Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1436/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43794/PP/M.III/16/2013, tanggal 7 Maret 2013 yang telah berkekuatan


 

PUTUSAN
Nomor 1436/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1204/PJ./2013 tanggal 17 Juni 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Km XX,X, Dusun I/B Nomor X0, Ujung Serdang, Deli Serdang. Tanjung Morawa, Sumatera Utara;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43794/PP/M.III/16/2013, tanggal 7 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Dasar-Dasar Formal:
1. Pengajuan Surat Keberatan:
Bahwa Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00056/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp2.109.083.288,00 untuk Masa Pajak Juni 2008 yang telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 008/EXT-DIP/IX/2010 tanggal 7 September 2010, yang diterima Terbanding tanggal 8 September 2010, sehingga pengajuan keberatan Pemohon banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan;
2. Pengajuan Surat Banding:
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-667/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp1.572.164.745,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00056/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp2.109.083.288,00 untuk Masa Pajak Juni 2008, yang Pemohon Banding terima tanggal 1 September 2011, dengan demikian pengajuan banding yang diajukan telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-667/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp1.572.164.745,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00056/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp2.109.083.288,00 untuk Masa Pajak Juni 2008, telah dibayar dengan perincian sebagai berikut:
Uraian (Rp) %
PPN Kurang Bayar 786.082.373,00 100
Sanksi Kenaikan 786.082.373,00 -
Jumlah yang masih harus dibayar 1.572.164.745,00 -
Pajak yang harus dibayar dalam rangka banding (50% dari pajak yang kurang dibayar) 393.041.187,00 50
Pajak yang telah dibayar (SSP tanggal 23 November 2011) 393.100.000,00 -
Bahwa berdasarkan perhitungan yang Pemohon Banding kemukakan di atas terlihat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp393.100.000,00 equivalent 50% dari Pajak yang kurang dibayar, dengan demikian Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Pokok Banding:
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-667/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp1.572.164.745,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00056/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp2.109.083.288,00 untuk Masa Pajak Juni 2008 yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRINT-123/WPJ.01/KP.0905/PL/2009 tanggal 25 September 2009 untuk Tahun Pajak 2008, Tujuan Pemeriksaan: menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak, sehubungan dengan SPT Rugi Lebih Bayar;

Bahwa dasar perhitungan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Uraian Pokok adalah sebagai berikut:
Uraian Semula (Rp) (Dikurangi) (Rp) Menjadi (Rp)
PPN Kurang (Lebih) Bayar 1.054.541.644,00 (268.459.271,00) 786.082.373,00
Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00
Sanksi Kenaikan 1.054.541.644,00 (268.459.271,00) 786.082.373,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 2.109.083.288,00 (536.918.543,00) 1.572.164.745,00

Bahwa koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp7.860.823.725,00 melatarbelakangi dengan koreksi negatif oleh Terbanding terhadap Penjualan Ekspor sekaligus koreksi positif Penjualan Lokal (Penyerahan kepada bukan pemungut PPN) yang disebabkan karena:
a) Berdasarkan rekapitulasi Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa realisasi ekspor masa Juni 2008 adalah sebesar USD 288,270.70;
b) Realisasi ekspor tersebut setelah dikonversi ke kurs USD yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah sebesar Rp2.684.592.710,80, sedangkan realisasi ekspor berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 adalah sebesar Rp10.545.416.435,00;
c) Dengan demikian, terdapat selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp7.860.823.725,00;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap semua koreksi tersebut di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Pemohon Banding tidak setuju terhadap semua koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp7.860.823.725,00 yang merupakan selisih antara realisasi nilai ekspor menurut dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Mei 2008. Penjualan ekspor Pemohon Banding didukung oleh adanya dokumen pemberitahuan Ekspor Barang dan adanya Proforma Invoice sesuai nilai ekspor yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Juni 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, semua hasil penjualan dilunasi secara uang tunai. Selama proses penelitian Pemohon Banding juga sudah menyerahkan dokumen Pemberitahuan ekspor Barang. Jadi menurut Pemohon Banding tidak ada dasar untuk mengoreksi selisih nilai Penjualan Ekspor tersebut sebesar Rp7.860.823.725,00 menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

Bahwa berdasarkan semua fakta, dalil dan kebenaran bukti-bukti tersebut, maka Pemohon Banding menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43794/PP/M.III/16/2013, tanggal 7 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-667/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00056/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ KM XX,X Dusun I/B Nomor X0, Ujung Serdang, Deli Serdang, Tanjung Morawa, Sumatera Utara, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Ekspor Rp    10.545.416.435,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp         968.917.500,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp    11.514.333.935,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp           96.891.750,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp           96.891.750,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp                           0,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp                           0,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp                           0,00
  
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43794/PP/M.III/16/2013, tanggal 7 Maret 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 April 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1204/PJ./2013 tanggal 17 Juni 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Juni 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1416/5.2/PAN/2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 November 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali:
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43794/PP/M.III/16/2013 tanggal 07 Maret 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal dan/atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), serta fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43794/PP/M.III/16/2013 tanggal 07 Maret 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yaitu:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
  1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43794/PP/M.III/16/2013 tanggal 07 Maret 2013, atas nama: PT AAA (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Maret 2013;
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) Juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43794/PP/M.III/16/2013 tanggal 07 Maret 2013 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang Sengketa Koreksi reklas penyerahan ekspor menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.860.823.725,00 Yang Tidak Dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43794/PP/M.III/16/2013 tanggal 07 Maret 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang akan kami kemukakan dalam dalih-dalil hukum sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 18 alinea ke-3 dan ke-4:
Bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, tidak terdapat cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp7.860.823.725,00;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp7.860.823.725,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
3. Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan:
Pasal 1 angka 11:
Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean";
Pasal 7 ayat (2);
Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen);
Penjelasan Pasal 7 ayat (2);
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Penggunaan tarif 0% (nol persen) bukan berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan;
4. Bahwa BAB II Tata Cara Pembayaran Ekspor dan Impor Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tanggal 16 Januari 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa menyebutkan bahwa cara pembayaran ekspor dan impor dilakukan dengan tunai atau dengan kredit;
5. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak (selanjutnya disebut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010), menyatakan:
Pasal 1 huruf a:
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
6. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008), menyatakan:
Romawi II angka 5:
Apabila dalam melakukan pemeriksaan ditemukan adanya data ekspor atau impor yang tidak diyakini kebenarannya, maka:
  1. Terhadap ekspor tersebut tidak dapat diterapkan pengenaan PPN dengan tarif 0 (nol persen);
  2. Terhadap impor tersebut tidak dapat diakui pengkreditan Pajak Masukan-nya;
Romawi II angka 6:
Yang dimaksud dengan tidak dapat diterapkan pengenaan PPN dengan tarif 0% (nol persen), bahwa ekspor yang dilaporkan oleh PKP dalam SPT Masa PPN Masa Pajak yang dimohonkan pengembaliannya:
  1. Tidak dapat diakui sebagai ekspor karena tidak ada bukti atau dokumen yang dapat meyakinkan Pemeriksa tentang kebenaran ekspor tersebut;
  2. Apabila bukti atau dokumen yang ada atau diperoleh justru meyakinkan pemeriksa bahwa transaksi tersebut adalah penjualan dalam negeri atau lokal, maka atas transaksi tersebut diterapkan tarif 10% (sepuluh persen);
7. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar (selanjutnya disebut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006), menyatakan:
Romawi III angka 2 huruf c mengenai Pengujian Kaitan atas Dokumen Penerimaan Uang:
1. Pelajari kebijakan dan prosedur penerimaan uang:
a) Identifikasi bagian dan nama pegawai yang terlibat dalam prosedur penerimaan uang;
b) Identifikasi pencatatan yang diselenggarakan oleh bagian yang terlibat dengan prosedur penerimaan uang;
c)  Identifikasi dokumen yang terkait dengan prosedur penerimaan uang;
2. Pengujian pencatatan penerimaan uang dengan cara, antara lain:
a) Pinjam dokumen-dokumen penerimaan uang seperti nota kredit dari bank, bukti transfer, bonggol kuitansi dari petugas-petugas yang terlibat langsung dalam prosedur penjualan;
b) Bandingkan nama dan alamat pembeli, jumlah uang (harga jual + PPN) yang tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran dengan dokumen terkait, antara lain:
- bonggol kuitansi;
- nota kredit dari bank;
- nota penjualan wesel ekspor atau fotokopi bukti transfer;
- buku penerimaan bank/kas yang dibuat pegawai bagian keuangan/kasir, fotokopi bukti transfer;
- rekening koran;
Apabila dalam suatu transaksi penjualan/pembelian tidak terjadi settlement (tidak terdapat penerimaan/pembayaran uang/setara uang), misalnya transaksi ekspor impor dengan perusahaan afiliasi, sehingga pengujian arus uang tidak mungkin dilakukan, maka pengujian kaitan atas dokumen penjualan/pembelian harus dilakukan lebih mendalam;
8. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijakan Pemeriksaan PPN dan PPnBM (selanjutnya disebut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002), menyatakan:
Romawi III angka 3.2. huruf i:
Dalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB, L/C,B/L, Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, Surat Sertifikasi dari Deperindag/Dep. Kehutanan, Nota Kredit dari Bank atau Bukti Pembayaran lainnya, Invoice, Kontrak Penjualan, Kuota, biaya muat dan atau dokumen-dokumen jasa EMKL/EMKU untuk menguji kebenaran transaksi ekspor;
9. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43794/PP/M.III/16/2013 tanggal 07 Maret 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dapat diketahui:
9.1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi reklas penyerahan ekspor menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.860.823.725,00 adalah karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak meyakini bahwa penjualan yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai penjualan ekspor tersebut sebagai penjualan yang mendapatkan fasilitas PPN 0%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa penjualan tersebut adalah penjualan yangterutang PPN 10%;
9.2. Bahwa berdasarkan rekapitulasi Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa realisasi ekspor Masa Juni 2008 adalah sebesar USD.288.270,70;
Bahwa realisasi ekspor tersebut setelah dikonversi ke kurs USD yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah sebesar Rp2.684.592.709,00 sedangkan realisasi ekspor berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 adalah sebesar Rp10.545.416.435,00;
Bahwa dengan demikian, terdapat selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp.7.860.823.725,00;
9.3. Bahwa berdasarkan hasil kedua penelitian tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa dokumen yang diakui sebagai dasar transaksi ekspor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah disetujui oleh Bea Cukai dan dilampiri dengan invoice;
Bahwa pada proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengundang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memberikan tanggapan terkait dengan hasil penelitian keberatan melalui surat nomor PHP-054/WPJ.01/BD.06/2011 tanggal 09 Agustus 2011, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak hadir memenuhi undangan tersebut;
9.4. Bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan dokumen ekspor atas selisih tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa nilai ekspor yang dikenakan tarif 0% adalah sebesar nilai ekspor yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang dan Invoice, sedangkan selisih nilai penjualan yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp.7.860.823.725,00 wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai10%;
10. Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan:
Halaman 17 alinea ke-6 s.d. ke-7 dan halaman 18 alinea ke-3:
Bahwa data-data tersebut secara eksplisit diakui oleh Terbanding, Bahwa Terbanding hanya tidak mengakui realisasi pembayarannya;
Bahwa Majelis menilai ekspor tersebut benar-benar terjadi dan dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding mengasumsikan atas selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp7.860.823.725,00 tersebut adalah penjualan lokal yang harus dikenakan PPN 10%, namun Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut dilakukan kepada siapa;
Bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, tidak terdapat cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp7.860.823.725,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian yang telah nyata-nyata terungkap di persidangan;
b. Bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Yang dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian yang telah nyata-nyata terungkap di persidangan;
1) Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas ekspor yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Juni 2008 telah ditunjukkan seluruh PEB-nya, yakni 12
set PEB;
2) Bahwa atas 12 set PEB tersebut telah dikonversi oleh Terbanding sesuai dengan kurs KMK yang berlaku;
3) Bahwa setelah dilakukan konversi sesuai dengan kurs KMK yang berlaku, diketahui terdapat selisih antara nilai ekspor dalam SPT PPN Masa Pajak Juni 2008 dengan nilai ekspor dalam dokumen PEB yang ditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan rincian sebagai berikut:
Nilai ekspor cfm SPT PPN Masa Juni 2008 
Nilai ekspor cfm Pemberitahuan Ekspor Barang yang terdiri dari 12 PEB dan sesuai dengan kurs
Rp 10.545.416.435,00
KMK yang berlaku Rp 2.684.592.709,00
Selisih Rp 7.860.823.726,00
4) Bahwa sampai persidangan dicukupkan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskan mengapa mencatat nilai ekspor dalam SPT PPN lebih besar dari nilai ekspor dalam PEB;
5) Berdasarkan fakta persidangan tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa selisih tersebut bukan merupakan penyerahan yang dapat fasilitas pengenaan PPN 0%, dengan demikian selisih tersebut harus dikenakan PPN 10%;
Dengan demikian maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut nyata-nyata bertentangan dengan fakta pembuktian yang telah terungkap di persidangan;
b. Bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
1) Bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak disebutkan:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)";
2) Bahwa dari aturan tersebut dapat diartikan bahwa dalam mencari keadilan seadil-adilnya, maka Majelis Hakim selain meminta pembuktian dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya juga meminta pembuktian dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), khusus dalam sengketa ini Majelis Hakim dapat meminta pembuktian dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengapa terdapat selisih antara nilai ekspor di SPT PPN dengan nilai ekspor dalam PEB;
3) Bahwa dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyatakan alasan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu adanya selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp7.860.823.725,00;
4) Namun sebaliknya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan penjelasan dan alasan berikut bukti yang dapat menjelaskan adanya selisih tersebut;
5) Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan, namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena Majelis Hakim tidak meminta pembuktian dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas adanya selisih tersebut, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa atas selisih tersebut adalah merupakan penjualan ekspor sebagaimana menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga Majelis Hakim telah melanggar ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
6) Bahwa dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu Pasal 1 angka 11 dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010, dan sebagaimana ditegaskan kembali dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 yang menyatakan:
Romawi III angka 3.2. huruf i:
Dalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB, L/C, B/L, Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, Surat Sertifikasi dari Deperindag/Dep. Kehutanan, Nota Kredit dari Bank atau Bukti Pembayaran lainnya, Invoice, Kontrak Penjualan, Kuota, biaya muat dan atau dokumen-dokumen jasa EMKL/EMKU untuk menguji kebenaran transaksi ekspor maka nyata-nyata bahwa atas selisih nilai ekspor yang menjadi sengketa yakni sebesar Rp7.860.823.725,00 telah terbukti nyata-nyata tidak dapat ditunjukkan dokumen ekspornya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak berhak untuk menikmati fasilitas PPN 0% atas selisih sebesar Rp7.860.823.725,00 tersebut;
11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi reklas penyerahan ekspor menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.860.823.725,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 1 angka 11 dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010, dan sebagaimana ditegaskan kembali dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002, sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43794/PP/M.III/16/2013 tanggal 07 Maret 2013 tersebut harus dibatalkan;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-667/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00056/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp7.860.823.725,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa penyerahan ekspor yang dianggap oleh Terbanding sebagai penyerahan lokal tidak cukup bukti, sebab Pemohon Banding menyerahkan dokumen kepabeanan yang memadai, sehingga koreksi Terbanding tidak berdasar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang KUP Juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di  atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016 oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JSL, S.H., M.S. dan BVC, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H.JSL, S.H., M.S.

ttd.

BVC, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. GTR, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,

ttd./

HFK, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali:
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. PQT, S.H.
NIP. XX0000XXX