Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1440/B/PK/PJK/2016
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang telah ber
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1440/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-68/PJ./2015 tanggal 12 Januari 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Lingk. IV, Kelurahan WWW, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dalam hal ini diwakili oleh BBB, tempat tinggal di Bitung, Sulawesi Utara, selaku Direktur PT AAA;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada: Drs. BBB, S.H., Kuasa Hukum, berkantor di Jalan EEE I, No. X-X, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1044/RS-FHR/Kontra-PPh-26Final-01-10/V/2015 tanggal 4 Mei 2015;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Pengajuan atas formal banding:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk Masa Pajak Januari 2010 diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2012 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 21 Juni 2012;
Bahwa Pengajuan Keberatan melalui Surat Nomor 152/E/DPI-BTG/VII/12 tanggal 16 Juli 2012 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung pada tanggal 19 Juli 2012 dan masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 Mei 2013 melalui pengiriman kurir dan tidak diketahui tanggal pengiriman oleh Terbanding;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dalam putusannya menolak dan menambah keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp4.749.955,00 semula sebesar Rp4.300.035,00;
Bahwa surat permohonan banding diajukan pada tanggal 8 Juli 2013 dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2013, dengan cara diantar langsung, sehingga memenuhi seperti apa yang dimaksud pada Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam SKPKB tersebut dengan jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00 sehingga dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal seperti apa yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam hal banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk Masa Pajak Januari 2010 telah memenuhi ketentuan seperti apa yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Pengajuan Banding atas Materi Sengketa;
Bahwa Perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2010 untuk Masa Pajak Januari 2010 adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Sub
Total (Rp) |
Total (Rp) |
1. | Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak | 44.955.000,00 | |
2. | Pajak Penghasilan Pasal 26 Final yang terutang | 8.991.000,00 | |
3. | Kredit Pajak | ||
a. PPh Ditanggung Pemerintah | 0 | ||
b. Setoran Masa | 6.085.571,00 | ||
c. SPT (pokok kurang bayar) | 0 | ||
d. Kompensasi kelebihan dari masa | 0 | ||
e. Lain-lain | 0 | ||
f. Kompensasi kelebihan ke masa | 0 | ||
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan | 6.085.571,00 | ||
4. | Pajak yang tidak/kurang bayar | 2.905.429,00 | |
5. | Sanksi Administrasi: | ||
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 1.394.606,00 | ||
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 0 | ||
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP | 0 | ||
d. Kenaikan Pasal 13A KUP | 0 | ||
e. Jumlah sanksi administrasi | 1.394.606,00 | ||
6. | Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 4.300.035,00 |
Bahwa Perhitungan Keputusan Terbanding Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 Untuk Masa Pajak Januari 2010 adalah sebagai berikut:
Uraian | Semula (Rp) |
Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) |
Menjadi (Rp) |
Dasar Pengenaan Pajak | 44.955.000 | 1.520.000 | 46.475.000 |
Pajak Penghasilan Terutang | 8.991.000 | 304.000 | 9.295.000 |
Kredit Pajak | 6.085.571 | - | 6.085.571 |
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya | - | - | - |
PPh Kurang/(Lebih) Bayar | 2.905.429 | 304.000 | 3.209.429 |
Sanksi Administrasi | 1.394.606 | 145.920 | 1.540.526 |
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar | 4.300.035 | 449.920 | 4.749.955 |
Dasar dan Alasan Pengajuan Banding;
Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 26 Final sebesar Rp46.475.000,00;
Menurut Pemeriksa:
Bahwa terdapat koreksi karena rekapitulasi utang;
Menurut Peneliti Keberatan:
Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang ditetapkan Pemeriksa sebesar Rp44.955.000,00 ditambah menjadi Rp46.475.000,00 sehingga PPh Pasal 26 Terutang menjadi Rp9.295.000,00 (20%x Rp46.475.000,00):
Penjelasan:
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terarkhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bahwa atas penghasilan (termasuk bunga) yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri dipotong Pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
Bahwa berdasarkan dokumen Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment antara Pemohon Banding dengan DDD Arab Saudi yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa jatuh tempo pembayaran angsuran pokok ke 11 dan bunga pinjaman sebesar USD3.611,11 oleh Pemohon Banding kepada DDD Arab Saudi adalah pada tanggal 30 November 2010;
Bahwa oleh karena jatuh tempo pembayaran bunga sebesar USD3.611,11 tersebut adalah pada tanggal 30 November 2010, maka sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, atas bunga tersebut wajib dipotong PPh Pasal 26 Masa November 2010 oleh Pemohon Banding;
Bahwa Nilai Kurs yang digunakan oleh Peneliti untuk melakukan konversi USD3.611,11 kedalam rupiah adalah nilai kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1067/KM.1/2010 tanggal 29 November 2010, nilai kurs yang berlaku untuk tanggal 29 November 2010 dengan 5 Desember 2010 yaitu Rp8.960/USD1;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Pemeriksa maupun Peneliti Keberatan karena:
- Pemeriksa terlalu tinggi menghitung bunga pinjaman luar negeri sedangkan perjanjian pinjaman tersebut telah dilakukan addendum;
- Pemeriksa tidak meminta Amandemen of short term loan agreement pada saat berlangsungnya pemeriksaan kecuali diminta tetapi tidak diberikan dan seharusnya kalau Peneliti Bijaksana bisa menilai bagaimana cara koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan berdasarkan buku bank, bukti transfer tentang jumlah yang akan dibayar atau kewajiban dari Pemohon Banding terhadap CCC Trading Corporation dan juga terhadap bukti bayar PPh, Pasal 26 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dan bukannya untuk mencari-cari kesalahan Pemohon Banding dengan alasan tidak diberikan amandemen short term loan tersebut sehingga Pemohon Banding harus mengalami kerugian atas jumlah pajak yang seharusnya tidak harus dibayar;
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang PPh Pada Pasal 15 dinyatakan Pemotongan Pajak Penghasilan oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu:
- Dibayarkannya penghasilan;
- Disediakan untuk dibayarkan penghasilan atau;
- Jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan;
- Pemohon Banding melakukan pembebanan bunga dan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 yaitu saat dibayarkannya bunga pinjaman tersebut sehingga pembebanan bunga pinjaman dalam penghitungan penghasilan netto adalah sesuai dengan yang dibayarkannya;
No | Uraian | Sub
Total (Rp) |
Total (Rp) |
1. | Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak | Nihil | |
2. | Pajak Penghasilan Pasal 26 Final yang terutang | Nihil | |
3. | Kredit Pajak | ||
a. PPh Ditanggung Pemerintah | 0,00 | ||
b. Setoran Masa | 0,00 | ||
c. SPT (pokok kurang bayar) | 0,00 | ||
d. Kompensasi kelebihan dari masa | 0,00 | ||
e. Lain-lain | 0,00 | ||
f. Kompensasi kelebihan ke masa | 0,00 | ||
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan | Nihil | ||
4. | Pajak yang tidak/kurang bayar | Nihil | |
5. | Sanksi Administrasi: | ||
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0,00 | ||
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 0,00 | ||
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP | 0,00 | ||
d. Kenaikan Pasal 13A KUP | 0,00 | ||
e. Jumlah sanksi administrasi | Nihil | ||
6. | Jumlah PPh yang masih harus dibayar | Nihil |
Bahwa demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan, dan kiranya Pemohon Banding dapat diundang untuk hadir di persidangan Pengadilan Pajak untuk memberikan keterangan dan data yang diperlukan, dan apabila Majelis Hakim Persidangan berpendapat lain, mohon keadilan yang setinggi-tingginya (ex aqua ex bono);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ Link. IV, Kelurahan WWW, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak | Rp 0,00 |
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang | Rp 0,00 |
Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 0,00 |
Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang/(Lebih) Bayar | Rp 0,00 |
Sanksi Administrasi, berupa: | Rp 0,00 |
- Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp 0,00 |
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar | Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Oktober 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-68/PJ./2015 tanggal 12 Januari 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Januari 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-250/5.2/PAN/2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 April 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Mei 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. | Tentang
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali; Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Tentang
Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali; Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut: Tentang sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp46.475.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Bahwa
dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17
April 2013, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 Nomor
00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, atas nama PT AAA, NPWP
0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ Link. IV, Kelurahan WWW,
Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, sehingga perhitungan
menjadi sebagaimana tersebut di atas; adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp46.475.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan memperhatikan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo bunga pinjaman yang dibayarkan kepada CCC Trading Coorporation Saudi Arabia terikat dengan perikatan hukum dan Amandement Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009, sehingga kewajiban membayar pajak merupakan hak pemajakan dari Kerajaan Saudi Sarabia dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016 oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.JSL, S.H., M.S. dan BVC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terb uka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis: ttd. Dr. H.JSL, S.H., M.S. ttd. BVC, S.H., M.Hum. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H. GTR, S.H., M.Hum. |
Biaya-biaya 1. Meterai ……................................... Rp 6.000,00 2. Redaksi …….................................. Rp 5.000,00 3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00 Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00 |
Panitera Pengganti, ttd./ HFK, S.H., M.H. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. YPW, S.H.
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.