhan DDD tidak melakukan pencegahan atas keberangkatan kapal tersebut;

Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (7) Peraturan PER-40 Pasal 8 ayat (2) PMK 214, atas kasus Pemohon Banding jika tidak dilakukan pembatalan atas PEB maka atas Pemohon Banding tidak diberikan pelayanan ekspor. Dengan berangkatnya kapal dan tidak ada tindakan dari Terbanding maka menurut Pemohon Banding PEB yang menjadi dasar dari ekspor tersebut tidak bermasalah;

Bahwa karena Terbanding tetap memberikan pelayanan ekspor, kapal dapat berangkat meninggalkan Pelabuhan DDD, dan tanggal keberangkatan masih dalam rentang waktu 7 hari dari tanggal pendaftaran PEB, maka menurut Pemohon Banding PEB Nomor : 001074 tidak bermasalah dan Bea Keluar yang Pemohon Banding bayar adalah benar;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya penetapan tersebut dapat dibatalkan;

Kesimpulan, Permohonan dan Perhitungan menurut Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa seharusnya atas PEB Nomor : 000247 tidak dikeluarkan Penetapan Kembali Bea Keluar;

Bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-172/WBC.03/2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding;

Penutup;

Bahwa demikianlah uraian banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim dan kiranya uraian yang Pemohon Banding sampaikan ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41123/PP/M.VII/19/2012 tanggal 31 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruh permohonan banding PT. AAA, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-XXX.00X, Jenis Usaha : Pabrik Kelapa Sawit, Alamat : Menara QQQ Lantai XX, Jalan WWW Blok X-X, Kav. X, Jakarta Selatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Noor KEP-172/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor oleh PT. AAA dan menetapkan atas ekspor 1.500,00 MT Crude Palm Oil in Bulk dengan PEB Nomor 000247 tanggal 28 Februari 2011, klasifikasi Pos Tarif 1511.10.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 25%, Harga Ekspor USD 1.194,00/MT, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) Rp 8.901,00/USD sehingga Bea Keluar yang seharusnya dibayar adalah:

URAIAN TONASE HPE
(USD)
Tarif BK
(%)
NTMU (KURS)
(RP/USD)
BEA KELUAR
(Rp)
Diberitahukan 1.500,00 1.194,00 25% 8.901,00 3.985.422.750,00
Seharusnya 1.500,00 1.194,00 25% 8.901,00 3.985.422.750,00
Kurang Bayar 0,00
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41123/PP/M.VII/19/2012 tanggal 31 Oktober 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Maret 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Juni 2013;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 25 Maret 2013 sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41123/PP/M.VII/19/2012 tanggal 31 Oktober 2012, telah dilakukan pada tanggal 26 November 2012, sehingga permohonan peninjauan kembali tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh H. RGS, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. KCM, S.H., M.S. dan FJN, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh BHN, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd./

Dr. H. KCM, S.H., M.S.

ttd./

FJN, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd./

H. RGS, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,

ttd./

BHN, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. BVN, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X