Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1440/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang telah ber


 

PUTUSAN
Nomor 1440/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-68/PJ./2015 tanggal 12 Januari 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Lingk. IV, Kelurahan WWW, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dalam hal ini diwakili oleh BBB, tempat tinggal di Bitung, Sulawesi Utara, selaku Direktur PT AAA;

Selanjutnya memberikan kuasa kepada: Drs. BBB, S.H., Kuasa Hukum, berkantor di Jalan EEE I, No. X-X, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1044/RS-FHR/Kontra-PPh-26Final-01-10/V/2015 tanggal 4 Mei 2015;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Pengajuan atas formal banding:

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk Masa Pajak Januari 2010 diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2012 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 21 Juni 2012;

Bahwa Pengajuan Keberatan melalui Surat Nomor 152/E/DPI-BTG/VII/12 tanggal 16 Juli 2012 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung pada tanggal 19 Juli 2012 dan masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);

Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 Mei 2013 melalui pengiriman kurir dan tidak diketahui tanggal pengiriman oleh Terbanding;

Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dalam putusannya menolak dan menambah keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp4.749.955,00 semula sebesar Rp4.300.035,00;

Bahwa surat permohonan banding diajukan pada tanggal 8 Juli 2013 dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2013, dengan cara diantar langsung, sehingga memenuhi seperti apa yang dimaksud pada Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam SKPKB tersebut dengan jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00 sehingga dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal seperti apa yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam hal banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk Masa Pajak Januari 2010 telah memenuhi ketentuan seperti apa yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pengajuan Banding atas Materi Sengketa;

Bahwa Perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2010 untuk Masa Pajak Januari 2010 adalah sebagai berikut:

No Uraian Sub Total
(Rp)
Total
(Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 44.955.000,00
2. Pajak Penghasilan Pasal 26 Final yang terutang 8.991.000,00
3. Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah 0
b. Setoran Masa 6.085.571,00
c. SPT (pokok kurang bayar) 0
d. Kompensasi kelebihan dari masa 0
e. Lain-lain 0
f. Kompensasi kelebihan ke masa 0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 6.085.571,00
4. Pajak yang tidak/kurang bayar 2.905.429,00
5. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 1.394.606,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0
e. Jumlah sanksi administrasi 1.394.606,00
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar 4.300.035,00

Bahwa Perhitungan Keputusan Terbanding Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 Untuk Masa Pajak Januari 2010 adalah sebagai berikut:

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 44.955.000 1.520.000 46.475.000
Pajak Penghasilan Terutang 8.991.000 304.000 9.295.000
Kredit Pajak 6.085.571 - 6.085.571
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya - - -
PPh Kurang/(Lebih) Bayar 2.905.429 304.000 3.209.429
Sanksi Administrasi 1.394.606 145.920 1.540.526
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar 4.300.035 449.920 4.749.955

Dasar dan Alasan Pengajuan Banding;
Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 26 Final sebesar Rp46.475.000,00;

Menurut Pemeriksa:
Bahwa terdapat koreksi karena rekapitulasi utang;

Menurut Peneliti Keberatan:
Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang ditetapkan Pemeriksa sebesar Rp44.955.000,00 ditambah menjadi Rp46.475.000,00 sehingga PPh Pasal 26 Terutang menjadi Rp9.295.000,00 (20%x Rp46.475.000,00):
Penjelasan:
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terarkhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bahwa atas penghasilan (termasuk bunga) yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri dipotong Pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan;

Bahwa berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Bahwa berdasarkan dokumen Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment antara Pemohon Banding dengan DDD Arab Saudi yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa jatuh tempo pembayaran angsuran pokok ke 11 dan bunga pinjaman sebesar USD3.611,11 oleh Pemohon Banding kepada DDD Arab Saudi adalah pada tanggal 30 November 2010;

Bahwa oleh karena jatuh tempo pembayaran bunga sebesar USD3.611,11 tersebut adalah pada tanggal 30 November 2010, maka sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, atas bunga tersebut wajib dipotong PPh Pasal 26 Masa November 2010 oleh Pemohon Banding;

Bahwa Nilai Kurs yang digunakan oleh Peneliti untuk melakukan konversi USD3.611,11 kedalam rupiah adalah nilai kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1067/KM.1/2010 tanggal 29 November 2010, nilai kurs yang berlaku untuk tanggal 29 November 2010 dengan 5 Desember 2010 yaitu Rp8.960/USD1;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Pemeriksa maupun Peneliti Keberatan karena:
  • Pemeriksa terlalu tinggi menghitung bunga pinjaman luar negeri sedangkan perjanjian pinjaman tersebut telah dilakukan addendum;
  • Pemeriksa tidak meminta Amandemen of short term loan agreement pada saat berlangsungnya pemeriksaan kecuali diminta tetapi tidak diberikan dan seharusnya kalau Peneliti Bijaksana bisa menilai bagaimana cara koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan berdasarkan buku bank, bukti transfer tentang jumlah yang akan dibayar atau kewajiban dari Pemohon Banding terhadap CCC Trading Corporation dan juga terhadap bukti bayar PPh, Pasal 26 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dan bukannya untuk mencari-cari kesalahan Pemohon Banding dengan alasan tidak diberikan amandemen short term loan tersebut sehingga Pemohon Banding harus mengalami kerugian atas jumlah pajak yang seharusnya tidak harus dibayar;
  • Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang PPh Pada Pasal 15 dinyatakan Pemotongan Pajak Penghasilan oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu:
    • Dibayarkannya penghasilan;
    • Disediakan untuk dibayarkan penghasilan atau;
    • Jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan;
  • Pemohon Banding melakukan pembebanan bunga dan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 yaitu saat dibayarkannya bunga pinjaman tersebut sehingga pembebanan bunga pinjaman dalam penghitungan penghasilan netto adalah sesuai dengan yang dibayarkannya;
Perhitungan pajak yang sebenarnya adalah sebagai berikut:

No Uraian Sub Total
(Rp)
Total
(Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Nihil
2. Pajak Penghasilan Pasal 26 Final yang terutang Nihil
3. Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah 0,00
b. Setoran Masa 0,00
c. SPT (pokok kurang bayar) 0,00
d. Kompensasi kelebihan dari masa 0,00
e. Lain-lain 0,00
f. Kompensasi kelebihan ke masa 0,00
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Nihil
4. Pajak yang tidak/kurang bayar Nihil
5. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP 0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00
e. Jumlah sanksi administrasi Nihil
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar Nihil
  
Bahwa demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan, dan kiranya Pemohon Banding dapat diundang untuk hadir di persidangan Pengadilan Pajak untuk memberikan keterangan dan data yang diperlukan, dan apabila Majelis Hakim Persidangan berpendapat lain, mohon keadilan yang setinggi-tingginya (ex aqua ex bono);

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ Link. IV, Kelurahan WWW, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp    0,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang Rp    0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp    0,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang/(Lebih) Bayar Rp    0,00
Sanksi Administrasi, berupa: Rp    0,00
- Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp    0,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar Rp    0,00
   
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Oktober 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-68/PJ./2015 tanggal 12 Januari 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Januari 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-250/5.2/PAN/2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 April 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Mei 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
  1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014, atas nama PT QQQ (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.909/SP.33/2014 tanggal 22 Oktober 2014 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 28 Oktober 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201410280310;
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III.  Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp46.475.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum, pendapat maupun kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang pada halaman 23 sampai dengan halaman 24 putusan a quo yang antara lain berbunyi sebagai berikut: Bahwa menurut Majelis bahwa sengketa terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 terkait dengan sengketa Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010;
Bahwa Majelis dalam sengketa a quo menyatakan bahwa terkait koreksi bunga pinjaman, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement, yang menyatakan bahwa pinjaman yang diberikan oleh DDD Ltd. hanya sebesar USD4.421.520,00 dan tidak sebesar USD6.000.000,00 yang diperjanjikan di Short Term Agreement; Bahwa telah dibuktikan dalam persidangan bahwa pembebanan bunga pinjaman untuk Tahun Pajak 2010 sebesar USD37.460.10 atau sebesar Rp302.328.458,00 adalah telah sesuai dengan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;
Bahwa berdasarkan Putusan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 terbukti atas koreksi negatif Biaya Bunga Pinjaman, telah dibatalkan, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman, dibatalkan;
Bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang No 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;
"Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”;
Bahwa sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp46.475.000,00, dibatalkan;
2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
2. 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), antara lain menyebutkan:
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
2. 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (1):
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. Dividen;
b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. Hadiah dan penghargaan;
f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h. Keuntungan karena pembebasan utang;
Pasal 26 ayat (1a):
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner);
2.3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (4):
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. Dibayarkannya penghasilan;
b. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;
2.4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 26A ayat (4):
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
3. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp46.475.000,00;
4. Bahwa sengketa tersebut terjadi dikarenakan adanya bunga pinjaman luar negeri yang menjadi Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dari dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan, yaitu dokumen Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment;
5. Bahwa sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp46.475.000,00 terkait dengan koreksi dengan sengketa Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 yang telah diputus Majelis pada Putusan Majelis Nomor Put.55899/PP/M.IIIA/15/2014;
6. Bahwa sengketa atas Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 yang telah diputus Majelis pada Putusan Majelis Nomor Put.55899/PP/M.IIIA/15/2014 telah diajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
7. Bahwa oleh karena itu pertimbangan yang terkait sengketa Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 dipakai sebagai pertimbangan dalam sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp46.475.000,00 yaitu sebagai berikut:
7.1. Bahwa berdasarkan dokumen Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment yang diberikan baik pada saat pemeriksaan jumlah pinjaman yang diberika oleh CCC Trading Corp adalah sebesar USD6.000.000,00, sehingga bunga yang dibayar terkait pinjaman tersebut adalah sebesar Rp457.042.470,00;
7.2. Bahwa pada saat keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru menyerahkan Amandement of Shrot Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment dan sesuai dengan amandement tersebut nilai pinjaman adalah sebesar USD4.421.520,00, sehingga bunga yang dibayar terkait pinjaman adalah sebesar Rp302.323.458,00;
7.3. Bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, dinyatakan:
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
7.4. Bahwa oleh karena dokumen Amandement of Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment tidak diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan, maka sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkannya dalam penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
7.5. Bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang terhadap dokumen transaksi, Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment yang diperoleh dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diperoleh cukup bukti bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah tepat;
7.6. Bahwa atas pendapat majelis yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pengurang penghasilan bruto dari pos biaya bunga pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
7.6.1. Bahwa Amandement of Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment baru diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat keberatan, sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP Amandement of Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment tidak dapat dipertimbangkan pada saat keberatan;
7.6.2. Bahwa Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan hukum tingkat lebih lanjut dari proses keberatan seharusnya juga tidak mempertimbangkan Amandement of Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment, karena maksud dari adanya ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP adalah memberikan kepastian hukum atas surat ketetapan pajak/Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sehubungan dengan adanya koreksi;
7.6.3. Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan peradilan hukum yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka sudah seharusnya Majelis juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
7.6.4. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa putusan majelis tersebut tidak sesuai dengan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
8. Bahwa dengan demikian berdasarkan hasil evaluasi, terhadap Putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp46.475.000,00 nyata-nyata diputus tidak sesuai dengan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 harus dibatalkan;
V. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang menyatakan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ Link. IV, Kelurahan WWW, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, sehingga perhitungan menjadi sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp46.475.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan memperhatikan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo bunga pinjaman yang dibayarkan kepada CCC Trading Coorporation Saudi Arabia terikat dengan perikatan hukum dan Amandement Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009, sehingga kewajiban membayar pajak merupakan hak pemajakan dari Kerajaan Saudi Sarabia dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016 oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.JSL, S.H., M.S. dan BVC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terb  uka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H.JSL, S.H., M.S.

ttd.

BVC, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. GTR, S.H., M.Hum.
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./

HFK, S.H., M.H.

  

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. YPW, S.H.
NIP. XX0000XXX